Kafa’ah dalam Pernikahan Menurut Mazhab Syafi’i

kafa'ah

Oleh : Herri Permana

Kafa’ah atau yang dalam istilah bahasa Indonesia dikenal dengan kata sekufu dalam pernikahan berasal dari bahasa Arab, yaitu at Tasawi wa at Ta’dulu, yang artinya adalah setara dan sepadan.

Adapun secara istilah, kafa’ah atau kufu dalam pernikahan adalah sebuah hal yang ketidakadaannya menjadi sebuah penyebab kehinaan, atau dengan kata lain adalah kafa’ah atau kufu adalah sebuah bentuk  kesepadanan dan kepantasan antara kedua calon suami istri dalam berbagai hal.

Dalam fiqh Mazhab Syafi’i yang disebutkan dalam kitab Hasyiyah Kitab I’anah Thalibin, kafa’ah atau sekufu –setara atau sepadan- antara calon suami dan calon istri merupakan sebuah hal yang menjadi pertimbangan saat seorang laki-laki atau pun perempuan mencari pendamping hidup. Meskipun demikian, hal itu tidak menjadi syarat sah atau tidaknya nikah yang dilakukan.

Kafa’ah adalah Hak Perempuan dan Walinya

Para ulama menyatakan bahwa kafa’ah merupakan hak bagi perempuan dan juga para walinya. Dalam hal ini, para ulama memberikan berbagai komentar seperti yang disebutkan berikut ini:

  1. Jika wali dari seorang perempuan –misalnya ayah, paman, dll.- berinisiatif menikahkan seorang perempuan dengan seorang laki-laki yang sebenarnya tidak sekufu dengannya, maka pernikahannya tetap sah jika sang perempuan setuju atas hal itu. (Kitab Mughnil Muhtaj Karya Khatib al Syarbini)
  2. Jika wali terdekat dari seorang perempuan –misalnya ayah atau kakek dll.- menikahkan seorang perempuan dengan seorang laki-laki yang tidak sekufu dengan izin dari sang perempuan, maka para wali jauh –seperti saudara laki-laki, paman dari ayah, dll.- tidak berhak menolak hal tersebut.
  3. Jika terdapat seorang wali dari perempuan yang menikahkan perempuan tersebut dengan seorang laki-laki yang tidak sekufu dengan persetujuan sang perempuan namun tanpa adanya persetujuan dari wali lainnya yang sederajat posisinya dengan wali yang menikahkan, maka pernikahannya menjadi batal atau tidak sah. (Kitab Mughnil Muhtaj Karya Khatib al Syarbini)

Sifat dan Bidang Kafa’ah Pernikahan

Bidang dan sifat kafa’ah pernikahan dalam mazhab syafi’i di antaranya dan yang paling umum adalah sebagai berikut:

  1. Kafa’ah Dalam Agama (al Din)

Masalah agama merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk diperhatikan dalam masalah pernikahan. Menikahkan seorang perempuan dengan seorang laki-laki yang setara tingkat keagamaan dan ilmunya akan lebih baik jika bisa diusahakan. Hal ini juga akan mempermudah pengamalan nilai agama dalam rumah tangga mereka kelak.

Dalam hadits Nabi saw. disebutkan sebagai berikut:

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah saw. bersabda:” apabila ada orang meminang kepada kalian yang agama dan budi pekertinya baik, kawinkanlah dia, jika kalian tidak melaksankannya maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan‛. (HR Tirmidzi)

Dalam hal sekufu di bidang agama, seperti yang disebutkan oleh Syaikh Abdurrahman al jaziri dalam kitabnya al Fiqhu ‘ala Madzahibil ‘Arba’ah termasuk juga di dalamnya agar seorang wanita yang taat tidak dinikahkan seorang laki-laki yang pernah berbuat fasik , khususnya perbuatan zina meskipun ia telah bertobat.

Adapun selain perbuatan zina, maka ada ulama yang mengatakan boleh karena sudah termasuk sekufu dan ada yang tetap mengatakan tidak sekufu.

Namun demikian, seorang laki-laki yang berbuat fasik tetap dihukumi tidak sekufu dengan perempuan yang taat dan istiqomah, sehingga menikahkan keduanya sebaiknya dihindari karena dikhawatirkan akan merusaka agama sang perempuan.

Para ahli fiqih dalam hal ini berdalil dengan firman Allah swt. surat as-Sajadah’ ayat 18:

“….Apakah orang-orang beriman itu sama (derajatnya) dengan derajat orang-orang yang fasik? sekali-kali mereka tidak sama.

Namun perlu juga diketahui bahwa status agama yang menjadi pertimbangan dalam hal ini adalah agama dari laki-laki menikah dan perempuan yang akan dinikahinya, serta tidak ada sangkutannya dengan agama orang tua dari salah satu dari keduanya.

Misalnya yaitu apabila seorang laki-laki tingkat keshalehannya sepadan dengan calon istrinya, namun ia mempunyai orang tua non muslim, maka hal itu tidak berpengaruh pada status kesepadanannya dengan perempuan tersebut. (Imam Ammad al Mawardi dalam kitab al Hawi a Kabir)

  1. Kafa’ah Dalam Keturunan (an Nasb)

Nasab atau keturunan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa keduanya sama-sama mempunyai garis keturunan yang jelas dan diketahui dengan pasti.

Syaikh Wahbah Zuhaili menyatakan dalam kitabnya al Fiqh al Islami wa Adillatuhu Dengan kata lain bahwa keduanya sama-sama diketahui siapa bapak dan kedua orang tuanya, bukan berstatus sebagai seorang anak adopsi atau anak pungut yang tidak jelas siapa orang tuanya.

  1. Kafa’ah Dalam Status Merdeka (al Hurriyah)

Poin ini sejalan dengan makna firman Allah swt. dalam al Qur’an, yaitu surat an-Nahl ayat 75:

“Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun dan seorang yang Kami beri rezki yang baik dari Kami, lalu Dia menafkahkan sebagian dari rezki itu secara sembunyi dan secara terang-terangan, Adakah mereka itu sama? segala puji hanya bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tiada mengetahui”.

Dalam kitabnya al Hawi al Kabir, Imam Abu Hasan al Mawardi menyatakan bahwa status seorang budak dengan status orang yang merdeka tidak sama dan berbeda. Hal itu karena seorang budak tidak mempunyai kepemilikan dan juga kekuasaan dan tercegah dari keduanya –bahkan terhadap dirinya sendiri-.

  1. Kafa’ah dalam Hal Pekerjaan atau Profesi (al Kasb)

Dalam al Quran surat an-Nahl ayat 71 disebutkan:

“Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah?‛.

Profesi merupakan bidang  kehidupan yang darinya seseorang laki-laki atau perempuan mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Ayat di atas menjadi petunjuk bahwa di dunia ini terdapat salah satu hal yang membedakan tingkatan manusia yang satu dengan yang lainnya, yaitu dalam hal profesi dan juga rezeki.

  1. Kafa’ah dalam Bidang Harta (al Mal)

Harta merupakan salah satu titik dimana manusia menilai antar sesamanya. Keberadaan jumlah harta akan ikut menentukan derajat seseorang, apakah ia termasuk kalangan yang lebih tinggi derajatnya ataukah termasuk orang yang dibawah.

Rasulullah SAW. bersabda: “Keutamaan penduduk dunia adalah harta ini”. (HR. Ahmad)

 

 

  1. Kafa’ah dalam Hal Usia

Dalam hal ini, sangat dianjurkan agar kedua belah pihak calon suami dan calon istri berada dalam rentang usia yang tidak terlalu jauh. Jika keduanya terpaut sangat jauh, maka hal itu termasuk dalam kategori tidak sekufu atau tidak sepadan.

  1. Kafa’ah dalam Hal Kesehatan Jasmani dan Rohani

Hal ini dikenal dengan istilah salamah minal ‘Uyub atau terbebas dari aib secara fisik maupun psikis. Jika seorang laki-laki atau perempuan menderita cacat atau aib tertentu, maka dibolehkan untuk menolak pernikahan dengannya berdasarkan aib tersebut.

Oleh sebab itu, kesehatan jasmani dan rohani merupakan hal yang perlu dibicarakan secara terbuka antara calon suami dan juga calon istrinya agar tidak terjadi penyesalan saat sudah menikah nantinya.

 

Bandung , 23 Januari 2023

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

Donasi Yuk
1