Pengangkatan anak atau adopsi pada dasarnya merupakan tindakan legal dan diperbolehkan dalam praktiknya di Indonesia dan harus mengikuti aturan yang ada. Namun, banyak kasus adopsi ilegal yang dilakukan masyarakat Indonesia baik untuk tujuan positif ataupun negatif.
Dalam praktiknya Adopsi harus dilakukan secara sah dengan memenuhi prosedur yang berlaku, dan secara khusus Indonesia telah mengatur masalah Adopsi dalam Permen (Peraturan Pemerintah) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak pada pasal 1 angka 2.
Yang menyatakan jika, Adopsi merupakan sebuah perbuatan hukum mengalihkan seorang anak dari lingkungan orang tua/ wali sah atas tanggung jawab perawatan, membesarkan anak hingga pendidikan ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Meskipun Adopsi anak di Indonesia dilegalkan, banyak realitanya kasus adopsi ilegal hingga perdagangan anak yang berkedok adopsi beredar di wilayah Indonesia.
Kasus Adopsi Ilegal di Indonesia
Mengutip penelusuran yang dilakukan oleh BBC menemukan fakta praktek adopsi ilegal sudah berlangsung lama terjadi di Indonesia. Pada awal tahun 1980 di tangkap seorang bidan setelah polisi menemukan 18 bayi di loteng rumahnya.
Bayi-bayi tersebut sengaja disediakan untuk dikirim di sejumlah negara dengan berkedok adopsi. Bidan ini tentu saja tidak hanya beroperasi sendiri, ia didampingi dengan oknum-oknum panti asuhan dan klinik bersalin yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Kasus serupa juga terjadi di Bogor, sebuah yayasan bernama Ayah Sejuta Umat tertangkap aparat melakukan penawaran perdagangan bayi berkedok adopsi via media sosial.
Pihak yang ingin mengadopsi wajib membayar sebesar Rp15 juta per satu anak. Pertanyaannya dimana yayasan palsu ini mendapatkan bayi untuk diperdagangkan?
Dilansir dari Kompas.com, Suhendra pemilik yayasan bodong ini mengaku mengumpulkan ibu hamil yang tidak memiliki suami dari media sosial, yang kemudian ditawari fasilitas gratis dan bayi akan diambil untuk orang lain yang ingin mengadopsi anak.
Dalam berita tersebut juga disampaikan jika, polisi telah mengamankan beberapa ibu hamil yang sedang menunggu masa melahirkan di penampungan milik Suhendra.
Pernyataan lain yang cukup mengejutkan juga dilontarkan Suhendra, jika ia tidak pernah merasa mencari ibu hamil, karena mereka datang sendiri karena tidak punya uang, atau memang sengaja membuang anaknya. Meskipun demikian tidak ada pembenaran perihal perlakukan Suhendra.
Dan masih ada banyak kasus jual beli bayi berkedok adopsi di Indonesia lainnya, baik yang sudah terungkap atau yang masih tersembunyi rapat.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Adopsi Ilegal
Adopsi ilegal sudah jelas menjadi tindakan yang melanggar hukum negara dan hak asasi manusia.
Mengacu pada Undang – Undang pasal 79 tentang Perlindungan Anak, ketentuan tidak pidana adopsi ilegal berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 100.000.000 (seratus juta rupiah).”.
Belum lagi pasal 278 KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) yang menyatakan tentang pengakuan anak palsu atau penggelapan asal usul keturunan yang bisa menjerat pelaku adopsi ilegal, yang berbunyi:
“Barang siapa menurut KUHP mengakui seorang anak sebagai anak sendiri/ kandung, yang diketahui bukan ayah kandung dari anak itu maka di hukum sebagai pengajuan palsu anak dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun penjara”
Apalagi dalam kasus diluaran sana tidak hanya praktik adopsi ilegal bertujuan untuk merawat anak saja, banyak oknum yang dengan sengaja mengumpulkan bayi berkedok adopsi, namun realitanya dijual belikan kepada oknum lainnya baik di dalam ataupun di luar negeri.
Pada kasus ini selain berpotensi terjerat pasal 70 tentang Undang – Undang Perlindungan Anak, mereka juga berpotensi juga terjerat Undang -Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. juga pasal 297 KUHP yang menyatakan secara tegas mengenai larangan perdagangan wanita dan anak belum dewasa yang sudah dikualifikasikan sebagai tindakan sebagai kejahatan, diancam paling lama 6 tahun penjara.
Dalam kasus Suhendra, Yayasan Ayah Sejuta Umat diputuskan terjerat Pasal 83 Junto Pasal 27 F Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Suhendra, diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda minimal Rp60 juta dan maksimal denda Rp3 miliar.
Tata Cara Melakukan Adopsi Anak Secara Legal
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya Indonesia melegalkan hukum adopsi anak, dengan catatan harus melalui penetapan pengadilan dengan prosedur yang berlaku.
Hal ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan hak dari anak adopsi maupun anak angkat untuk menghindari permasalahan yang mungkin terjadi di kemudian hari, semisal penelantaran anak dan sejenisnya.
Prosedur adopsi anak sebenarnya sudah diatur pada Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, meliputi:
- Mempersiapkan dokumen pribadi, berupa:
- KK (Kartu keluarga)
- KTP
- Surat Nikah/ Akta Nikah
- Akta kelahiran calon anak angkat, lengkap dengan nama orang tua kandung.
- Jika dokumen sudah dilengkapi, serahkan pada Dinas Sosial setempat untuk dilakukan uji kelayakan orangtua angkat.
- Jika Dinas Sosial menganggap orang tua angkat dinilai layak, maka orang tua angkat akan diberikan surat sementara izin mengasuh selama 6 bulan.
- Dalam masa 6 bulan tersebut ternyata calon orang tua angkat ini lolos dan dinyatakan layak mana dinas sosial memberikan rekomendasi untuk proses selanjutnya.
- Berupa pengajuan permohonan penetapan pengangkatan anak kepada pengadilan Negeri dan pengadilan agama.
- Proses ini membutuhkan waktu untuk proses peninjauan.
- Langkah berikutnya adalah pemohon melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran anak yang diangkat, jika penetapan sudah dikabulkan.
- Catatan ini berisi tentang keterangan anak telah diangkat oleh pasangan suami istri berdasarkan dengan penetapan pengadilan dengan nomor yang ditetapkan.
Kesimpulan
Adopsi anak pada dasarnya merupakan tindakan legal yang disahkan agama berdasarkan hasil pengadilan, sedangkan adopsi anak ilegal merupakan proses pengangkatan anak yang tidak dilakukan berdasarkan ketetapan hukum.
Praktek adopsi anak ilegal akan berpeluang menjerat pelaku dengan Undang – Undang yang berlaku. Apalagi maraknya kasus penjualan anak berkedok adopsi yang sudah seharusnya menjadi hal yang harus diwaspadai.
Salah satunya kasus Suhendra yang menampung bayi dari ibu – ibu hamil yang kesusahan biaya atau sengaja membuang bayi mereka dengan dalih adopsi menjualnya dengan harga 15 juta. Kasus adopsi ilegal di Indonesia tidak hanya terjadi sekali atau baru – baru ini saja.
Dilansir dari detik.com media asing bahkan menyoroti kasus penjualan bayi berkedok di Indonesia melalui artikel yang diterbitkan BBC berjudul “Indonesia arrests four for ‘selling babies on Instagram”
Kasus adopsi ilegal bisa berhenti jika masyarakat dan pihak pemerintah bekerja sama memberantas mereka.
Bandung 22 November 2022
Penulis adalah Ketua Yayasan Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung.




