Zakat Perdagangan

zakat perdagangan

Oleh Herri Permana

 

Harta hasil perdagangan adalah salah satu harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Ada cara menghitung zakat perdagangan yang khusus dengan menyesuaikan nishab dan kadar ketentuan dikeluarkannya zakat tersebut. Zakat hasil dagang juga sering dikenal dengan istilah zakat niaga.

Semua aktivitas bisnis yang memiliki nilai komoditas perdagangan seperti toko, grosir, retail, itulah yang nantinya harus dizakatkan hasil keuntungannya. Tak hanya memenuhi nisab, zakat perdagangan juga harus memenuhi haul terlebih dulu. Tentu hal ini berbeda dengan zakat pertanian yang tak ada haulnya.

Zakat perdagangan atau perniagaan adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh pelaku usaha yang mengambil keuntungan dari suatu barang. Tentunya zakat ini diwajibkan bagi pedagang yang sudah masuk nishab dengan nilai barang dagangan senilai 85 gram emas dan haul selama 1 tahun.

Salah satu hikmah menunaikan zakat adalah memelihara harta agar menjadi bersih, berkah dan berkembang. Menunaikan zakat juga berarti kita peduli terhadap sesama, seperti sabda nabi Muhammad SAW “Peliharalah hartamu dengan menunaikan zakat, obatilah orang-orang sakit dengan bersedekah dan tolaklah bencana dengan do’a.” (HR At-Thabrany)

Syarat Wajib Zakat Perdagangan

Sebelum membayar dan praktek tentang bagaimana cara menghitung zakat perdagangan, pahami dulu apa saja syarat wajib yang harus dipenuhi oleh harta muzakki sehingga zakat bisa dibayarkan sesuai dengan aturan. Berikut di bawah ini poin dan penjelasan terkait syarat wajib zakat perdagangan:

  • Dibayar Dengan Barang atau Uang

Kebanyakan orang lebih tahu bahwa zakat perdagangan dibayar menggunakan uang hasil dari perdagangan. Namun ternyata zakat perdagangan ini bisa dibayar menggunakan barang dagangannya tersebut. Tentu sebelum itu ada aturan yang harus dipenuhi dulu.

Barang yang akan dizakatkan tidak boleh harta yang asalnya juga wajib dizakatkan, seperti hewan ternak, emas, perak, dan lain-lain. Jadi jika Anda kebetulan berdagang emas, maka zakatbyang dikeluarkan adalah uang dan bukan emas itu sendiri.

Hal tersebut dimaksudkan karena tidak ada dua wajib zakat sekaligus dalam satu harta Menurut kebanyakan ulama. Selain itu, barang dagangan yang akan dizakatkan sejak awal harus disiapkan untuk berdagang dan bukan untuk keperluan lain.

Barang dagang yang akan dizakatkan pun harus punya nilai yang sama dengan 85 gram emas sebagaimana nishab dari zakat perdagangan itu sendiri. Kebanyakan orang lebih memiliki untuk membayar zakatnya ini dengan uang hasil dagang karena aturannya jauu lebih simpel.

  • Mencapai Nishab dan Haul

Pembayaran zakat hasil dagang ini dilakukan hanya apabila telah memenuhi haul dan nishab zakat. Nishab zakat perdagangan adalah setara dengan nilai 85 gram emas. Harta hasil perdagangan harus dimiliki dalam satu haul terlebih dulu sebelum dizakati.

Lantas berapakah kadar yang harus dikeluarkan? Berbeda dengan zakat pertanian yang punya kadar 5 hingga 10%, kadar zakat perdagangan ini adalah 2,5% dari total harta hasil perdagangan bersih.

  • Hak Kepemilikan Penuh dan Tidak Ada Hutang

Harta hasil dagang yang dimiliki hendaknya menyandang status kepemilikan sepenuhnya, baik itu individu maupun kelompok. Arti dari sepenuhnya di sini adalah tidak ada hak orang asing yang memiliki harta di dalam hasil perdagangan di luar kelompok usaha dagang.

Contohnya saja seseorang yang menghutangi hasil dagang tersebut, artinya di dalam keuntungan hasil dagang itu ada hak milik orang yang menghutangi modal dagang. Jadi hutang ini harus dibayarkan lebih dulu sebelum akhirnya harus membayar zakatnya sesuai kadar.

  • Sudah Digunakan Kebutuhan Pokok

Harta hasil perdagangan yang harus memenuhi nishab dan dibayarkan zakatnya adalah harta hasil dagang bersih. Artinya tidak ada lagi kebutuhan pokok yang harus dipenuhi dari pencapaian nishab tersebut.

Saat hasil dagang memenuhi nishab namun ternyata masih ada kebutuhan pokok yang harus dipenuhi, maka tentu saja kebutuhan ini akan memotong harta hasil dagang tersebut. Jika hasil dagang lantas menjadi berkurang banyak dan tidak mencalai nishab, maka tidak bisa dizakati.

Sebaliknya jika hasil harta dagang masih banyak kelebihan dan mencalai nishab setelah dipakai memenuhi kebutuhan pokok, maka wajiblah harta tersebut dizakati.

  • Barang Yang Dijual Belikan Halal

Harta yang dizakatkan, pasti akan diberikan kepada golongan orang tertentu yang berhak menerimanya. Maka sudah pasti harta tersebut haruslah bersifat halal. Maka barang yang dijual pada kegiatan perdagangan juga harus bersifat halal.

Cara Menghitung Zakat Perdagangan Secara Tepat

Zakat harus dikeluarkan dengan perhitungan yang tepat terlebih dulu. Perhitungan zakat perdagangan sudah jelas berbeda dengan zakat pertanian karena rumus, kadar, dan nishabnya pun berbeda. Untuk perhitungan zakat perdagangan, Anda bisa gunakan rumus:

(Aset lancar – utang modal) x 2,5%.

Agar lebih memudahkan perhitungannya, perhatikan contoh hitung zakat perdagangan di bawah ini;

Toko A memiliki aset lancar sejumlah 200.000.000 dengan masih memiliki hutang jangka pendek berjumlah 50.000.000. Jumlah aset lancar tersebut sudah bersih dari pemenuhan kebutuhan pokok. Jumlah aset lancar tersebut juga sudah memenuhi nishab nilao emas 85 gram.

Maka perhitungannya adalah:

(200.000.000 – 50.000.000) x 2,5% = 3.750.000,-

Zakat yang harus dibayarkan adalah 3.750.000,-.

Dalil

Sama hal nya dengan jenis zakat mal lainnya, zakat perdagangan ini juga memiliki dasar yang kuat sebagai landasan atau acuan dalam mengeluarkan zakat. Baik itu berdasarkan ayat Al Quran maupun dari hadits Nabi. Berikut ini beberapa dalil terkait anjuran zakat perdagangan:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).

“Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.” (HR. Abu Dawud).

Bandung, 10 Agustus 2023

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani

 

Back to Article

Donasi Yuk
1