Oleh Herri Permana
Gugatan cerai istri menurut hukum Islam dapat disebut dengan khiyar yaitu memilih antara melanjutkan perkawinan atau memutuskan perkawinan yang sudah dijalani selama ini. Karena dalam Islam tidak diperkenankan saling menyakiti satu sama lainya. Adapun yang membolehkan dilakukan khiyar dalam Islam dikarenakan adanya sebab seperti, sebab aib, suami mafqud (hilang), suami tidak mampu memberi nafkah dan mudharat, maka perceraian seperti ini disebut perceraian dengan fasakh.
Hukum Islam bermaksud mewujudkan kebaikan manusia sebagai perseorangan maupun sebagai masyarakat, maka hukum Islam memiliki sifat Al-jami’iyah (Colectivisme), yang dimaksud dengan Coletivisme adalah lapangan hukum Islam yang lebih luas sehingga mencakup hak-hak dan kewajiban bersama-sama. Salah satu contoh dalam penerapanya adalah adanya hubungan antara suami isteri, karena seorang suami mempunyai hak atas isterinya, bertujuan agar isteri patuh patuh kepadanya dan suami memperoleh ketenangan dalam perkawinanya, begitu juga isteri mempunyai hak atas suaminya.
Suami mempunyai hak dari isterinya begitu juga dengan isteri mempunyai hak dari suaminya, apabila suami tidak memberikan hak-hak isteri, sehingga isteri merasa dirugikan, maka suaminya dapat dihapus haknya, sehingga dalam keadaan ini isteri bisa meminta cerai dari suaminya. Dalam hukum Islam isteri mempunyai hak meminta cerai dari suaminya. Apabila hal ini benar-benar diperlukan karena suatu alasan, dan pengajuanya bisa berupa fasakh, khulu, pelanggaran taklik talak , dan pertengkaran yang terus menerus (siqoq)
Talak menurut arti umum ialah segala macam bentuk perceraian baik yang dijatuhkan oleh suami, yang ditetapkan oleh hakim maupun perceraian yang jatuh dengan sendirinya atau perceraian karena salah seorang meninggal dunia . Melakukan talak baik suami yang menjatuhkan maupun isteri yang memintanya, hukum awalnya tidak boleh kecuali adanya keadaan darurat yang sangat memaksa, karena hukum asal talak adalah terlarang dan makruh, namun diberi rukhsoh (kelapangan) karena mendatangkan manfaat untuk melepas diri dari masalah yang berlarut-larut.
Pelaksanaan gugatan cerai istri dapat dilakukan dengan cara fasakh atau khulu. Seorang istri harus mengajukan gugatanya kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggalnya, disertai alasan-alasan perceraian. Hal ini diatur pada Pasal PP No. 9 / 1975, Pasal 116 KHI dan Pasal 124 KHI.
Gugatan Cerai Istri Menurut Undang-undang Perkawinan
Pada Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan (selanjutnya disebut sebagai UPP), dinyatakan bahwa putusnya ikatan perkawinan dapat terjadi karena adanya kematian salah satu pihak, adanya perceraian yang dilakukan dan atas putusan pengadilan, begitu juga dalam kasus gugat cerai yang diajukan isteri dan kuasanya.
Gugatan cerai istri atau dapat disebut dengan cerai gugat merupakan hak yang dimiliki oleh isteri. Gugatan cerai ini dapat diajukan oleh isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Seperti diketahui bahwa adanya gugatan haruslah ada faktor yang dijadikan penyebab terjadinya gugat cerai tersebut, katakanlah alasan-alasan yang dapat diterima di pengadilan sebagai salah satu syarat dalam mengajukan gugatan perceraian tersebut.
Hal pengajuan gugatan cerai istri diatur lebih lanjut pada penjelasan atas PP 19 No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yaitu pasal 20. Gugatan perceraian dimaksud dapat diajukan oleh seorang isteri yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam. Hal ini membuktikan bahwa Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sangat memperhatikan hak wanita dalam rumah tangganya, yaitu wanita dapat melepaskan ikatan perkawinan ketika tidak ditemukan penyelesaiannya selain melakukan perceraian.
Gugatan Cerai Istri Menurut Hukum Islam
Hukum Gugatan Cerai istri (Khuluk) yang dilakukan istri pada suami dalam Islam adalah sah dengan syarat yang ditentukan suami. Dalam khuluk yang menceraikan tetap suami dengan meminta imbalan tertentu pada istri seperti kembalinya mahar atau harta lain
Apabila masalah yang dihadapi suami isteri tidak kunjung selesai dan tidak berdamai lagi walaupun dari kedua belah pihak keluarga telah mengusahakan perdamaian, maka fiqh munakahat membolehkan penyelesaian dengan cara pemutusan ikatan perkawinan yaitu dengan cara cerai talak yang dilakukan oleh suami atau cerai gugat yang dimintakan isteri, karena di tangan suamilah hak talak tapi sebagai isteri juga memiliki hak meminta talak atau disebut dengan rafa. Ada juga dengan cara khulu dengan pembayaran iwad (uang tebusan yang besarnya disepakati kedua belah pihak), seperti yang terdapat dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 229 :
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim”.
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa talaq raj’i itu hanya berlaku 2 kali. Jika talaq sudah 3 kali , tidak boleh rujuk lagi dan dinamakan talaq ba’in . Para ulama berpendapat bahwa seseorang yang menjatuhkan talaq 3 kali sekaligus, maka talaq nya dihitung jatuh 3.
Dengan alasan tubuh manusia tidak dapat hidup dengan makanan dan pakaian (perlindungan), maka apabila diperbolehkan isteri meminta cerai karena tidak terpenuhinya kebutuhan batin maka karena alasan tidak terpenuhinya kebutuhan lahir, lebih utama. Rasulullah menegaskan :
عَنْ أَبِـيْ سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْـخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“janganlah kamu memudharatkan dirimu sendiri dan jangan pula orang lain”, sesungguhnya menahan mereka tanpa memberi nafkah, jelas hal itu memudharatkan mereka”.
Hakim diperbolehkan menghilangkan kemudharatan itu dengan cara memutuskan tali perkawinan mereka demi kemaslahatan keduanya, dan masih banyak alasan bagi isteri yang merasa tidak ada kebahagiaan dalam rumah angganya. Islam tidak mengekang tapi juga tidak memudahkan pemutusan ikatab perkawinan yang sangat dihormati.
Akibat Hukum Gugatan Cerai Istri
Dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, akibat hukum gugat cerai sama dengan dalam kasus cerai talak yaitu adanya hak dan kewajiban yang harus dilakukan setelah terjadinya perceraian, seperti terdapat pada Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan:
- Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata karena kepentingan anak-anaknya. Apabila ada perselisihan mengenai hak asuh anak-anak, Pengadilan akan memberi keputusanya;
- Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; apabila bapak dalam kenyataanya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu juga dapat memikul biaya tersebut;
- dan Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
Akibat lain adanya perceraian atau pemutusan ikatan perkawinan yang dilakukan dengan jalan gugatan yang dilakukan isteri adalah isteri akan kehilangan mut’ah.
Gugatan cerai istri apabila dilakukan dengan cara khulu, maka ulama ahli fikih memasukan ke dalam golongan talak bai’n sughra, yaitu talak yang apabila dijatuhkan mempunyai akibat-akibat sebagai berikut :
- Hilangnya ikatan nikah antara suami dan isteri;
- Hilangnya hak bergaul bagi suami isteri termasuk berkhalawat (menyendiri berdua-duaan);
- Masing-masing pihak tidak berhak mewarisi satu sama lain seandainya salah satu dari mereka meninggal;
- Dalam masa iddah bekas isteri masih berhak dirumah bekas suaminya dengan berpisah tempat tidur dan berhak pula mendapatkan nafkah;
- Rujuk harus dengan akad nikah dan mahar yang baru.
Baik menurut hukum Islam maupun undang-undang yang sudah diterapkan di Indonesia, bagi isteri yang bercerai dengan suaminya atau karena kematian suaminya atau karena isteri yang meminta cerai kepada suaminya, maka kewajiban seorang isteri adalah menjalani masa iddah. Hal ini terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 228:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰللِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya :
“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
Ayat ini menjelaskan iddah seorang perempuan yang diceraikan suaminya. Disebutkan, jika perempuan itu sudah digauli , maka iddah nya tiga kali haid (quru’). Jika iddahnya usai dan dia tidak dirujuk ( dalam talaq raj’i), ia boleh menikah dengan laki laki lain. Bahwa suami istri boleh melakukan rujuk jika istri yang di ceraikanya tersebut masih dalam masa iddah.
Manfaat iddah bagi isteri adalah menjaga rahimnya apakah ia mengandung atau tidak dan merupakan ketaatan seorang muslimah kepada Allah SWT. Iddah bertujuan untuk terjaganya masa menunggu itu sekaligus dapat menentukan wali dalam perkawinan dan menentukan ahli waris dalam pembagian harta waris apabila ternyata terjadi kehamilan dalam masa iddah.
Akibat dari perceraian adalah adanya pembagian harta bersama atau sering disebut dengan istilah harta gono-gini. Menurut Ahmad Rafiq dalam bukunya Hukum Islam di Indonesia, harta bersama didefinisikan sebagai harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan di luar hadiah atau warisan, maksudnya harta bersama itu adalah harta yang didapat atas usaha bersama. Adapun kekayaan yang diperoleh dengan cara warisan atau hadiah tidak dapat dikategorikan sebagai kekayaan bersama, karena warisan dan hadiah termasuk harta bawaan. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Nisa ayat 32:
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
Artinya :
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.
Ayat di atas bersifat umum dan tidak ditujukan kepada suami isteri saja, melainkan semua pria dan wanita. Jika mereka berusaha dalam kehidupanya sehari-hari, maka hasil usaha mereka itu merupakan harta pribadi yang dimiliki dan dikuasai pribadi.
Menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Pasal 35 ayat 1, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama. Dari beberapa pengertian di atas dapat dijelaskan bahwa harta bersama merupakan masalah yang sangat kompleks dalam keluarga, karena tidak semua harta perkawinan dinamakan harta bersama, dalam hal ini pemisahan antara harta bersama dan harta yang didapat dari hadiah dan warisan.
Bandung , 14 Januari 2023
Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung




