oleh : Herri Permana
Akhir-akhir ini kita sering mendengar istilah crowdfunding. Salah satu organisasi di Indonesia yang menggunakan strategi ini dengan sukses adalah ACT (Aksi Cepat Tanggap) , yang sekarang telah dibekukan karena menyelewengkan donasi. Dalam kampanyenya ACT memproduksi banyak sekali program donasi yang bertujuan sosial dengan cara meningkatkan daya jangkau dan condong untuk mengumpulkan uang “recehan” tapi dari banyak orang.
Istilah Crowdfunding berasal dari kata “crowd‟ yang berarti ramai dan “funding‟ yang artinya pendanaan, dengan kata lain ini merupakan metode pengumpulan dana yang dilakukan secara patungan. Bahasa Indonesia sejak lama memiliki istilah “patungan” atau “urunan” untuk menyebut proses pengumpulan dana bernominal kecil dari banyak individu.
Hal ini memungkinkan orang-orang untuk mendapatkan dana tanpa melalui pinjaman sama sekali . Istilah ini awalnya dipopulerkan oleh Michael Sullivan dalam peluncuran sebuah website bernama Fundavlog pada bulan Agustus 2016. Sebelumnya lebih dikenal dengan istilah crowdsourcing yang mendeskripsikan proses untuk mendapatkan uang dari kerumunan orang melalui komunitas internet
Perbedaan Crowdfunding dan Fundraising
Crowdfunding tidak berbeda dengan penggalangan dana tradisional (atau dikenal sebagai fundraising). Perbedaannya dengan fundraising terletak dari cara mengumpulkan donasi atau penggalangan dana.
Crowdfunding memanfaatkan web 2.0 dan internet yang dapat menciptakan komunikasi yang berkesinambungan sehingga mampu mendayakan mobilisasi pengguna dalam jumlah besar dari komunitas web spesifik dalam waktu yang relatif singkat.
Prinsipnya, siapa saja yang terhubung melalui internet dapat mengakses web dan mengumpulkan dana untuk suatu proyek yang mewakili common interest yang sama.
Dalam crowdfunding, hal yang terpenting bukanlah jumlah donasi per orang melainkan banyaknya orang yang ikut berpartisipasi, karena itulah kekuatan konsep ini ada pada crowd atau orang banyak.
Ordanini mendefinisikan crowdfunding sebagai sebuah pengumpulan dana bernominal kecil hingga sedang dari banyak orang untuk kepentingan tertentu yang umumnya mampu menarik perhatian banyak orang Terdapat empat aspek penting dalam melakukan crowdfunding menurut Maulana Irfan dalam jurnalnya yaitu: perhatian, kepercayaan, kerjasama kolektif, dan pengumpulan uang bersama.
Dalam perhatian, sang penggalang dana harus mampu melakukan “kampanye” supaya masyarakat memerhatikan proyek yang tengah dikerjakan. Setelah mendapat atensi dari masyarakat, akan timbul kepercayaan kepada proyek milik penggalang dana untuk melakukan suatu crowdfunding lalu muncullah kerjasama untuk melakukan pengumpulan uang bersama.
Bandung 23 November 2022
Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung




