Pemenuhan Hak Anak Yatim & Terlantar Dalam Pendataan Identitas Kependudukan

hak anak yatim

oleh Herri Permana

 

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 34 menyebutkan Fakir Miskin dan Anak Terlantar dipelihara Negara maka adalah kewajiban negara untuk memberi jaminan sosial kepada mereka sebagai hak anak yatim dan terlantar. Berdasarkan data dari Kementrian Sosial RI tahun 2020 terdapat 4.043.622 anak yatim / piatu / yatim piatu dengan jumlah terbanyak di NTT (492.519) disusul Papua (399,462), sementara data anak terlantar yang terdata Kemensos mencapai 181.104 anak yang terdiri dari 6.572 Anak Membutuhkan Perlindungan Khusus , 8.320 Anak Jalanan, 8.502 Balita Terlantar, 92.861 anak yang tidak memperoleh fungsi sosial dan 64.053 anak terlantarkan.

Akan tetapi jumlah tersebut secara riil bisa bertambah berkali-kali lipat karena kurangnya data lapangan dimana perkiraan kasar jumlah anak-anak yatim dan terlantar di Indonesia mencapai 6-10 juta anak. Ditambah lagi dengan pandemi covid seperti sekarang terjadi diperkirakan ada 16.000 anak yang menjadi yatim / piatu / yatim piatu dengan data dari Kementrian Sosial RI mencapai 11.045 anak.

Sementara itu Panti/Balai Kesejahteraan Anak yang dikelola pemerintah pusat hanya ada 9 buah sementara yang yang dikelola oleh Pemda Tk I dan II mencapai 88 buah, sehingga penanganan anak-anak yatim dan terlantar ini sebagian besar dilakukan oleh masyarakat secara mandiri sebanyak kurang lebih 8.000 an panti asuhan dimana sebagian lagi tidak terdata.

Sementara jumlah anak yang ditampung mencapai sekitar 600.000 anak dengan perincian dari kemensos RI terdiri dari 33.085 Yatim , 5.963 Piatu dan 3.936 Yatim Piatu sementara sisanya anak-anak terlantar.

pantiDari data diatas kita bisa melihat bahwa penanganan dan perlindungan hak anak Yatim dan terlantar masih jauh dari ideal. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 pasal 1 ayat 6 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa —anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial dimana negara bertanggung Jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar anak yatim  dan anak-anak terlantar berupa kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan, dan dalam pelaksanaan pemeliharaan anak-anak terlantar di Indonesia dilakukan dengan memberikan hak-haknya secara normal layaknya anak-anak pada umumnya yaitu hak sipil dan hak kemerdekaan, lingkungan keluarga dan pilihan pemeliharaan, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, rekreasi dan budaya serta asuhan, perawatan dan pembinaan.

Secara legal formal fungsi Negara memelihara anak-anak terlantar dan kepedulian terhadap masa depan mereka telah ada dalam Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 dan pengaturan dalam memlihara anak-anak terlantar terdapat diberbagai Undang-Undang dengan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945. Fungsi Negara dalam memelihara anak-anak terlantar dapat terealisasi dalam pemecahanya apabila pemerintah dalam pembuatan kebijakan atau peraturan perundang-undangan haruslah untuk kepentingan dan memihak bagi permasalahan anak-anak yatim dan terlantar di Indonesia.

Kepemilikan Identitas Sebagai Hak Anak Yatim dan Terlantar

kuburSalah satu masalah mendasar dari anak-anak Yatim dan terlantar adalah masalah Identitas Kependudukan.Tidak adanya perlindungan dari orang dewasa menyebabkan anak-anak ini tidak bisa mendapatkan identitas kependudukan, selain itu banyak dari mereka yang dilahirkan dari pernikahan tidak sah / di luar nikah ataupun pernikahan tidak tercatat menyebabkan mereka tidak dapat dilacak asal usulnya sehingga mempersulit pembuatan data kependudukan.

Di satu sisi kepemilikan identitas kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan akta Lahir menjadi dasar pemenuhan hak-hakanak yatim dan terlantar sebagai warga negara seperti hak memperoleh pendidikan, jaminan kesehatan dan jaminan sosial lainnya.

Dalam kasus yang dialami salah satu anak di lembaga kami dimana anak tersebut tidak bisa naik ke kelas 2 SD karena anak tersebut tidak memiliki identitas kependudukan sama sekali sehingga menyulitkan pembuatan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) yang menjadi syarat di lembaga Pendidikan dimana dasar pembuatannya adalah dari NIK.

Setelah pengurusan NIK dan Akta Lahirnya bisa diselesaikan oleh Yayasan barulah anak tersebut bisa kembali sekolah walau harus mengulang lagi dari kelas 1 SD.Dari kasus ini kita bisa melihat bahwa masalah Identitas Kependudukan bukanlah hal yang sederhana karena berdampak ke masalah pemenuhan hak-hak mereka yang lain.

Bagi anak-anak yang dalam perlindungan LKSA mungkin bisa memperoleh hak-haknya tersebut dengan bantuan pengelola panti. Tapi tidak semua LKSA yang melakukannya dimana kemungkinan terbesarnya adalah didasari ketidaktahuan pengelola terhadap proses pengururusannya yang memang lebih rumit dan panjang dibandingkan dengan pengurusan identitas kependudukan “anak-anak normal”. Walaupun relatif gratis tapi jalur pengurusan yang panjang dan penyediaan dokumen2 pendukungnya membutuhkan waktu, ketekunan dan kegigihan pengurus panti untuk memenuhi hak anak-anak asuhnya tersebut.

Ada program jemput bola yang dilakukan oleh Dinas Sosial atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan tetapi masih belum bisa menjangkau semua LKSA yang ada, selain itu juga masih banyak panti-panti asuhan mandiri yang belum terdata atau tercatat, selain kebutuhan tiap-tiap LKSA yang beragam.

Karena itulah penanganan anak-anak tanpa identitas dari kalangan yatim dan terlantar masih jauh dari yang seharusnya. Di satu sisi kehati-hatian dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan identitas kependudukan dilakukan oleh Disdukcapil bekerja sama dengan Dinsos yang mensyaratkan hanya LKSA yang terdaftar/memiliki izin yang bisa mengurus identitas anak yatim dan terlantar tanpa identitas, tapi di sisi lain anak2 yang mendapatkan perlindungan dari LKSA hanya sekitar kurang dari 10 % dari anak-anak yang membutuhkan ini ditambah lagi tidak semua LKSA mempunyai program pengurusan identitas kependudukan anak-anak yatim dan terlantar ini, juga sebagian LKSA tidak memiliki izin atau tidak memperpanjang izin sebagai LKSA yang menjadi syarat pengurusan.

Karena itulah diperlukan terobosan baik berupa Undang-undang maupun aturan turunannya yang lebih berpihak pada pemenuhan hak anak yatim dan terlantar dalam memperoleh identitas kependudukan yang menjadi dasar pemenuhan hak-hak anak yang lain seperti pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial sehingga diharapkan ke depannya dapat membantu mereka menjadi mandiri dan mampu menjalankan fungsi sosialnya di masyarakat sekaligus sedikit mengurai mata rantai kemiskinan di masyarakat.

Bandung , 10 September 2021

Penulis adalah Ketua dan Pengelola Lembaga Kesejahteraan Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

Donasi Yuk
1