Hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua

hak anak

 

 

Oleh : Herri Permana

 

Hubungan pernikahan tidak hanya melibatkan suami dan istri saja. Oleh sebab itu, perlu memperhatikan dan mempertimbangkan banyak hal dalam mengambil sebuah keputusan.

Salah satu yang paling berdampak adalah anak, mereka lahir dari hubungan orang tua yang sampai akhir akan menjadi tanggung jawab mereka.

Meskipun pada akhirnya hubungan orang tua harus berpisah karena perceraian. Lantas apa saja hak anak yang harus didapatkan dari orang tua pasca perceraian kedua orang tuanya?

Hak Anak Pasca Perceraian dalam Perspektif Hukum Indonesia

Mengulik Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 jo PERMA Nomor 3 tahun 2017 jo SEMA nomor 3 tahun 2018 jo SEMA Nomor 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam.

Tentang Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Pernikahan terdapat dua hak yang harus didapatkan anak pasca perceraian yang dilakukan orang tuanya.

  • Nafkah Madhiyah Anak/ Nafkah Lampau Anak, yang merupakan nafkah terdahulu yang telah dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh sang ayah/ orang tua kepada anak ketika anak masih belum dewasa dan mandiri, secara hukum sampai berusia 21 tahun.
  • Biaya Hadhanah/ Biaya Pemeliharaan, berupa biaya pemeliharaan hidup anak yang telah ditetapkan kepada salah satu orang tua atau keluarga lain yang menggantikan.

Undang-Undang tersebut mengatur bagaimana kewajiban orang tua yang harus dilakukan sehingga hak anak bisa tetap didapatkan meskipun kedua orang tuanya memutuskan untuk berpisah.

Penjelasan di atas juga mengarah pada upaya perlindungan anak seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 2 Tentang Perlindungan anak.

“Perlindungan anak memiliki tujuan guna memberikan jaminan terpenuhinya hak-hak anak agar mereka bisa hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial secara maksimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan yang semestinya, serta mendapatkan perlindungan penuh dari kekerasan dan diskriminasi guna mewujudkan anak Indonesia yang berkualitas dan sejahtera”.

Hak-Hak yang Wajib Didapatkan Anak Pasca Perceraian

Selain hak-hak yang perlu didapatkan anak dalam kajian kompilasi hukum Islam, ada hak-hak lain yang wajib dipenuhi orang tua/ orang dewasa kepada anak yang tidak boleh ditinggalkan dan diabaikan.

Juga, mengarah pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, berikut deretan hak yang wajib didapatkan anak meskipun kedua orang tuanya telah bercerai:

1.      Hak untuk Mendapatkan Nafkah

Seperti yang sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Kompilasi Hukum Islam, orang tua wajib memberikan nafkah kepada anak meskipun telah bercerai. Dengan dua perincian nafkah yakni nafkah madhiyah dan biaya hadhanah yang menjadi tanggungan ayah.

Penjelasan kewajiban memenuhi nafkah anak pasca perceraian oleh pihak ayah juga diperjelas dalam Undang-Undang Tahun 2014 Nomor 35 tentang perlindungan anak dan pada Undang -Undang tahun 1979 nomor 4 tentang kesejahteraan anak.

Yang menjelaskan kembali isi dari Undang – Undang nomor 1 tahun 1974 jika kewajiban ayah untuk memberikan nafkah kepada anak bahkan pasca terjadinya perceraian.

2.      Hak untuk Dilindungi

Masih berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 2 Tentang Perlindungan anak, yang salah satunya menjelaskan tentang hak anak untuk dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi.

Orang tua wajib melindungi mereka dengan cara apapun. Tidak hanya orang tua saja, sebagai orang dewasa yang sadar akan kesejahteraan anak kita wajib melindungi hak mereka.

Karena anak berhak mendapatkan perlindungan baik semasa dalam kandungan maupun ketika sudah dilahirkan.

Mereka juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari lingkungan hidup yang membahayakan fisik dan mental yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan mereka.

Apalagi banyaknya fenomena kekerasan, pemaksaan anak yang terjadi di luar sana, dan salah satunya merupakan akibat dari perceraian orang tua.

3.      Hak Mendapatkan Pemeliharaan dan Pendidikan

Perceraian tidak menjadi alasan orang tua menelantarkan anak dan mengabaikan perihal pendidikan, kedua pihak orang tua memiliki kewajiban penuh atas pemeliharaan dan keberlangsungan pendidikan anak.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Tahun 1974 Nomor 1 tantang Perkawinan dalam pasal 45 yang menjelaskan tentang hak-hak anak, termasuk pemeliharaan dan pendidikan yang berbunyi:

  • Kedua orang tua memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak mereka dengan cara sebaik-baiknya.

Kewajiban memelihara dan mendidik ini berlaku hingga anak menikah atau mandiri, dan masih akan terus berlaku jika belum memenuhi kedua syarat tersebut meskipun keduanya telah berpisah.

4.      Hak untuk Mendapatkan Perlindungan Hukum

Mengutip Undang-Undang yang sama tentang perkawinan, di dalamnya juga menjelaskan secara perinci tentang hak anak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang tercantum dalam pasal 47.

  • Selama anak masih belum berusia 18 tahun atau belum pernah melakukan pernikahan maka, kekuasaan hukum masih ada di tangan orang tua, selama tidak dicabut hak kekuasaannya.
  • Orang tua juga akan menjadi wali anak dalam menangani perbuatan, baik di luar maupun di dalam pengadilan.

Kekuasaan orang tua selamanya akan berlaku selama orang tua tidak melalaikan kewajiban terhadap anak dan tidak berkelakuan buruk terhadap anak.

Namun, perlu digaris bawahi meskipun kekuasaan hukum telah dicabut dan dibebaskan, orang tua masih memiliki kewajiban penuh untuk memberi nafkah pada anak.

Seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Pasal 49 No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

5.      Hak untuk Mendapatkan Kesejahteraan

Setiap individu di bumi berhak mendapatkan kesejahteraan, termasuk anak-anak, dimana anak-anak berhak untuk mendapatkan serangkaian fasilitas untuk menunjang kehidupan mereka.

Baik berupa fasilitas umum maupun fasilitas khusus yang diberikan orang tua mereka, demi menunjang masa pertumbuhan dan perkembangan anak.

Jangan sampai, perceraian orang tua menyebabkan mereka kehilangan segala-galanya termasuk urusan paling dasar kemanusiaan adalah kesejahteraan.

Perihal kesejahteraan anak, Indonesia secara khusus telah mengaturnya dalam Undang-Undang Tahun 1979 Nomor 4 Tentang kesejahteraan anak pasal 2 yang menjelaskan tentang:

“Setiap anak yang lahir memiliki hak yang sama untuk hidup, dengan mendapatkan fasilitas perawatan, asuhan serta bimbingan berdasarkan kasih sayang ”

Kesimpulan

Secara garis besar hak yang harus didapatkan anak pasca orang tua bercerai tidak jauh berbeda dengan anak dengan orang tua yang masih lengkap.

Urusan bercerai hanya urusan orang tua, bukan menjadi urusan anak. Karena hubungan anak dan orang tua tidak memiliki hukum untuk bercerai.

Mereka masih memiliki hak untuk mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya, serta hak untuk mendapatkan kesejahteraan. Begitu pula orang tua mereka masih memiliki kewajiban untuk mewujudkan hak anak.

Namun, kehidupan memang tidak semuanya berjalan sesuai keinginan. Hukum dibentuk untuk melindungi yang lemah.

Sehingga dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam mempertegas kembali. Jika, pasca perceraian orang tua anak berhak mendapatkan dua hal. yakni hak nafkah madhiyah anak dan nafkah hadhanah/ pemeliharaan anak.

 

Bandung 13 November 2022

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

Donasi Yuk
1