BPJS dan Orang Kaya

bpjs

oleh : Tonang Dwi Ardyanto

 

Sejak beberapa hari lalu, ditanya tentang lontaran tersebut. Sejak awal di beberapa grup WA, sudah saya tanggapi. Baru saja ada 3 teman jurnalis bertanya tentang bpjs . Saya tuliskan ulang penjelasan di grup WA dan telepon baru saja tersebut.

BPJS Orang Kaya

Jadi, diskusi soal ini sudah muncul sejak akhir 2014. Waktu itu mulai muncul pernyataan: terjadi disparitas dalam JKN. Direpresentasikan oleh kelompok mandiri (resminya PBPU dan BP – mudahnya bukan kelompok pekerja dan bukan PBI) di satu sisi, dan kelompok PBI di sisi lain. Kalau kelompok PPU (kelompok pekerja) cenderung tidak banyak dipersoalkan. Tapi untuk kemudahan analisis, dibedakan menjadi Kelompok mandiri dan kelompok non mandiri.

mercedesPosisi November 2014, jumlah peserta Mandiri hanya 5,6% dari jumlah peserta non mandiri atau kadang disebut non-PBPU (7.036.000 dibanding 123,6 juta). Tetapi biaya yang dikeluarkan untuk klaim adalah 45,4% dari total pembiayaan kelompok Non-Mandiri (7,9 T dibandingkan 17,4 T). Rata-rata besaran premi dan rata-rata biaya perawatan pada kelompok PBPU adalah Rp. 27.062,00 dan Rp. 282.139,00 dibandingkan Rp. 27.478,00 dan Rp. 21.977,00 pada kelompok Non-PBPU. Dengan demikian, rasio klaim kelompok PBPU – perbandingan antara besaran premi dan biaya perawatan – mencapai 1380% dibandingkan “hanya” 88% pada kelompok Non-PBPU.

Dalam perkembangannya kemudian, sejak 2016, utilitas kelompok PBI sudah meninggi juga. Artinya, jumlah iuran yang terkumpul pada kelompok PBI sudah mulai setara – bahkan sedikit melampaui – biaya perawatan. Begitu juga pada kelompok PPU yang sejak awal memang sudah relatif setara antara premi dan biaya perawatan.

Namun, begitupun tetap saja memang penggunaan itu lebih tinggi pada kelompok mandiri. Ada informasi bahwa antara 2015-sampai sebelum 2020, secara jumlah, klaim kelompok mandiri tetap 1,5-2 kali lipat lebih tinggi daripada kelompok PBI.

Klaim rasio pada kelompok mandiri memang sudah menurun sampai akhir 2019 (sebelum masuk episode covid) seperti pada gambar 3. Tapi tetap saja memang lebih dari 100%: artinya tetap saja bahwa kelompok mandiri menggunakan dana JKN melebihi iuran yang dibayarkan kelompok tersebut.

Hal ini yang sempat menjadi alasan mengapa Kemenkeu enggan memenuhi permintaan menaikkan besaran iuran PBI, karena merasa bahwa “uang PBI digunakan kelompok mandiri”.

“Bagaimana selama covid?”

Prediksi akhir 2019 memperkirakan bahwa sampai 2021, rasio klaim kelompok mandiri akan tetap tinggi dibandingkan kelompok PBI. Hanya kemudian ada covid.

Selama erat covid, memang agak beda situasinya. Secara jumlah, kelompok mandiri itu per Oktober 2022 adalah 35 juta dibandingkan 149,5 juta pada kelompok PBI. Sangat mungkin juga klaim rasio kelompok

Itu artinya, risikonya kelompok mandiri akan tetap “ikut menggunakan” uang yang dikumpulkan dari kelompok non mandiri, bahkan kelompok PBI.

Jadi ada yang “meleset” dari prinsip JKN: gotong royong. Dalam fakta penggunaan dananya, terjadi ketimpangan: penggunaan uang oleh kelompok berpenghasilan.

“Jadi benar bahwa yang kaya tidak boleh pakai bpjs?”

Oh tidak begitu. Amanah UUD tidak boleh membedakan demikian. Semua rakyat tetap berhak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Dalam hal ini, ada filosofi yang harus dijaga: Yang kaya difasilitasi, yang miskin dilindungi.

“Terus yang salah dimana?”

Bukan salah. Ini soal konsekuensi. Kita sejak awal memilih skema Single Pool. Artinya, semua iuran JKN itu – dari kelompok mandiri maupun bukan mandiri – dikumpulkan menjadi 1. Setelah itu, digunakan bersama-sama.

Karena pilihan itulah, bahwa kelompok mandiri menggunakan lebih banyak dana JKN, adalah bukan kesalahan mereka. Artinya, kita tidak boleh mengatakan bahwa “yang kaya tidak boleh menggunakan bpjs”.

“Lho berarti yang salah kenapa pakai single pool?”

Tidak salah. Semua pilihan itu baik secara niat. Adanya single pool berarti benar-benar berusaha memenuhi prinsip memfasilitas yang kaya dan melindungi yang miskin. Tidak membeda-bedakan.

“Lah tapi kok terus dikatakan yang kaya tidak boleh pakai bpjs?”

Yang menjadi masalah, single pool itu mensyaratkan bahwa ketersediaan faskes dan nakes membuat semua peserta memiliki akses yang sama ke pelayanan kesehatan.

Nah, kita menyadari bahwa syarat itu belum bisa kita penuhi. Tapi pilihan pemerintah menggunakan single pool berarti ada niat (dan seharusnya tekat) untuk mendorong pemerataan akses. Menyadari belum merata, maka sementara ini dalam regulasi JKN dimuat klausul pemberian kompensasi untuk mengurangi disparitas. Sayangnya, klausul itu belum dapat diimplementasian hingga saat ini.

“Lha terus bagaimana ini seharusnya?”

Membatasi hak kelompok mandiri menggunakan “BPJS” adalah tidak tepat. Tidak boleh membatasi hak tersebut. Tetapi, pemerintah dapat memilih setidaknya pada dua pilihan.

Pertama, secepatnya memenuhi syarat pemerataan akses. Senyampang berusaha mencapainya, maka klausul kompensasi dalam JKN harus dijalankan. Kompensasi itu tidak mungkin sebenarnya benar-benar menyeimbangkan hak sesama peserta JKN, tapi minimal menguranginya. Sambil berusaha sungguh-sungguh mencapai pemerataan akses.

Kedua, tidak perlu harus merasa “malu”, karena bukan suatu kesalahan, perlu dipertimbangkan mengubah dari single-pool ke multiple pool. Pada multiple pool, masing-masing kelompok (disebut pool), akan menggunakan dana yang terkumpul dari iuran kelompok itu sendiri. Dengan demikian, tidak perlu muncul pernyataan “yang kaya tidak boleh pakai bpjs”.

Tapi secara politis memang pilihan kedua ini, sepertinya berharga mahal.

“Masak hanya dua pilihan itu? Sepertinay sama-sama sulit ya?”

Di beberapa negara, ada semacam kampanye yang berusaha mendorong bahwa “yang mampu untuk membiayai sendiri pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, pemerintah hanya memfasiitasi tersedianya pelayanan tersebut”.

Ada kampanye “Proud to Pay”. Tapi namanya kampanye, tentu tidak boleh bersifat paksaan atau pembatasan.

Barangkali, itu sebenarnya yang ingin disampaikan Pak Menkes. Hanya barangkali perlu dijelaskan lebih rinci agar tidak timbul pemahaman berbeda atau salah paham. Apalagi sampai terjadi disharmoni.

Mari bersama kawal JKN kita.

Mangga. Nuwun

Surakarta , 27 November 2022

 

Penulis adalah Pengamat Kesehatan dan Dosen di Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS)

 

Back to Article

Donasi Yuk
1