Nadzir Wakaf

nadzir

oleh : Herri Permana

 

Menurut Undang-undang No. 41 Tahun 2008 tentang Wakaf, wakaf  merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Membahas soal wakaf tentu tidak luput dengan yang namanya nadzir.

Pengertian Nadzir

nadzirNadzir merupakan pihak yang menerima harta benda wakaf dari waqif  untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nadzir  dapat perorangan, organisasi dan badan hukum. Menurut Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 di dalam ketentuan umum, butir keempat menyebutkan bahwa nadzir adalah kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf.

Istilah nadzir sudahlah tidak asing lagi dalam dunia perwakafan karena menjadi salah satu unsur pembentuk wakaf. Namun di dalam Al-Qur’an tidak ada ayat yang secara jelas mengenainya. Walaupun bukan salah satu rukun wakaf, kehadiran nadzir yang amanah dan kompeten sangat krusial sehingga pemilihannya harus dilakukan secara teliti karena memiliki peran yang penting khususnya pada pengelolaan wakaf produktif.

Syarat Nadzir

Berikut syarat-syarat untuk menjadi nadzir:

Perorangan

  • Warga Negara Indonesia

Sebenarnya syarat ini adalah jika kita hidup di Indonesia, warga negara asing tidak memiliki hak untuk menjadi seorang nadzir di Indonesia.

  • Beragama Islam

Syarat yang satu ini sudah jelas, tidak mungkin untuk menjadi seorang nadzir bagi mereka yang memiliki keyakinan di luar agama Islam

  • Dewasa

Artinya mempunyai kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum mukallaf sehingga ia bisa mengelola wakaf dengan baik.

  • Amanah

Syarat yang satu ini terbilang berat, karena mencari seseorang yang amanah di era sekarang bukanlah hal yang mudah. Memiliki sifat amanah adalah wajib dikarenakan tanggung jawabnya adalah mengelola harta wakaf. Jika orang yang dipercaya untuk mengelola harta bukanlah mereka yang amanah, maka harta yang seharusnya dikelola untuk kepentingan umat akan rusak dan tidak memiliki manfaat apapun. Untuk itu syarat yang satu ini perlu menjadi perhatian khusus agar tidak salah memilih .

  • Mampu secara jasmani dan rohani

Setelah syarat amanah, ada lagi syarat yang dapat dikatakan agak sulit, yaitu syarat mampu secara jasmani dan rohani. Nazhir di sini harus bisa mengelola harta wakaf dengan baik. dimana ia mampu untuk mengumpulkan harta wakaf dengan baik dan teratur, tentunya keterbukaan dalam hal ini diperlukan untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak diharapkan. Selanjutnya  dia juga harus dapat mengelola wakaf dengan baik, terkhusus wakaf produktif dimana ia bukan hanya dituntut untuk menerima kemudian mendistribusikan kepada yang berhak. Namun seorang nadzir dituntut untuk dapat mengelola harta wakaf agar dapat berkembang dan menghasilan laba yang kemudian peruntukannya untuk umat. Bahkan nadzir memiliki syarat khusus yakni memiliki kreativitas, hal ini didasarkan kepada tindakan Umar ketika menunjuk Hafsah menjadi nadzir harta wakafnya. Hal ini dikarenakan Hafsah dianggap mempunyai kreativitas tersebut. Selain itu mereka diharapkan dapat membaca peluang untuk mengembangkan dana wakaf agar dapat berkembang dan memiliki manfaat lebih banyak untu umat. Selain itu ia harus mampu membelanjakan dana wakaf sesuai peruntukannya serta membagikan  kepada yang berhak.

  • Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.

 

Organisasi

 

  • Pengurus organisasi yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan nadzir perorangan, artinya setiap pengurus organisasi memenuhi persyaratan perorangan seperti yang dipaparkan di atas.
  • Organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.

Badan Hukum

  • Pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nadzir perorangan
  • Badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlak
  • Badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.

Dari persyaratan di atas dapat kita simpulkan bahwasannya untuk menjadi nadzir tidaklah mudah, dimana tidak sembarang orang bisa menjadi itu. Untuk itu jika Anda ingin mewakafkan harta Anda carilah seseorang / organisasi/ badan hukum yang sesuai dengan persyaratan di atas.

Macam-macam Nadzir

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf telah ditegaskan bahwasannya  nadzir mencakup tiga macam meliputi:

Nadzir Perorangan

Mengenai hal-hal yang berkaitan dengan syarat-syarat nadzir perorangan telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yaitu :

  • Nadzir ditunjuk oleh wakif dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang.
  • Nadzir wajib di daftarkan kepada Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
  • Apabila di suatu daerah tidak terdapat KUA, pendaftarannya dilakukan melalui KUA terdekat, Kantor Departemen Agama, atau perwakilan Badan Wakaf Indonesia di Provinsi/Kabupaten atau Kota.
  • Badan Wakaf Indonesia menerbitkan tanda bukti pendaftaran nadzir.
  • Nadzir perorangan harus merupakan suatu kelompok yang terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang, dan salah satu di antara mereka diangkat menjadi ketua.
  • Salah satu Nadzir perorangan harus bertempat tinggal di kecamatan tempat benda wakaf berada.

Nadzir Organisasi dan Badan Hukum

Ketentuan mengenai nadzir yang berbentuk organisasi hampir sama dengan ketentuan nadzir perorangan, yaitu

  • Nadzir organisasi / badan hukum  wajib didaftarkan pada Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia melalui KUA setempat.
  • Nadzir organisasi / badan hukum yang melaksanakan pendaftaran harus memenuhi persyaratan organisasi yang bergerak dibidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan atau keagamaan Islam, pengurus organisasi harus memenuhi persyaratan nadzir perseorangan, salah seorang pengurus organisasi harus berdomisili di Kabupaten atau Kota tempat benda wakaf berada, melampirkan salinan akta notaris pendirian dan anggaran dasar, daftar susunan pengurus, anggaran rumah tangga, program kerja dalam pengembangan wakaf, daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi, dan surat pernyataan bersedia untuk di audit.
  • Pendaftaran nazhir organisasi/ badan hukum dilakukan sebelum penandatanganan Akta Ikrar Wakaf.

 

Hak-Hak

 

nadzirNadzir identik dengan kewajiban dan bebannya, sebelum membahas mengenai kewajibannya, penting juga untuk diketahui hak-hak nya. Mereka berhak mendapatkan penghasilan dan fasilitas yang jenis dan jumlahnya ditentukan berdasarkan kelayakan atas saran Majelis Ulama Kecamatan dan Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat.

Dalam usaha mengembangkan harta wakaf itu agar produktif. Nadzir berhak mendapat upah yang wajar dan layak dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Menurut para fuqoha bahwa nadzir  berhak mendapatkan upah semenjak dia mulai mengelola dan mengurus harta wakaf baik dengan cara membangun, mengeksploitasi, menjual hasil produksi dan menyalurkan apa- apa yang telah terkumpul padanya, sesuai dengan syarat wakif dan pekerjaan lainnya yang bisa dilakukan oleh rekan-rekannya sesama nadzir, sebab upah itu sebagai balasan dari pekerjaan.

Kewajiban

Nadzir mempunyai kewajiban sebagai berikut:

Mengurus dan Mengawasi Harta Kekayaan Wakaf dan Hasilnya

  • Menyimpan lembar kedua salinan Akta Ikrar Wakaf.
  • Memelihara tanah wakaf.
  • Memanfaatkan tanah wakaf.
  • Memanfaatkan dan berusaha meningkatkan hasil wakaf.
  • Menyelenggarakan pembukuan atau administrasi.

Memberi Laporan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tentang:

  • Hasil pencatatan perwakafan tanah milik oleh Pejabat Agraria.
  • Perubahan status tanah milik yang telah diwakafkan dan perubahan pe ggunaannya karena tidak sesuai dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh waqif dan untuk kepentingan umum.
  • Pelaksanaan kewajiban mengurus dan mengawasi harta kekayaan wakaf dan hasil tiap tahun sekali, pada akhir bulan Desember tahun yang sedang berjalan.

Perubahan Status Nazhir

Adapun mengenai perubahan status nazhir perseorangan ke nazhir yayasan, setidaknya terdapat 3 alternatif cara:

Pengunduran diri nazhir perseorangan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP Wakaf, kedudukan nazhir dalam hal ini perseorangan dapat berhenti jika: meninggal dunia; berhalangan tetap; mengundurkan diri; atau diberhentikan oleh Badan Wakaf Indonesia (“BWI”).

Jika nazhir perseorangan berhenti dari kedudukannya sebagai nazhir, maka ia harus melaporkan ke Kantor Urusan Agama (“KUA”) untuk selanjutnya diteruskan kepada BWI paling lambat 30 hari sejak tanggal berhentinya.

Dalam hal tidak ada KUA setempat, maka laporan dapat disampaikan oleh nadzhir ke KUA terdekat, Kantor Departemen Agama, atau perwakilan BWI di provinsi/kabupaten/ kota. Selanjutnya, penggantinyatersebut akan ditetapkan oleh BWI.

Atas dasar inisiatif KUA dapat mengusulkan kepada BWI agar dilakukan pemberhentian dan penggantian nazhir jika dalam jangka satu tahun sejak terbitnya Akta Ikrar Wakaf (AIW), ia tidak menjalankan tugasnya.

Atas usulan wakif atau ahli waris wakif kepada Kepala KUA dapat mengusulkan agar dilakukan pemberhentian dan penggantian nazhir, yang selanjutnya akan diusulkan kepada BWI.

Sehingga perlu digarisbawahi, pemberhentian dan penggantian nazhir adalah kewenangan BWI, baik di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota sebagai perwakilan. Sebagai contoh, jika harta benda wakaf Anda berupa tanah, untuk klasifikasi luasan tanah wakaf di atas 20.000 meter2 menjadi kewenangan BWI pusat. Tapi jika luasan tanah wakafnya antara 1.000 sampai dengan 20.000 meter2, maka menjadi kewenangan BWI provinsi. Sedangkan jika luasan tanah wakafnya kurang dari 1.000 meter2, maka menjadi kewenangan BWI kabupaten/kota.

Sebelumnya jika kita melihat berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), pemberhentian dan penggantian nazhir menjadi kewenangan KUA, namun sekarang sudah tidak lagi. Kewenangan pemberhentian dan penggantiannya kini menjadi kewenangan BWI sebagaimana telah diterangkan.

Sementara itu KUA, hanya menerbitkan surat pengantar permohonan pergantian  yang ditujukan kepada BWI. Surat pengantar tersebut harus menyebutkan alasan penggantian dan pemberhentiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya setelah surat keputusan BWI tentang penggantian dan pemberhentiannya terbit, lalu harus mengurus surat pengesahan  yang baru di KUA setempat agar dicatatkan kembali sebagai nadzir yang baru yang sah mengelola wakaf.

 

Bandung , 28 Desember 2022

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

Donasi Yuk
1