Wali Adhal

wali adhal

Oleh : Herri Permana

 

Wali Adhal adalah wali nasab yang menolak menikahkan anak perempuannya. Wali dari seorang perempuan yang akan menikah merupakan salah satu dari rukun nikah yang sangat wajib dipenuhi. Syaikh Abdurrahman Al Jaziry dalam Kitabnya Al Fiqh Ala Mazaahabil Arba’ memberikan definisi wali dalam pernikahan sebagai berikut:

Wali dalam sebuah pernikahan adalah seseorang yang padanya ditentukan sah atau tidaknya sebuah aqad nikah. Oleh sebab itu, tidak sah nikah tanpa adanya seorang wali.

Jenis-jenis Wali Nikah

Wali bagi seorang perempuan terbagi menjadi beberapa jenis dalam sebuah pernikahan, yaitu:

  1. Wali Nasab

Wali nasab yaitu ayah dari sang perempuan atau semua orang yang berhubungan darah sangat dekat dengan sang ayah. Wali nasab terbagi lagi menjadi beberapa kelompok, yaitu:

1) Wali aqrab atau wali yang paling dekat; yaitu Ayah kandung, kakek dari ayah;

2) Wali ab’ad atau wali yang paling jauh; yaitu Saudara kandung laki-laki, Saudara seayah laki-laki,  Anak dari saudara sekandung laki-laki, Anak dari saudara laki-laki seayah, Paman kandung ayah, Paman seayah dari ayah, Anak dari paman kandung, Anak dari paman seayah.

  1. Wali Mu’thiq

Wali Mu’thiq adalah wali dari seorang perempuan hamba sahaya yang kemudian memerdekakannya.

  1. Wali Hakim

Wali hakim adalah pihak yang sudah ditunjuk secara resmi oleh Negara untuk menjadi wali hakim, di Indonesia dalam hal ini adalah pejabat Kantor Urusan Agama atau KUA. Wali hakim digunakan sebagai pengganti wali nasab apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

1) Calon pengantin wanita tersebut tidak punya wali nasab;

2) Walinya mafqud tidak tentu tempat keberadaannya;

3) Wali menjadi calon mempelai pria, sedangkan wali sederajat yang lainnya tidak ada;

4) Wali nikah jaraknya sangat jauh dan masuk masaful qasri (jarak bolehnya shalat qashar atau 92,5 km).

5) Bernasab kepada ibunya karena terlahir dari hubungan di luar nikah.

6) Perempuan merupakan Walad ‘aqid atau anak pungut/adopsi, yang tidak diketahui dimana dan siapa walinya.

7) Wali nikah berada dalam situasi tidak bisa dijumpai, seperti masuk penjara.

8) Wali nikah berada dalam perjalanan haji dan umrah.

Hukum dari Wali Adhol

Secara bahasa, kata “Adhol” (‘adhal) artinya tidak mau, enggan, atau menghalangi. Syaikh Wahbah az-Zuhaili menyebutkan bahwa Wali adhal adalah penolakan dari wali nasab untuk menikahkan seorang perempuan yang sudah baligh dan berakal, untuk menikahi dengan laki-laki yang menjadi pilihannya.

Apabila seorang perempuan sudah meminta izin dengan baik kepada wali nasabnya untuk menikah dengan seorang laki-laki pilihannya, yang secara syariat sangat layak untuk diterima namun pihak wali tidak mau menerimanya tanpa alasan yang sesuai dengan aturan syariat, maka pada saat itu wali nasab tersebut masuk dalam golongan wali adhal.

Secara umum, terdapat beberapa alasan yang menyebabkan pihak wali nasab tidak mau menerima permintaan izin menikah dari putrinya, yaitu:

1) Pihak wali nasab melihat bahwa calon suami pilihan wanita tersebut tidak akan mampu memberinya kecukupan materi karena berasal dari kalangan menengah ke bawah. Pihak wali nasab menolaknya dengan alasan bahwa mereka khawatir terhadap kehidupan masa depan dari putrinya.

2) Pihak wali nasab mempermasalahkan latar belakang calon suami pilihan putrinya dengan berbagai hal seperti bukan kalangan terpelajar, lemah ekonomi, belum mapan, dan lain sebagainya.
3) Pihak wali nasab mempunyai calon suami pilihan lainnya yang rencananya akan dijodohkan dengan perempuan tersebut.
4) Terdapat permusuhan lama dengan kalangan keluarga calon suami pilihan anaknya, dll.

Dengan kondisi di atas, maka wali nasab yang menolak menikahkan anaknya tersebut masuk dalam kategori wali adhal. Jika sang anak perempuan tersebut bersikeras tetap ingin menikah dengan laki-laki pilihannya, maka untuk bisa tercatat resmi di KUA, pihak perempuan perlu mengajukan permohonan wali adhal kepada pengadilan agama terdekat di wilayahnya.

Jika hal ini terjadi, maka sangat disarankan untuk melakukan konsultasi dengan pegawai Kantor Urusan Agama setempat.

 

Jika pihak hakim dari pengadilan agama melalui Kantor urusan Agama memberikan pernyataan bahwa perempuan tersebut sepadan secara syariat dengan laki-laki pilihannya, maka pihak KUA akan memberikan nasehat kepada wali perempuan tersebut agar tidak menghalangi pernikahan tersebut. Namu, jika pihak wali nasabny tetap berkeberatan, maka dalam hal ini yang akan menjadi walinya adalah wali hakim yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Ayat Tentang Wali Adhal

Di antara ayat yang melarang wali adhal adalah sebagai berikut:

“…………..maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari
kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (Al-Baqarah: 232)

Hadis Tentang Wali Adhal

“Perempuan yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil. Jika sang laki-laki telah mencampurinya, ia wajib membayar mas kawin untuk kehormatan yang telah dihalalkan darinya. Dan jika mereka bertengkar, penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak
mempunyai wali
.”
(HR. Imam yang empat, kecuali Al-Nasa’i, Hadits ini sahih menurut Ibn ‘Awanah, Ibn Hibban, dan Al-Hakim)

Aturan Wali Adhal Kementerian Agama dalam KHI

Dalam hukum pernikahan, Kementerian Agama memiliki peraturan khusus yang dirangkum dalam sebuah dokumen bernama Kompilasi Hukum Islam atau KHI. Dokumen ini merupakan rujukan penetapan hukum yang berkaitan dengan urusan agama islam dalam bidang kemasyarakatan, termasuk pernikahan.

Berikut ini merupakan kutipan langsung dari dokumen Kompilasi Hukum Islam yang berkaitan dengan wali adhal, yang menjadi rujukan Kementerian Agama dan juga Kantor Urusan Agama di seluruh Indonesia, yaitu:

Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 23, dengan berbunyi sebagai berikut:

  1. Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib atau adhal atau enggan.
  2. Dalam hal wali adhal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut. Jadi wali Hakim dapat bertindak menggantikan wali nasab atau aqrab, setelah ada penetapan dari pengadilan agama tentang keadhalan wali.

Ketentuan wali adhal juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi sebagai
berikut:
a. Bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau diluar Negeri/diluar teritorial Indonesia, tidak mempunyai nasab yang berhak atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat atas mafqud atau berhalangan atau adhal, maka nikahnya dapat dilangsungkan dengan
Wali Hakim.

  1. Untuk menyatakan adhalnya sebagaimana ayat (1) Pasal ini dinyatakan dengan keputusan Pengadilan Agama yang mewilayai tempat tinggal calon mempelai wanita Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’ilah yang mewilayahi tempat tinggal calon mempelai wanita.

 

  1. Pengadilan Agama memeriksa dan enetapkan adhalnya wali dengan cara singkat atas permohonan calon mempelai wanita dengan menghadirkan wali calon mempelai wanita.

 

 

Bandung, 11 Januari 2023

 

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah (LKSA) Samiyah Amal Insani, Panti Asuhan di Bandung

 

 

Back to Article

 

 

 

Donasi Yuk
1