oleh : Herri Permana
Meningkatnya perilaku seks pra nikah dan seks bebas di kalangan remaja dewasa ini mengkatkan pula resiko terjadinya kehamilan di luar nikah. Salah satu pilihan yang sering diambil remaja ketika menghadapi kehamilan di luar nikah adalah dengan melakukan aborsi.
Aborsi pun akhirnya menjadi buah simalakama di Indonesia.Di sisi lainaborsi dengan alasan non medik dilarang dengan keras di Indonesia tapi di sisi lainnya aborsi ilegal meningkatkan resiko kematian akibat kurangnya fasilitas dan prasarana medis, bahkan aborsi ilegal sebagian besarnya dilakukan dengan cara tradisonal yang semakin meningkatkan resiko tersebut.
Angka kematian akibat aborsi mencapai sekitar 11 % dari angka kematian ibu hami dan melahirkan , yang di Indonesia mencapai 390 per 100.000 kelahiran hidup, sebuah angka yang cukup tinggi bahkan untuk ukuran Asia maupun dunia. Tapi ada satu hal yang perlu di garis bawahi mengenai hal ini.Angka kematian akibat aborsi itu adalah angka resmi dari pemerintah, sementara aborsi yang dilakukan remaja karena sebagian besarnya adalah aborsi ilegal.Praktek aborsi yang dilakukan remaja sebagaimana dilaporkan oleh sebuah media terbitan tanah air diperkirakan mencapai 5 juta kasus per tahun , sebuah jumlah yang sangat fantastis bahkan untuk ukuran dunia sekalipun.Dan karena ilegal aborsi yang dilakukan remaja ini sangat beresiko berakhir dengan kematian.
Seks Bebas: Pro Live vs Pro Choise
Pada tahun 1996 terjadi peristiwa yang mengejutkan publik Amerika , Paul Hill seorang mantan pendeta Presbyterian menyerang klinik aborsi Ladies Center di Pensacola, Florida dan menembak mati dua orang dokter dan seorang perawat serta melukai beberapa orang lainnya.
Peristiwa tersebut menandai titik ekstrim dari peseteruan kelompok pro live dan pro choise di Amerika Serikat.Isu aborsi yang terbagi dalam kedua mazhab besar ini bisa meneyebabkan seorang politisi di Amerika Serikat naik atau terdepak dari kursinya. Perdebatan antara kedua kutub ini mulai terjadi ketika aborsi dilegalkan di Amerika Serikat pada tahun 1973.
Pro Live berargumen bahwa setiap manusia termasuk yang belum lahir memiliki hak untuk hidup. Dan hak seseorang untuk hidup merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia universal.
Sementara kelompok pro choise beranggapan bahwa seorang perempuan berhak menentukan pilihan atas tubuhnya. Dan peraturan hukum melindungi hak menentukan pilihan.
Kubu pro choise semakin menguat bukan saja di Amerika melainkan juga di dunia pada masa Bill Clinton berkuasa. Kebijakan pemerintah Amerika Serikat pada waktu itu menguntungkan kubu pro choise. Misalnya pengucuran dana pemerintah kepada klinik-klinik aborsi (yang kemudian berhenti pada masa George W Bush berkuasa). Selain itu di dunia internasional pemerintah Amerika Serikat berhasil mensponsori dan mempengaruhi banyak negara di dunia untuk mendukung kebijakan yang condong ke kutub pro choise dalam konvensi-konvensi badan dunia PBB dalam hal kependudukan, keluarga dan perempuan.
Kebijakan Aborsi di Indonesia
Indonesia termasuk salah satu negara yang menentang pelegalan aborsi dalam konvensi-konvensi bada dunia PBB , satu kubu dengan negara-negara muslim dunia, sebagian negara Amerika Latin dan Vatikan.
Di Indonesia aborsi adalah tindakan ilegal kecuali atas alasan medis untuk menyelamatkan nyawa sang ibu. Oleh karena itulah praktek aborsi termasuk tindakan pidana oleh negara. Fatwa lembaga keagamaan pun rata-rata mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Misalnya fatwa Majlis Tarjih Muhammadiyah tahun 1989 tentang aborsi yang menyatakan bahwa aborsi haram meski dengan alasan medik dan non medik.
Akan tetapi bisakah Indonesia digolongkan dalam kubu pro live. Jawabnya bisa ya bisa tidak. Walaupun kebijakan pemerintah Indonesia dengan melarang parktek aborsi condong ke kubu pro live. Akan tetapi kebijakan lainnya justru mendorong terjadinya praktek aborsi.
Contohnya larangan bagi siswa/i yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan menengah untuk menikah. Kebijakan inilah yang mendorong terjadinya praktek aborsi. Sekolah akan mengeluarkan siswi yang hamil. Selain karena tekanan orang tua, masyarakat dan lingkungan. Karena itulah aborsi menjadi pilihan terbaik dari yang terburuk yang bisa diambil oleh seorangremaja yang hamil di luar nikah.
Analisa Seks Bebas
Memang mencegah lebih baik daripada mengobati. Edukasi mengenai resiko seks bebas adalah salah satu metode paling tepat untuk menurunkan resiko kehamilan di luar nikah. Akan tetapi ketika nasi telah menjadi bubur apa tindakan kita.Apakah kita hanya terbatas pada menghukum dan menghakimi mereka saja.
Kesalahan mereka tidak bisa lepas dari kesalahan kita juga, baik sebagai orang tua, pendidik maupun komponen masyarakat lainnya. Oleh karena itulah perlu ada sebuah solusi yang tepat dalam menangani masalah ini.
Indonesia memang bukan seperti negara maju. Mereka sudah berpengalaman dalam menangani masalah-masalah seperti ini dengan melibatkan semua pihak. Baik orang tua, para guru, teman-temannya di sekolah bahkan juga pemerintah.
Sementara Indonesia yang merupakan negara yang bertransisi dari masyarakat tradisonalis ke masyarakat modern bahkan pra modern tidak memiliki kesiapan dalam menghadapi persoalan ini. Sehingga aksi-aksinya pun lebih banyak merupakan aksi panik seperti halnya mengeluarkan siswi hamil tersebut.
Resiko meningkatnya seks bebas tidak dapat dihindari akibat perkembangan budaya modern. Serta meningkatnya usia pasangan nikah. Tapi sayang sekali apabila pemerintah, kalangan pendidik dan masyarakat tidak memiliki konsep yang terarah untuk menghadap fenomena sosial ini.
Peningkatan usia nikah harusnya juga ada pembekalan mengenai seks pada kalangan remaja. Sehingga mereka bisa mengendalikan diri dan menjauhi perilaku sex beresiko tersebut. Akan tetapi budaya seks tabu menempatkan kalangan remaja seperti anak kecil yang dipandang dan dianggap tidak perlu tau masalah seks.
Pro Live
Selain itu perlu ada jaminan. Bila pemerintah mengambil kebijakan pro live seharusnya ada kebijakan-kebijakan lain yang sifatnya melindungi hak remaja yang hamil di luar nikah. Contohnya hak untuk meneruskan pendidikan, hak untuk mendapatkan fasilitas perawatan medis dan psikis yang memadai. Serta jaminan perawatan terhadap bayi yang akan lahir.
Apabila jaminan-jaminan seperti ini tidak mampu disediakan pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat, komponen masyarakat lainnya termasuk orang tua dan pendidik. Maka kebijakan pelarangan aborsi menjadi kontra produktif bagi remaja, dan pencegahan praktek aborsi ilegal oleh remaja menjadi sia-sia
Bandung , 24 Oktober 2004
Re-Publish dari artikel dengan penulis yang sama
Penulis saat ini adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti asuhan di Bandung




