Dana BOS

dana bos

oleh Herri Permana

Demi terlaksananya wajib sekolah sembilan tahun, pemerintah memberikan bantuan kepada segenap sekolah yang ada di Indonesia. Sasaran utamanya adalah sekolah-sekolah yang ada di daerah tertinggal. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi solusi sekolah untuk semakin berkembang.

Mengingat dana pembiayaan berasal dari pemerintah, masih banyak yang belum tahu bahwa bantuan ini juga berlaku untuk sekolah swasta. Sistim pembiayaan sekolah yang sudah diluncurkan sejak tahun 2005 ini terus mengalami perubahan kebijakan. Khususnya terkait aturannya antara sekolah swasta dan negeri.

Seperti apa perbedaan aturannya dan apakah masih berlangsung hingga saat ini? Mari simak penjelasannya.

Mengenal Apa Itu Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Sebelum mengenali perbedaan aturan, kenali dulu apa itu BOS dan bagaimana sekolah bisa menggunakannya. Kebijakan ini sendiri hadir karena banyak keluhan dari sekolah, masyarakat bahkan dinas pendidikan.

Pemerintah meluncurkan ini agar bisa memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang bisa dijalankan sekolah tanpa harus memberikan beban ke masyarakat. Pemerintah menyalurkan dana bos ini ke semua jenis sekolah yang sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Soal jumlah dana yang didapatkan ini berbeda-beda tergantung dari tingkatan sekolah hingga jumlah peserta didiknya. Perbedaan ini dilakukan dengan harapan pemerataan dalam pembagiannya

Apa Beda Sekolah Swasta dan Negeri?

Jika melihat dari awal mula dana BOS maka ada perbedaan yang signifikan antara sekolah swasta dan negeri. Perbedaan utamanya adalah jenis pembiayaan yang disalurkan. Pemerintah menyediakan tiga jenis dana BOS yaitu Dana BOS Reguler, Afirmasi dan  Kinerja.

Bagi sekolah swasta hanya akan menerima Dana BOS Reguler sedangkan sekolah negeri mendapatkan ketiga jenis dana tersebut. Soal aturannya tentu saja berbeda, yang bisa disimak dari masing-masing jenisnya sebagai berikut.

Dana BOS Reguler

Merupakan dana yang akan disalurkan ke sekolah negeri maupun swasta. Fungsi dari dana ini adalah untuk semua jenis kebutuhan operasional sekolah. Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana ini adalah sebagai berikut:

1.      Memiliki NPSN

Sekolah yang bisa mendapatkannya adalah satuan pendidikan yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdata di Dapodik.

2.      Sudah Mengisi Pemutakhiran Dapodik

Supaya bisa mendapatkannya, pihak sekolah harus mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai kondisi real. Pengisian dan pemutakhiran data ini harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Agustus pada anggaran tahun sebelumnya.

3.      Memiliki Izin

Sekolah juga harus memiliki izin dalam menyelenggarakan aktivitas pendidikan. Khususnya untuk satuan pendidikan yang dilakukan oleh masyarakat (sekolah swasta) dan sudah terdata di Dapodik.

4.      Memiliki Rekening

Sudah mempersiapkan rekening satuan pendidikan sesuai dengan nama satuan pendidikan atau sekolah. Menurut peraturan tahun 2022 yang terbaru pembukaan rekening ini harus dilakukan oleh sepengetahuan dan disahkan oleh Pemda.

5.      Bukan SPK

Satuan pendidikan yang bisa mendaftar bukanlah Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) yakni yang diselenggarakan atau dikelola dalam bentuk kerjasama. Baik itu Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang sudah terakreditasi dan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI).

6.      Bukan Satuan Pendidikan Kementerian

Selain bukan SPK, sekolah atau satuan pendidikan yang dimaksud juga bukan dikelola oleh kementerian maupun lembaga lain.

Baik sekolah negeri dan swasta yang berhasil mendapatkan dana BOS Reguler ini mendapatkan wewenang 100% oleh pemerintah dalam alokasinya. Beberapa penggunaannya mencakup beberapa hal berikut:

  1. Penerimaan peserta didik baru.
  2. Mengembangkan perpustakaan.
  3. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar dan ekstrakurikuler.
  4. Melaksanakan kegiatan evaluasi pembelajaran.
  5. Melaksanakan kegiatan administrasi kegiatan sekolah.
  6. Mengembangkan profesi guru dan tenaga pendidikan.
  7. Membiayai langganan daya (listrik, air, internet) dan jasa lainnya.
  8. Memelihara sarana dan prasarana sekolah.
  9. Menyediakan peralatan multimedia untuk belajar.
  10. Menyelenggarakan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.
  11. Menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung keterserapan lulusan.
  12. Membayar honor tenaga pendidik.

Dana BOS Kinerja

Sesuai dengan namanya, BOS Kinerja ini diberikan kepada sekolah negeri yang dinilai memiliki kinerja baik dalam menjalankan pendidikan. Kinerja ini tentu saja sudah ditetapkan oleh kementerian.

Mengingat fungsinya adalah untuk kinerja maka syarat yang diberikan pun berbeda. Berikut ini syarat yang harus dipenuhi, baik itu sekolah penggerak maupun sekolah berprestasi.

1.      Syarat bagi Sekolah Penggerak

Bagi yang termasuk sekolah penggerak maka syarat pertama yang harus dipenuhi adalah menerima dana BOS Reguler di tahun anggaran yang berkenaan. Kemudian juga sudah ditetapkan kementerian sebagai sekolah penggerak.

2.      Syarat bagi Sekolah Berprestasi

Khusus sekolah negeri yang berprestasi syarat pertama adalah menerima dana BOS Reguler. Kemudian juga memiliki peserta didik minimal 3 yang berprestasi di tingkat nasional hingga internasional dalam dua tahun terakhir.

Syarat selanjutnya adalah memiliki prestasi sekolah di tingkat nasional atau internasional. Sekolah juga bukan termasuk yang ditetapkan sebagai sekolah penggerak maupun SMK pusat keunggulan.

Sama seperti BOS Reguler, pemerintah memberikan kebebasan sekolah untuk menggunakan dana BOS Kinerja bagi sekolah Penggerak dan Berprestasi. Bagi sekolah berprestasi berikut ini penggunaannya

  1. Penilaian talenta dan kebugaran siswa.
  2. Melatih dan mengembangkan prestasi siswa.
  3. Mengelola data dan informasi talenta.
  4. Semua kegiatan aktualisasi prestasi.

Bagi sekolah penggerak, penggunaan dana BOS Kinerja tentu saja berbeda. Berikut ini penggunaannya.

  1. Mengembangkan sumber daya manusia dalam hal ini adalah tenaga pendidik.
  2. Menciptakan pembelajaran dan paradigma baru.
  3. Digitalisasi sekolah.
  4. Perencanaan berbasis data.

Dana BOS Afirmasi

Sama seperti sebelumnya, dana  ini juga hanya diberikan kepada sekolah negeri saja. Dana ini akan disalurkan kepada sekolah atau satuan pendidikan dasar dan menengah yang ada di daerah khusus dan ditetapkan oleh pemerintah.

Daerah khusus yang ditetapkan ini biasanya adalah daerah tertinggal dan sangat tertinggal. Berikut ini syarat sekolah negeri yang bisa mendapatkan dana BOS Afirmasi.

1.      Menerima BOS Reguler

Syarat pertama adalah menerima dana BOS Reguler dan akan mendapatkan tambahan dari dana BOS Afirmasi ini.

2.      Mengisi Data

Sekolah juga harus mengisi data pokok pendidikan dalam tiga semester terakhir. Pengisian data ini bisa dilakukan secara online.

3.      Termasuk Daerah 3T

Yang dimaksud daerah tertinggal adalah wilayah 3T yakni sekolah yang terdepan, terluar dan juga tertinggal.

4.      Memiliki Sumber Listrik

Sekolah setidaknya memiliki sumber listrik yang bisa menunjang aktivitas belajar. Begitu juga dengan internet yang mempermudah akses komunikasi dan informasi soal bantuan tersebut.

Khusus dana BOS Afirmasi, sekolah bisa menggunakannya untuk melengkapi kebutuhan yang tidak bisa dicukupi oleh dana BOS Reguler.

Setiap sekolah yang mendapatkan dana BOS Reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi wajib memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya. Sehingga dana ini tidak digunakan untuk keperluan pribadi.

Selain itu laporan ini juga menjadi syarat utama untuk mendapatkan pencairan yang selanjutnya. Hanya saja sejak tahun 2020, dana BOS Kinerja dan Afirmasi yang tadinya untuk sekolah negeri sementara waktu bisa didapatkan oleh sekolah swasta.

Alasan utamanya adalah karena munculnya pandemi Covid-19 yang membuat satuan pendidikan sulit melakukan operasional. Namun masih belum diketahui sampai kapan peraturan tersebut masih terus berlaku.

 

Bandung 08 Desember 2022

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

Donasi Yuk
1