Bintara Pembina Desa (Babinsa) merupakan salah satu prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di tingkat desa. Babinsa memiliki peran penting dalam membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan.
Tugas pokok Babinsa adalah :
- Melaksanakan pembinaan teritorial di wilayah binaannya sebagai upaya untuk mewujudkan kemanunggalan TNI dengan rakyat.
- Membantu pemerintah di wilayah binaannya dalam rangka pembinaan masyarakat, pemberdayaan wilayah dan ketahanan masyarakat.
Wewenang Babinsa adalah :
- Melakukan pembinaan terhadap masyarakat di wilayah binaannya dalam rangka meningkatkan kesadaran bela negara dan ketahanan wilayah.
- Melakukan pembinaan terhadap potensi wilayah di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
- Melakukan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan di wilayah binaannya.
- Melakukan koordinasi dengan aparat pemerintah daerah dan instansi terkait di wilayah binaannya.
Babinsa melaksanakan tugas pokok dan wewenangnya dengan cara:
- Melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (komsos) dengan masyarakat di wilayah binaannya.
- Melakukan pembinaan teritorial melalui kegiatan-kegiatan seperti:
- Sosialisasi dan penyuluhan tentang bela negara, pertahanan keamanan, dan ketahanan wilayah.
- Membantu penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan di wilayah binaannya.
- Melakukan pembinaan terhadap potensi wilayah di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
- Melakukan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan di wilayah binaannya.
- Melakukan koordinasi dengan aparat pemerintah daerah dan instansi terkait di wilayah binaannya.
Babinsa merupakan ujung tombak TNI dalam melaksanakan pembinaan teritorial di wilayah pedesaan. Babinsa berperan penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Berikut adalah beberapa peran Babinsa dalam masalah sosial kemasyarakatan:
-
Pembinaan Kamtibmas: Babinsa berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah binaannya. Babinsa melakukan patroli rutin untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, seperti pencurian, perampokan, dan tindak kriminal lainnya. Babinsa juga berperan dalam menyelesaikan konflik sosial di masyarakat.
-
Pemberdayaan masyarakat: Babinsa berperan dalam memberdayakan masyarakat di wilayah binaannya. Babinsa membantu masyarakat dalam mengembangkan potensi ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Babinsa juga berperan dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup.
-
Penanganan bencana: Babinsa berperan dalam penanganan bencana alam dan non-alam di wilayah binaannya. Babinsa membantu pemerintah daerah dalam melakukan evakuasi korban, penyelamatan harta benda, dan pemulihan pascabencana.
Babinsa memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Peran Babinsa tidak hanya sebatas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga meliputi bidang-bidang lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat.
Penyelewang Tugas Aparat Babinsa
Pelayanan masyarakat oleh aparat Babinsa (Bintara Pembina Desa) seharusnya menjadi tonggak utama dalam membangun hubungan yang baik antara TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan masyarakat. Namun, kenyataannya, terdapat beberapa kasus penyelewengan tugas oleh sebagian kecil aparat Babinsa yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli). Artikel ini akan menggali fenomena penyelewengan tugas aparat Babinsa yang melakukan pungli di masyarakat.
1. Peran dan Tanggung Jawab Babinsa:
Aparat Babinsa bertugas membina kemanunggalan TNI dengan rakyat, termasuk memberikan dukungan dalam berbagai aspek pembangunan dan keamanan di tingkat desa. Mereka seharusnya menjadi ujung tombak pemerintah dalam mendekatkan diri dengan masyarakat.
2. Fenomena Pungutan Liar (Pungli):
Sayangnya, beberapa kasus menunjukkan bahwa sebagian Babinsa terlibat dalam praktik pungutan liar di masyarakat. Pungutan ini dapat berupa pemungutan uang atau barang sebagai imbalan atas pelayanan atau izin tertentu. Dalam beberapa kasus oknum babinsa juga kerap menarik japrem (jatah preman) pada pelaku usaha kecil dan menengah di wilayahnya dengan janji imbalan jaminan keamanan.
3. Dampak Terhadap Masyarakat:
Praktik pungli oleh aparat Babinsa tidak hanya merugikan pihak individu yang menjadi korban, tetapi juga merusak hubungan kemanunggalan TNI dengan rakyat. Masyarakat menjadi kurang percaya terhadap institusi yang seharusnya melindungi dan membantu mereka.
4. Faktor Pendorong Pungli:
Beberapa faktor yang mungkin mendorong praktik pungli oleh aparat Babinsa melibatkan kondisi ekonomi yang sulit, kurangnya pengawasan internal, dan ketidakpuasan terhadap sistem gaji dan tunjangan. Meskipun faktor ini dapat memahami, mereka tidak dapat dijadikan alasan untuk tindakan penyelewengan tugas.
5. Tindakan Hukum dan Sanksi Internal:
Untuk meminimalisir dan memberantas praktik pungli, perlu adanya tindakan hukum dan sanksi internal yang tegas. Pemerintah dan TNI perlu bersikap tegas untuk menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.
6. Mendorong Transparansi dan Pengawasan:
Peningkatan transparansi dalam tugas dan tanggung jawab Babinsa, serta pengawasan yang ketat oleh atasan dan lembaga terkait, dapat menjadi langkah efektif untuk mencegah praktik pungli. Pelaporan yang mudah dan proteksi bagi whistleblower juga perlu ditingkatkan.
7. Penguatan Pendidikan dan Pelatihan Etika:
Pelatihan dan pendidikan etika yang lebih kuat bagi personel Babinsa dapat membantu mencegah tindakan penyelewengan tugas. Menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan pelayanan masyarakat seharusnya menjadi bagian integral dari pelatihan mereka.
Kesimpulan: Praktik pungutan liar oleh aparat Babinsa merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik. Penting bagi pemerintah dan institusi TNI untuk mengambil tindakan serius guna memberantas penyelewengan tugas ini, memulihkan kepercayaan masyarakat, dan menjaga kemanunggalan TNI dengan rakyat. Hanya dengan langkah-langkah tegas dan penguatan nilai-nilai etika, hubungan yang baik antara Babinsa dan masyarakat dapat dipulihkan.
Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani, Panti Asuhan di Bandung




