Hak Ijbar Dalam Fiqh Syafi’i

hak ijbar

 

Oleh : Herri Permana

Hak Ijbar adalah kekuasaan seorang wali (dari pihak bapak atau kakek) untuk memaksa seorang anak ataupun cucu perempuannya menikah dengan seorang laki-laki meskipun tanpa persetujuan darinya sang anak/cucu tersebut. Meski demikian, syarat wali perempuan dalam hal ini hanyalah terbatas pada Bapak atau kakeknya, dan tidak berlaku untuk selain keduanya.

Dengan pengertian di atas, secara sepintas bahwa hak ijbar terlihat mengandung wewenang dari seorang wali (Bapak atau kakek) untuk memaksa anak atau cucunya untuk menikah dengan seseorang meski tanpa persetujuan dari anak atau cucu perempuannya tersebut.

Arti dan Asal Kata Ijbar

Secara bahasa, “Ijbar” berasal dari kata dalam bahasa Arab “ajbara-yujbiru” yang artinya adalah memaksa dan mewajibkan untuk melakukan suatu hal atau suatu perbuatan. Adapun menurut istilahnya, Ijbar adalah kebolehan secara syar’i untuk pihak wali seorang anak atau cucu perempuan untuk menikahkannya, meski tanpa seizinnya.

Meski demikian, hal ini tidak berarti bahwa pihak wali yang dalam hal ini adalah Bapak atau kakek bisa menikahkan anak atau cucunya sekehendaknya, sebab masih terdapat kemaslahatan lainnya yang menjadi pembatas dalam hal ini.

Dalam bahasa Arab, kata “Ijbar” memiliki arti yang sama dengan kata “Ikrah”, yaitu paksaan. Namun, dalam pengertian keduanya terdapat perbedaan yang sangat jauh. Kata “Ijbar” adalah sebuah perbuatan yang di dalamnya mengandung paksaan dan juga rasa tanggung jawab dari pihak yang melakukannya.

Adapun kata “Ikrah” digunakan untuk mensifati perbuatan memaksa yang di dalamnya tidak terdapat tanggungjawab sama sekali dari pelakunya. Dengan demikian, menjadi jelas bahwa pembolehan hak ijbar dalam pernikahan anak atau cucu ini adalah pembolehan yang berdasarkan tanggungjawab dan kemaslahatan masa depan anak atau cucu tersebut, bukan hal lainnya.

Hak Ijbar Dalam Fiqh Syafi’i

Kalangan Mazhab Syafi’i menilai bahwa hak ijbar berlaku bagi seorang anak perempuan yang masih berstatus sebagai gadis atau “al bikr” dalam bahasa Arab. Selain itu, hak ijbar berlaku bagi perempuan yang belum baligh . Dalil yang disebutkan oleh Imam asy-Syafi’i dalam kitab al-Umm mengenai hal ini adalah hadis berikut:

“Dari Ibnu Abbas r.a, Rasulullah SAW. bersabda: “Seorang janda lebih berhak atas dirinya (untuk menentukan jodohnya) dari pada walinya, dan tanda persetujuannya (saat dijodohkan) adalah diamnya” (Sunan Abu Dawud, disebutkan juga dalam Kitab al-Umm, hlm.21).

Syaikh Wahbah al-Zuhayli, dalam kitabnya Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuh menyebutkan bahwa Dalam istilah Mazhab asy-Syafi’i, digunakan juga istilah wali mujbir. Wali Mujbir adalah orang tua dari seorang perempuan yang akan menikah, yang terdiri atas bapaknya ataupun kakeknya jika ayahnya tidak ada.

Sebenarnya, pengkhususan mengenai adanya wali mujbir tidak ditemukan dalilnya secara jelas, namun isyarat mengenainya bisa ditemukan dalam  Al-Qur’an surah an-Nisa ayat 6 :

“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. (QS. An-Nisa 4:6)

Dalam ayat di atas, terdapat isyarat bahwa urusan perwalian anak-anak yang belum mencapai kedewasaan dalam hal tertentu –seperti dalam urusan harta, nikah, dll.- maka urusannya menjadi tanggungjawab bagi walinya, hingga ia memasuki kedewasaan.

Hal ini tersirat dalam sejarah pernikahan Aisyah ra. dengan Nabi SAW. berikut:

Dari Aisyah ra., putri Abu Bakar ra., ia berkata: “Rasulullah saw. menikahiku pada saat aku berusia 6 tahun, dan beliau saw. mulai hidup bersama denganku pada saat usiaku 9 tahun.” (Shahih Muslim)

Dalam kitab Syarah Shahih Muslimnya, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa tidak diperlukan izin bagi seorang ayah untuk mengkawinkan seorang anak perempuannya  yang masih kecil. Sebab, anak kecil tidak akan mungkin untuk memberikan izin.  Dalam hal ini, Tentunya terdapat pertimbangan yang telah digunakan oleh sang ayah untuk kemashlahatan anak gadisnya yang dikawinkannya tersebut.

Mengenai hadits di atas, Imam asy-Syafi’i berkomentar dalam kitab al-Umm bahwa kisah pernikahan Nabi saw. dengan Aisyah ra. yang dinikahkan oleh ayahnya sendiri yakni Abu Bakar ra. –tanpa izin terlebih dahulu- mengandung dalil bahwa seorang ayah memiliki hak mutlak untuk menentukan hal yang mengandung kemaslahatan untuk anaknya, dibandingkan dengan anak itu sendiri.

Sebab, menurut Imam asy-Syafi’i dalam kitab al-Umm bahwa jika seandainya seorang anak perempuan yang sudah mencapai umur baligh lebih berhak menentukan pernikahannya daripada ayahnya sendiri, maka hal itu juga berarti bahwa melakukan pernikahan sebelum sang anak mencapai usia baligh tidak diperbolehkan, karena sang anak tidak akan mampu memberikan izin sebelum ia mencapai usia balighnya.

Namun perlu diingat bahwa berlakunya hak ijbar ini hanya untuk wali bagi seorang anak perempuan yang akan menikah sebelum usia baligh atau dewasa. Jika sang anak sudah mencapai usia baligh, maka disunnahkan agar sang ayah atau walinya untuk meminta pertimbangan dan izinnya terlebih dahulu. Sebagaimana sabda Nabi saw. berikut:

“Seorang Janda lebih berhak atas dirinya sendiri, sementara seorang gadis dimintai izinnya, dan tanda izinnya adalah dengan diamnya. (Shahih Muslim)

Berdasarkan hadits ini, jika seorang anak sudah mencapai usia gadis remaja baligh, maka Nabi saw. menganjurkan agar walinya meminta izin dari sang gadis saat akan berniat menikahkannya. Meski demikian, Imam asy-Syafi’i mengisyaratkan bahwa permintaan izin tersebut bukanlah suatu kewajiban bagi walinya.

Adapun bagi seorang wanita yang sudah ada dalam status janda, maka para walinya wajib meminta izinnya terlebih dahulu jika akan menikahkannya dengan orang lain. Imam asy-Syafi’i juga memberikan definisi yang lebih luas mengenai status janda, yaitu seorang perempuan yang sudah pernah berhubungan dengan laki-laki, baik itu dalam penikahan yang sah maupun di luar nikah, baik ia masih berusia remaja/anak-anak maupun sudah dewasa.

Kesimpulan Hukum

Setelah uraian singkat mengenai hak ijbar dalam fiqh Imam asy-Syafi’i di atas, terdapat beberapa kesimpulan yang perlu diketahui, yaitu:

1) Hak ijbar bagi wali seorang anak perempuan hanya berlaku bagi seorang perempuan yang belum memasuki usia baligh. Dalil sejarah mengenai hal ini adalah kisah mengenai pernikahan Nabi saw. dan Aisyah ra. yang dilakukan oleh Abu Bakar ra. meski tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu dari Aisyah ra.

2) Jika sang anak sudah memasuki usia baligh, yang ditandai dengan sudah mengalami menstruasi, maka pihak walinya disunnahkan untuk meminta izin dan persetujuannya saat akan menikahkannya. Meski demikian, izin tersebut bukanlah sesuatu yang wajib menurut Imam Syafi’i.

3) Seorang perempuan yang sudah berstatus janda, maka diwajibkan untuk meminta izin dan persetujuannya terlebih dahulu, jika walinya ingin menikahkannya kembali dengan laki-laki lainnya.

Demikianlah pembahasan mengenai Hak ijbar dalam Fiqh Syafi’i, yang diringkas dari berbagai pendapat Imam Syafi’i yang disebutkan dalam kitab al Umm, yaitu sebuah kitab yang merangkum pandangan fiqh Imam Syafi’i. Wallahu A’lam

 

Bandung , 01 Januari 2023

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

Donasi Yuk
1