Kajian Fiqh Wakaf Uang Sebuah Kontroversi

fiqh wakaf uang

oleh : Herri Permana

Wakaf selama ini seringkali diarahkan hanya pada benda-benda tidak bergerak saja, seperti misalnya tanah, bangunan, sumur yang diambil airnya, dan berbagai bentuk benda tak bergerak lainnya. Namun, dalam perkembangannya wakaf juga merambah pada benda-benda bergerak, salah satunya berbentuk uang atau dikenal dengan istilah cash waqf yang artinya seringkali dipadankan dengan wakaf uang atau wakaf tunai.  Kajian fiqh wakaf uang sebagai salah satu instrumen wakaf produktif ini memang dapat dikatakan masih terbilang baru di Indonesia.

Mulanya, kemunculan fatwa fiqh wakaf uang di Indonesia dibidani oleh Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia)  yang mengeluarkan fatwa mengenai wakaf uang pada tanggal 11 Mei 2002 atau 28 Safar 1423 H. Pada saat itu, fatwa MUI ini ditandatangani langsung oleh Wakil Presiden Indonesia saat ini, K.H Ma’ruf Amin yang saat itu berperan sebagai Ketua Komisi Fatwa dan juga ditandatangani oleh Hasanudin selaku Sekretaris Komisi Fatwa. Di dalam fatwa tersebut, ada sejumlah ketetapan sebagai berikut:

  • Wakaf uang (waqf al nuqud/cash waqf) merupakan wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
  • Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
  • Wakag uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar’i.
  • Nilai pokok wakaf yang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.

uangLebih lanjut, wakaf uang di Indonesia juga diperkuat secara yuridis dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 41 tentang Wakaf yang disahkan oleh Presiden pada 27 Oktober 2004. UU No 41 Tahun 2004 ini secara umum telah menjadi tonggak dalam pengelolaan wakaf di Indonesia yang sebelumnya telah diatur di dalam PP Nomor 28 Tahun 1977 dan Kompilasi Hukum Islam buku III. Selain itu, secara khusus UU No 41 Tahun 2004 ini juga menjelaskan mengenai status keberadaan dari wakaf uang. Disebutkan di pasal 15 bahwa harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasasi oleh wakaf secara sah. Kemudian, pada pasal 16 disebutkan harta benda wakaf disebutkan terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.

Benda tidak bergerak di dalam pasal 16 tersebut di antaranya meliputi (a) Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar; (b) Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a; (c) tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah; (d) Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (e) Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara benda bergerak di dalam pasal ini dimaksudkan adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi (a) Uang; (b) Logam mulia; (c) Surat berharga; (d) Kendaraan; (e) Hak atas kekayaan intelektual; (f) Hak sewa; dan (g) Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangn yang berlaku.

Tak hanya diatur di dalam UU No 41 Tahun 2004, wakaf uang juga diatur tentang pelaksanaannya di Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Wakaf. Pada pasal ke 15 sub c dan pasal 22 ayat (1) & (2)  menyebutkan mengenai pelaksanaan wakaf uang. Di dalam pasal 15 sub c tersebut, disebutkan bahwa jenis-jenis wakaf salah satunya adalah benda bergerak berupa uang. Sementara dalam pasal 22, menjelaskan bahwa mata uang yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai benda wakaf adalah rupiah. Adapun mata uang asing yang akan diwakafkan, harus terlebih dahulu dikonversi ke dalam rupiah sebelum diwakafkan.

Kajian Fiqh Wakaf Uang  Menurut Mazhab Hanafiyah dan Syafi’iyah

Namun, sebelumnya juga perlu diketahui mengenai hukum fiqh wakaf uang dari pandangan para fuqaha yang ternyata terdapat perbedaan. Seperti antara pandangan Imam Syafi’i atau Mazhab Syafi’iyyah yang memiliki pandangan berbeda tentang hukum fiqh wakaf uang dengan Imam Hanafi atau Mazhab Hanafiyyah.

wakafWakaf uang sendiri dapat dipahami sebagai wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang kemudian dikelola oleh nazhir dengan produktif, lalu hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alaih atau orang yang berhak menerima hasil wakaf. Dengan begitu, wakaf uang ini tidak boleh diberikan langsung kepada mauquf alaih melainkan harus dikelola terlebih dahulu oleh nadzir.

Mengenai hukum fiqh wakaf uang, Wahbah Az-Zuhaili menerangkan bahwa Mazhab Hanafi memperbolehkan hukum fiqh wakaf uang karena sudah banyak dipraktekkan oleh masyarakat. Seperti diketahui,

Mazhab Hanafi memang memiliki pendapat bahwa hukum fiqh wakaf uang yang hendak ditetapkan berdasarkan adat kebiasaan memiliki kedudukan hukum yang sama kuat dengan hukum yang berdasarkan nash. Argumentasi yang digunakan oleh kalangan Hanafiyah ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Mas’ud, yaitu “Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk.”.

Mengenai teknis pelaksanaannya, Hanafiyah mensyaratkan harus adanya istibdal atau konversi dari benda yang diwakafkan jika ada kekhawatiran ketidaktetapan pada zat benda yang diwakafkan. Misalnya dengan mengganti benda bergerak dalam hal ini uang, ke dalam bentuk benda tak bergerak yang memungkinkan memiliki manfaat yang lebih kekal.

Hal ini yang kemudian membuat kalangan Hanafiyah memperbolehkan wakaf dinar dan dirham melalui istibdal dengan benda tidak bergerak yang memiliki kekekalan manfaat. Selain pendapat tersebut, masih dari kalangan Hanafiyah yaitu Muhammad ibn Abdullah al-Ansyari menyatakan kebolehan wakaf dengan uang berupa dinar dan dirham. Lalu, wakaf uang tersebut diinvestasikan dalam bentuk mudharabah dan barulah keuntungannya disalurkan kepada penerima wakaf.

Berbeda dengan Hanafiyah, kalangan para ulama Mazhab Syafi’iyah salah satunya al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab memiliki pendapat bahwa boleh untuk melakukan wakaf benda bergerak seperti hewan. Akan tetapi, mereka tetap tidak memperbolehkan wakaf benda bergerak berupa dinar dan dirham dikarenakan zatnya akan hilang apabila dibelanjakan dan cukup sulit untuk membuat zatnya kekal.

Selain itu, ada ulama dari kalangan Syafi’iyah yaitu Abu Sur yang memiliki pandangan berbeda. Ia berpendapat bahwa wakaf dinar dan dirham boleh dilakukan. Namun, pendapat tersebut lalu dibantah oleh Al-Mawardi yang mengatakan bahwa dinar dan dirham tidak dapat digunakan sebagai benda wakaf.

Kemudian, Ibn Qudamah dalam kitabnya berjudul Mughni memberikan penjelasan terkait alasan para fuqaha tidak membolehkannya, dikarenakan uang akan hilang atau lenyap ketika dibelanjakan yang menyebabkan tidak ada lagi wujudnya. Uang juga tidak dapat disewakan, karena tindakan menyewakan yang akan dapat mengubah fungsi dari uang itu sendiri sebagai standar harga.

Tentu sebagaimana tujuan wakaf itu sendiri untuk menahan harta pokok dan menyedekahkan hasil atau manfaatnya, sesuatu yang bisa hilang pokoknya menjadi tidak sah ketika digunakan sebagai benda wakaf.

Seperti juga dijelaskan Al-Ramli di dalam kitab Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj dan Muhammad al-Khathib al-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani al-Faz al-Minhaj menyatakan bahwa wakaf yaitu menahan harta dan dapat dimanfaatkan yang bendanya tidak mudah lenyap. Pengertian inilah yang kemudian menjadi hukum fiqh wakaf uang tidak sah.

 

Bandung , 23 Desember 2022

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

Donasi Yuk
1