Pernikahan Syarat dan Rukunnya

pernikahan

oleh Herri Permana

 

Dalam  islam  ada beberapa ilmu  yang bersangkutan  tentang pernikahan. Baik sebab dan akibat memiliki penafsiran sendiri, sehingga dalam hal ini agama islam sangat mengatur tentang hukum menikah.

Untuk mendapatkan ikatan pernikahan yang sah secara agama, maka diperlukan peraturan yang menitikberatkan pada hukum pernikahan. Lantas, bagaimana islam mengatur tentang pernikahan itu?

Sebelum mengenal lebih jauh tentang hukum seputar perkawinan . Maka, alangkah baiknya untuk mengetahui seputar definisi dan pengertian pernikahan.

Pengertian dan landasan hukum

Fiqh pernikahan / perkawinan atau fiqih munakahat, secara bahasa artinya menghimpun. Dan di sisi lain nikah juga diartikan sebagai akad atau bersetubuh. Berdasarkan ahli ushul dan Bahasa, mengatakan bahwa bersetubuh adalah pengertian hakiki dari makna nikah, sedangkan akad merupakan makna majazi.

Sebagaimana sudah diatur dalam QS.An-Nisa (4):22, yang berbunyi:

وَلاَتَنْكِحُوْا مَانَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِإَلاَمَاٌقَدْ سَلَفَ……

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau”

Dari ayat tersebut mengandung makna bahwasannya ayat tersebut menunjukkan keharaman bagi siapa saja yang menikahi wanita, dimana wanita tersebut sudah bersetubuh dengan bapaknya. Lain hal itu,keharaman menikahi wanita yang dimana sudah menikah dengan bapaknya berdasarkan hukum ijma’.

Sedikit berbeda dengan pengertian di atas, karena berdasarkan ahli fiqh, bahwasannya, makna daripada nikah secara hakiki adalah akad. Sedangkan makna dari sudut padang mamajazinya ialah bersetubuh, karena sudah masyhur menurut pandangan al-qur’an dan hadits.

Setelah mengenal dan mengerti akan pengertiannya, nikah sendiri memiliki hukum, dan berikut ini diantaranya:

  • Wajib

Nikah dikatakan wajib jika mereka mampu dalam melaksanakan pernikahan, serta memenuhi kewajiban untuk memberikan nafkah, dan melaksanakan hak dan kewajibannya. Apabila sehingga tidak dilakukan dikhawatirkan akan jatuh dalam perbuatan maksiat serta zina. Oleh karena itu, bagi mereka yang sekiranya sulit mengandalkan hawa nafsu serta takut berbuat maksiat, diwajibkan untuk menikah.

  • Sunnah

Perkawinan yang dianggap sudah apabila mereka mampu dalam menahan dan mengendalikan nafsu serta tidak khawatir jatuh dalam kemaksiatan bila tidak melakukan pernikahan. Mau dan tidak dalam melakukan pernikahan tentunya berdasarkan akan kemampuan diri dan pribadi sendiri.

Penting untuk mengetahui mampu dan tidaknya dalam menjalankan segala kewajiban setelah menikah. Dikatakan Sunnah dikarenakan mampu hidup sendiri tanpa bergantung pada orang lain utamanya pada seorang wanita.

  • Makruh

Saat nikah bisa dikatakan makruh karena didasari pada kekhawatiran setelah melakukan pernikahan.  Karena Jika seseorang tidak merasa nafsu dan bisa mengendalikan nafsu serta tidak takut terjadi zina, walaupun menikah bisa menghidupi keluarganya, maka hukum menikah bisa dikatakan makruh.

Namun perlu diketahui, menurut pandangan syafi’iyah nikah dikatakan makruh apabila di antara mempelai punya cacat seperti pikun, sakit menahun dan lain sebagainya.

Hal inilh yang bisa dikatakan sebagai pertimbangan bahwasannya hukum daripada perkawinan bersifat makruh yang artinya apabila dilakukan mendapat pahala, namun kalau tidak dilakukan maka tidak mendapat dosa. Pertimbangan hukum nikah ini tentunya sudah berdasarkan pertimbangan para ulama antar mazhab yang berlaku.

  • Haram

Pernikahan dengan hukum haram berlaku apabila tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan lahir dan batin. Maka haram bagi siapapun untuk melangsungkan pernikahan antara kedua belah mempelai. Bilamana tetap dilaksanakan, dikhawatirkan akan menyebabkan mudharat baik dari sisi istri maupun suami.

Setelah mengetahui pengertian dan hukum nikah menurut beberapa keputusan ahli filsafat maupun fiqh. Selanjutnya akan beralih pada rukun nikah.

Rukun dan syarat dalam melangsungkan acara pernikahan

kawinAdapun rukun dan syarat sebelum menikah berlaku bagi mempelai pria maupun wanita. Penentuan syarat guna membatasi pernikahan supaya tetap melekat pada sistem mazhab dan memperkuat hukum Islamiyah yang berlaku.

Berdasarkan hukum pernikahan kiblat mazhab Hanafi syarat dan ketentuan nikah sendiri dibagi menjadi lima, diantaranya adalah pengantin pria, pengantin wanita, wali, dua orang saksi, dan ijab qabul. Dari masing-masing syarat dan rukun nikah diatas terhadap hukum yang berlaku. Dan tujuannya adalah untuk menyelenggarakan acara pernikahan dengan sesuai persyaratan dan rukun dari masing-masing mazhab.

Syarat pengantin pria

Pengantin pria tentunya harus berdasarkan beberapa kualifikasi antara lain,

Beragama islam

Syarat pertama bagi mempelai atau pengantin pria adalah beragama islam. Namun bukan hanya itu saja, hukum pemerintah juga sesuai dengan masing-masing agama. Dilarang untuk menikahi orang selain yang beragama islam ataupun sebaliknya. Supaya tidak mengakibatkan fitnah dan lintasan agama yang berbeda. Diharapkan antara kedua mempelai sama dari sudut pandang agama.

Rida terhadap pernikahan tersebut

Meridhoi perkawinan yang akan diselenggarakan juga menjadi salah satu rukun daripada pasangan maupun pengantin pria. Hal inilah yang harus diperhatikan, tidak ada niatan paksaan maupun rencana balas dendam. Ikhlas menjalankan pernikahan guna menjalin silaturahmi menjadi tujuan diadakannya pernikahan atas ikatan batin. Oleh karena itu, niat dalam meridhoi pernikahan harus ditanamkan pada diri masing-masing, khususnya bagi mempelai pria.

 Orangnya jelas

Kejelasan pasangan menjadi salah satu rukun yang berlaku bagi pengantin pria. Memilih pasangan yang jelas tentunya menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum memulai acara pernikahan.

Dengan adanya rukun dan syarat nikah ini, maka apabila berkenalan secara online alangkah baiknya untuk memastikan terlebih dahulu kesesuaian sebelum menikah. Dikhawatirkan apabila tidak sesuai maka bisa terjadi perceraian setelah menikah. Memastikan pasangan menjadi salah satu hal penting yang perlu dilakukan sebelum menikah.

Tidak ada halangan syara’

Halangan syara’ disini adalah berupa halangan menunaikan ibadah haji maupun umrah. Tentunya Anda perlu menghindari pernikahan bilamana Anda sedang focus melakukan ibadah haji maupun umrah. Karena terdapat berbagai acara sesudah menikah, supaya memperkuat ikatan dan saling mengenal pribadi masing masing setelah menikah.

kawinDiantara masing-masing madzhab terdapat ketentuan sendiri akan rukun dan syarat daripada melaksanakan acara pernikahan khususnya bagi mempelai pria. Karena setelah menikah diharapkan mempelai pria bisa menjadi imam yang senantiasa mengerti akan tata cara melakukan acara pernikahan.

Dengan menjadi imam, yang bisa menuntun istri sahnya pada pintu rahmat. Menurut pandangan daripada madzhab syafi’iyah dimana memperbolehkan ayah maupun kakeknya untuk menikahkan anaknya yang mumayyiz. Sekalipun lebih dari satu istri apabila membawa maslahah bagi kehidupan sang mempelai pria. Perihal tersebut tentunya diperbolehkan menurut pandangan islam khususnya bagi yang berkiblat pada mazhab syafi’i. penting untuk

 

mengetahui rukun dan syarat pernikahan khususnya bagi sang mempelai pria.

Syarat pengantin wanita

Adapun syarat pernikahan dan rukun melakukan acara pernikahan bagi pengantin wanita sama halnya dengan syarat pengantin pria, yaitu:

a) Meridhoi pernikahan yang berlangsung

b) Beragama islam

c) Orang yang jelas dan tidak ada halangan syar’i selama pernikahan

Syarat saksi

Mengerti dan paham hukum yang berlaku

Sama halnya dengan pemuka agama, saksi yang berlaku pada saat melangsungkan acara pernikahan adalah saksi yang dimana mengetahui dan paham tentang hukum islam maupun hukum nasional pada negara masing-masing.

Dengan mengerti daripada hukum yang berlaku yaitu bertujuan untuk menghindari daripada kesalahan saat melangsungkan acara pernikahan. Dengan mengerti agama dan hukum nasional maka bertujuan untuk mensukseskan acara pernikahan pada masing-masing mempelai.

Minimal dua orang laki-laki

Pada saat melangsungkan acara pernikahan diharapkan supaya memilih saksi minimal 2 orang yang dimana  bertujuan menjadi saksi yang dhohir supaya pernikahan berjalan dengan aman. Hal tersebut menjadi tujuan Mengapa seksi daripada berlangsungnya acara pernikahan khususnya untuk yang beragama Islam disarankan supaya menggunakan saksi pria.

Dengan adanya taksi dia Mengapa perkawinan dapat berjalan secara maksimal dan akan sangat berkontribusi besar pada acara pernikahan tersebut. Oleh karena itu, Salah satu syarat ini akan sangat berkesinambungan pada sayar tng pertama. mengungkinkan masing-masing saksi paham dan mengerti daripada hukum islam bahkan hukum secara nasional yang berlaku pada masing-masing wilayah saat melangsungkan acara pernikahan.

Muslim

Beragama muslim atau sama dengan agama daripada masing-masing mempelai utamanya menjadi salah satu syarat daripada saksi pada saat melangsungkan acara pernikahan.  Oleh karena itu pahami terlebih dahulu daripada agama saksi yang diharapkan dan wajib suaya beragama islam.

Melihat dan mendengar

Persyaratan dan rukun daripada saksi adalah mampu dalam mendengar dan melihat. Tentunya sehat dari segi fisik dan mental menjadi garis besar rukun dan syarat yang berlaku bagi saksi nikah. Bilamana tidak mampu daripada melihat dan mendengar tidak sah untuk dijadikan sebagai saksi pada saat acara pernikahan.

Adil

Selanjutnya adalah mempunyai sifat adil. Adil dalam menjadi saksi nikah bisa dijadikan acuan guna mendapatkan hasil yang baik dan tidak madoroh sehingga pernikahan bisa dilangsungkan dengan tentram tanpa adanya pihak yang tidak adil untuk menjadi saksi pada acara pernikahan. Hal inilah yang harus digarisbawahi ketika menggunakan saksi pada acara pernikahan.

Paham terhadap maksud akan yang diselenggarakan

Saat memilih saksi pada acara perkawinan maka saksi tersebut alangkah baiknya paham terhadap maksud akan itu sendiri. Memahami apa yang menjadi hukum pada saat melangsungkan acara pernikahan tentunya sangat penting bagi sebuah saksi yang menyaksikan daripada acara pernikahan tersebut.

Merdeka

Saksi harus dalam keadaan merdeka menjadi salah satu persyaratan dan rukun nikah terakhir. Oleh karena itu budak ataupun orang yang masing belum baligh sekiranya tidak bisa menjadi saksi pada acara perkawinan. Kondisis seseorang sangat menentukan daripada syarat pada acara perkawinan tersebut.

Persyaratan nikah saksi laki-laki sudah diriwayatkan oleh nabi yang artinya:

“ Dari Abu Hurairah bahwasannya rasulullah SAW bersabda: Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lain dan tidak boleh pula menikahkan dirinya sendiri sesungguhnya seorang pezina wanita adalah yang menikahkan dirinya sendiri.”

Syarat ijab qabul

Lafaz yang diucapkan bersifat pasti

Syarat yang diucapkan berupa pasti menjadi salah satu ketentuan ijab kabul yang benar. syarat tersebut tentunya harus dilandasi dengan niat yang dimana bisa dikatakan menjadi salah satu hal penting sebelum melangsungkan acara pernikahan. hal inilah yang perlu diketahui oleh kebanyakan orang. oleh karena itu Anda harus bisa mengucapkan lafal yang benar sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan lafaz yang benar maka dapat dipastikan bahwa perkawinan tersebut dianggap sebagai pernikahan yang sakral dan tentunya bisa menjadi salah satu acuan guna melakukan persiapan sebelum pernikahan itu sendiri.  Penting sekali untuk mengerti dan mengenal dari lafaz yang telah diucapkan oleh mempelai pria.

 Tidak mengandung makna yang meragukan

Saat melepaskan daripada melangsungkan ijab qobul maka diharuskan supaya makna  yang ada pada lafaz tersebut memiliki makna yang pasti dan jelas. Dengan anda mengerti dari pada makna lafaz yang anda ucapkan maka bisa dikatakan sebagai salah satu langkah dalam memulai acara pernikahan sesuai dengan dhomirnya.

Mengingat makna dari pada lafaz menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan sebelum dimulainya ijab qobul. Penting untuk menggarisbawahi daripada salah satu persyaratan dan ketentuan daripada ijab kabul saat melangsungkan perkawinan. Guna mendapatkan momentum yang sesuai seperti hukum dan ranah daripada adanya pernikahan itu sendiri.Oleh karena itu, pahami dan ketahui tentang lafaz pada acara pernikahan sebelum dimulainya ijab qabul.

Lafaz bersifat tuntas bersamaan dengan tuntasnya akad

Lafaz yang bersifat tuntas adalah lafadz yang dimana diucapkan dan mempunyai makna pada hari tersebut dan selesai pada waktu yang sama. Bukan seperti halnya “ Saya menikahkan fulan setelah menjadi seorang pegawai negeri” maka hal tersebut dianggap tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan serta hukum yang berlaku sesuai dengan syarat dan rukun ijab qabul yang sesuai seperti hukum daripada hukum islami.

Ijab qabul yang diucapkan dalam satu majelis

Artinya bahwasannya pengucapan daripada lafaz harus pada majelis tersebut, dan tentunya tidak boleh diucapkan pada dua majelis. Selesai pada hari itu dan masih dalam satu majelis sehingga tidak terdapat majelis yang lain selain acara pernikahan yang diselenggarakan itu sendiri.

Qabul tidak berbeda dengan ijab

Jika jumlah mahar yang dimana diucapkan dalam ijab maka haruslah sama dengan jumlah mahar yang diucapkan pada saat qabul. Hal inilah yang tidak sedikit terdapat kesalahan dalam dan pada saat melangsungkan acara pernikahan sehingga tidak afdol dan tentunya membuat acara pernikahan tidak sesuai dengan ketentuan.

Antara ijab dan qabul harus bersifat segera

Maksudnya adalah antara kedua cara tersebut harus dilangsungkan tanpa menunda waktu sehingga dapat selesai pada satu acara atau majelis yang sudah dilaksanakan.apabila tidak segera maka dianggap tidak sesuai dengan rukun dan persyaratan pernikahan khususnya pada rukun ijab qabul itu sendiri.

Kedua belah pihak mendengar ijab qabul secara jelas

Hal ini meungkinkan supaya ijab qabul sendiri dilakukan secara aman dan dalam waktu dimana senyap. Guna memastikan supaya kedua belah mempelai bisa mendengar dengan jelas tanpa ada gangguan suara yang dimana bisa menjadi salah satu alasan tidak terdengarnya ijab qabul pada acara pernikahan.

 

Bandung 07 Januari 2022

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani, Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

Donasi Yuk
1