Oleh Herri Permana
Zakat merupakan salah satu ibadah wajib yang masuk ke dalam rukun Islam dan menjadi ibadah yang sangat penting, terlihat dari banyaknya nash Alquran dan sunnah yang selalu mengaitkannya dengan salat. Para fuqoha telah sependapat untuk menempatkan zakat sebagai ibadah yang wajib untuk dilakukan oleh setiap muslim yang merdeka, dewasa, berasal, dan memiliki harta yang telah mencapai nisab. Lebih lanjut, secara umum zakat terbagi ke dalam dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat maal atau harta. Seperti kita tahu, zakat fitrah adalah zakat yang dilaksanakan satu tahun sekali saat bulan Ramadhan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri. Berbeda dengan zakat maal yang memiliki ketentuan yang berbeda. Maka, dalam tulisan kali ini akan dibahas seputar zakat maal.
Pengertian Zakat Maal
Zakat maal seringkali disebut juga dengan zakat harta dan harta secara bahasa memiliki pengertian yaitu segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk tujuan dimikiki, dimanfaatkan, dan disimpan. Sedangkan menurut syariat Islam, harta memiliki pengertian yaitu segala sesuatu yang dapat dimiliki dan juga dapat dimanfaatkan. Lebih lanjut, sesuatu dapat disebut sebagai harta memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:
- Dapat dimiliki, disimpan, dan dikuasai
- Dapat diambil manfaatnya, misalnya seperti tempat tinggal atau rumah, kendaraan, hewan ternak, hasil pertanian, emas, perak, uang, dan berbagai bentuk lainnya.
Lantas, mengapa zakat maal harus dibayarkan? Dikarenakan zakat maal dihukumi fardu ‘ain bagi setiap muslim yang memenuhi persyaratan untuk wajib zakat. Hal tersebut sesuai dengan dalil dalam QS. Adz-Dzariyat ayat 19 yang menyatakan bahwa dalam setiap harta yang kita miliki ada hak-hak untuk orang miskin atau orang yang membutuhkan. “Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta.” (QS Adz-Dzariyat:19).
Namun, ada syarat-syarat tertentu yang harus dimiliki oleh suatu harta untuk dikenai kewajiban dikeluarkan zakatnya, di antaranya:
- Milik Penuh
Harta yang hendak dizakatkan harus ada di dalam control dan kekuasaan penuh pemiliknya serta dapat diambil manfaatnya. Selain itu, harta tersebut juga harus didapatkan melalui proses kepemilikan yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam, misalnya hasil usaha, warisan, dan yang lainnya. Apabila sebuah harta yang didapatkan melalui cara yang dilarang atau haram, tidak ada kewajiban zakat atas harta tersebut.
- Berkembang
Syarat yang kedua, harta haruslah yang dapat berkembang atau bertambah dan memiliki peluang untuk berkembang. Misalnya sebuah harta yang digunakan untuk modal berusaha atau berdagang. Ketika harta yang digunakan untuk modal tersebut berkembang, maka diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya.
- Mencapai nisab
Kemudian nisab yang merupakan batasan mengenai suatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Jika suatu harta seseorang telah mencapai nisab, maka ada kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya.
- Lebih dari kebutuhan pokok
Harta yang dikeluarkan zakat berikutnya memiliki syarat telah melebihi dari kebutuhan pokok atau telah diambil untuk kebutuhan pokok. Kebutuhan pokok sendiri adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
- Bebas dari utang
Syarat berikutnya adalah harta yang dikeluarkan zakatnya haruslah yang terbebas dari utang. Jika waktu pembayaran zakat dan utang di waktu yang sama, maka didahulukan terlebih dahulu untuk membayar utang. Ketika masih tersisa harta setelah dibayarkan utang dan mencapai nisab, maka wajib untuk berzakat.
- Telah mencapai haul
Harta yang memiliki kewajiban dizakati juga harus telah dimiliki selama satu tahun atau haul, tetapi syarat ini hanya berlaku untuk harta berupa binatang ternak, harta simpanan, dan hasil perniagaan. Sementara harta hasil dari pertanian dan rikaz tidak harus menunggu satu tahun dimiliki.
- Halal dan baik
Dalam sumber yang lain juga disebutkan satu persyaratan tambahan, yaitu harta yang wajib dizakati yang didapatkan dengan cara halal dan baik. Bukan harta yang didapatkan dengan cara yang dilarang atau diharamkan seperti mencuri, korupsi, dan yang lainnya.
Harta-harta yang Wajib untuk Dizakati
Perlu diketahui, bahwa tidak semua harta memiliki kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya. Ada beberapa harta-harta yang wajib untuk dizakati, di antaranya:
- Hewan ternak
Sejumlah hewan ternak yang wajib dizakati di antaranya seperti unta (nisabnya 5 ekor), sapi dan kerbau (nisabnya 30 ekor), kambing dan domba (nisabnya 40 ekor). Juga unggas seperti ayam, itik, dan burung. Dalam sumber yang lain juga disebutkan bahwa hewan yang wajib dizakati termasuk ikan.
- Emas dan Perak
Emas dan perak juga menjadi harta yang wajib dizakati, karena merupakan barang tambang yang juga sering dijadikan perhiasan. Selain itu, emas dan perak juga dijadikan sebagai mata uang dari waktu ke waktu. Islam memiliki pandangan bahwa dua logam mulia ini juga memiliki potensi untuk berkembang. Tak hanya emas dan perak, segala jenis harta yang dijadikan harta simpanan dan sama berharga seperti emas dan perak, maka memiliki kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya. Nisabnya emas sebesar 20 dinar atau sama dengan 85 gram emas murni.
- Harta perniagaan
Kemudian harta perniagaan yang merupakan semua yang diperuntukkan untuk keperluan jual beli dalam berbagai jenis, seperti berupa barang misalnya pakaian, makanan, perhiasan, dan yang lainnya atau juga berupa jasa seperti misalnya penyewaan ruko dan apartemen. Perniaagan atau pedagangan tersebut baik dilakukan perseorangan maupun secara berserikat seperti PT, CV, koperasi, dan yang lainnya. Nisanya harta perniaagaan sebesar 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas murni.
- Hasil pertanian
Hasil pertanian yang dimaksud di sini adalah hasil tanaman atau tumbuh-tumbuhan yang memiliki nilai ekonomis. Misalnya biji-bijian (beras, jadung, dan gandum), sayuran, buah-buahan (kurma dan anggur), dan yang lainnya. Nisabnya hasil pertanian sebesar 5 wasaq atau sekitar 930 liter.
- Ma’din dan kekayaan alam (laut)
Lalu ada ma’din atau dapat disebut juga dengan hasil tambang yang merupakan benda-benda yang berada di dalam perut bumi dan bernilai ekonomis seperti emas, perak, tembaga, timah, minyak bumi, batubara, dan yang lainnya. Juga hasil kekayaan laut seperti misalnya mutiara dan yang lain-lain.
Ada juga rikaz atau terkadang disebut harta karun, rikaz ini adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau zaman pra-Islam yang ditemukan tanpa mengeluarkan usaha sedikit pun baik harta, tenaga dan yang lainnya, dan tidak ada seseorang yang memilikinya.
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi dan telah mencapai nisab-nya. Profesi yang dimaskud misalnya seperti pegawai negeri atau pun swasta, dosen, dokter, konsultan, dan yang lainnya. Tentu, ini berbeda dengan zakat dari hasil pertanian, peternakan, dan perdagangan karena profesi belum banyak dikenal pada zaman dahulu. Maka dari itu, pembahasan mengenai zakat profesi ini tidak ditemukan secara khusus dan mendetail. Sehingga, ada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hukum zakat profesi ini.
Bandung , 27 Desember 2022
Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani




