Oleh Herri Permana
Kebutuhan sekolah terbilang banyak mulai dari sepatu, tas, buku, alat tulis, uang saku, SPP dan tak ketinggalan seragam sekolah. Kesemua itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit terlebih bagi kalangan menengah ke bawah atau kurang mampu. Di kesemua item tersebut aturan seragam sekolah adalah yang paling memberatkan.
Sesuai kebijakan yang dibuat Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan menengah atas, terdapat aturan baru yakni penambah baju seragam pakaian adat. Hal ini menjadikan beberapa sekolah menerapkan aturan untuk mewajibkan peserta didik berganti seragam mencapai 5 sampai 6 kali dalam satu minggu.
Ada beberapa orang tua yang mengeluhkan tentang aturan tersebut karena masalah ketidakmampuan biaya. Sebab, tidak semua orang tua dalam kondisi ekonomi yang berkecukupan. Biaya yang dikeluarkan orang tua tentu akan berlipat ganda jika orang tua tersebut memiliki anak lebih dari satu dan mereka bersekolah masih di jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan menengah.
Jika oang tua saja banyak yang keberatan tentang aturan tersebut, lalu bagaimana dengan panti asuhan yang harus menanggung kebutuhan banyak anak sekolah? Bagaimana panti asuhan memenuhinya? Permasalahannya tidak hanya satu atau dua anak saja yang harus dipenuhi kebutuhannya, melainkan seluruh anak yang bersekolah dari jenjang SD hingga SMA.
Pada dasarnya hampir semua panti asuhan memiliki donatur tetap yang menyokong kebutuhan anak-anak panti. Namun terkadang biaya yang diberikan masih saja belum mencukupi semua kebutuhan anak-anak panti. Terlebih jika panti asuhan dihadapkan dengan aturan seragam sekolah dari Kemendikbudristek baru-baru ini. Jika ditambahkan dengan aturan seragam sekolah yang lain dalam seminggu anak-anak bisa menggunakan pakaian mencapai 5 kali, aturan seragam sekolah tersebut meliputi:
Aturan Seragam Sekolah Nasional
Untuk jenjang SD baik umum maupun SD Luar Biasa aturan seragam sekolah nasionalnya adalah kemeja putih dengan celana/rok merah hati. Pada jenjang SMP/SMP Luar Biasa aturasn seragam sekolah nasional adalah kemeja warna putih dan celana/rok berwarna biru tua. Sedangkan pada jenjang SMA/SMA Luar Biasa adalah kemeja putih dengan celana/rok warna abu-abu. Kesemuanya itu harus lengkap dengan atribut yang telah ditetapkan.
Seragam Pramuka
Pada seragam Pramuka biasanya tiap sekolah relatif bebas menentukan hari pemakaiannya. Kecuali hari Senin yang biasanya digunakan untuk seragam nasional. Seragam Pramuka ini berwarna coklat muda untuk atasanmya dan bawahannya berwarna coklat tua. Beberapa sekolah memiliki peraturan warna sendiri-sendiri, warna tersebut dilihat dari tingkat kecerahannya. Antara sekolah yang satu dengan lainnya kadang memilki warna atasan atau bawahan yang berbeda namun masih identik coklat.
Seragam Khas Sekolah
Untuk seragam khas sekolah, biasanya ada yang menggunakan batik, kombinasi warna polos-polos, kotak-kotak dan masih banyak lagi. Ini adalah hak tiap sekolah untuk menentukan warna dan model seragamnya.
Seragam Pakaian Adat
Dalam pemakaian adat, tergantung di mana sekolah tersebut berada. Sebagai peserta didik juga menyesuaikan dari mana sajakah asal mereka masing-masing. Pemakaian pakaian adat sebagai ketentuan seragam ditujukan untuk menanamkan serta menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan dan memperkuat persaudaraan di kalangan peserta didik. Selain itu juga untuk menumbuhkan semangat persatuan juga kesatuan pada siswa.
Seragam Olahraga
Sebenarnya seragam ini tidak ada di peraturan Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022, namun setiap peserta didik pasti akan mengenakannya satu minggu sekali. Biasanya untuk jenjang SMP dan SMA usai kegiatan olahraga ada yang mewajibkan untuk mengganti pakaiannya, sementara di jenjang SD biasanya tidak.
Dari kelima seragam di atas, yang merupakan aturan berseragam menurut Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 adalah seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah dan pakaian adat. Sementara kaos olahraga tidak ditetapkan, namun tidak bisa dipungkiri setiap peserta didik akan diwajibkan mengenakan kaos olahraga saat mapel penjaskes atau kegiatan olahraga lainnya.
Bahkan ada beberapa sekolah yang memiliki seragam khas lebih dari satu sehingga dalam satu minggu ada 6 kali seragam yang dipakai. Hal ini tentu menjadikan sebuah problem bagi masyarakat menengah ke bawah bahkan masyarakat kurang mampu, terlebih jika memasuki tahun ajaran baru, saat semuanya kebutuhan sekolah anak bersaman harus dibeli mulai dari alat tulis sampai seragam sekolah.
Sementara itu penambahan baju seragam membuat beberapa panti asuhan ketar-ketir dikarenakan anggaran untuk memenuhi seragam tersebut tidaklah kecil. Bayangkan saja bila dalam panti asuhan ada 30 anak yang besekolah dan semuanya harus memakai beberapa macam seragam.
Mau tak mau pihak panti asuhan harus mengusahakan semaksimal mungkin untuk dapat memenuhi kebutuhan seragam anak-anak panti. Terkadang uang donatur tidak mencukupi dan hal ini menjadikan pihak pengelola panti harus memiliki kekreatifitasan untuk bisa mendapatkan biaya guna membelikan satu set baju seragam sekolah anak-anak panti.
Penambahan jumlah dan seragam mungkin tidak memiliki pengaruh pada masyarakat yang memiliki perekonomian mapan, karena berapapun biayanya tetap akan terpenuhi.
Sebenarnya upaya Kemendikbudristek dalam menumbuhkan rasa nasionalisme sangat bagus, karena memasukkan unsur kebudayaan di sekolah sehingga anak-anak tahu pakaian adatnya masing-masing dan sudah dikenalkan sejak SD. Namun peraturan tesebut juga memiliki dampak yang cukup besar bagi panti asuhan, khususnya panti asuhan yang anggaran dananya pas-pasan.
Anak-anak panti asuhan bukan hanya tanggung jawab pengelola panti melainkan tanggung jawab kita bersama, sudah sepantasnya kita bisa memberikan bantuan jika memang kita mampu. Sangat disayangkan jika anak-anak panti tidak menerima hal pendidikan layaknya anak seumuran mereka.
Kita tidak tahu juga, barangkali ada seseorang di antara anak-anak panti yang dapat mengharumkan nama bangsa jika kita tidak membantunya untuk tetap bisa bersekolah.
Kebutuhan anak-anak panti sudah banyak, mulai dari makanan, tempat tinggal yang layak, listrik, air, pakaian, alat sekolah serta baju seragam. Dari semua kebutuhan tersebut diperlukan biaya yang tidak sedikit karena yang ditanggung ada banyak anak.
Dalam filosofi awalnya aturan baju seragam tersebut bertujuan guna meningkatkan kesetaraan tanpa adanya memandang latar belakang ekonomi maupun sosial orang tua ataupun wali siswa serta meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab siswa.
Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya menimbulkan beban dan ketimpangan antara
kalangan mampu dan tidak mampu. Jika di masa lalu cukup seragam nasional dengan tambahan seragam olah raga dan/atau seragam pramuka, di masa sekarang itu tidak cukup. Terlebih lagi biasanya sekolah mengambil keuntungan lebih dengan menjualnya dengan harga relatif lebih tinggi dari harga umum di pasaran.
Kemendikbudristek seharusnya memikirkan juga bagaimana dampak dari peraturan dan keadaan yang ada. Aturan penggunaan pakaian adat misalnya dianggap bisa  menjadi filter kebudayaan asing sehingga para peserta didik akan mengingat pakaian adatnya. Selain itu, juga diharapkan dengan mengenakan pakaian adat akan menambah kecintaan anak-anak terhadap kebudayaan Indonesia.
Dari sisi ini Permendikbudristek No. 50 tahun 2022Â dapat kita simpulkan bahwasannya tujuan Kemendikbudristek sudah sangat baik demi kelangsungan kebudayaan negeri kita tercinta. Namun di sisi lain akan menjadi permasalahan bagi masyarakat menengah ke bawah dan masyarakat kurang mampu.
Selanjutnya permasalahan ini juga memberatkan lembaga sosial seperti panti asuhan terutama yang kurang memiliki donatur ataupun anggaran yang kecil. Tanggung jawab tersebut makin terasa berat karena harus memenuhi kebutuhan seragam anak-anak sekolah dengan jumlah yang lebih banyak.
Karena itu diharapkan ada terobosan dari Kemendikbud untuk menyederhanakan aturan seragam sekolah ini. Karena aturan seragam sekolah yang diberlakukan sekarang sangat memberatkan dari segi biaya sehingga kadang kala anak-anak yang dari keluarga tidak mampu atau dari panti asuhan tidak mampu membeli semuanya. Dan akibat dari ketidakmampuan anak-anak tersebut seringkali menjadi sasaran bullying baik dari temannya bahkan juga dari guru-gurunya.
Bandung , 02 Januari 2023
Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung




