Kajian Hukum Nikah Siri

hukum nikah siri

 

Oleh Herri Permana

 

Hukum nikah siri atau nikah yang dirahasiakan memang dikenal  di kalangan para ulama, paling tidak sejak masa imam Malik bin Anas.  Hanya saja nikah sirri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah sirri pada masa sekarang.

buayaPada masa dahulu yang dimaksud dengan nikah siri yaitu pernikahan yang memenuhi unsur-unsur atau rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari’at,  yaitu adanya mempelai laki-laki dan mempelai perempuan, adanya ijab  qabul yang dilakukan oleh wali dengan mempelai laki-laki dan  disaksikan oleh dua orang saksi, hanya saja si saksi diminta untuk  merahasiakan atau tidak memberitahukan  terjadinya pernikahan  tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat, dan dengan sendirinya tidak ada i’lanun-nikah dalam bentuk walimatul-‘ursy atau  dalam bentuk yang lain.

Yang dipersoalkan adalah apakah pernikahan  yang dirahasiakan, tidak diketahui oleh orang lain sah atau tidak, karena nikahnya itu sendiri sudah memenuhi unsur-unsur dan syarat- syaratnya.

Adapun nikah siri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia  sekarang ini ialah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil  wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di  hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau  perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang  beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama  Islam, sehingga dengan sendirinya tidak mempunyai Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Perkawinan yang demikian di kalangan  masyarakat selain dikenal dengan istilah nikah siri, dikenal juga dengan sebutan perkawinan di bawah tangan.

Hukum Nikah Siri di Indonesia

buayaNikah siri yang dikenal masyarakat seperti disebutkan di atas  muncul setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974  tentang Perkawinan dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9  Tahun 1975 sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.

Dalam kedua peraturan tersebut disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan  selain harus dilakukan menurut ketentuan agama juga harus dicatatkan.

Dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,  disebutkan:

Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing   agama dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan  yang berlaku.

Ketentuan dari pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun  1974 selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor  9 Tahun 1975. Pasal-pasal yang berkaitan dengan tatacara perkawinan  dan pencatatannya, antara lain Pasal 10, 11, 12, dan 13.

Pasal 10 PP No. 9 Tahun1975 mengatur tatacara perkawinan. Dalam  ayat (2) disebutkan: “Tatacara perkawinan dilakukan menurut hukum  masing-masing agamanya dan kepercayaannya”. Dalam ayat (3)  disebutkan: “Dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut hukum  agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan  Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi”.

Tentang pencatatan perkawinan diatur dalam Pasal 11: Sesaat setelah dilangsungkannya perkawinan sesuai dengan ketentuan- ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini kedua mempelai  menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai  Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Akta perkawinan yang telah ditandatangani oleh mempelai itu,  selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua saksi dan Pegawai Pencatat  yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan  menurut agama Islam, ditandatangani pula oleh wali nikah atau yang  mewakilinya. Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi.

Dalam Pasal 12 diatur hal-hal apa saja yang dimuat dalam akta  perkawinan, dan dalam Pasal 13 diatur lebih lanjut tentang akta  perkawinan dan kutipannya, yaitu:

Akta perkawinan dibuat dalam rangkap 2 (dua), helai pertama disimpan  oleh Pegawai Pencatat, helai kedua disimpan pada Panitera Pengadilan  dalam  wilayah Kantor pencatatan Perkawinan itu berada. Kepada suami dan isteri masing-masing diberikan kutipan akta  perkawinan.

Dari ketentuan perundang-undangan di atas dapat diketahui bahwa  peraturan perundang-undangan sama sekali tidak mengatur materi  perkawinan, bahkan ditandaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan  menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Peraturan  perundangan hanya mengatur perkawinan dari formalitasnya, yaitu  perkawinan sebagai sebuah peristiwa hukum yang harus dilaksanakan  menurut peraturan agar terjadi ketertiban dan kepastian hukumnya.

Hukum Nikah Siri di Masa Rasulullah S.A.W

Berkaitan dengan pencatatan perkawinan, pada awalnya hukum Islam tidak secara konkret mengaturnya. Pada masa Rasulullah saw  maupun sahabat belum dikenal adanya pencatatan perkawinan. Waktu itu  perkawinan sah apabila telah memenuhi unsur-unsur dan syarat-syaratnya. Untuk diketahui warga masyarakat, pernikahan yang telah  dilakukan hendaknya di’ilankan, diumumkan kepada khalayak luas, antara lain melalui media walimatul-‘ursy. Nabi saw bersabda:

Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana [HR. Ibnu Majah dari ‘Aisyah].

Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan  memotong seekor kambing [HR. al-Bukhari dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf].

Apabila terjadi perselisihan atau pengingkaran telah terjadinya  perkawinan, pembuktiannya cukup dengan alat bukti persaksian.

Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya karena perubahan dan  tuntutan zaman dan dengan pertimbangan kemaslahatan, di beberapa  negara muslim, termasuk di Indonesia, telah dibuat aturan yang  mengatur perkawinan dan pencatatannya.

Hal ini dilakukan untuk ketertiban pelaksanaan perkawinan dalam masyarakat, adanya kepastian  hukum, dan untuk melindungi pihak-pihak yang melakukan perkawinan itu  sendiri serta akibat dari terjadinya perkawinan, seperti nafkah  isteri, hubungan orang tua dengan anak, kewarisan, dan lain-lain.

Melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah,  apabila terjadi perselisihan di antara suamii isteri, atau salah satu  pihak tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya  hukum guna mempertahankan atau memperoleh haknya masing-masing,  karena dengan akta nikah suami isteri memiliki bukti otentik atas  perkawinan yang terjadi antara mereka.

Perubahan terhadap sesuatu  termasuk institusi perkawinan dengan dibuatnya Undang-undang atau

peraturan lainnya, adalah merupakan kebutuhan yang tidak bisa  dihindarkan dan bukan sesuatu yang salah menurut hukum Islam.

Perubahan hukum semacam ini adalah sah sesuai dengan kaidah fiqhiyah  yang berbunyi:

 

Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman

 

Ibnu al-Qayyim menyatakan :

Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan  zaman, tempat, keadaan, niat dan adat istiadat [I’lam al-Muwaqqi’in, Juz III, hlm. 3].

 

Selain itu pencatatan perkawinan selain substansinya untuk  mewujudkan ketertiban hukum juga mempunyai manfaat preventif, seperti  supaya tidak terjadi penyimpangan rukun dan syarat perkawinan, baik  menurut ketentuan agama maupun peraturan perundang-undangan.

Tidak terjadi perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang antara  keduanya dilarang melakukan akad nikah. Menghindarkan terjadinya  pemalsuan identitas para pihak yang akan kawin, seperti laki-laki yang mengaku jejaka tetapi sebenarnya dia mempunyai isteri dan anak.

Tindakan preventif ini dalam peraturan perundangan direalisasikan  dalam bentuk penelitian persyaratan perkawinan oleh Pegawai Pencatat,  seperti yang diatur dalam Pasal 6 PP Nomor 9 Tahun 1975.

Keharusan mencatatkan perkawinan dan pembuatan akta perkawinan,  dalam hukum Islam, diqiyaskan kepada pencatatan dalam persoalan mudayanah yang dalam situasi tertentu diperintahkan untuk  mencatatnya, seperti disebutkan dalam firman Allah surat al-Baqarah  ayat 282:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu  menuliskannya …”

Akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang  sangat kuat, seperti disebutkan dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 21:

“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian  kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri.  dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”

Apabila akad hutang piutang atau hubungan kerja yang lain harus  dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral  lebih utama lagi untuk dicatatkan.

Dengan demikian mencatatkan perkawinan mengandung manfaat atau kemaslahatan, kebaikan yang besar dalam kehidupan masyarakat.

Sebaliknya apabila perkawinan tidak diatur secara jelas melalui  peraturan perundangan dan tidak dicatatkan akan digunakan oleh pihak- pihak yang melakukan perkawinan hanya untuk kepentingan pribadi dan merugikan pihak lain terutama isteri dan anak-anak.

Penetapan hukum nikah siri  atas dasar kemaslahatan merupakan salah satu prinsip dalam penetapan hukum Islam, sebagaimana disebutkan dalam qaidah:

“Suatu tindakan pemerintah berintikan terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya”

 

Bandung, 08 Januari 2023

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani, Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

Donasi Yuk
1