Panti Asuhan Prularis

panti asuhan prularis

oleh : Herri Permana

Panti Asuhan atau sekarang dikenal dengan istilah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak telah lama menjadi salah satu solusi untuk merawat anak-anak tanpa orang tua atau wali, anak terlantar atau ditelantarkan dan anak jalanan dengan menyediakan mereka dengan makanan, tempat tinggal, dan pendidikan. Bagaimana dengan anak terlantar yang beragama minoritas bolehkan diasuh di panti asuhan prularis yang tidak membeda-bedakan agama anak asuhnya.

Di Indonesia, jumlah panti asuhan telah meningkat dalam dekade terakhir walaupun secara jumlah masih jauh dari ideal , karena jumlah anak-anak berkebutuhan jauh lebih besar dari daya tampung yang tersedia.

panti asuhanIndonesia memiliki populasi sekitar 275 juta orang, dan lebih dari 30 juta orang di negara ini dianggap miskin.  Tanggapan pemerintah terhadap hal ini adalah pembentukan panti asuhan, karena mereka dilihat sebagai solusi sementara untuk masalah anak miskin , terlantar dan anak jalanan. Pada 2022, Direktur Jenderal Perlindungan Sosial dan Keamanan mengatakan ada lebih dari 30.000 panti asuhan di Indonesia dimana hanya sekitar 6.000 panti asuhan yang terdata Kementrian Sosial dan hanya sekitar 80 an saja atau kurang dari 100 panti asuhan di seluruh Indonesia yang dikelola negara dalam hal ini Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Karena itu nyaris semua panti asuhan di Indonesia dikelola masyarakat atau swasta dengan pendanaan mandiri/swadaya murni dimana peran Kementrian Sosial melalui Dinas Sosial Daerah hanya berfungsi sebagai regulator dan pengawas. Karena itu banyak sekali Panti Asuhan yang dalam kondisi memprihatinkan karena kurangnya akses donatur, di sisi lain banyak panti asuhan abal-abal yang keberadaannya tidak diketahui dan tidak berizin bahkan beberapa hanya “aktif” di saat tertentu saja misal bulan Ramadhan.

Pemerintah melalui Kementrian Sosial telah menerbitkan Standa Pelayanan Panti Asuhan yang diikuti dengan penilaian melalui Akreditas Lembaga Sosial. Akan tetapi sangat sulit bagi panti-panti sosial untuk memenuhi standar tersebut karena memerlukan pendanaan yang tidak sedikit supaya memenuhi standar minimal. Misal saja salah satu standar yang ditetapkan Kemensoso mengharuskan setiap anak memiliki ruangan kamar terpisah berukuran 3×3 meter per anak, untuk memenuhinya tentu saja membutuhkan asrama yang sangat besar yang tidak dapat dipenuhi oleh mayoritas panti asuhan, di sisi lain bantuan dari pemerintah sendiri sangat minim bahkan nyaris tidak ada.

 

Larangan Panti Asuhan Merawat Anak Berbeda Agama

Salah satu kebijakan dan peraturan menghambat yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, adalah melarang panti asuhan menampung dan merawat anak-anak yang berbeda agama, dalam hal ini memaksa panti asuhan supaya menggunakan identittas agama terentu yang diakui negara, misalnya panti asuhan islam atau panti asuhan kristen. Hal ini tentu merugikan anak-anak beragama Hindu misalnya yang membutuhkan perlindungan dan perawatan di daerah dimana mereka minoritas, dimana mereka dibiarkan dengan pilihan sangat terbatas, itu pun jika ada.

natalAturan pelarangan ini termuat dalam UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak utamanya pasal 33 tentang Perwalian ayat (3)Wali yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) agamanya harus sama dengan agama yang dianut anak.. Lembaga sosial sebagai lembaga  perwalian anak yang diakui negara juga terikat pada pasal 37 UU Perlindungan anak ayat (3) Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlandaskan agama, anak yang diasuh harus yang seagama dengan agama yang menjadi landasan lembaga yang bersangkutan. serta  ayat (4) Dalam hal pengasuhan anak dilakukan oleh lembaga yang tidak berlandaskan agama, maka pelaksanaan pengasuhan anak harus memperhatikan agama yang dianut anak yang bersangkutan.

 

Pemerintah dalam hal ini menetapkan panti asuhan ini harus mematuhi nilai-nilai keagamaan nasional yang didasarkan pada 6 agama yag diakui oleh negara. Segregasi agama menempatkan tekanan yang signifikan pada anak-anak beragama minoritas. Meskipun ada sangat sedikit hukum di Indonesia yang melarang pernikahan atau hubungan antar agama, pemerintah telah membatasi heterogenitas agama di panti asuhan. Di beberapa wilayah, anak-anak dari agama yang berbeda tidak diperbolehkan masuk ke panti asuhan. Di sisi lain, beberapa panti asuhan dengan agama minoritas akan menerima anak-anak dari agama lain, tetapi dengan syarat bahwa mereka beralih keagama tersebut.

Pemerintah belum sepenuhnya mengakui tantangan yang dihadapi anak-anak beragama minoritas di suatu daerah yang memerlukan pelayanan sosial, meskipun menyadari bahwa hal itu bisa menjadi masalah hukum. Konstitusi Indonesia mencakup kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia yang penting. Namun, kebijakan pemerintah yang secara eksklusif mengalokasikan panti asuhan untuk menerapkan kebijakan satu agama bagi anak-anak asuhnya melanggar hak ini.

Salah satu efek dari ini adalah replikasi ketidaksetaraan agama dan potensi konflik, khususnya antara agama mayoritas dan minoritas di suatu daerah. Efek yang merugikan lainnya misalnya anak-anak non-Muslim dipaksa untuk menyembunyikan agama mereka atau beralih ke Islam jika mereka berharap menerima perawatan dan dukungan dari panti asuhan islam , sebaliknya juga berlaku bagi anak muslim di daerah yang mayoritas beragama kristen.

 

Panti Asuhan Prularis Sebuah Kebutuhan

Semakin banyak suara yang didengarkan untuk mendorong pembentukan panti asuhan prularis. Panti asuhan prularis yang tidak menjadikan agama sebagai sekat dalam memberi layanan sosial pada anak yang membutuhkan ,  tidak seperti sekarang dimana panti asuhan Muslim atau Kristen misalnya hanya akan menampung, menyambut dan mendidik anak-anak dari latar belakang agama yang sama.

makanPemerintah, dalam kerjasama dengan kelompok-kelompok masyarakat sipil, harus mengambil langkah-langkah untuk mendirikan asrama pluralis, di mana anak-anak dari agama yang berbeda dapat berinteraksi dan mengembangkan ikatan komunitas. Dalam skenario ini, anak-anak belajar dari satu sama lain dalam lingkungan yang aman dan memelihara hanya dapat mengarah pada sosialisasi yang lebih baik dan masyarakat yang lebih kohesif.

Sejumlah organisasi telah mengambil langkah-langkah untuk menyediakan perawatan yang beragam untuk anak-anak. Kementerian Sosial, Palang Merah Indonesia, dan UNICEF termasuk kelompok-kelompok yang telah menjalankan program-program penuh yang bertujuan untuk memberikan perawatan yang lebih komprehensif bagi semua anak di Indonesia, terlepas dari latar belakang agama mereka. Organisasi non-pemerintah seperti Rumah Yatim, sebuah program yang bertujuan untuk merawat anak-anak yang rentan di seluruh Indonesia, telah menunjukkan hasil yang efektif dalam memberikan perawatan non-discriminatif untuk anak non-Muslim.

Heterogenitas agama, bukannya menjadi sumber konflik dan kausalitas, dapat bekerja untuk mempromosikan dialog dan pemahaman antara keyakinan yang berbeda. Dengan mendirikan panti asuhan pluralis atau membuat semua panti asuhan terbuka untuk semua anak, terlepas dari agama mereka, Indonesia dapat mempromosikan harmoni antara agama dan nilai-nilai pluralis sambil memberikan perawatan yang tepat untuk anak-anak yang rentan.

Singkatnya, posisi pemerintah dalam mempromosikan sistem agama tunggal di panti asuhan, terlepas dari aturan tentang kebebasan beragama dan kesetaraan, telah menyebabkan kurangnya perawatan yang memadai untuk anak-anak dari kepercayaan agama yang berbeda di Indonesia. Pemerintah, dalam kolaborasi dengan kelompok-kelompok lain, harus mengambil langkah-langkah untuk menciptakan panti asuhan pluralis atau membuat semua panti asuhan terbuka untuk setiap anak.

 

Peulis adalah Ketua Lembaga Kesejateraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

 

Back to Article

Donasi Yuk
1