Menyusui Pria Dewasa , Kontroversi Fiqh Wahaby

menyusui pria dewasa

 

Oleh : Herri Permana

Izzat ‘Athiyah yang menjabat sebagai Ketua Jurusan Hadits, Fakultas Ushuluddin, Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir pada tahun 2007 sempat berfatwa yang membolehkan seorang pegawai perempuan yang berkerja berduaan dengan seorang laki-laki dalam satu ruangan yang tertutup dan pintunya tidak bisa dibuka kecuali melalui salah satu dari keduanya, untuk menyusui pria dewasa yang merupakan teman laki-laki tersebut, dengan tujuan agar nantinya dibolehkan kholwat berduaan, dan perempuan tersebut boleh membuka jilbab dan menampakkan rambutnya di depan laki-laki yang disusuinya tersebut.

Dan ketika sudah menyusui temannya tersebut, diharapkan mereka berdua segera meminta surat resmi dari pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan fitnah dikemudian hari. Fatwa tersebut mengakibatkan keresahan di kalangan masyarakat Islam Mesir, maka pihak Universitas Al Azhar Mesir langsung memecat yang bersangkutan dari jabatannya.

Fatwa serupa juga dikeluarkan oleh Sheikh Abdul Mohsin Bin Nasser Al Obaikan, anggota dari Cendekiawan Arab Saudi, penasehat raja dan konsultan di kementrian hukum. Sheikh Abdul Mohsin Bin Nasser Al Obaikan mengatakan bahwa  cara untuk menghindari pelanggaran terhadap hukum Arab yang tegas mengenai kontak antara wanita dan pria adalah dengan mengganti status dari pria yang sering melakukan hubungan dengan sang wanita, dari yang tidak berhubungan darah menjadi hubungan ibu dan anak.

Sheikh Abdul Mohsin Bin Nasser Al Obaikan mengatakan bahwa supir dapat berinterakasi dengan bebas dengan seluruh anggota keluarga majikannya tanpa melanggar hukum Saudi Arabia jika mereka disusui oleh wanita yang memperkerjakan mereka.

Sheikh Abdul Mohsin Bin Nasser Al Obaikan mengatakan “Sang pria harus minum susu ASI, tetapi tidak langsung dari payudara sang wanita. Ia harus meminumnya dan dengan demikian ia menjadi anggota keluarga, dengan demikian ia dapat melakukan interaksi termasuk interaksi fisik dengan wanita tanpa melanggar hukum Islam”.

Tetapi salah satu petinggi agama Saudi lainnya, Sheikh Abi Ishaq Al Huwaini tidak setuju dengan fatwa itu, ia mengatakan bahwa pria harus menyedot langsung susu dari payudara, dan bukan dari gelas.

 

Analisa Kritis Fatwa Menyusui Pria Dewasa

Bab Tentang Menyusui Pria Dewasa  salah satunya ada dalam Al-Muwatho’ Imam Malik yang menyebutkan :

…. Aisyah mengambil hukum ini untuk setiap pria yang ia sukai masuk menemuinya. Ia memerintah Ummu Kultsum putri Abu Bakar ash-Shiddîq; saudarinya dan anak-anak perempuan saudaranya untuk menyusui siapa yang Aisyah sukai untuk masuk menemuinya. Sementara para istri Nabi saw. yang lain tidak mau memasukkan pria asing dengan cara Aisyah itu….

Ada terdapat tiga hadits shahih dari ‘Aisyah r.a di Shahih Muslimyang teks lengkapnya sebagai berikut

 

Hadits Pertama :

 

عَنْ عَائِشَةَ اَنَّ سَالِمًا مَوْلَى اَبِى حُذَيْفَةَ كَانَ مَعَ اَبِى حُذَيْفَةَ وَ اَهْلِهِ فِى بَيْتِهِمْ. فَاَتَتْ (تَعْنِى اِبْنَةَ سُهَيْلٍ) النَّبِيَّ ص، فَقَالَتْ: اِنَّ سَالِمًا قَدْ بَلَغَ مَا يَبْلُغُ الرِّجَالُ، وَ عَقَلَ مَا عَقَلُوْا، وَ اِنَّهُ يَدْخُلُ عَلَيْنَا وَ اِنِّى اَظُنُّ اَنَّ فِى نَفْسِ اَبِى حُذَيْفَةَ مِنْ ذلِكَ شَيْئًا. فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ ص: اَرْضِعِيْهِ، تَحْرُمِى عَلَيْهِ وَ يَذْهَبِ الَّذِى فِى نَفْسِ اَبِى حُذَيْفَةَ. فَرَجَعَتْ، فَقَالَتْ: اِنِّى قَدْ اَرْضَعْتُهُ، فَذَهَبَ الَّذِى فِى نَفْسِ اَبِى حُذَيْفَةَ. مسلم

 

Dari ‘Aisyah RA, bahwasanya Salim bekas budaknya Abu Hudzaifah ikut bersama Abu Hudzaifah dan keluarganya di rumah mereka. Lalu istri Abu Hudzaifah (anak perempuan Suhail), datang kepad Nabi SAW, dan berkata, “Sesungguhnya Salim telah baligh, dan akalnya pun sebagaimana pada umumnya orang dewasa. Dan dia berada di rumah kami. Sedangkan aku menyangka bahwa pada diri Abu Hudzaifah ada sesuatu (kecemburuan) berkenaan dengan hal itu, bagaimanakah yang demikian itu ?”. Nabi SAW bersabda kepadanya, “Susuilah dia, maka kamu menjadi haram kepadanya dan akan hilanglah sesuatu yang ada pada diri Abu Hudzaifah”. Lalu Sahlah pulang. Kemudian ia berkata, “Sungguh aku telah menyusuinya”. Maka hilanglah sesuatu yang ada pada diri Abu Hudzaifah. (HR. Muslim)

 

Hadits Kedua :

 

عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ اُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: قَالَتْ اُمُّ سَلَمَةَ لِعَائِشَةَ: اِنَّهُ يَدْخُلُ عَلَيْكِ اْلغُلاَمُ اْلاَيْفَعُ الَّذِى مَا اُحِبُّ اَنْ يَدْخُلَ عَلَيَّ؟ فَقَالَتْ عَائِشَةُ: اَمَا لَكِ فِى رَسُوْلِ اللهِ ص اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ؟ وَ قَالَتْ: اِنَّ امْرَأَةَ اَبِى حُذَيْفَةَ قَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اِنَّ سَالِمًا يَدْخُلُ عَلَيَّ وَ هُوَ رَجُلٌ وَ فِى نَفْسِ اَبِى حُذَيْفَةَ مِنْهُ شَيْءٌ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اَرْضِعِيْهِ حَتَّى يَدْخُلَ عَلَيْكِ.

 

Dari Zainab binti Ummu Salamah, ia berkata : Ummu Salamah berkata kepada A’isyah, “Sesungguhnya ada seorang yang sudah baligh keluar-masuk ke (rumah)mu yang aku sendiri tidak menyukai ia masuk (rumah)ku”. Lalu Aisyah menjawab, “Tidakkah pada diri Rasulullah SAW ada suri teladan yang baik bagimu ?”. Dan ‘Aisyah berkata (lagi) : Sesungguhnya istri Abu Hudzaifah pernah berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya Salim keluar masuk (rumah)-ku, sedang ia kini telah dewasa sedangkan pada diri Abu Hudzaifah ada sesuatu terhadapnya, yang demikian itu bagaimana ?”. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Susuilah ia, sehingga ia (boleh) keluar masuk (rumah)mu”.

(HR Muslim).

 

Hadits Ketiga :

 

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: جَاءَتْ سَهْلَةُ بِنْتُ سُهَيْلٍ اِلَى النَّبِيِّ ص فَقَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اِنِّى اَرَى فِى وَجْهِ اَبِى حُذَيْفَةَ مِنْ دُخُوْلِ سَالِمٍ (وَ هُوَ حَلِيْفُهُ). فَقَالَ النَّبيُّ ص: اَرْضِعِيْهِ. قَالَتْ: وَ كَيْفَ اُرْضِعُهُ وَ هُوَ رَجُلٌ كَبِيْرٌ؟ فَتَبَسَّمَ رَسُوْلُ اللهِ ص وَ قَالَ: قَدْ عَلِمْتُ اَنَّهُ رَجُلٌ كَبِيْرٌ. مسلم

 

Dari ‘Aisyah, ia berkata : Sahlah binti Suhail (istri Abu Hudzaifah) datang kepada Nabi SAW lalu bertanya, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku melihat perubahan wajah Abu Hudzaifah berkenaan dengan keberadaan Salim di rumah kami, bagaimanakah yang demikian itu ?”. (Salim adalah anak angkatnya). Nabi SAW bersabda, “Susuilah dia !”. Sahlah berkata, “Bagaimana aku menyusuinya sedangkan dia adalah seorang laki-laki yang sudah besar ?”. Maka Rasulullah SAW tersenyum lalu bersabda, “Aku tahu dia itu seorang laki-laki yang sudah besar”. (HR. Muslim)

Pendapat menyusui pria dewasa menyebabkan terjadinya mahram. Ini adalah pendapat Aisyah r.a dan madzhab Ad Dhahiriyah (Ibnu Hazm, al Muhalla : 10/ 17-20). Ibnu Taimiyah juga berpendapat yang sama. Syekh Nasiruddin al-Albani ulama hadits Wahabi, dalam tahqiqan-nya terhadap hadis tersebut berkesimpulan bahwa hadis itu adalah sahih.

Aisyah berpendapat laki-laki itu disususi agar bisa menjadi mahram. Sehigga tidak lagi jadi masalah kalau ada kebutuhan masuknya laki-laki ke dalam rumah. Dan saat itu hujjah yang dikemukakan Aisyah bahwa Nabi SAW konon pernah membolehkan penyusuan untuk menjadikan mahram, walau pun yang menyusu sudah bukan anak bayi lagi, tapi sudah baligh.

Dalam kitab Syarah Shahih Muslim yang disusun Imam Nawawi disebutkan bahwa Salim adalah seorang budak anak kecil yang awalnya dipelihara oleh pasangan suami istri shahabiyah, Abu Hudzaifah dan istrinya yang bernama Sahlah. Ketika Salim ini beranjak menjelang baligh atau disebut al-ghulamul aifa’, maka tentu saja timbul masalah dengan ibu asuhnya, yaitu mereka berdua bukan mahram.

Akan tetapi hampir seluruh shahabat termasuk seluruh istri nabi tidak ada yang berpendapat demikian. Hadits kedua menceritakan bahwa Aisyah dipertanyakan oleh Ummu Salamah, sebagai sama-sama istri Rasulullah SAW. Yang dipertanyakan itu masalah adanya laki-laki yang bukan mahram, tetapi kok bisa keluar masuk ke rumah istri Nabi? Bukankah hal itu tidak diperkenankan?

Para shahabat dan istri nabi yang lain umumnya tidak menerima dalil yang digunakan oleh Aisyah. Dalam pandangan mereka, kebolehan dari Nabi SAW itu hanya berlaku khusus buat Sahlah, istri Abu Hudzaifah dan mantan anak asuhnya yang sudah hampir baligh, yaitu Salim.

Ini adalah pendapat istri-istri Rasulullah s.a.w, dan mayoritas ulama dari kalangan para shahabat, tabi’in, dan pendapat dari madzhab Malikiyah, Syafi’yah serta Hanabilah. (Az Zaila’i, Tabyinu Al Haqaiq : 2/182 , Al Kasynawi, Ashalu al Madarik : 2/ 213, As Syafi’I, Al Umm : 5/ 48 , Al Bahuti, Ar Raudh Al Murabbi, hlm : 515)

Ummu Salamah r.a meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah s.a.w bersabda :

 

لَا يُحَرِّمُ مِنْ الرِّضَاعَةِ إِلَّا مَا فَتَقَ الْأَمْعَاءَ فِي الثَّدْيِ وَكَانَ قَبْلَ الْفِطَامِ

 

“Persusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali (susuan) yang mengenyangkan dan terjadi sebelum disapih.” (HR. Tirmidzi, dan beliau berkata, “Ini merupakan hadits hasan sahih dan diamalkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan yang lainnya; bahwa persusuan tidak menjadikan mahram kecuali pada bayi di bawah dua tahun.”

Selain itu mereka juga mengutip ayat Al Qur’an :

 

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

 

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 223)

Dari ayat di atas menunjukkan bahwa batasan maksimal menyusui adalah dua tahun, sehingga susuan yang terjadi setelah dua tahun dianggap tidak bisa menyebabkan terjadinya mahram.

 

Hal ini diperkuat pula dengan hadits Aisyah r.a

 

دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدِي رَجُلٌ قَالَ يَا عَائِشَةُ مَنْ هَذَا قُلْتُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ قَالَ يَا عَائِشَةُ انْظُرْنَ مَنْ إِخْوَانُكُنَّ فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنْ الْمَجَاعَةِ

 

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menemuiku dan saat itu disampingku ada seorang pemuda. Beliau bertanya: “Wahai Aisyah, siapakah orang ini?” Aku menjawab: “Ia saudara sesusuanku”. Beliau bersabda: “Wahai Aisyah teliti lagi, siapa sebenarnya yang menjadi saudara-saudara kalian yang sebenarnya, karena sesusuan itu terjadi karena kelaparan.” (HR. Bukhari no: 2453)

Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan yang menyebabkan seseorang menjadi mahram adalah susuan dikarenakan lapar (maja’ah) yaitu pada waktu kecil. (Ibnu al Atsir (544 H-606 H), Al Nihayah fi Gharib al Hadist wa al Atsar, Mekkah, Dar Al Baaz: 1/316) Oleh karenanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak senang melihat Aisyah bersama laki-laki yang barangkali bukan satu susuan waktu kecil. (Ibnu Qayyim, Zaad al Ma’ad: 5/516)

Mayoritas ulama sepakat bahwa susuan tidaklah menjadikan seseorang menjadi mahram bagi yang menyusuinya kecuali jika susu tersebut bisa membuka usus anak yang masih kecil yang berumur dua tahun ke bawah , sehingga bisa menumbuhkan daging dan membesarkan tulang. Dan ini terjadi ketika anak masih kecil, yaitu ketika belum disapih, dimana susuan tersebut menjadikannya sebagai anak susuan dari perempuan tersebut

Lafadh “Ats Tsadyi“ (puting payudara) tidak dimaksudkan bahwa menyusui tersebut harus dengan cara manual sebagaimana lazimnya seorang bayi menyusu dengan menghisap puting payudara ibunya, tetapi maksudnya adalah umur ketika anak sedang menyusui. Sebagaimana orang Arab sering mengatakan: fulan meninggal di puting payudara, artinya meninggal waktu kecil, pada umur menyusu.

Dari situ, bisa dikatakan bahwa jika seorang bayi minum susu seorang perempuan dari botol, maka bayi tersebut telah menjadi anak susuannya secara sah. (Ibnu al- Arabi, Aridhatu al Ahwadzi : 5/ 97, Al Mubarkufuri, Tuhfatu al Ahwadzi, Beirut, Daar al Kutub al Ilmiyah, 1990, cet ke – 1, Juz : 4/ 263)

Pendapat lainnya menyatakan bahwa yang menyebabkan mahram adalah menyusui di waktu kecil, adapun menyusui di waktu besar hanya menyebabkan dibolehkannya berkhalwat. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayim, Shan’ani, dan Syaukani. (Ibnu Taimiyah, Majmu’ al Fatawa :34/ 60, As Syaukani, Nail al Authar, Riyadh, Dar al Nafais, Juz : 6/ 353, As Shon’ani, Subulu as Salam,Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 1988, Cet ke -1, Juz 3/ 407).

Mereka berdalil bahwa Abu Hudzifah dan Sahlah binti Suhail sudah menganggap Salim adalah anaknya sendiri, ketika Allah mengharamkan adopsi anak, maka Salim secara otomatis berubah menjadi orang asing dan tidak boleh masuk lagi ke rumah Abu Khudaifah dan Sahlah, keduanya merasa keberatan dan melapor kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau menyuruhnya untuk menyusui Salim supaya bisa masuk ke dalam rumah mereka kembali sebagaimana anaknya sendiri. Dan ini berlaku bagi Salim dan orang-orang sepertinya.

Syams al-Haq al-‘Azhīm Abadi Abū al-Thayyib, pensyarah kitab Sunan Abu Dawud, A’un al-Ma’bud menukil pendapat sebagian ulama yang berpandangan bahwa hadis Sahlah di atas telah dihapus hukumnya oleh hadits dan ayat yang meneguhkan bahwa menyusui yang bisa menyebabkan terjadinya mahram adalah ketika yang disusui itu berumur di bawah dua tahun

Syams al-Haq juga menukil pendapat dari Ibnu Taymiyah dan al-Syaukani yang mencoba untuk menengahi kedua pendapat yang cendrung kondradiktif di atas. Syaukani memandang bahwa menyusui pria dewasa tersebut hanya membolehkan khalwat antara keduanya, namun tidak sampai menimbulkan kemahraman di antara keduanya.

Jumhur ulama menolak kebolehannya dan beralasan bahwa apa yang terjadi pada Sahlah istri Abu Hizaifah dan Salim adalah semata-mata pengkhususan di luar kebiasaan, dan itu adalah hak preogratif Rasulullah SAW. Hukumnya tidak berlaku buat orang lain.

Selain itu ada banyak dalil lain yang secara tegas memastikan bahwa kemahraman itu tidak akan terjadi bila anak yang disusui telah melewati batas usia dua tahun. Dan bisa saja ada kemungkinan bahwa hadits tentang kisah Aisyah yang membolehkan  wanita menyusui pria dewasa agar menjadi mahram sudah dihapus keberlakukannya, dengan datangnya hadits-hadits berikut ini :

 

عَنِ ابْنِ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِيْنَارٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ رَضَاعَ اِلاَّ مَا كَانَ فِى اْلحَوْلَيْنِ. الدارقطنى

 

Dari Ibnu ‘Uyainah dari ‘Amr bin Dinar dari Ibnu Abbas, ia berkata : Nabi SAW bersabda, “Tidak ada susuan melainkan yang berlangsung dalam (usia) dua tahun”. (HR. Daruquthni)

 

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ رَضَاعَ اِلاَّ مَا اَنْشَزَ اْلعَظْمَ وَ اَنْبَتَ اللَّحْمَ. ابو دتود

 

Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada penyusuan melainkan apa yang menguatkan tulang dan menumbuhkan daging”. (HR. Abu Dawud)

 

عَنْ جَابِرٍ عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: لاَ رَضَاعَ بَعْدَ فِصَالٍ وَ لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ. ابو داود و الطياليسى فى مسنده

 

Dari Jabir dari Nabi SAW, ia berkata, “Tidak ada susuan sesudah disapih dan tidak ada yatim sesudah baligh”. (HR. Abu Dawud)

 

Karena itu pendapat menyusui pria dewasa menyebabkan mahrah dianggap marjuh atau pendapat yang tidak diterima oleh kebanyakan ulama. Karena itu pendapat yang diijtihadkan oleh Aisyah r.a tidak bisa dibenarkan, karena merupakan pendapat yang menyendiri dan jauh menyimpang dari apa yang diterima oleh seluruh shahabat dan para ulama sepanjang masa.

Bandung , 15 Januari 2022

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

 

Donasi Yuk
1