Pemaksaan Jilbab Disekolah Negeri

pemaksaan jilbab

oleh : Herri Permana

 

Pemaksaan jilbab di sekolah negeri di Indonesia telah menjadi topik yang hangat dan kontroversial. Isu ini mencuat ke permukaan publik ketika berbagai kasus di beberapa daerah di Indonesia melaporkan adanya tekanan dan pemaksaan terhadap siswi untuk mengenakan jilbab di sekolah negeri, yang seharusnya menjadi tempat yang netral dan bebas dari diskriminasi berbasis agama atau kepercayaan.

 

Kontroversi ini tidak hanya menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat, tetapi juga memicu respons dari berbagai lembaga hak asasi manusia dan pemerintah. Organisasi Human Rights Watch (HRW) melaporkan bahwa peraturan wajib jilbab di sejumlah sekolah negeri di Indonesia telah menyebabkan tekanan psikologis bagi siswi dan guru perempuan yang menolaknya¹. Kasus-kasus ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk meninjau kembali kebijakan-kebijakan sekolah dan memastikan bahwa hak-hak konstitusional warga negara dihormati.

 

Tujuan dari artikel opini ini adalah untuk memberikan analisis yang mendalam tentang dampak pemaksaan jilbab di sekolah negeri terhadap individu dan masyarakat, serta untuk mengeksplorasi solusi yang mungkin untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih inklusif dan menghargai keberagaman. Artikel ini akan menggali lebih dalam tentang bagaimana kebijakan semacam ini dapat mempengaruhi identitas, kebebasan beragama, dan hak untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi. Dengan demikian, kita dapat memahami pentingnya menghormati keberagaman dan mempromosikan toleransi di lingkungan pendidikan kita.

 

Latar Belakang

 

Sejarah dan Konteks Pemakaian Jilbab di Indonesia

 

Jilbab mulai berkembang di Indonesia menyusul Revolusi Islam Iran dimana foto-foto demonstran perempuan Iran berjilbab banyak dipajang di kamar-kamar kos mahasiswa waktu itu.

 

Menyusul pulangnya mahasiswa Indonesia dari Timur Tengah utamanya Mesir dan Syria yang juga menbawa ideologi Ikhwanul Muslimin kelompok Islam transanional garis keras yang didiirikan oleh Hasan Al Banna. Jilbab dipandang bukan sebagai busana tapi juga sebuah identittas politik dan keagamaan.

 

Pada era 1980 an pemerintah Orde Baru sedang keras-kerasnya menumpas kelompok garis keras Islam misalnya pada sel-sel kelompok Warman dan Imron. Dan ini berimbas pada pemakai jilbab. Pada tahun 1982 seorang siswi bernama Triwulandari yang bersekolah di SMAN 1 Jember dikeluarkan dari sekolahnya dengan alasan melanggar ketentuan seragam sekolah. Dia bahkan sempat di introgasi di Kodim 0824 Jember karena dianggap bagian dari sel kelompok Imron.

 

Menyusul kemudian di berbagai daerah hal serupa terjadi dimana siswi berjilbab mendapat tekanan bahkan banyak diantaranya juga dikeluarkan dari sekolahnya, seperti yang terjadi di SMAN 3 Bandung tahun 1982 dimana 8 siswi berjilbab diancam dikeluarkan dari sekolahnya.

 

Puncaknya adalah pemerintah menerbitkan SK no 052/C/Kep/D.82 Tentang Standarisasi Seragam Sekolah Secara Nasional yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah.

S.K ini menjadi dasar penindakan pada siswi-siswi berjilbab di seluruh Indonesia termasuk berupa sanksi pengeluaran mereka dari sekolah.

 

Pada tahun 1989 bahkan dihembuskan isu tentang jilbab beracun, dimana disebarkan isu sekelompok perempuan berjilbab menyebarkan racun di pasar-pasar.

 

Pada tahun 1990 mulai terjadi demonstrasi-demonstrasi yang dipelopori mahasiswa juga pelajar menentang pelarangan jilbab ini. Walaupun tidak diekspos oleh media di masa itu yang tertutup demonstrasi-demonstrasi ini juga diwarnai penangkapan sejumlah aktivis bahkan penembakan.

 

Semakin luasnya demonstrasi yang terjadi di berbagai kota membuat pemerintah mulai bergeming. Karena kekuatiran akan stabilitas negara maka pemerintah pun pada tanggan 16  Februari 1991 menerbitkan SK no 100/C/Kep/D/1991 yang membolehkan siswi beragama islam mengenakan jilbab. Keputusan ini pun disambut dengan sujud syukur di masjid-masjid , kampus dan sekolah.

 

Dalam perkembangannya, tren peningkatan pemakaian jilbab di Indonesia juga menjadi peluang bisnis pakaian yang sangat menggiurkan, dengan pasar jilbab di beberapa daerah melaporkan peningkatan bisnis yang signifikan¹. Hal ini menunjukkan bahwa pemakaian jilbab tidak hanya terkait dengan aspek keagamaan tetapi juga telah menjadi bagian dari industri mode dan ekonomi.

 

Peraturan dan Kebijakan Pemerintah Terkait Pemakaian Jilbab di Sekolah Negeri

 

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan terkait pemakaian jilbab di sekolah negeri. Pada Februari 2021, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dikeluarkan, yang melarang pemaksaan terhadap pelajar untuk mengenakan atribut keagamaan, termasuk jilbab, di sekolah negeri. SKB ini berlaku secara spesifik di sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Namun, Mahkamah Agung kemudian mencabut SKB tersebut, yang menurut beberapa pegiat HAM, dapat memicu pemaksaan lebih intens terhadap pemakaian jilbab di sekolah negeri.

 

Kasus pemaksaan pemakaian jilbab di sekolah negeri telah menimbulkan kontroversi dan perdebatan di Indonesia, terutama ketika melibatkan siswi non-Muslim. Kasus di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, di mana siswi non-Muslim dipaksa mengenakan jilbab, adalah salah satu contoh yang menyedot perhatian publik dan memicu diskusi tentang toleransi dan kebhinekaan di lingkungan pendidikan.

Kasus terbaru terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Banguntapan, Bantul , DIY, dimana guru BK dan wali kelas terindikasi memaksa siswi memakai jilbab saat tahun ajaran baru 2022. Dampaknya, siswi tersebut terguncang hingga mengurung diri dan menangis di toilet sekolah selama satu jam. Siswi yang juga atlet sepatu roda itu juga sempat menolak makan, mengurung diri di kamar, dan tidak mau berkomunikasi dengan siapapun.

Sebagai respon pada 4 Agustus 2022, Disdikpora telah menonaktifkan kepala sekolah dan tiga guru dari aktivitas mengajar untuk memperlancar proses pemeriksaan. Menurut Didik, Disdikpora akan mengeksekusi hukuman pelanggaran disiplin setelah BKD mengeluarkan keputusan.

Mereka diperiksa karena dianggap melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 yang melarang jual beli seragam di lingkungan sekolah,Sementara sekolah tersebut menjual paket seragam, termasuk jilbab , siswi tak punya pilihan karena semua paket seragam berisi jilba. Sekolah tersebut juga dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sejarah dan peraturan terkait pemakaian jilbab di Indonesia mencerminkan dinamika sosial, agama, dan politik yang ada di negara ini. Penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk terus berdialog dan mencari solusi yang menghormati kebebasan beragama serta menghindari diskriminasi di lingkungan pendidikan.

 

Pemaksaan Jilbab di Sekolah Negeri Indonesia

 

Kasus Pemaksaan Jilbab yang Terjadi

Salah satu kasus pemaksaan jilbab yang paling menonjol terjadi di sebuah sekolah negeri ( SMKN 2 Padang) di kota Padang, Sumatera Barat. Di sini, siswi non-Muslim dilaporkan dipaksa untuk mengenakan jilbab. Kasus ini memicu kontroversi nasional setelah siswi tersebut memprotes kebijakan sekolah yang diskriminatif¹. Human Rights Watch (HRW) melaporkan bahwa peraturan wajib jilbab yang sewenang-wenang di sejumlah sekolah negeri di Indonesia telah menyebabkan tekanan psikologis bagi siswi dan guru perempuan yang menolaknya¹.

 

Dampak yang Dirasakan oleh Siswi yang Terlibat

 

Dampak dari pemaksaan jilbab ini sangat serius. Siswi yang terlibat dilaporkan mengalami depresi dan berusaha bunuh diri setelah mendapat tekanan dari keluarga dan lingkungan¹. Kasus-kasus ini juga merekam remaja dan perempuan yang mengalami gangguan psikologis seperti body dysmorphic disorder, akibat perundungan dan intimidasi terus-menerus¹.

 

Reaksi Masyarakat dan Pihak Sekolah

 

Reaksi masyarakat terhadap kasus pemaksaan jilbab ini bervariasi, mulai dari dukungan terhadap siswi yang terdampak hingga pembelaan terhadap kebijakan sekolah. Di sisi lain, pihak sekolah dan pemerintah daerah sering kali berada di bawah tekanan untuk meninjau kembali kebijakan mereka. Setelah kasus di Padang, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yang melarang aturan busana sekolah yang diskriminatif, namun keefektifannya masih dipertanyakan¹.

 

Kasus pemaksaan jilbab di sekolah negeri ini menyoroti pentingnya dialog antara pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang menghargai keberagaman dan menghindari diskriminasi. Kita harus berusaha untuk memastikan bahwa setiap individu, terlepas dari latar belakang agama atau kepercayaan, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan tanpa tekanan atau intimidasi.

 

Menghormati Kebebasan Beragama dan Kebijakan Inklusif di Sekolah Negeri

 

Pemaksaan jilbab di sekolah negeri merupakan isu yang kompleks dan memerlukan pendekatan yang sensitif. Argumen saya terhadap isu ini didasarkan pada prinsip kebebasan beragama dan hak asasi manusia. Setiap individu harus memiliki kebebasan untuk mengekspresikan keyakinan agamanya, atau memilih untuk tidak melakukannya, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun, termasuk institusi pendidikan.

 

Menghormati Hak-Hak Individu

 

Kebebasan beragama adalah hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi Indonesia dan berbagai perjanjian internasional tentang hak asasi manusia. Pemaksaan jilbab di sekolah negeri tidak hanya melanggar hak ini tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi pembelajaran dan pertumbuhan pribadi. Setiap siswi harus diberi kebebasan untuk memilih apakah mereka ingin mengenakan jilbab atau tidak, tanpa rasa takut akan diskriminasi atau sanksi.

 

Saran untuk Kebijakan yang Lebih Inklusif dan Menghargai Keberagaman

 

Untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif dan menghargai keberagaman, saya menyarankan beberapa langkah kebijakan:

 

  1. Penghapusan Kebijakan Diskriminatif:

 

Sekolah negeri harus menghapuskan segala bentuk kebijakan seperti pemaksaan jilbab atau atribut keagamaan lainnya.

 

  1. Edukasi tentang Keberagaman:

 

Kurikulum sekolah harus mencakup pendidikan tentang keberagaman agama dan budaya untuk mempromosikan pemahaman dan toleransi di antara siswa.

 

  1. Dialog Terbuka:

 

Sekolah dan pemerintah harus mendorong dialog terbuka antara siswa, orang tua, dan guru tentang isu-isu keagamaan dan kebebasan beragama.

 

  1. Perlindungan Hukum:

 

Pemerintah harus memastikan bahwa ada perlindungan hukum yang kuat bagi individu yang hak-haknya dilanggar karena kebijakan diskriminatif.

 

Kita harus berkomitmen untuk membangun masyarakat yang menghargai keberagaman dan menghormati hak setiap individu untuk mengekspresikan atau tidak mengekspresikan keyakinan agamanya. Hanya dengan cara ini kita dapat memastikan bahwa sekolah negeri menjadi tempat yang aman dan mendukung bagi semua siswa untuk belajar dan tumbuh.

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani, Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

Donasi Yuk
1