oleh : Herri Permana
Seorang pria bernama Tom Green beberapa tahun lalu harus menjalani hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan di Salt Lake City. Karena pada tahun 1986 ia melakukan penikahan dengan anak perempuan berusia 13 tahun.
Penyanyi R Kelly pun tidak bisa mengelak dari hukuman atas dakwaan serupa setelah ia tertangkap memfilmkan hubungan sex dengan seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Ia kemudian mendapatkan hukuman penjara selama 15 tahun.
Kedua orang ini menjalani hukuman atas dasar pelanggaran yang sama yaitu statutory rape.
Hukum Pernikahan Dini dalam Undang-Undang di Berbagai Negara
Statutory Rape adalah hubungan sex seorang pria dewasa dengan seorang anak perempuan di bawah umur. Baik dengan paksaan ataupun sukarela, di dalam maupun di luar hubungan perkawinan.
Undang-undang di Amerika Serikat menganggap tidakan ini sebagai bentuk pemerkosaan. Karena anak-anak masih belum mampu menentukan pilihannya sendiri dalam masalah seks. Sehingga tindakan orang dewasa yang melakukan hubungan sex dengan anak di bawah umur merupakan tindakan eksploitasi seksual terhadap anak-anak.
Hukum ini adalah salah satu bentuk keberhasilan perjuangan kaum feminis di Amerika Serikat setelah memperjuangkannya selama beberapa dekade sebagai bentuk perlindungan terhadap tindakan eksploitasi seksual terhadap anak perempuan di bawah umur serta mengurangi dampak kehamilan di kalangan anak perempuan di bawah umur. Semua negara bagian Amerika Serikat menerapkan undang-undang ini. Yang membedakan hanya masalah ketentuan umur saja.
Secara umum pasal ini mendakwa pria yang berusia di atas 18-21 tahun dan untuk perempuan berusia di bawah 14-18 tahun. Hukuman minimal pada kejahatan ini adalah selama satu tahun. Itu pun terbatas apabila range usia laki-laki dan perempuan yang melakukan hubungan sex itu tidak lebih dari lima tahun. Apabila pria yang melakukannya berusia jauh dari itu maka hukumannya sangat berat, berkisar di atas 10 tahun.
Hak Ijbar
Seorang ayah imigran asal Iraq bernama Abu Rasyid harus menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Pengadilan di negara bagian Nebraska, Amerika Serikat menetapkannya bersalah dalam kasus perdagangan perempuan. Setelah ia terbukti berusaha memaksa pernikahan dua anak perempuannya yaitu Hamidah (15 tahun) dan Aminah (12 tahun) dengan pria berusia 54 tahun dan 45 tahun.
Dalam pengadilan Abu Rasyid membela diri bahwa hal itu adalah sebagai ajaran agamanya (Islam). Dan secara konstitusi ia memiliki hak untuk menjalankan ajaran agamanya. Kasus ini membenturkan antara hukum Amerika Serikat yang melarang tindak perdagangan perempuan di bawah umur dan pernikahan anak di bawah umur dengan hak ijbar yang di tetapkan oleh mazhab Syafi’i.
Hak ijbar sendiri adalah hak untuk secara paksa seorang anak perempuan yang masih berusia di bawah umur dan belum mampu menentukan pilihannya sendiri oleh wali sang anak (ayah atau kakek). Dalil umum untuk menetapkan hak ijbar ini adalah kasus pernikahan antara Rasulullah SAW dengan Siti Asiyah yang waktu itu masih berusia 9 tahun dan sebuah hadis yang memerintahkan untuk menyegerakan pernikahan anak perempuan.
Aturan Hak Ijbar
Imam Syafi’i sendiri menentapkan sejumlah aturan atau rambu-rambu mengenai hal ini , antara lain :
a. Wali yang berhak melakukan ijbar (wali mujbir) hanya ayah atau kakeknya
b. Anak yang diijbarkan masih gadis dan belum cukup dewasa untuk menentukan pilihannya sendiri
c. Calon suami yang dipilihkan harus sekufu (sederajat) dalam bidang pendidikan ,sosial , ekonomi atau keturunan.
d. Mahar yang diberikan oleh calon suami harus mahar mitsil
e. Calon harus pria baik-baik dan mampu memenuhi kewajiban nafkah.
Hukum pernikahan dini atau hak ijbar ini menyebabkan banyaknya arus pernikahan dini dan perdagangan perempuan di bawah umur yang mengatasnamakan ajaran agama di wilayah Timur Tengah, Afrika Utara dan Asia Selatan. Bahkan lebih ekstrim lagi muncul pula horor “honor killing” atau pembunuhan terhormat yang seringkali melanda anak perempuan yang menolak menikah dengan calon pihan orang tuanya.
Masalah hukum pernikahan dini yang melibatkan anak di bawah umur ini juga seringkali boleh dengan alasan serupa di sejumlah negara yang mayoritas kaum fanatik/fundamentalis Islam. Di sejumlah negara yang menjalankan Hukum Syariah, seperti Arab Saudi, Kuwait, Iran, Sudan dll, batas usia minimal perempuan boleh menikah cenderung sangat rendah berkisar antara 9-12 tahun.
Hukum Pernikahan Dini Dalam Undang-undang di Indonesia
Walaupun secara umum mayoritas masyarakat Indonesia menganut mazhab Syafei akan tetapi kebanyakan masyarakat masih belum mengenal hak ijbar apalagi “honor killing”.
Walaupun ada banyak kasus pernikahan dini atau perkawinan paksa terhadap anak perempuan di Indonesia akan tetapi sebagian besarnya lebih karena alasan ekonomi, budaya, kultur, adat dsb, hampir tidak ada yang mengatasnamakan ajaran agama. Islam Indonesia adalah “Islam muda” sehingga lebih terbuka dan secara umum lebih mengacu oleh paham yang moderat oleh NU dan Muhammadiyah, dua orang Islam terbesar dan paling berpengaruh di Indonesia.
Dalam perundang-undangan Indonesia batas minimal perempuan boleh menikah adalah 16 tahun sebagaimana tertuang dalam pasal 7 ayat (1) UU no 1/1974 tentang Perkawinan. Secara umum masalah statutory rape maupun hukum pernikahan dini ini sebetulnya juga diakomodasi oleh Undang-undang di Indonesia. Ada dua pasal dalam KUHP yang mengatur masalah hubungan sex dengan anak di bawah umur baik dalam hubungan perkawinan atau di luar hubungan perkawinan. Pasal tersebut adalah :
Pasal 288 ayat (1)
Barangsiapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 297
Memperniagakan perempuan dan memperniagakan laki-laki yang belum dewasa akan menjalani hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Akan tetapi dilihat dari ancaman dari pasal-pasal diatas tindakan ini tidak dianggap sebagai bentuk kejahatan berat di Indonesia. Bahkan Pasal 288 ayat (1) bisa dikatakan sebagai pasal yang mubazir karena tidak pernah digunakan akibat adanya aturan “apabila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka”
Di sisi lain pula hal ini menyebabkan lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan anak-anak dan perempuan di Indonesia sehingga tidaklah terlalu mengherankan kalau badan dunia PBB tahun ini sempat memasukkan Indonesia dalam daftar hitam sebagai negara yang tidak mengambil tindakan apa-apa terhadap masalah perbudakan dan perdagangan manusia. Padahal tindakan ini adalah bentuk kejahatan serius di sejumlah negara bahkan di Filiphina dan Korea Selatan konsekuensinya adalah hukuman mati.
Penutup
Masalah hukum pernikahan dini anak-anak dan perdagangan anak-anak untuk menjadi budak sex sudah menjadi perhatian sejumlah negara. Sejumlah negara Asean yang sebelumnya menjadi surga wisata sex anak-anak seperti Thailand danFiliphina sudah mulai menerapkan aturan yang lebih ketat dalam masalah ini. Hal ini pula yang menyebabkan sindikat perdagangan anak dan perempuan internasional mengalihkan sasarannya ke Indonesia. Sudah bukan rahasia lagi banyak oknum-oknum yang menipu gadis-gadis untuk menjadi pekerja seks.
Koran-koran hampir setiap hari memberitakan hal ini. Tapi tidak ada langkah kongkret pemerintah untuk mengatasi hal ini. Di sisi lain maraknya pernikahan di bawah umur juga sering kali menambah jumlah PSK karena pernikahan semacam ini seringkali berakhir dengan perceraian. Sementara di sisi lain sejumlah kelompok radikal Islam sibuk mempromosikan budaya kawin muda dengan mengatasnamakan ajaran agama.
Hal ini harus menjadi perhatian kita semua. Oknum-oknum yang menyalah tafsirkan ajaran agama pemicu naiknya budaya yang merendahkan harkat dan martabat perempuan. Sudah saatnya kita melakukan rekonstruksi dan dekonstruksi wacana fiqh dan melihat persoalan pernikahan bukanlah semata-mata karena masalah pelegalan seks suami-istri, melainkan masalah moral dan tanggungjawab kedua pasangan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah sesuai dengan anjuran agama.
Oleh karena itulah kedua pasangan yang hendak menikah seharusnya memiliki kedewasaan baik dalam usia maupun proses berpikir sebelum mereka menikah. Selain itu, pihak laki-laki harus menjamin hak perempuan untuk memilih bukan karena paksaan.
Bandung 30 Desember 2002
Penulis saat ini adalah Ketua Yayasan Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung




