Perceraian di Jawa Barat

perceraian di jawa barat

 

 

Oleh : Herri Permana

Tingginya angka perceraian di Jawa Barat sudah seharusnya menjadi perhatian pemerintah, tentang bagaimana melakukan upaya seperti melakukan pendampingan pengantin dan lain sebagainya.

Pernikahan yang seharusnya menjadi kebahagiaan malah menjadi malapetaka, karena dampak dari perceraian bukan hanya pada pasangan saja tapi juga pada anak yang ditinggalkan.

Seberapa tinggi kasus perceraian di Jawa Barat, apa yang melatarbelakangi tingginya kasus perceraian tersebut? Selengkapnya simak di bawah ini:

 

Data Kasus Perceraian di Jawa Barat

 

Diambil dari data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021 tercatat sebanyak 98.088 kasus perceraian yang terjadi di wilayah Jawa Barat, dari total 447.743 seluruh kasus perceraian yang terjadi di Indonesia. yang artinya Jawa Barat sendiri telah menyumbang 21,9 % dari total kasus perceraian di Indonesia.

ceraiDari seluruh kasus perceraian yang terjadi di Jawa Baat 75,6 % diajukan oleh pihak istri sedangkan sisanya 24,4 % diajukan oleh pihak suami/ cerai talak. Dengan mayoritas penyebab perselingkuhan, KDR, permasalahan ekonomi serta poligami.

Jika diperinci lagi wilayah di Jawa Barat yang berperan sebagai penyumbang kasus tertinggi adalah Indramayu dengan total 8.026 kasus, lalu disusul Kabupaten bandung dengan 7.888 kasus.

Kemudian, Cirebon dengan 7.112 kasus, Kabupaten Bogor dengan 6.524 kasus, Kota Bandung dengan 5.601 kasus, Garut dengan 5.126 kasus, Ciamis dengan 5.126 kasus, Tasikmalaya dengan 4.565, Subang 3.973 kasus dan Majalengka 3.949 kasus.

Tingginya kasus perceraian ini berbanding balik dengan kasus pernikahan yang menurun sepanjang tahun 2021, yang mana pada tahun 2020 menjadi kurang lebih 400 ribu pernikahan dan di tahun 2021 hanya 386 ribu saja.

Kasus Perceraian di Jawa Barat menjadi kasus perceraian terbanyak di Indonesia, yang disusul oleh provinsi Jawa Timur sebagai peringkat kedua dengan menyumbang 88.231 kasus perceraian sepanjang tahun 2021.

 

Penyebab Perceraian Paling Umum di Jawa Barat

 

Ada banyak faktor yang menyebabkan sebuah pernikahan bisa berakhir di meja hijau perceraian, mulai dari permasalahan internal hingga internal.

Tidak hanya terjadi di Jawa Barat, beberapa faktor terjadinya perceraian bisa disebabkan oleh sederet faktor berikut ini:

 

1.      Pernikahan Usia Dini

 

Budaya pernikahan dini menjadi hal yang sering disepelekan bagi sebagian masyarakat yang tinggal di daerah tertentu dan biasanya masih tertinggal.

Perceraian karena pernikahan dini bisa disebabkan karena pasangan tidak bisa menyikapi sebuah permasalahan secara dewasa, karena memang pada usia belum dewasa psikologis mereka belum matang.

Kondisi emosional mereka yang masih belum stabil juga menjadi salah satu penyebab pernikahan dini ini tidak dilakukan. belum lagi kematian sang ibu dan bayi yang disebabkan oleh kondisi sang ibu yang tidak kuat.

Meskipun Indonesia sudah menetapkan usia pernikahan dalam Undang-Undang pernikahan, realitanya banyak pasangan muda-mudi yang menikah di bawah usia standar.

Hingga timbul lah budaya buruk tentang kawin cerai seperti contoh gadis 17 tahun yang sudah menikah 5 kali dan bercerai sebanyak 4 kali. Jika perilaku ini diteruskan bagaimana dengan masa depan Indonesia nanti?

 

2.      Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

 

Penyebab perceraian selanjutnya adalah KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga. yang bisa dilakukan oleh pihak suami atau istri.

Namun, sebagian besar data perceraian yang pernah ada kasus KDRT paling banyak disebabkan oleh suami yang menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

Siapa yang ingin bertahan dalam pernikahan yang menyakiti fisik dan mental? mungkin itulah yang dipikirkan pertanyaan yang dirasakan oleh para korban KDRT dan akhirnya memutuskan untuk berpisah.

3.      Ekonomi

 

Permasalahan selanjutnya berkaitan dengan permasalahan ekonomi, perceraian sebab masalah ini diajukan oleh pihak istri, karena merasa sang suami tidak memberi nafkah selama jangka waktu tertentu.

Masalah ekonomi menjadi masalah yang paling umum terjadi, dimana masalah ekonomi akan memancing pertikaian, perselisihan yang bisa menyebabkan pasangan bercerai.

4.      Perselisihan

 

Perselisihan suami istri yang berlangsung panjang juga bisa menjadi penyebab terjadinya perceraian. Biasanya pasangan sudah tidak menemukan chemistry lagi untuk menjadi satu keluarga.

Perselisihan suami istri bisa disebabkan oleh beragam hal, salah satunya ekonomi. Namun, tidak jarang juga perselisihan dipancing oleh pihak eksternal yang mempengaruhi hubungan rumah tangga keduanya.

5.      Meninggalkan Salah Satu Pihak

 

Penyebab perceraian suami istri lainnya disebabkan oleh salah satu pihak baik suami atau istri meninggalkan rumah tanpa kembali dan hilang kabar dalam waktu tertentu, sehingga pasangan yang ditinggalkan memutuskan untuk menggugat pasangannya yang sudah tidak ada kabar tersebut.

6.      Perselingkuhan

Permasalahan perselingkuhan menjadi masalah yang sering menjadi penyebab suatu pasangan memutuskan untuk bercerai.

Sebagian besar pihak merasa dikhianati dan tidak bisa memaafkan pihak yang selingkuh dan memutuskan untuk bercerai.

7.      Poligami

Sekilas hampir sama dengan selingkuh, keduanya melibatkan pihak ketiga sehingga menyebabkan perceraian, namun bedanya poligami bisa diartikan sah oleh agama namun tidak oleh hukum negara kecuali  dengan catatan pihak istri pertama menyetujui perbuatan tersebut di depan Pengadilan Agama.

Namun, jika pihak istri tidak menyetujui sang suami mereka memutuskan untuk bercerai, jika suami memilih pihak ketiga atau keputusan lain sesuai dengan diskusi yang telah dilakukan.

Dan beberapa pendapat lain yang tentu saja beragam, sesuai dengan permasalahan yang dihadapi setiap keluarga yang akan memutuskan untuk bercerai.

Dari kelima penyebab perceraian tersebut ada 4 faktor yang melatarbelakangi terjadinya perceraian di Indonesia pada tahun 2021 berdasarkan Catatan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Ada MA.

Empat faktor tersebut diantaranya perselisihan dengan total 176.683 kasus (36%), ekonomi dengan total 71.194 kasus (14%), meninggalkan salah satu pihak dengan 34.671 kasus (7%), KDRT 3.271 kasus (0.6%) dan lain-lain.

Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang kompilasi hukum Islam menyebutkan jika terdapat 13 faktor yang menyebabkan perceraian, diantaranya:

Zina, mabuk, madat, meninggalkan salah satu pihak suami/ istri, judi, poligami, KDRT, cacat fisik, percekcokan/ perselisihan, pertengkaran yang berlangsung secara terus menerus, menikah paksa, murtad dan masalah ekonomi.

 

Dampak Perceraian Terhadap Anak

 

Sudah menjadi rahasia umum jika perceraian merupakan hal yang paling dihindari dalam pernikahan, namun jika permasalahan terjadi secara terus menerus, berkelanjutan dan tidak kunjung menemukan titik temu juga bisa mengakibatkan hal-hal buruk yang tidak diinginkan.

Namun, juga akan mengakibatkan permasalahan baru apalagi bagi pasangan yang sudah memiliki anak, dimana anak akan merasakan dampak fisik dan psikologis dari ketidaksempurnaan keluarga yang dimiliki.

Anak juga akan lebih mudah iri pada temannya karena keluarga yang mereka miliki, mereka ajuga akan mudah terpancing emosinya karena kesedihan yang mereka alami.

Berikut deretan dampak buruk dari perceraian orang tua bagi anak:

1.      Anak Terlantar dan di Titipkan di Panti Asuhan

Dampak paling buruk terjadinya perceraian keberadaan anak akan terlantar. Hal ini bisa disebabkan karena oknum orang tua tidak bertanggung jawab meninggalkan anaknya begitu saja ketika perceraian sudah selesai.

Hal ini bisa disebabkan karena orang tua merasa tertekan pasca perceraian dan merasa tidak mampu lagi merawat anaknya sehingga dititipkan di yayasan atau panti asuhan terpercaya.

8.      Adanya Perasaan Bersalah yang Timbul

Dampak lain yang dirasakan anak dari perceraian adalah dampak psikologis, mereka akan merasa bersalah dan merasa orang tuanya bercerai karena dirinya.

Perasaan ini ditimbulkan karena pemikiran anak cenderung masih labil dan merasa rapuh karena mereka merasa dunianya berantakan.

9.      Anak Menjadi Penakut/ Paranoid

Masih berkaitan dengan timbulnya rasa bersalah akibat perceraian orang tua, anak juga akan merasa takut untuk memutuskan sesuatu, mereka terbayang bayang ketakutan untuk salah dalam memilih.

Karena mereka cenderung kehilangan kepercayaan diri, ketenggangan batin bahkan kehilangan cita-cita yang akibatnya anak akan lebih menarik diri dari pergaulan dan untuk hidup sendiri dengan segala pemikirannya.

10.  Memiliki Kebiasaan Buruk

Dampak lain yang ditimbulkan dari gagalnya pernikahan orang tua menyebabkan anak cenderung lebih berperilaku buruk, mereka kehilangan sengat hidup dan ingin melakukan segala macam hal di luar kendali dan kebiasaan mereka ketika orang tua masih bersama.

Kebiasaan buruk yang mereka lakukan juga bisa sebagai refleks anak untuk mencari perhatian orang tua, karena dirinya tidak merasa diperhatikan seperti sebelumnya.

11.  Adanya Trauma Pernikahan

Rasa trauma dengan pernikahan juga bisa disebabkan oleh perceraian orang tua, mereka akan cenderung menghindari komitmen apalagi menikah ketika mereka dewasa.

Hal ini disebabkan rasa trauma atas hubungan orang tuanya atau bayang-bayang ketakutan akan mengalami hal sama seperti yang orang tuanya lakukan dulu.

Yang lebih parah, anak akan sangat menghindari untuk melakukan hubungan komitmen dengan siapapun karena enggan dan malas menghadapi pernikahan akibat trauma mendalam yang ia rasakan.

12.  Menurunnya Kualitas Hidup

Dampak umum lain yang disebabkan dari perceraian orang tua adalah menurunnya kualitas hidup anak. pertama, mereka kehilangan rasa percaya diri. Kedua, mereka merasa kehilangan arah tujuan hidup.

Ketiga mereka meyakini hidupnya sudah berantakan dan keempat, mereka pesimis dengan kehidupannya di masa depan.

Akibatnya mereka akan sulit mengontrol perilaku dan menurunnya prestasi akademik yang mereka miliki.

Lantas, bagaimana jika memang perceraian adalah satu-satunya jalan terbaik yang harus dilakukan orang tua?

  • Hal pertama yang harus dilakukan adalah memberikan pendekatan serta pemahaman tentang perceraian kepada anak,
  • Kemudian berikan keyakinan pada anak jika kasih sayang yang akan orang tua berikan tidak berubah sedikitpun.
  • Selalu memberikan perhatian yang sama seperti kala belum bercerai.
  • Jika memang segala macam upaya sudah dilakukan dan tidak ada perubahan sebaiknya lakukan konsultasi dengan pihak yang memang profesional dalam mengagani.

Kesimpulannya

Kasus perceraian yang terjadi di Jawa barat merupakan kasus perceraian terbanyak di Indonesia, yang bahkan menyumbang hampir seperempat prosentase dari seluruh kasus perceraian yang ada.

perceraian terjadi bisa disebabkan oleh beberapa perkara, mulai dari pernikahan dini yang disebabkan oleh tidak dewasanya pasangan dalam mengambil keputusan karena mental mereka yang belum lagi, belum lagi budaya kawin cerai yang ada di beberapa daerah tertentu.

Perceraian juga tidak hanya meninggalkan dampak bagi pasangan saja, anak dari keluarga bercerai juga merasakan akibatnya, mulai dari akibat psikologis hingga terlantar nya anak sampai dititipkan di panti asuhan.

 

Bandung , 31 Oktober 2022

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

Donasi Yuk
1