Oleh : Herri Permana
Amil zakat menjadi salah satu kelompok yang disebutkan di dalam Alquran yang berhak untuk menerima harta zakat, bahkan amil zakat ini disebutkan di nomor urut ketiga setelah fakir dan miskin. Penyebutan amil zakat di posisi ketiga ini tentu tidak bisa diabaikan saja, karena secara tidak langsung memberikan pesan bahwa peran amil zakat dalam proses menjalankan ibadah zakat ini sangat penting. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai amil zakat, berikut pembahasan lebih lanjutnya.
Pengertian Amil Zakat
Istilah amil secara bahasa berasal dari kata ‘amila-ya’malu yang artinya melakukan atau mengerjakan sesuatu. Lebih lanjut, kata amil memiliki kedudukan sebagai isim fail yang memiliki makna pelaku dari suatu pekerjaan. Oleh karena itu, secara bahasa dapat dimaknai bahwa amil adalah orang yang mengerjakan sesuatu. Sementara secara istilah, bila diberi kuasa oleh penguasa.
Lebih lanjut, amil zakat ini juga memiliki dua istilah lain yang memiliki makna yang sama, di antaranya:
- Su’aat Li Jibayatizzakah
Pertama, istilah Su’aat Li Jibayatizzakah memiliki arti orang yang berkeliling yang bertujuan untuk mengumpulkan zakat. Istilah ini tentu sesuai dengan tugas dari amil itu sendiri, berkeliling dengan aktif untuk mengumpulkan harta zakat dari orang-orang atau pihak yang berkewajiban untuk mengeluarkan zakat. Tak hanya berkeliling untuk mengumpulkan zakat, tetapi juga bertugas untuk berkeliling membagikan zakat kepada pihak-pihak yang berhak untuk mendapatkan zakat atau mustahiq.
- Al-Jihaz Al-Idari wal Mali Li Az-Zakah
Istilah yang kedua yaitu Al-Jihaz Al-Idari wal Mali Li Az-Zakah merupakan yang digunakan oleh Dr. Yusuf Qardhawi dalam disertasinya. Istilah tersebut memiliki maksud sebagai perangkat administrative dan finasial atas harta zakat. Alasannnya dinamakan demikian, dikarenakan pada hakikatnya amil zakat memiliki peran untuk mendata secara administrasi yang baku mengenai siapa saja pihak yang berkewajiban untuk berzakat dan yang berhak untuk menerimanya.
Syarat-syarat Amil Zakat
Perlu diketahui juga bahwa tidak semua orang dengan begitu saja dapat ditunjuk menjadi amil zakat, pasalnya ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi lebih dulu. Hal tersebut dikarenakan, amil zakat yang ditunjuk tanpa memenuhi persyaratan bisa saja malah merusak zakat itu sendiri. Jika diibaratkan, seperti memberikan kunci tempat penyimpanan harta kepada orang yang tidak bisa mengelola atau sebut saja maling. Bukannya menjaga atau mengamankannya, justru yang terjadi malah harta tersebut bisa hilang begitu saja. Oleh karena itu, berikut beberapa syarat yang harus terpenuhi seseorang untuk menjadi amil zakat.
- Muslim
Syarat yang pertama, seorang amil tentunya harus orang yang beragama Islam atau muslim. Alasannya dikarenakan tugas amil zakat ini dapat dikatakan merupakan amanah agama, sehingga hanya mereka yang tunduk kepada Allah SWT saja yang berhak untuk dipercaya menjadi pengelola zakat.
- Akil baligh
Kemudian syarat yang harus dipenuhi berikutnya adalah akil baligh. Akil maksunya orang yang berakal, bukan orang tidak waras atau memiliki gangguan jiwa. Oleh karena itu, tidak mungkin zakat dikelola dan didistribusikan oleh orang yang gila atau kehilangan akal. Juga seseorang tersebut harus sudah baligh atau sudah dewasa, di mana syariat telah memberikan beberapa ciri-ciri seseorang dinyatakan telah baligh. Syarat akil baligh ini juga jadi representasi dari status muslim mukallaf, yang artinya dia sudah dianggap mampu untuk dibebankan hukum syariah.
- Jujur
Sikap jujur dalam istilah Arab juga kadang disebut dengan amanah dan orang yang jujur ini disebut dengan amin. Kejujuran menjadi modal utama seseorang agar masyarakat dapat memberikan kepercayaan untuk menitipkan harta zakat yang kemudian diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
- Memiliki ilmu tentang fiqh zakat
Lalu, syarat yang juga harus dipenuhi oleh seorang amil zakat tentunya adalah memiliki ilmu yang mumpuni tentang fiqh zakat. Bukan hanya mengetahui sekadar formalitas, tetapi harus sampai pada taraf paham atau mengerti dan berilmu di bidang tersebut.terlebih, masalah zakat masih terbilang belum dipahami secara spesifik oleh masyarakat terkhusus di Indonesia. Selain itu, perihal zakat juga bukanlah sesuatu yang sederhana. Amil zakat di sini memiliki peran untuk bisa memberikan penjelasan dengan ilmu fiqh zakatnya tentang berbagai pembahasan mengenai zakat kepada masyarakat.
- Memiliki kekuatan
Di samping sejumlah syarat sebelumnya, seorang amil juga harus memiliki kekuataan sebagaimana QS. Al-Qashash ayat 26 yang berbunyi: “Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. Al-Qashash; 26).
Kekuatan yang dimaksud dalam hal ini di antaranya kekuatan fisik, pasalnya tugas mereka salah satunya harus bisa turun ke lapangan. Baik untuk mengumpulkan zakat atau pun untuk membagikan atau mendistribusikannya kepada pihak yang berhak menerimanya. Juga, seorang amil harus memiliki kekuatan hukum. Khusus di Indonesia, pengelolaan zakat ini telah memiliki payung hukum yang kuat melalui undang-undang tentang pengelolaan zakat.
Tugas Amil Zakat
Seperti telah disebutkan dan dijelaskan sebelumnya, amil zakat memiliki tugas yang sederhana jika disebutkan. Secara garis besar, amil memiliki tugas untuk mengambil atau menarik zakat dari orang-orang yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Tugas yang kedua, amil harus membagikan harta zakat yang telah dikumpulkan tersebut kepada fakir, miskin, dan kepada orang-orang yang berhak menerimanya atau yang masuk ke dalam daftar mustahiq. Namun, tak hanya dua tugas pokok itu saja, mereka juga memiliki tugas atau peranan lebih dalam hal zakat. Tugas lain yang bisa dilakukan amil zakat yaitu tugas edukasi, karena masih belum kuatnya pemahaman dan wawasan masyarakat mengenai zakat. Padahal, zakat di dalam syariat memiliki kedudukan yang sangat strategis. Oleh karena itu, mereka harus bisa untuk mengedukasi umat yang tentu tidak bisa dilepaskan dari tugas utama yaitu mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Lebih lanjut, atas tugas dari seorang amil yang dilakukannya tersebut, Allah SWT pun memberikan kompensasi finansial. Di mana para amil zakat memiliki hak untuk mendapatkan harta zakat dengan maksimal 1/8 dari total harta yang telah mereka berhasil kumpulkan. Kompensasi finansial ini merupakan hadiah dari Allah SWT selain dari pahala yang besar di hari nanti untuk para amil. Ketentuan sebesar 1/8 ini berangkat dari jumlah 8 asnaf yang telah ditetapkan. Hanya saja, memang zakat ini memiliki esensi utama untuk mengistimewakan pemberian harta zakat kepada fakir miskin. Dengan begitu, jika harta zakat tersebut belum memenuhi kebutuhan atau hak-hak fakir miskin, para asnaf yang lain harus dikalahkan demi kepentingan golongan fakir miskin. Berangkat dari sana, fakir miskin menjadi asnaf yang akan mendapatkan porsi paling besar dari harta zakat. Meski para asnaf yang lain tetap memiliki haknya tidak melebihi 1/8 dari harta yang telah dikumpulkan.
Bandung , 30 Desember 2022
Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani, Panti Asuhan di Bandung




