Oleh : Herri Permana
Akibat dari perceraian adalah adanya pembagian harta bersama atau sering disebut dengan istilah harta gono-gini. Menurut Ahmad Rafiq dalam bukunya Hukum Islam di Indonesia, harta bersama didefinisikan sebagai harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan di luar hadiah atau warisan, maksudnya harta bersama itu adalah harta yang didapat atas usaha bersama. Adapun kekayaan yang diperoleh dengan cara warisan atau hadiah tidak dapat dikategorikan sebagai kekayaan bersama, karena warisan dan hadiah termasuk harta bawaan. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Nisa ayat 32:
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
Artinya :
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.
Ayat ini turun berkaitan dengan wanita yang iri hati terhadap kedudukan laki-laki dan hak- hak mereka , maka allah melarang hamba hambanya dari keinginan yang batil dan memerintah mereka untuk memohon apa yang dikaruniakan allah, karna keinginan seperti itu akan melahirkan iri hati dan kelaliman.
Ayat di atas bersifat umum dan tidak ditujukan kepada suami isteri saja, melainkan semua pria dan wanita. Jika mereka berusaha dalam kehidupanya sehari-hari, maka hasil usaha mereka itu merupakan harta pribadi yang dimiliki dan dikuasai pribadi.
Menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Pasal 35 ayat 1, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama. Dari beberapa pengertian di atas dapat dijelaskan bahwa harta bersama merupakan masalah yang sangat kompleks dalam keluarga, karena tidak semua harta perkawinan dinamakan harta bersama, dalam hal ini pemisahan antara harta bersama dan harta yang didapat dari hadiah dan warisan.
Pengertian Harta Bersama dan Istilah yang Sejenis
Istilah harta bersama dikenal oleh masyarakat luas dengan istilah harta kekayaan perkawinan atau harta bersama. Menurut Ahmad Rofiq dalam bukunya Hukum Islam di Indonesia, harta bersama didefinisikan sebagai harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan di luar hadiah atau warisan, maksudnya harta bersama itu harta yang didapat atas usaha bersama, suami isteri. Adapun kekayaan yang diperoleh dengan cara warisan atau hadiah tidak dapat dikategorikan sebagai kekayaan bersama, karena warisan atau hadiah termasuk harta bawaan.
Dalam hukum adat, yang dimaksud dengan harta perkawinan adalah semua harta yang dikuasai suami isteri selama mereka terikat dalam ikatan perkawinan, baik harta kerabat yang dikuasai maupun harta perseorangan yang berasal dari warisan, harta hibah, harta penghasilan sendiri, harta pencarian hasil bersama suami isteri, dan barang-barang hadiah. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Pasal 35 ayat 1 menjelaskan harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan.
Dalam hukum perkawinan Islam isteri mempunyai hak nafkah yang wajib dipenuhi oleh suami untuk kebutuhan rumah tangga. Karena kewajiban suami adalah memberikan nafkah lahir dan batin kepada istrinya dan membahagiakanya. Pada dasarnya yang menjadi hak isteri selama dalam hubungan perkawinan adalah nafkah yang diperoleh suami untuk hidupnya, kecuali ada pemberian-pemberian tertentu dari suami, dengan sendirinya harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Istilah yang sejenis dengan harta bersama
Kata gono gini diambil dari hukum adat yang digunakan diberapa daerah. Di Bali harta kekayaan perkawinan disebut dengan “barang-gini”. Di Jawa dipakai istilah “gono-gini” dan di sunda “guna-kaya”. Gono ginia adalah harta bersama suami istri, dalam hal ini tidak menjadi persoalan dalam mencari harta kekayaan itu suami aktif bekerja sedangkan isteri mengurus rumah tangga dan anak-anak.
Dalam Pasal 35 UU No. 1 tahun 1974, maupun dalam Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI), digunakan istilah “Harta Bersama” terhadap harta pencaharian suami isteri dalam ikatan perkawinan.
Lebih lanjut Yahya Harahap menjelaskan bahwa penggunaan berbagai istilah tersebut masih mewarnai praktek pengadilan agama, meskipun Pasal 35 UU No. 1 tahun 1974 sudah memberi istilah yang dibakukan dalam kehidupan hukum dan pengadilan. Pengadilan yang berada di daerah Jawa dan Madura lebih suka mempergunakan istilah harta bersama.
Istilah yang digunakan oleh masyarakat merupakan aspek kebudayaan yang menyebabkan adanya beraneka ragam sistem hukum, karena hukum menentukan bentuk masyarakat dan hukum mencerminkan masyarakat, termasuk harta bersama merupakan hukum perorangan dan kekeluargaan yang memegang peranan sangat penting dalam masyarakat, istilah harta bersama yang digunakan di pengadilan agama untuk lebih memperjelas bahwa pengadilan agama juga menangani masalah pembagian harta bersama.
Dasar Hukum
Pelaksanaan pembagian harta gono gini sangat di pengaruhi oleh dasar hukumnya, yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-undang Perkawinan. Dalam UU Perkawinan dinyatakan bahwa harta benda dalam perkawinan menjadi harta bersama dan harta bawaan dari masing-masing suami isteri serta harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan dalam pengawasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Dalam Pasal 36 ayat 1 dan 2 UUP disebutkan bahwa terhadap harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Adapun terhadap masing-masing suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya. Bila perkawinan putus karena perceraian, harta gono gini diatur menurut hukumnya masing-masing, yang dimaksud hukumnya masing-masing adalah hukum agama, hukum adat, dan hukum yang lainya(BW).
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa ketiga pasal (Pasal 35, 36 dan 37) UU Perkawinan, membagi harta perkawinan menjadi 3 (tiga) macam yaitu harta bersama, harta bawaan, harta hadiah dan harta warisan. Kedudukan harta perkawinan tersebut tergantung pada bentuk perkawinan yang terjadi, hukum adat setempat dan keadaan masyarakat setempat. Hukum Islam tidak mengatur tentang harta bersama dan harta bawaan dalam ikatan perkawinan, yang ada hanya menerangkan adanya hak milik pria dan wanita serta mas kawin ketika perkawinan berlangsung. Untuk itu apabila keduanya bersengketa mengenai harta tersebut maka penyelesaiannya diatur menurut hukumnya masing-masing.
Pasal 85 KHI menjelaskan bahwa adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutupi kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri. Pasal 86 yang terdiri dari dua ayat menerangkan mengenai status dari harta milik perkawinan, yaitu: Pertama, Pada dasarnya tidak ada pencampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan. Kedua, harta istri tetap menjadi milik istri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi milik suami dan dikuasai penuh olehnya.
Uraian tentang harta perkawinan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 sangat sedikit jika dibandingkan dengan uraian dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer). Pada Bab VI KUHPer tentang persetujuan harta kekayaan menurut Undang-undang dan pengurusanya, terdiri dari tiga bagian, yaitu bagian pertama menjelaskan tentang persatuan harta kekayaan menurut Undang-undang, bagian kedua menjelaskan tentang pengurusan harta kekayaan persatuan, bagian ketiga menjelaskan tentang pembubaran persatuan dan tentang hak melepaskan diri dari itu.
Sistem Pembagian Harta Bersama
Sistem penyelesian kasus gugatan harta bersama, Hakim Pengadilan Agama merujuk pada undang-undang yang berlaku yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 97, yang menjelaskan bahwa: “Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukanlain dalam perjanjian perkawinan”.
Apabila terjadi perselisihan antara suami istri tentang harta gono gini, maka penyelesaian perselisihan tersebut ke Pengadilan Agama. Penjelasan di atas merujuk pada Pasal 88 KHI. Perselisihan mengenai harta bersama dapat berupa:
- Penentuan harta bersama suami istri;
- Penentuan pemeliharaan dan pemanfaatan harta bersama suami istri;
- Penentuan bagian masing-masing suami istri; dan
- Pembagian harta bersama suami istri.
- Harta yang dijadikan persengketaan di Pengadilam sendiri bersumber dari :
- Harta yang dibeli selama perkawinan;
- Harta yang dibeli dan dibangun sesudah perceraian yang dibiayai dari harta bersama;
- Harta yang dapat dibuktikan diperoleh selama perkawinan, kecuali yang berupa harta pribadi suami atau istri;
- Penghasilan yang diperoleh dari harta bersama dan harta bawaan pribadi suami ataupun istri; dan
- Segala penghasilan pribadi suami istri dan harta bersama suami istri.
Semua harta tersebut berupa harta bersama, kecuali dibuktikan sebaliknya. Taspen dan asuransi termasuk harta bersama, harta tersebut dapat berupa benda berwujud maupun benda tak berwujud. Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 91 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa benda berwujud meliputi benda bergerak dan benda tak bergerak serta surat-surat berharga. Sedangkan harta-harta bersama yang tak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban, harta tersebut dapat dijadikan jaminan atas persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 227 jo. Pasal 197 HIR atau Pasal 261 jo. Pasal 206 R.BG memuat alasan permohonan dan pengabulan sita, yaitu:
- Ada persangkaan yang beralasan
- Bahwa tergugat akan menggelapkan barang-barang
- Hal tersebut akan merugikan penggugat
- Hakim berhak menilai unsur persangkaan dan kualitas persangkaan yang dibenarkan hukum yaitu :
- Adanya fakta yang mendukung persangkaan
- Atau sekurang-kurangnya ada petunjuk yang membenarkan persangkaan
- Ada fakta-fakta atau petunjuk itu masuk akal
- Serta yang wajib mengajukan fakta atau petunjuk adalah penggugat
- Tanpa fakta atau petunjuk, permohonan sita ditolak.
Kedua belah pihak yang bersengketa diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti-bukti baik berupa saksi-saksi, alat bukti surat maupun bukti lainya secara bergantian yang diatur oleh hakim, kecuali perceraian dengan alasan syiqaq, para pihak wajib menghadirkan saksi dari keluarga dekat yang mengetahui untuk didengar keteranganya sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 134 KHI. Dalam persidangan, pembuktian dilakukan dengan melihat alat bukti yang pertama, yaitu bukti tertulis yang berupa akta otentik, yaitu surat yang dibuat dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu dan bukti surat-surat berupa kwitansi pembayaran atau yang lainya.
Bukti saksi diatur dalam Pasal 168-172 HIR, Pasal 165-179 RBG yang menjelaskan bahwa saksi adalah orang yang memberikan keterangan di muka sidang, dengan dengan memenuhi syarat—yarat tertentu tentang suatu peristiwa atau keadaan yang ia lihat, ia dengar dan ia alami sendiri, sebagai bukti terjadinya peristiwa atau keadaan tersebut.
Pada tahap persidangan yang terakhir, hakim di Pengadilan Agama memutuskan tentang pokok perkara pembagian harta perkawinan/gono gini dan nafkah anak. Setelah melihat bukti-bukti tentang kebenaran harta bersama tersebut, biasanya hakim akan membagi dua, seperdua untuk pihak penggugat dan seperdua untuk pihak tergugatseperti dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 97, dan tergugat berkewajiban memberi nafkah kepada anaknya. Tetapi dalam perkembanganya, hakim dalam memutuskan perkara harta bersama juga harus berdasarkan asas keadilan.
Mukti Arto dalam bukunya Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, menjelaskan bahwa pembagian harta gono gini dilihat terlebih dahulu dari mana harta itu berasal, karena harta kekayaan dalam suatu perkawinan terdapat tiga macam, yaitu :
- Harta pribadi suami adalah harta bawaan suami yang dibawanya sebelum perkawinan, yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan.
- Harta pribadi istri adalah harta bawaan istri yang di bawanya sebelum perkawinan, yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan. Harta pribadi yang dimaksud di sini adalah harta yang ditukarkan atau dijual untuk membeli atau membangun sesuatu yang lain tetap menjadi harta pribadi, karena pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan istri, keduanya mempunyai hak sepenuhnya atas harta masing-masing suami istri. Pasal 35 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 87 ayat 1 dan 2 KHI mengatur masalah harta pribadi (harta bawaan).
- Harta bersama suami istri yang diperoleh selama perkawinan tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa, dan siapa yang aktif bekerja dalam mencari nafkah atau kekayaan.
Dalam KHI Pasal 96 ayat 1 dan 2 dijelaskan mengenai pembagian harta gono gini secara adil, yaitu :
- Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.
- Pembagian harta bersama bagiseorang suami atau istri yang istri atau suaminya hilang harus ditangguhkan sampai adanyan putusan pengadilan agama.
Dalam Pasal 97 KHII disebutkan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Bandung , 6 Januari 2023
Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung




