Oleh Herri Permana
Isu mengenai imam sholat perempuan mencuat kepermukaan ketika pada tahun 2005 Aminah Wadud, -seorang Asisten Professor Studi Islam- di Virginia University New York Amerika Serikat menjadi imam sekaligus merangkap sebagai khatib, dimana makmunnya 50-an orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Jamaah berbeda jenis kelamin itu berdiri sejajar, tanpa tabir pemisah.
Tiga tahun kemudian, profesor studi Islam di Virginia Commonwealth University itu ,Aminah Wadud ditunjuk sebagai imam shalat di Pusat Pendidikan Muslim di Oxford, Inggris pada 2008. Juga dengan makmum campur-aduk, laki-laki dan perempuan. Dia juga menjadi khatib Jumat , Aminah Wadud memberikan khutbah singkat sebelum shalat dua rakaat.
Yusuf Qardhawi, seorang ulama Ikhwanul Muslimin mengecam Amina telah menyimpang dari tradisi Islam yang telah berjalan 14 abad. Sementara Abdul Aziz alShaikh, Mufti Agung Arab Saudi, menganggap Amina sebagai ―musuh Islam yang menentang hukum Tuhan.
Di Indonesia , Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa. Dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/26-29 Juli 2005 M, MUI menetapkan Fatwa Nomor: 9/MUNAS VII/MUI/13/2005 Tentang Wanita Menjadi Imam Shalat.
Secara umum mayoritas ulama melarang imam sholat perempuan. Larangan tersebut banyak dijelaskan dalam kitab-kitab fiqh seperti Matan Abi Suja’, Fathul Qarib, Fathul Mu’in, I’anah Al-Thalibin dan lain sebagainya.
Dalam masalah ini Imam Syafi’i dalam Kitab Al Umm menjelaskan : “Jika perempuan menjadi imam untuk laki-laki dewasa, perempuan dan anak laki-laki, salat perempuan dalam salat berjemaah tersebut sah. Sedangkan salat laki-laki dan anak laki-laki tidaklah sah dikarenakan Allah menjadikan laki-laki sebagai imam bagi perempuan, juga laki-laki adalah wali bagi perempuan. Sehingga jika ada perempuan menjadi imam bagi laki-laki, hal itu tidak dibolehkan sama sekali.
Begitu pula apabila perempuan menjadi imam untuk khuntsa musykil (orang yang punya ketidakjelasan jenis kelamin), maka salat dari khuntsa musykil tersebut tidaklah sah. Seandainya pula wanita itu menjadi imam untuk khuntsa musykil dan ia belum mengganti salatnya yang tidak sah tadi, lalu terbukti ternyata orang yang punya kerancuan jenis kelamin tadi adalah wanita, tetap disukai jika orang yang punya kerancuan jenis kelamin mengulangi salatnya. Jadi, tetap masih dianggap salat orang tersebut tidaklah sah.”
Lebih jauh lagi Imam syafi’i menjelaskan hal ini disebabkan karena Allah swt. menjadikan laki-laki sebagai pemimpin wanita. Allah swt juga tidak menjadikan wanita sebagai wali dan lain-lain; dan wanita dalam keadaan bagaimanapun tidak boleh menjadi imam salat untuk makmun laki-laki‖.
Penegasan Imam Syafi‘i ini menunjukkan tidak adanya ruang sedikitpun yang diberikan kepada perempuan untuk menjadi imam bagi jamaah laki-laki, baik dewasa maupun anak-anak.
Hadits Ummu Waraqah Tentang Imam Sholat Perempuan
Di sisi lain ada beberapa ulama diantaranya Ibn Jarir al-Thabari, Abu Tsaur dan al-Mughni berpendapat bahwa perempuan secara mutlak boleh menjadi imam salat berjamaah. Dalil yang dipegang oleh mereka adalah sebuah hadits tentang Ummu Waraqah
عَنْ أُمِّ وَرَقَةَ الْأَنْصَارِيَّةِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ، يَقُولُ: «انْطَلِقُوا بِنَا إِلَى الشَّهِيدَةِ فَنَزُورُهَا» وَأَمَرَ أَنْ يُؤَذَّنَ لَهَا وَتُقَامَ، وَتَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا فِي الْفَرَائِضِ
Artinya: “Dari Ummu Waraqah al-Anshariyyah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Ikutlah bersama kami ke (tempat tinggal) syahidah (Ummu Waraqah). Kemudian kami mengunjungi (tempat tinggal) syahidah.” Lalu Rasulullah SAW memerintahkan seseorang untuk adzan dan iqamah untuk Ummu Waraqah, dan Waraqah mengimami keluarganya melaksanakan sholat fardhu.” (HR Hakim)
Hadits ini ditemukan dalam Al-Mustadrak ‘ala Shahihain li al-hakim ini secara tegas menyebutkan bahwa Ummu Waraqah menjadi imam bagi keluarganya di rumah.
Imam Abu Daud dalam Sunan-nya menyebutkan bahwa keluarga yang dimaksud adalah sejumlah anak laki-laki dan budak perempuan. Namun, hadits diperselisihkan sanadnya oleh para ulama.
Disebutkan oleh al-San’ani dalam kitabnya Subulus Salam bahwa hadits ini menjadi dalil akan keabsahan perempuan menjadi imam sholat sekalipun di dalam jamaahnya terdapat laki-laki. Karena orang-orang yang ada pada kisah Ummu waraqah adalah para anak laki-laki dan para budak perempuan.
Pendapat di atas, tidak otomatis memberikan kebebasan penuh pada perempuan untuk menjadi imam salat bagi laki-laki. Dalam suatu riwayat, Ibnu Taimiyah menyebutkan kutipan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal mengenai hukum ini.
Beliau menyebutkan bahwa seorang perempuan boleh menjadi imam bagi laki-laki pada sholat Tarawih. Hal tersebut dibolehkan jika laki-laki yang menjadi makmum adalah ummi (tidak bisa membaca Al-Qur’an dengan fasih) dan perempuan yang menjadi imam adalah orang yang fasih.
Selain kriteria di atas, disebutkan kriteria lain dalam Kitab Jasser Audah ini. Yaitu hendaknya kebolehan perempuan menjadi imam bagi laki-laki itu tertentu jika tempat salat yang dimaksud adalah masjid daar. Yang dimaksud dengan Masjid Daar adalah tempat sholat yang ada di dalam rumah (musala, surau dan lainnya). Artinya, perempuan mutlak tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki jika di masjid umum
Dari Asbab al-wurud yang termaktub dalam rangkaian matan hadits itu sendiri. Ketika Nabi saw. dan para sahabat menuju perang Badar, Ummu Waraqah ingin berpartisipasi dalam perang tersebut agar ia bisa mati syahid.
Ummu Waraqah berkata kepada Rasulullah saw: Ya Rasulullah, izinkan saya untuk ikut berperang bersamamu untuk merawat yang sakit dan mengobati orang yang terluka, agar aku bisa tergolong dalam kelompok syahid. Rasulullah menjawab: tinggallah di rumahmu, semoga Allah memberi predikat mati syahid kepadamu.
Karena Ummu Waraqah tidak memperoleh izin untuk berpartisipasi dalam perang Badar, maka ia mohon kepada Rasulullah agar menentukan seorang muazzin yang bertugas mengumandangkan azan di rumahnya.
Permintaan Ummu Waraqah dikabulkan oleh Nabi Muhammad saw. dan sekaligus meminta Ummu Waraqah menjadi imam sholat perempuan dalam lingkungan keluarganya. Salat jamaah yang diimami oleh Ummu Waraqah ternyata ada laki-laki tua yang menjadi makmun. Laki-laki itu adalah muazzin yang telah ditunjuk oleh Rasulullah saw.
Apabila diperhatikan kedua matan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad bin Hanbal, maka dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan redaksi yang digunakan oleh kedua periwayat tersebut. Pada jalur Abu Dawud, lafal periwayatannya adalah ―amaraha an taumma ahl dariha‖, sedangkan pada jalur Ahmad bin Hanbal lafal periwayatannya didahului oleh huruf ―qad‖ pada kata ―amara‖ yang berarti penegasan. Dengan demikian, makna matan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal adalah bahwa Nabi saw. benar-benar telah memerintahkan Ummu Waraqah untuk bertindak sebagai imam dalam lingkungan Keluarganya
Karena hadits tersebut secara tekstual adanya perintah Rasulullah saw. Kepada Ummu Waraqah yang menjadi imam sholat perempuan dalam keluarganya, baik laki-laki maupun perempuan. Kebolehan itu disebabkan karena Ummu Waraqah adalah perempuan yang memiliki kapasitas keilmuan yang cukup. Hal ini dapat dibuktikan dari ketekunannya dalam beribadah dan selalu membaca Alquran. Bahkan Ummu Waraqah adalah pengumpul Alquran dan menghafalkannya.
Di sisi lain sejumlah ulama ahli hadits menghukumi hadits ini sebagai dhaif. Kedhaifan hadits ini terdapat pada sanad Abd. al-Rahman bin Khallad yang dinilai majhul oleh para kritikus hadits yang berada pada tabaqah kedua atau setelah sahabat. Ia juga menjadi periwayat sentral karena dari dia sanad kemudian memiliki rangkaian yang banyak. Dalam pandangan ulama hadits, hadits dhaif tidak dapat dijadikan argumentasi dalam bidang hukum.
Fakta lain yang dijadikan argumen adalah bahwa isteri-isteri Nabi termasuk Aisyah r.a dan Ummu Salamah r.a tidak pernah mengimami sholat laki-laki. Aisyah r.a hanya pernah tercatat pernah mengimami sesama jamaah perempuan.
Dengan demikian, bagi mayoritas fuqaha menyatakan imam sholat perempuan untuk makmum laki-laki tetapi jika hanya untuk makmum perempuan maka hukumnya mubah (boleh) sebagaimana yang pernah dilakukan Aisyah ra.
Bandung , 01 Januari 2023
Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung




