Oleh Corfied MargetanÂ
Undang Undang Cipta Kerja memberikan berbagai problematika bagi masyarakat di Indonesia, salah satunya adalah bagi penyandang disabilitas. Apabila ditelaah lebih lanjut, pada beberapa bagian UU Cipta Kerja bertolak belakang dengan UU Penyandang Disabilitas sehingga berpotensi menjadi pelemahan hak disabilitas.
Isi tersebut menimbulkan pelemahan pada UU Penyandang Disabilitas yang justru sudah lebih dahulu disahkan. Bagaimana bisa dan seperti apa pelemahan yang terjadi pada UU Disabilitas dari UU Cipta Kerja? Simak penjelasan lengkapnya.
Soal Penyandang Disabilitas di Indonesia
Di Indonesia jumlah penduduk penyandang disabilitas secara persentase cukup besar. Menurut Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2015, 8,56% penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas. Jika diperkirakan jumlahnya mencapai 21,48 juta orang.
Menyimak hal ini, pemerintah Indonesia telah menerbitkann UU No. 8 Th 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kemudian ditetapkan pula Komisi Nasional Disabilitas (KND) dalam Perpres 68 Tahun 2020.
Tujuan dari KND adalah untuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Salah satu masalah yang masih terus bermunculan adalah soal dunia pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
Berdasarkan UU Cipta Kerja yang kurang ramah dengan kaum disabilitas membuat hak bekerja menurun. Masalah serius ini harus segera mendapat penanganan dari pemerintah melalui KND.
UU Cipta Kerja dan UU Penyandang Disabilitas
UU Cipta Kerja atau UU nomor 11 Th 2020 merupakan bagian dari Omnibus Law yang disahkan pada 2 November 2020. Dalam pembuatannya sendiri sudah menimbulkan berbagai polemik di masyarakat. Ada beberapa tujuan diciptakannya UU Cipta kerja.
Pertama untuk meningkatkan ekosistem investasi, kedua untuk mempermudah berusaha dan ketiga untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Tujuan yang ketiga inilah yang seharusnya mencakup penyandang disabilitas.
Di sisi lain terdapat UU Penyandang Disabilitas yang merupakan UU No 8 Th 2016 yang ditetapkan 15 April 2016. UU Penyandang Disabilitas ini mengatur soal siapa saja yang termasuk penyandang disabilitas dan negara menjamin kelangsungan hukumnya.
Dijelaskan pula bahwa penyandang disabilitas mendapatkan hak asasi manusia yang sama dan perlindungan khusus dari diskriminasi. Termasuk hak pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi pada bagian ketujuh mulai dari pasal 11.
Sayangnya semua hak yang seharusnya didapatkan tersebut ada beberapa bagian yang bertentangan pada UU Cipta Kerja. Pertentangan inilah yang akhirnya membuat penyandang disabilitas tidak mendapatkan hak dan perlindungan yang benar.
Pelemahan Hak Disabilitas Dalam UU Cipta KerjaÂ
Pada Mei 2021, sempat dilaksanakan sidang Pengujian UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) karena adanya permohonan dari dua penyandang disabilitas. Permohonan ini diajukan karena dalam penerapannya UU Cipta Kerja justru merugikan penyandang disabilitas.
Dalam sidang ini pula terkuak bagaimana UU Cipta Kerja cenderung melakukan pelemahan hak disabilitas dalam UU Penyandang Disabilitas. Secara lengkap berikut ini beberapa hal yang menimbulkan penyandang disabilitas kehilangan hak dan perlindungan dalam wilayah pekerjaan.
1.     Penggunaan Kata Cacat dalam UU Cipta Kerja
Pada UU Penyandang Disabilitas dijelaskan mengenai siapa saja yang termasuk penyandang disabilitas. Mulai dari orang dengan keterbatasan fisik, mental, intelektual dan atau sensori dalam jangka waktu lama.
Sedangkan dalam UU Cipta Kerja, justru menggunakan terminologi penyandang cacat. Hal tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan dalam UU sebelumnya. Hal ini menimbulkan paradigma model sosial dari sudut pandang HAM. Terminologi tersebut menimbulkan stigma negatif bagi penyandang disabilitas.
Seperti hambatan soal minimnya aksesibilitas hingga cara pandang bahwa penyandang cacat menimbulkan beban. Inilah yang mengakibatkan penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan yang relatif rendah jika dibandingkan dengan non penyandang disabilitas.
2.     Permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja
Perihal pemutusan kerja juga dijelaskan dalam UU Cipta Kerja, sayangnya lagi-lagi bagian ini juga merugikan penyandang disabilitas. Dalam Pasal 154A ayat 1 UU Cipta Kerja dijelaskan soal pemutusan hubungan kerja yang berbunyi:
‘Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan pekerja/ buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan’.
Bagian inilah yang bisa menghilangkan hak difabel untuk melanjutkan atau mendapatkan pekerjaan. Perusahaan bisa saja tidak menerima calon karyawan difabel atau tidak memiliki karyawan penyandang disabilitas sama sekali.
Hal ini menjadi pelemahan hak disabilitas dalam UU Penyandang Disabilitas pasal 53 yang berbunyi:
Pasal 1. Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Pasal 2. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Penting sekali untuk menggarisbawahi soal pelemahan hak disabilitas dalam UU Cipta Kerja ini yang membuat hubungan kerja yang tidak berpihak sehingga penyandang disabilitas juga bisa mendapatkan haknya.
3.     Perlakukan Khusus Aksesibilitas Lingkungan bagi Ragam Disabilitas
Pelemahan hak disabilitas ini juga yang dibahas dalam sidang MK 2021 lalu yakni aksesibilitas bangunan gedung bagi penyandang disabilitas. Dalam UU Cipta Kerja tepatnya di pasal 24 sudah menghapus ketentuan dari pasal 27 UU No 28 Th 2002 mengenai Bangunan Gedung.
Itu artinya dalam UU Cipta Kerja tidak ada jaminan aksesibilitas lingkungan kerja untuk difabel. Hal ini juga yang diungkapkan oleh Slamet Thohari, peneliti dan akademisi Pendidikan Luar Biasa dari Universitas Brawijaya.
Slamet menyatakan UU Cipta Kerja hanya mendefinisikan pembangunan infrastruktur bukan ketersediaan aksesibilitas sesuai keperluan ragam disabilitas. Sebagai contoh hanya menyediakan hand railing dalam bangunan tetapi tidak ada pembaca layar bagi disabilitas disabilitas netra dan masih banyak lagi.
Padahal dalam UU Penyandang Disabilitas pasal 2 dijelaskan soal hak secara lengkap yaitu:
‘Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berasaskan: a. Penghormatan terhadap martabat; b. otonomi individu; c. tanpa Diskriminasi; d. partisipasi penuh; e. keragaman manusia dan kemanusiaan; f. Kesamaan Kesempatan; g. kesetaraan; h. Aksesibilitas; i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak; j. inklusif; dan k. perlakuan khusus dan Perlindungan lebih’.
4.     Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT)
Masalah juga terjadi dalam pembuatan PKWTT yang terdapat dalam pasal 81 UU Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut merugikan penyandang disabilitas karena sudah mengubah UU No, 13 Th 2003 pasal 5 ayat 1 soal Ketenagakerjaan.
Di UU Cipta Kerja penyelesaian kerja dalam waktu yang tidak terlalu lama justru masuk ke dalam PKWTT. Pasal ini memberikan batasan dan kepastian hukum yang tidak jelas soal berapa lama waktu bekerja.
Hal tersebut akan menimbulkan potensi pekerjaan lama dengan penyelesaian lebih dari tiga tahun. Dampaknya akan menimbulkan pekerja untuk mendapatkan PKWTT atau bahkan pekerjaan tetap.
Nantinya juga akan berdampak pada UU No. 19 Th 2011 tentang Pengesahan Convention of the Rights of Persons with Disabilities.
Perlu adanya perbaikan terkait UU Cipta Kerja yang sudah disahkan sehingga fungsinya tidak menimbulkan kerugian bagi penyandang disabilitas. Apalagi seperti yang diketahui bahwa penyandang disabilitas harus bisa berkompetisi juga dengan non disabilitas dalam hal pekerjaan.
Bandung , 28 Desember 2022
Penulis adalah Ketua Penggerak Disabilitas Tanda Batas Indonesia , Wilayah Jawa Barat




