Hukum Pernikahan Pasca Rafa Tanpa ‘Iddah

Hukum Pernikahan Pasca Rafa’

Oleh : Fathonah K Daud 

 

Terkait hukum pernikahan paska rafa’ di tengah perjalanan dari Surabaya menuju Jombang anter anak ke Pondok, menjelang magrib, sekitar kurang seperempat jam mau adzan magrib, ada telp masuk dari seorang temannya kawan yang mempertanyakan terkait hukum perceraian (jenis rafa’). Isi ceritanya, bahwa dalam sebuah pernikahan dimana seorang istri meminta cerai suaminya yang saat itu posisinya sedang sakit stroke. Dalam cerita kawan tadi, suami yang diceritakan sudah sakit selama 2 tahun.

Tentu saja karena sakit, si suami itu sudah tidak dapat menafkahinya terlebih perkawinan tersebut merupakan perkawinan poligini (kabarnya istrinya tiga). Sedangkan istri yang mengajukan rafa’ ini merupakan istri pertamanya.

Rupanya menarik terkait cakupan hukumnya, setelah singgah makan malam di sebuah RM dan anak jg sudah masuk pondok, saat posisi otw Bojonegoro, sy tetiba ingin menulisnya daripada tiduran di kursi. Hitung2 sekalian nemani suami yg sedang nyetir agar tidak ngantuk.

hujanKawan tadi menanyakan terkait hukum pernikahan tersebut, karena posisi pernikahan tersebut belum ada keputusan perceraian dari Pengadilan Agama dan memang tdk pernah diajukan ke Pengadilan, bahkan si suami belum tahu terkait hal itu disebabkan sakit. Sedang rencana akad pernikahan (baru) dg lelaki lain akan digelar bakda magribnya, dr saat sy mendapat pertanyaan itu.

Mendengar cerita tersebut, benakku mengatakan bahwa ini pernikahan yang dipaksakan dengan tanpa melihat hukum pernikahan berdasarkan fiqhnya juga UU perkawinan Negara Indonesia. Dimana harus ada prosedur yang bukan hanya harus ada putusan dari Pengadilan Agama juga perempuan tersebut pasca perceraian tetap harus menjalani iddah. Tentang iddah-nya akan disinggung di belakang. Maka, saat itu spontan

Saran kami pada kawan yang dapat undangan tersebut (si penanya), apabila ia hadir seharusnya dapat menggagalkan akad tersebut, terlebih perkawinan tersebut dijalankan secara nikah ‘urfy. Terkait pernikahan urfy ini dapat dibaca dalam tulisan saya yang lain. Tetapi apabila tidak dapat, atau lebih tepatnya tidak berani, menggagalkannya karena ‘sungkan’, maka sebaiknya tidak usah hadir.

Sy sendiri di posisi ini, saya tidak kenal sama sekali dengan yang diceritakan tersebut, tempat tinggalnya juga sangat jauh dari saya. Jadi saya hanya mampu memberitahu hukum-hukumnya dan nitip pesan pada kawan yang telpon tersebut.

Hukum Pernikahan Pasca Rafa

ceraiDalah fiqh hukum pernikahan istilah rafa’ ini merupakan salah satu dari jenis cerai gugat yang dilakukan istri kepada suaminya, yang dibedakan dengan jenis khulu’. Cerai gugat berarti jenis perceraian yang diajukan dari pihak perempuan. Sementara perceraian yang datang dari suami di Indonesia disebut cerai talak. Jenis perceraian khulu’ adalah perceraian yang diajukan atau atas permintaan dari istri tetapi harus membayar ‘iwadh (sejumlah uang/harta sebagai tebusan). Oleh demikian khulu’ disebut talak tebus, dan besar kecilnya ‘iwadh harus ada kesepakatan bersama bagi kedua suami-istri. Jenis perceraian ini harus ada persetujuan atau kerelaan dari suami. Dasar dari jenis perceraian khulu’ ini sdh pernah berlaku pada era Rasulullah saw, yg termaktub dalam surah al-Baqarah [2]: 229. Apabila tidak ada kesepakatan terkait besarnya ‘iwadh, maka hakimlah yang akan memutuskan jumlah ‘iwadh yang harus dibayar oleh istri.

Sementara rafa’, kadang disebut rapak, berasal dari kata ra-fa-‘a artinya mengangkat, ini merupakan istilah yang digunakan di Indonesia, artinya seorang perempuan mengajukan cerai gugat tanpa harus membayar sejumlah ‘iwadh kepada suaminya. Namun, apapun bentuk perceraiannya, undang-undang di Indonesia telah memberikan ketentuan bahwa perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan mengetuk palu (memutuskan). Ketentuan ini telah dijabarkan dalam pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan atau pasal 115 KHI.

Alasan umumnya, rafa’ ini diajukan karena tuntutan hak-hak istri yang sudah lama ditinggalkan oleh suaminya sehingga tidak mendapatkan nafkah atau lainnya. Bunyi pasal 34 (3) UU Perkawinan: “Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatannya ke Pengadilan.”

Oleh demikian perceraian yang diajukan istri dalam cerita ini dapat dikategorikan rafa’ sebagaimana penjelasan di atas, dimana tanpa diketahui oleh si suami.  Jadi menurut ketentuan tersebut, maka perceraian di Indonesia hanya bisa berlaku apabila dilakukan di depan Pengadilan Agama (bagi umat Islam) dan Pengadilan Negeri (bagi Non Islam). Apabila tidak demikian, maka dipandang belum ada perceraian terjadi. Tentu saja di pengadilan prosesnya tidak langsung diketuk pemutusan, tetapi setelah  melalui proses pendamaian antara keduanya dan apabila itu tidak berhasil, Hakim baru memutuskan perceraian rafa’.

aloneMengapa harus melalui proses di Pengadilan? Hal ini sebenarnya justru untuk melindungi hak2 perempuan (dan anak2nya apabila ada). Demikian jg mengapa harus dicatatkan? Karena dg jenis perkawinan yg ilegal, tidak dicatatkan di KUA, akan mengundang kedzaliman atau rawan penyalahgunaan. Akhirnya pernikahannya rentan diselewengkan, tidak ma’ruf (rumah tangga seenaknya si laki2, nafkah tdk jelas apalagi lain2nya) dan si istri mudah ditinggalkan kapan saja.

Meskipun ketentuan ini tidak ada penjelasannya dlm fiqh2 klasik. Artinya, dlm fiqh klasik, perceraian tanpa ada keharusan diajukan di pengadilan dan pernikahan tanpa ada keharusan dicatatkan, tetapi pernikahan maupun perceraiannya tetap dipandang sah. Akibatnya, masih banyak perempuan2, ibu2, yang tidak memahami makna filosofis dan hikmah di sebalik hukum pernikahan di Indonesia. Dampaknya tidak sedikit para perempuan ini terdzalimi dalam rumah tangganya.

Selain itu, yang harus diperhatikan bahwa dalam setiap perceraian ada ketentuan bagi seorang perempuan Muslimah yang hendaknya menjalani ‘iddah. Sementara perceraian di atas sama sekali belum ada ‘iddah, tetapi langsung menuju proses akad. Ini sudah pelanggaran aturan agama juga adat setempat krn umumnya di masyarakat tsb ada ‘iddah pasca perceraian bagi seorang perempuan yg bercerai. Meskipun kasusnya ini si istri sudah lama tdk digauli (jima’) oleh suaminya, yg sdg sakit.

Dalam fiqh. ketentuan ‘iddah ini mempunyai interval yang berbeda-beda tergantung keadaan perempuanmya. Apabila dijelaskan ada lima keadaan:

[1] Perempuan yang sudah didukhul dan tidak hamil, ‘iddah-nya tiga kali haid atau sucian (قروء). Dalilnya (QS al Baqarah [2]: 228:

والمطلقات يتربصن بأنفسهن ثلاثة قروء

[2] Perempian yang hamil, ‘iddah-nya sampai ia melahirkan. Dalilnya (QS al Talaq: 4):

وأولات الاحمال أجلهن أن يضعن حملهن

[3] Perempuan yang belum pernah didukhul, ‘iddah-nya tidak ada kewajiban ‘iddah. Dalilnya (QS al Ahzab [33]: 49:

يأيها الذين أمنوا إذا نكحتم المؤمنات ثم طلقتموهن من قبل أن تمسوهن فما لكم عليهن من عدة تعتدونها

[4] Perempuan yang tidak haid karena monopouse atau memang tidak pernah mengalami haid, maka ‘iddah-nya sekitar 3 bulan atau 90 hari. Dalilnya (QS al Talaq [65]: 4:

واللائ يئسن من المحيض من نسائكم إن ارتبتم فعدتهن ثلاثة أشهر واللائ لم يحضن

[5] Perempuan yang ditinggal mati suaminya dan sdh dijima’, ini ‘iddah-nya 4 bulan sepuluh hari atau 130 hari. Dalilnya (QS al Baqarah [2]: 234):

والذين يتوفون منكم ويذرون أزواجا يتربصن بأنفسهن أربعة أشهر وعشرا

Dalam ‘iddah ini Islam telah mengaturnya secara detail dan sebaik-baiknya. Bagi seorang perempuan mempunyai aturan dan larangan khusus selama ‘iddah. Antaranya dilarang menerima lamaran orang lain secara terang-terangan (QS al Baqarah [2]: 235) dan apalagi menikah dengan lelaki lain. Ketentuan ini telah dijelaskan dalam al-Qur’an maupun Hadits.

Nah, apabila ditinjau dari proses tersebut dlm UU Perkawinan Indonesia maupun fiqh, maka jelas bahwa hukum pernikahan dalam cerita di atas adalah nikah bathil dan tidak sah. Hal itu karena, menurut UU Perkawinan Indonesia, perceraian tersebut tidak terjadi atas putusan pengadilan.

Selain itu, pasca perceraian si perempuan tidak menjalani ‘iddah sesuai keadaannya dan ketentuan di atas. Larangan terjadi pernikahan baru dg lelaki lain disebabkan karena berdasarkan hukum pernikahan perempuan tersebut dlm UU Perkawinan di Indonesia masih menjadi istri orang lain, dalam Haditsnya:

من خبب على امرئ زوجته أو مملوكه فليس منا

“Barangsiapa yg merusak istri seseorang atau budaknya, maka ia bukan termasuk golongan kami. (HR Abu Daud dan Ahmad)

Wallahu a’lamu bi al-shawwab

 

Babat, 2 Des 2022

 

Penulis adalah Staff Pengajar di IAI Al Hikmah Tuban 

 

Back to Article

 

Donasi Yuk
1