Ratifikasi CEDAW

ratifikasi cedaw

oleh Herri Permana

 

Ratifikasi CEDAW / The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination againts Women atau dalam bahasa Indonesia lebih dikenal dengan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Konvensi ini mendefinisikan prinsip-prinsip hak asasi manusia, norma dan standar perilaku dan kewajiban yang disetujui oleh Negara-negara Peserta.

Konvensi ini juga berbicara tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang memungkinkan setiap individu/kelompok yang tidak puas dengan implementasi CEDAW di negaranya untuk menyampaikan permasalahannya langsung kepada pemerintah bahkan PBB. Indonesia adalah salah satu negara yang menandatanganinya.

Cedaw didirikan oleh Majelis Umum PBB pada 18 Desember 1979 dan mulai berlaku pada 3 September 1981. Pada Juni 2007, 185 negara telah menandatangani konvensi ini. CEDAW merupakan perjanjian hak asasi manusia internasional yang secara khusus mengatur berbagai macam hak-hak perempuan.

Konvensi CEDAW diadopsi oleh PBB pada tahun 1979 dan saat ini CEDAW telah diratifikasi oleh 189 negara dari 195 negara di dunia. Ada 3 prinsip dalam konvensi CEDAW. Mari kita bahas secara tuntas tentang CEDAW 1979 dan Ratifikasinya dalam  UU no 7 Tahun 1984.

Pengertian CEDAW

CEDAW adalah konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang berbicara tentang kesetaraan substantif bagi perempuan dan merupakan salah satu perjanjian hak asasi manusia yang paling mendasar dalam sistem perjanjian internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Konvensi ini mendefinisikan prinsip-prinsip Hak Asasi Perempuan sebagai Hak Asasi Manusia, norma dan standar kewajiban, serta tanggung jawab negara dalam menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan.

Konvensi CEDAW diadopsi oleh PBB pada tahun 1979 dan mulai berlaku pada tahun 1981 setelah diratifikasi oleh 10 negara dan mendekati ulang tahunnya yang ke-40 pada bulan Desember 2019, Konvensi CEDAW kini telah diratifikasioleh 189 dari 195 negara di dunia. Kelahiran CEDAW tidak terlepas dari sejarah pergerakan perempuan baik di tingkat internasional maupun nasional. Ratifikasi Konvensi CEDAW oleh Indonesia juga turut memperkuat gerakan perempuan di Indonesia.

Indonesia memiliki kelembagaan yang berperan dalam penguatan hak-hak sipil, budaya, sosial dan politik, serta pembangunan yang melibatkan perempuan. Kedua lembaga tersebut adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan yang kemudian berubah menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Sejarah lahirnya kementerian ini bermula ketika Indonesia memiliki Menteri Urusan Perempuan pada tahun 1974.

Lembaga kedua adalah Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan yang lahir dari gerakan perempuan pasca terjadinya kekerasan seksual di lembaga kemanusiaan. Tragedi 13-15 Mei 1998. Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi CEDAW wajib melaksanakan semua hak asasi perempuan sebagaimana tertuang dalam konvensi ini.

Selain itu, Indonesia juga berkewajiban memberikan laporan berkala kepada Komite CEDAW mengenai perkembangan dan kemajuan implementasi 16 (enam belas) pasal substantif yang tercantum dalam konvensi tersebut. Setelah meratifikasi CEDAW pada tahun 1984, hingga kini Indonesia telah menjalankan kewajibannya sebagai Negara Pihak dengan menyampaikan laporan implementasi CEDAW terakhir pada tahun 2010.

Tentang laporan CEDAW Indonesia tahun 2010 yang merupakan implementasi implementasi ratifikasi CEDAW periode 2007-2011, CEDAW Komite telah mengeluarkan Concluding Observation sebagai feedback untuk Indonesia pada tahun 2012. Indonesia sendiri telah melakukan ratifikasi CEDAW selama 37 tahun. Komnas Perempuan merasa perlu adanya pertemuan khusus dengan para pelaku sejarah.

Oleh karena itu, Komnas Perempuan mengajak para pelaku sejarah untuk memperingati hari ratifikasi CEDAW di Indonesia, sejarah mesin perempuan nasional Indonesia dan mandat penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dan pengarusutamaan gender. Hal ini dilakukan untuk memperingati hari ratifikasi CEDAW dan juga melalui diskusi ini kita harus menekankan kepedulian kita bersama terhadap perempuan korban kekerasan.

Khususnya kekerasan seksual, yang belum memiliki akses terhadap keadilan hukum. Aturan tatanan di Indonesia sudah banyak sekali mengalami kemajuan, namun dalam proses penegakan hukum harus dipastikan benar-benar berpihak pada korban kekerasan.

Mengenal Ratifikasi CEDAW 1979 Pengesahan UU RI 7 Tahun 1984

Indonesia telah melakukan ratifikasi CEDAW dalam UU No. 7 Tahun 1984, oleh karena itu pemerintah wajib menerapkan prinsip-prinsip tersebut dalam peraturan dan kebijakannya. Secara hukum, perlindungan terhadap perempuan memang telah dibentuk dan memiliki kekuatan hukum yang tetap. Berikut adalah beberapa poin penting yang akan saya jelaskan:

Ada 3 Prinsip CEDAW

Prinsip Non Deskriptif

Perempuan di Indonesia masih sering mendapat perlakuan diskriminatif. Masih banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan baik fisik maupun psikis, hal ini terjadi karena adanya hubungan yang timpang antara korban atau perempuan dan pelaku. Misalnya dalam rumah tangga dimana suami berkedudukan sebagai kepala keluarga (budaya patriarki). Kekerasan terhadap istri bukanlah kekerasan biasa, kekerasan ini merupakan gambaran relasi kuasa yang timpang dalam hubungan pernikahan.

Fenomena kekerasan terhadap perempuan sama sekali bukan masalah gangguan individu. Namun, merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang membentuk hubungan timpang yang kemudian menimbulkan pembagian kekuasaan yang lebih besar pada laki-laki dibandingkan perempuan. Fakta ini kemudian menciptakan kondisi sosial yang demikian. Penggunaan kekuasaan yang berlebihan dilakukan oleh laki-laki terhadap pihak yang lebih lemah.

Dan kekerasan terhadap perempuan berperan dalam melestarikan kondisi ketimpangan pembagian kekuasaan antara laki-laki dan perempuan, ditambah lagi dengan masyarakat Indonesia yang terlanjur percaya pada anggapan yang salah bahwa perempuan secara kodrati kurang cerdas dan lebih lemah dari laki-laki, oleh karena itu sebagian masyarakat Indonesia masih percaya akan adanya pembagian kerja secara seksual yang mensubordinasi perempuan.

Sejumlah stereotip kemudian melekat pada perempuan dan laki-laki Indonesia. Prinsip non-diskriminasi adalah salah satu dari tiga prinsip dasar Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).

Prinsip ini perlu dipahami bersama karena bentuk diskriminasi terhadap perempuan sangat beragam, mulai dari diskriminasi langsung, tidak langsung, diskriminasi masa lalu, dan sebagainya. Prinsip ini mengandung kerangka diskriminasi terhadap perempuan. Selain itu, asas ini juga memuat beberapa faktor yang mempengaruhi munculnya diskriminasi terhadap perempuan.

Prinsip Kesetaraan Mengenai Keadilan Substantif

Keadilan substantif adalah pendekatan yang digunakan untuk mencapai keadilan substantif atau kesetaraan perempuan dan laki-laki. Yang artinya setiap perempuan mendapatkan persamaan atau keadilan dalam berbagai aspek terutama aspek budaya, peraturan, dan hukum sehingga perempuan mendapatkan bagian sesuai dengan proporsinya tanpa melupakan kodrat yang telah diberikan oleh Tuhan sendiri.

Prinsip ini mengakui bahwa memang perempuan berada dalam posisi yang lemah atau tidak setara dan tidak setara, oleh karena itu perempuan harus diperlakukan berbeda dengan outputnya yaitu manfaat dan hasil akhir yang sama.

Prinsip Kewajiban Negara

Prinsip Kewajiban Negara adalah salah satu dari tiga prinsip dasar Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW). Prinsip ini perlu dipahami bersama dalam kaitannya dengan kewajiban negara untuk menghormati, memenuhi dan melindungi hak asasi perempuan.

Kewajiban ini bukan hanya sekedar kewajiban untuk melaporkan perkembangan pembangunan terhadap isu-isu yang terkandung dalam pasal-pasal substantif, tetapi lebih dari itu adalah kewajiban untuk melaksanakan prinsip-prinsip hak asasi perempuan secara menyeluruh, jelas dan terstruktur dalam semua program pembangunan nasional.

 

Bandung 31 Desember 2022

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

Donasi Yuk
1