Oleh Corfied MargetanÂ
Hak penyandang disabilitas masih belum terpenuhi salah satunya adalah pendidikan ramah untuk kaum disabilitas. Hal itu terjadi dikarenakan berbagai alasan. Padahal hak tersebut telah diatur dalam undang-undang. Pada kehidupan nyata kaum difabel sering kali mendapatkan diskriminasi. Termasuk kurangnya fasilitas penunjang seperti alat bantu berjalan (guiding block) di trotoar, halte bus yang belum ramah terhadap difabel.
Pendidikan Ramah untuk Disabilitas
Fasilitas pendidikan dari pemerintah untuk penyandang disabilitas  juga dirasakan masih kurang. Sebahagian besar sekolah luar biasa didirikan oleh pihak-pihak swasta dengan biaya masuk yang lumayan mahal. Hal ini mempersulit kaum disabilitas mempunyai ekonomi bawah untuk mendapatkan pendidikan ramah.
Penyandang Disabilitas mempunyai hak mendapatkan pendidikan ramah dan wadah untuk mengasah potensinya masing-masing tapi hal ini sering kali gugur.Hak-hak tersebut sudah diatur oleh pemerintah yang terdapat pada undang-undang No. 19 tahun 2011 tentang konversi hak-hak penyandang disabilitas. Ada pula Peppres No.75 tahun 2005 yang mengatur mandat pelaksanaan aksi-aksi di bidang penyandang disabilitas. Serta UU No. 18 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Selain itu perlindungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas tercantum dalam Nawacita Pemerintahan Jokowi – JK dan telah diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Jadi sudah jelas penyandang disabilitas wajib dihargai dan diperlakukan dengan selayakanya serta dilindungi segala hak-haknya.
UU Penyandang Disabilitas dibentuk sebagai upaya mengadopsi ketentuan dalam Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities atau CRPD) CRPD yang  ditandatangani oleh negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2006
UU Penyandang Disabilitas dibentuk dengan menghadirkan cara pandang baru, yaitu melihat disabilitas sebagai dampak dari interaksi di tengah masyarakat. Hambatan yang dialami penyandang disabilitas tidak disebabkan oleh kondisi fisik dan mentalnya, tetapi karena lingkungan yang tidak mendukung dan tidak dapat diakses.
Perpres 68 Tahun 2020 menetapkan tentang Komisi Nasional Disabilitas yang sudah tertera dalam UU No. 8 Tahun 2016. Komisi Nasional Disabilitas (KND) adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen. Pada pasal 131 menyebutka bahwa KND dibentuk dalam rangka pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Karena penyandang disabilitas perlu pengawasan khusus dan penanganan yang cepat.
KND sebagai usaha pemerintah untuk mengupayakan yang terbaik untuk kaum penyandang disabilitas agar tetap mendapatkan haknya sebagai warga negara. Di sisi lain pihak-pihak swasta yang jmemberikan fasilitas berbayar untuk menjamin hak difabel terpenuhi. Tapi tidak semua kaum difabel bisa merasakan fasilitas tersebut karena terlalu mahal. Ini bisa dipahami karena fasilitas , prasarana dan penyiapan SDM untuk menangani difabl tidaklah murah.Keberadaan KND yang dibentuk oleh pemerintah diharapkan bisa berdampak signifikan kepada kaum difabel
Dilansir dari majalah Tempo.co, Kepala Sub Direkotrat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik, Kementrian Sosial, Erniyanto memaparkan sebanyak 21,84 juta atau sekitar 8,56 persen penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas. Data tersebut diambil dari Survei Penduduk Antar Sensus atau SUPAS 2015. Angka ini masih tergolong rendah dibandingkan negara lain. Ditahun 2018 ada peningkatan menjadi menjadi 14,2 persen dari penduduk Indonesia atau sekitar berjumlah 30,38 juta jiwa. Tapi 40 persen dari presentase diatas berada di ekonomi golongan bawah.
Berdasarkan laporan Riskesdas 2018, sebanyak 3,3% dari anak Indonesia berusia 5 hingga 17 tahun berada dalam kondisi disabilitas. Jika dilihat pe-rentang umur, mayoritas disabilitas terdapat pada rentang 15 hingga 17 tahun, yaitu sebanyak 4,2%. Selanjutnya, sebanyak 3,5% usia 10 hingga 14 tahun dan 2,5% usia 5 hingga 9 tahun.
Jika dilihat menurut tempat tinggal, mayoritas disabilitas anak terdapat di wilayah perkotaan, yaitu sebanyak 3,6%. Sementara yang di daerah perdesaan sebesar 2,9%. Berdasarkan gender, persentase disabilitas anak pada laki-laki lebih tinggi sedikit sebesar 3,4%, sedangkan disabilitas pada anak perempuan sebesar 3,1%.
Indonesia memiliki 2.250 sekolah untuk anak berkebutuhan khusus di berbagai jenjang pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.017 sekolah berbentuk Sekolah Luar Biasa (SLB). Rinciannya, 552 SLB berstatus negeri dan 1.465 SLB berstatus swasta.
Di Jawa Barat jumlah sekolah luar biasa negeri dalam dua tahun terakhir bertambah 13 menjadi 51 buah pada 2022. Hal itu karena ada pembangunan sekolah baru dan pengalihan sekolah luar biasa swasta menjadi sekolah negeri. Sementara SLB yang dikelola Swasta di Jawa Barat tercata sebanyak 190 sekolah.
Dari sini kita bisa melihat adanya upaya pemerintah dalam meningkatkan akses bagi kaum disabilitas untuk mendapatkan haknya memperoleh pendidikan ramah bagi disabilitas. Tapi masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan. Penanganan masalah akses pendidikan bagi disabilitas memerlukan penanganan dan perhatian yang serius karena ada beberapa macam dan type disabilitas yang memerlukan kekhususan penanganannya masing-masing.
Memang banyak sekali peraturan pemerintah untuk melindungi hak-hak bagi penyandang disabilitas. Namun semua itu tidak akan berjalan dengan lancar tanpa adanya dukungan dari semua pihak, agar terciptanya masyarakat inklusif berkesinambungan untuk pemberdayaan penyandang disabilitas menuju Indonesia yang lebih baik.
Bandung, 25 Desember 2022
Penulis adalah Ketua Penggerak Disabilitas Tanda Batas Indonesia , Wilayah Jawa Barat
.




