Â
Oleh Herri Permana
Penggerebekan dan penangkapan oleh Polisi Bogor terhadap belasan turis Arab Saudi yang sedang melakukan nikah misyar di Cisarua Puncak menghiasi berita di harian-harian nasional beberapa waktu lalu. Praktik ini sebenarnya bukanlah hal yang baru terjadi, melainkan sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan mencapai puncaknya pada saat krisis moneter menerpa Indonesia. Puncak kedatangan turis-turis Arab itu biasanya terjadi pada masa musim haji yang menjadi masa liburan panjang di negeri mereka.
Fatwa Nikah Misyar
Nikah misyar adalah praktik pernikahan yang meniadakan kewajiban bagi suami untuk memberi nafkah. Praktik ini lazim dilakukan di Arab Saudi melalui fatwa dari Syekh Abdul ‘Azeez ibn Abdullaah ibn Baaz. Walaupun sekilas hampir sama, ada perbedaan mendasar antara nikah misyar, nikah sirri, dan nikah mut’ah.
Dalam nikah mut’ah maupun nikah sirri tetap ada kewajiban nafkah, sedangkan nikah misyar meniadakan kewajiban nafkah. Perbedaan lainnya yaitu dalam nikah sirri tidak ada batasan waktu, nikah mut’ah dibatasi waktu, sedangkan nikah misyar menghalalkan hubungan suami istri yang tidak dibatasi waktu tertentu.
Kalangan Ikhwanul Muslimin juga melegalkan pernikahan model ini yang tecermin dari fatwa Syaikh Dr. Yusuf Qardhawi. Ada dua kelompok radikal di Indonesia yang memiliki pengikut yang cukup besar, yaitu Jemaah Salafy yang mengikuti paham bin Baz dan Jemaah Tarbiyah yang mengidolakan yusuf Qardhawi. Jemaah Tarbiyah secara politik menjelma menjadi Partai Keadilan Sosial (PKS). Oleh karena itu, praktik pernikahan ditengarai marak dilakukan oleh kelompok ini di Indonesia, khususnya di kalangan para mahasiswanya.
Apakah Nikah Misyar Pernah Dipraktekkan di Masa Lalu
Kepada publik dan pengikutnya, kelompok wahaby dan Ikhwanul Muslim selalu mengeklaim merujuk ajarannya secara langsung kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Akan tetapi, dalam kasus ini kita bisa baca semua ayat dalam Al-Qur’an maupun kitab-kitab hadis bahwa jangankan yang sahih, bahkan yang daif, dan maudhu pun praktik pernikahan macam ini tidak akan ditemukan.
Kalau dirunut sampai generasi sahabat, para tabiin dst., praktik semacam ini juga sama sekali tidak pernah terjadi. Dalam kitab-kitab fikih klasik yang utama pun praktik ini tidak pernah dikenal.
Hal itu terjadi karena praktik ini rujukannya bukan pada nash, melainkan praktik budaya jahiliah Arab pra-Islam. Pada masa jahiliah, posisi perempuan dianggap sebagai barang sehingga seorang istri bisa ditukarkan, dipinjamkan, bahkan diwariskan. Di masa perang, mereka juga dianggap bagian dari barang rampasan.
Para gadis/janda pun tidak punya hak sama sekali untuk memilih pasangannya karena istri maupun anak gadis dianggap sebagai hak milik ayah atau suaminya. Praktik nikah misyar yang melandasi pernikahan hanya atas dasar mencari kesenangan seksual mendapatkan landasannya di masa ini.
Ketika ajaran Islam datang, perempuan kembali memperoleh hak-haknya. Semua praktik pernikahan ala jahiliah dihapuskan. Pernikahan dianggap sebagai bentuk perjanjian yang kuat (An-Nisa’: 21) atas nama Allah sehingga diperlukan kerelaan dan persetujuan kedua belah pihak dan steril dari tekanan dari pihak mana pun termasuk orang tua/wali nasab. Karena itu, sebelum menikah kedua pasangan wajib ditanyai persetujuannya, yaitu persetujuan dari laki-laki atau janda harus dengan lisan, sementara gadis dianggap setuju dengan diamnya. Bila pasangan yang hendak menikah mendapat tentangan dari wali nasabnya, negara bisa mengambil alih menjadi wali. Karena bila dua pasangan saling mencinta ingin menikah, siapa pun tidak boleh menentangnya kecuali atas dasar yang syari. Sebagai bentuk perjanjian yang kuat atas nama Allah, maka pernikahan dianggap sebagai bentuk penunaian hak dan kewajiban suami istri sebagaimana yang telah digariskan oleh Allah. Salah satu bentuk kewajiban itu adalah kewajiban memberi nafkah sebagaimana yang difirmankan Allah di surah Al-Baqarah 233.
Jadi, dari mana dasar Qardhawi maupun bin Baz dan ulama-ulama radikal lainnya mengambil dasar untuk menghapus ketentuan Allah ini? Mereka merendahkan makna sebuah pernikahan hanya sekadar sebagai sarana melampiaskan nafsu syahwat hewani. Lalu, perilaku turis-turis Arab yang membanjiri Puncak, Cianjur, Sukabumi, dll., untuk melakukan wisata seks memperlihatkan bahwa praktik nikah misyar pada dasarnya hanya untuk melegalkan praktik prostitusi dan menghindarkan pelakunya dari hukum hudud.
Bentuk pernikahan yang mengabaikan ketentuan-ketentuan Allah dianggap bukanlah pernikahan, apalagi pernikahan yang hanya bertujuan melampiaskan nafsu syahwat belaka. Jadi, praktik nikah misyar pada dasarnya bisa digolongkan sebagai bentuk praktik perzinahan apalagi pelaku nikah misyar ini kebanyakan melakukan untuk melakukan hubungan seks bebas atau prostitusi. Inilah yang mengherankan dari kaum harokah, di satu sisi mereka berteriak untuk menegakkan syariat Islam termasuk memberantas perzinahan dan praktik seks bebas dan prostitusi. Akan tetapi, di sisi lain berakrobat dengan dalil-dalil agama untuk melegalkannya.
Bandung 2 April 2002
Penulis adalah Sekretaris II Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Wilayah Jawa Barat (2000-2003)
Saat ini menjabat sebagai Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung




