arti logo samiyah

Zakat Rikaz dan Zakat Hadiah Bagaimana Perbedaannya

zakat rikaz

oleh : Herri Permana

Zakat menjadi salah satu bentuk filantropi Islam selain dari infak, sedekah, dan wakaf. Seperti diketahui, zakat memiliki banyak bentuknya. Namun, secara umum kita pahami bahwa ada dua jenis zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat maal (harta). Zakat maal atau harta ini memiliki pengertian bahwa segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia untuk dimiliki, dimanfaatkan, dan juga disimpan. Sesuatu yang diinginkan oleh manusia inilah yang kemudian perlu untuk dikeluarkan zakatnya sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Meski begitu, tidak semua harta terkena kewajiban untuk dikeluarkan zakat. Hanya ada sejumlah harta saja yang diwajibi zakat, salah satunya zakat rikaz atau sering juga dipahami dengan sebutan harta terpendam atau harta karun.

Memahami Rikaz

zakatRikaz dari pengertian secara bahasa memiliki makna yaitu sesuatu yang terpendam di dalam tanah dan tersembunyi. Selain itu, ada juga yang menyamakan makna rikaz ini dengan kata kanz yang maksudnya adalah harta yang dipendam oleh manusia di dalam tanah. Secara istilah, para ulama dari mazhab Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah memberikan definisi bahwa rikaz adalah harta benda yang dipendam oleh orang-orang jahiliyah (bukan muslim). Dalam definisi yang lain, rikaz merupakan harta terpendam jahiliyah, yang dikatakan jahiliyah adalah keadaan orang Arab sebelum Islam yang jahil mengenai Allah, Rasul, dan syariat-syariat Islam. Namun, jumhur ulama menempatkan bahwa rikaz ini adalah benda-benda berharga yang berasal dari peninggalan zaman kerajaan masa lalu yang belum memeluk Islam. Benda-benda berharga tersebut dapat berbentuk emas, perak, dan bahkan logam, marmer, piring, berlian, pertama, ukiran, serta bentuk yang lainnya.

Namun, untuk lebih memperjelas pemahaman mengenai rikaz ini perlu untuk membandingkannya dengan bentuk harta lainnya seperti ma’din. Ma’din ini sering didefinisikan sebagai barang tambang, salah satu ulama bernama Al-Buthy mendefinisikannya sebagai “Semua harta yang terkandung di dalam tanah yang bukan jenis tanah dan bukan tumbuhan”. Perbedaan rikaz dan ma’din pun tak hanya secara definisi, tetapi juga terdapat perbedaan dalam cara menemukannya. Rikaz ditemukan secara tidak sengaja dan tanpa usaha, sedangkan ma’din ditemukan dengan melalui pencarian khusus.

Tak hanya itu, rikaz adalah harta yang dipendam oleh manusia dan ma’din merupakan harta yang dipendam oleh Allah SWT. Maksud dari hal tersebut adalah bahwa harta rikaz dahulunya ada pemiliknya yaitu orang-orang jahiliyah, kemudian hartanya hilang atau terpendam di dalam tanah dalam waktu yang lama dan ditemukan muslim di zaman berikutnya. Sedangkan ma’din merupakan harta yang secara alami terpendam di dalam tanah begitu saja. Perbedaan keduanya juga terletak pada nilai zakat yang dikeluarkan, rikaz tak harus dikeluarkan menunggu haul dan nishab berbeda dengan ma’din yang disyaratakan menunggu haul dan adanya ukuran nishab sebesar 85 gram.

Kriteria dan Ketentuan Zakat Rikaz

Dengan begitu, dapat dipahami bahwa tidak semua barang temuan termasuk ke dalam rikaz begitu saja. Ada sejumlah kriteria barang temuan atau harta karun yang termasuk ke dalam bentuk rikaz, di antaranya:

  1. Harta yang ditemukan pada prinsipnya bukan hasil dari pemberian seseorang yang diserahkan kepada orang yang menerimanya. Atau dengan kata lain, harta yang milik pihak lain yang ditemukan baik secara sengaja atau pun tidak sengaja.
  2. Asal harta dari orang non-muslim atau jahiliyah seperti yang telah disepakati oleh para ulama. Berbeda dengan barang yang ditemukan dan diketahui miliki orang Islam, maka dinamai dengan luqathah atau barang temuan dan tidak memiliki ketentuan zakat di dalamnya.
  3. Pemiliknya telah meninggal, sehingga hak kepemilikan atas harta karun yang ditemukan tersebut sudah hilang. Berbeda ketika si pemilik harta masih hidup, maka tidak disebut rikaz melainkan tergantung status dari orang non-muslim tersebut.
  4. Ditemukan tidak di tanah milik pribadi, misalnya di jalanan umum atau di suatu tempat atau tanah yang tidak bertuan. Apabila ditemukan di atas tanah pribadi, maka tidak termasuk ke dalam rikaz.

zakatAdapun ketentuan zakat rikaz ini seperti yang telah disebutkan sebelumnya, tidak mensyaratkan haul atau lama penyimpanan dan nisab atau jumlah minimal terkena kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya. Namun, ada perbedaan terkait masalah nisab, di mana menurut Imam Syafi’i bahwa rikaz ini memiliki ketentuan nisab yang sama dengan nisab emas yaitu sebesar 85 gram. Terkait besaran yang harus dikeluarkan sebesar 1/5 atau 20% dari harta yang ditemukan berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yaitu:

Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “… dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima.” (H.R Bukhari).

Apakah Zakat Rikaz Sama dengan Zakat Hadiah?

Mengenai masalah zakat rikaz dan zakat hadiah, terdapat perbedaan pendapat. Ada yang menyamakan antara rikaz dan hadiah, adapula yang membedakannya atau keduanya dianggap sebagai sesuatu yang berbeda. Dalam pandangan yang membedakan keduanya, menyebutkan bahwa rikaz dan hadiah tidaklah identik. Peng-qiyas-an di antaranya keduanya dinilai terlalu dipaksakan dan sangat tidak proporsional. Ada sejumlah perbedaan di antara rikaz dan hadiah, di antaranya hadiah diserahkan dan bukan ditemukan seperti rikaz, sumber dari hadiah belum tentu bersumber dari orang non-muslim seperti rikaz, dan terakhir pemberi hadiah belum tentu sudah meninggal seperti yang disyarakatkan dalam ketentuan rikaz. Beberapa alasan tersebutlah yang kemudian membedakan antara zakat rikaz dan zakat hadiah.

Akan tetapi sejumlah pendapat ulama yang lain, rikaz sering disamakan atau diserupakan dengan bonus atau hadiah. Misalnya, ada seseorang yang mendapatkan hadiah undian berupa uang dengan jumlah sebesar Rp100 juta, maka seseorang yang mendapatkan hadiah tersebut wajib untuk mengeluarkan zakat sebesar 20% yaitu sebesar Rp20 juta sama halnya rikaz. Hanya saja, secara detail ada ketentuan tersendiri mengenai zakat hadiah yang dikeluarkan sebesar 20% tersebut. Hal tersebut dikarenakan ada sejumlah kondisi tertentu yang bisa saja menjadikan kewajiban wakaf kurang dari 20%.

Beberapa kondisi tersebut di antaranya: Pertama, jika hadiah terkait dengan gaji, maka ketentuannya disamakan dengan zakat profesi atau pendapatan yang dikeluarkan ketika menerima dengan kadar 2,5%. Kedua, jika hadiah berbentuk komisi yang memiliki dua bentuk; (1) komisi hasil dari persentase keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakatnya sebesar 10% sama dengan zakat tanaman; (2) komisi hasil dari profesi, maka digolongkan sebagia zakat profesi yang zakatnya sebesar 2,5%. Ketiga, jika hadiah berupa hibah yang terdiri dari dua kriteria; (1) jika sumber hibah tidak terduga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%; (2) jika sumber hibah tersebut sudah terduga sebelumnya dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan harta atau kekayaan yang ada dan zakatnya yang dikeluarkan sebesar 2,5%. Dengan kata lain, bentuk ketiga ini dapat dikatakan bahwa apabila mendapatkan hadiah tersebut tanpa ada usaha jerih payah sama sekali baik tenaga atau pikiran, maka hadiah tersebut mirip rikaz dan zakatnya 1/5 atau 20% dari jumlah besaran hadiah yang didapatkannya.

 

Bandung , 23 Desember 2022

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

Donasi Yuk
1