arti logo samiyah

Zakat Fitrah

zakat fitrah

 

 

Oleh : Herri Permana

 

Zakat secara bahasa dapat dipahami sebagai berkah, tumbuh, suci, baik, dan bersihnya sesuatu. Menurut syara, zakat merupakan hitungan tertentu dari harta atau sejenisnya  di mana syara’ mewajibkan untuk mengeluarkannya kepada orang-orang fakir dan yang lainnya dengan syarat-syarat khusus. Secara umum, zakat ini terbagi ke dalam dua jenis yaitu zakat maal atau harta dan zakat fitrah. Untuk zakat maal, ada berbagai jenis harta yang memiliki kewajiban untuk dibayarkan zakatnya dengan sejumlah ketentuan seperti nisab dan haul. Sedangkan zakat fitrah dibayarkan hanya satu kali dalam setahun pada bulan Ramadhan.

Zakat fitrah juga dapat dianggap sebagai bentuk rasa peduli manusia terhadap orang yang kurang mampu. Tujuan sosial ini hadir untuk berbagi rasa kebahagiaan dalam menyambut suasana kemenangan di hari raya Idul Fitri yang patut untuk dirasakan oleh seluruh kalangan masyarakat dari berbagai latar belakang.

Memahami Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan di setiap bulan Ramadhan sampai menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat fitrah juga dapat disebut dengan zakat jiwa atau abdan atau nafs. Selain itu, juga dapat dipahami sebagai pemberian berupa makanan pokok yang wajib dibayarkan oleh orang dewasa maupun anak-anak. Namun, anak-anak yang membayar zakat fitrah menjadi kewajiban orang tuanya. Juga seorang suami yang wajib membayarnya bagi istri dan anaknya atau pun seorang anak yang telah dewasa wajib membayarkan zakat orang tua yang menjadi tanggungan nafkahnya. Zakat fitrah ini dikeluarkan dengan tujuan untuk dapat membersihkan jiwa seseorang setelah melaksanakan puasa selama di bulan Ramadhan.

Dalam hal ini, Mazhab Hanafiyah memiliki pandangan yang berbeda dari jumhur ulama. Menurut Hanafi, orang yang memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah ini hanya kepala keluarga alias bapak saja. Pasalnya, bapak atau kepala keluarga memiliki kekuasaan atas istri dan anak-anak yang masih di bawah tanggungjawabnya. Ketika anak-anaknya sudah dewasa dan mandiri, maka tidak lagi menjadi kewajiban kepala keluarga untuk membayarkan zakatnya. Begitu pula ketika seorang anak yang sudah dewasa dan mandiri tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan zakat orang tuanya, meski nafkah sehari-hari orang tuanya tersebut menjadi tanggungan sang anak. Walaupun begitu, semua ulama memiliki kesepakatan bahwa apabila seseorang hendak atau mau untuk membayarkan zakat orang lain di luar tanggung jawabnya, maka hukumnya tetap sah.

Lebih lanjut, penjelasan mengenai masalah ini disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW dari Ibnu Umar r.a berkata,

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari umat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk salat Idul Fitri”.

Ketentuan 

Dalam membayar zakat fitrah, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi seperti syarat-syarat orang wajib yang membayar , waktu membayar , dan besar serta mutunya.

Syarat orang yang wajib mengeluarkan

  1. Beragama Islam, pasalnya orang non-muslim tidak memiliki kewajiban untuk membayar zakat.
  2. Seseorang yang masih hidup ketika waktu matahari tenggelam di hari terakhir pada bulan Ramadhan.
  3. Seorang bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan, sehingga bayi yang lahir setelah matahari terbenam tidak memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Begitu juga dengan seseorang yang menikah setelah terbenamnya matahari di akhir Ramadhan tidak berkewajiban untuk membayarkan zakat istri yang dinikahinya tersebut.
  4. Memiliki kelebihan harta dari kebutuhan makanan untuk pribadinya maupun keluarga yang menjadi tanggungannnya pada malam hari raya dan juga pada hari raya Idul Fitri. Sehingga orang yang berada dalam kondisi tidak memiliki kelebihan harta tersebut, tidak wajib untuk membayar zakat. Seseorang tersebut justru masuk ke dalam daftar penerima zakat karena tidak memiliki harta atau makanan sama sekali.

 

Waktu untuk membayar 

Perlu diketahui bahwa waktu untuk membayar zakat fitrah terbagi ke dalam sejumlah waktu sesuai dengan hukum pelaksanaannya, di antaranya:

  1. Waktu yang dibolehkan atau mubah yaitu sejak awal masuk bulan Ramadhan sampai hari terakhir pada bulan Ramadhan.
  2. Waktu wajib yaitu ketika matahari mulai terbenam pada hari terakhir di bulan Ramadhan.
  3. Waktu yang lebih baik atau sunah yaitu seusai salat Subuh sebelum melaksanakan salat hari raya Idul Fitri.
  4. Waktu makruh yaitu membayar  ketika sudah melaksanakan salat hari raya Idul Fitri, tetapi sebelum matahari terbenam pada hari tersebut.
  5. Waktu haram yaitu membayar  pada waktu sesudah terbenamnya matahari pada hari raya Idul Fitri tersebut.

Jika zakat fitrah yang dibayarkan pada waktu makruh dan haram, maka zakatnya tidak dianggap sebagai zakat melainkan hanya dianggap sebagai sedekah saja. Selain itu, sejumlah ulama sebenarnya memiliki perbedaan pendapat mengenai kapan waktu untuk membayar zakat fitrah tersebut. Di antaranya, Hanafiyah mengungkapkan bahwa zakat fitrah bisa dibayar dari sebelum Ramadhan hingga sebelum Salat Idul Fitri. Lalu Malikiyah, dari dua hari sebelum hari raya Idul Fitri hingga sebelum melaksanakan Shalat Idul Fitri. Syafi’iyah, dari tanggal 1 Ramadhan hingga sebelum Salat Idul Fitri. Terakhir Hanbaliyah, sama pendapatnya dengan Malikiyah dua hari sebelum hari raya hingga sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.

 

Besar dan mutu zakat fitrah

Zakat fitrah biasanya dibayarkan dengan makanan pokok yang dapat mengenyangkan sesuai dengan kebiasaan di tempat atau di negara masing-masing. Misalnya di Indonesia, makanan pokok yang biasanya dikonsumsi adalah beras. Oleh karena itu, umat Islam di Indonesia akan membayar zakat fitrah menggunakan beras. Terkait besaran atau jumlah makanan pokok yang dibayarkan tersebut para ulama telah sepakat bahwa tidak boleh kurang dari satu sha’ (sebesar 2,4 kg atau dibulatkan menjadi 2,5 kg. Bahkan dalam rumusan lain bisa menjadi 2,7 kg). Hal tersebut berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri (berbuka) bulan Ramadhan sebanyak satu sha) kurma atau gandum atas tiap-tiap muslim merdeka atau hamba laki-laki atau perempuan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Lebih lanjut, zakat fitrah juga boleh digantikan dengan uang. Akan tetapi, jumlah uang yang dibayarkan  tersebut harus sama dengan harta makanan pokok yang wajib dikeluarkan. Misalnya, harga beras di suatu daerah sebesar Rp10.000/kg. Maka uang yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah sebesar 10.000 x 2,5 atau sebesar Rp25.000. Namun, dalam masalah ini sebenarnya ulama empat mazhab memiliki pandangan yang berbeda-beda. Hanya Mazhab Hanafi yang memperbolehkan untuk membayar zakat fitrah ini dengan uang. Sementara Mazhab Maliki menghukumi makruh ketika  dibayarkan dengan uang tunai, lalu Mazhab Hanbali melarang untuk membayar  dengan uang tunai. Hal yang sama juga dilakukan oleh Mazhab Syafi’i yang tidak memperbolehkan menggantinya dengan uang tunai, kecuali salah satu penganut Syafi’iyah bernama Al Bulqiny yang memperbolehkan untuk membayarnya dengan menggunakan uang tunai.

 

 

Bandung , 01 Januari 2023

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

Donasi Yuk
1