Oleh : Herri Permana
Maraknya pernikahan dini di masyarakat menimbulkan pro dan kontra. Sebagian kelompok menganggap bahwa pernikahan itu tidak memandang usia karena adanya sebuah hadis yang sudah popular tentang pernikahan Rasul SAW dan ‘Aisah r.a yangmasih berusia sangat belia yaitu 6 atau 7 tahun.
Sedangkan sebagian masyarakat yang lain memandang bahwa pernikahan dini pada usia terlalu muda sangat rentan menimbulkan konflik karena belum adanya kesiapan fiisik ataupun mental dari pihak yang bersangkutan
Penetapan Batas Umur Menikah Berdasarkan Undang-Undang
Batas umur untuk menikah ditetapkan oleh undang-undang perkawinan bagi pria dan wanita, maka tujuan perkawinan dapat terwujud, karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera.
“perkawinan hanya di izinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun” Pasal 7 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974.
Peraturan Izin Kawin. Pembatasan umur minimal untuk menikah bagi warga negara pada prinsipnya agar orang yang akan menikah diharapkan sudah memiliki kematangan fisik, kematangan jiwa, dan kekuatan fisik yang memadai. Undang-Undang perkawinan yang tidak menghendaki pelaksanaan perkawinan dibawah umur, agar suami istri yang dalam masa perkawinan dapat menjaga kesehatannya dan keturunannya, untuk itu perlu di tetapkan batas-batas umur bagi calon suami dan istri yang akan melangsungkan pernikahan.
Pada masa lalu memang banyak wanita yang menikah pada usia muda. Padahal secara intlektual atau ilmu pengetahuan yang di anggap matang bagi wanita adalah usia 21 tahun. Pada usia ini seorang wanita dianggap sudah betul-betul dewasa baik secara fisik, mental dan intlektual sehingga sudah memiliki kesiapan dan kemampuan untuk mengatur urusan rumah tangga dengan baik.
Menurut Undang-Undang Perkawinan Dalam pasal 1 UU perkawinan No. 1 Tahun 1974, perkawinan ialah ikatan lahir batin antar seorang pria dan wanita sebagai suami istri. Ikatan lahir adalah hubungan formal yang dapat dilihat karena bentuk menurut undang-undang. Sedangkan ikatan batin adalah hubungan yang tidak formal yang dibentuk dengan kemauan bersama yang sungguh-sungguh, yang mengikat kedua belah pihak saja.
Syarat-syarat perkawinan pasal 6 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan:
1) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Artinya kedua mempelai sepakat untuk melangsungkan perkawinan, tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga. Hal ini sesuai dengan hak asasi manusia dalam perkawinan dan sesuai juga dengan tujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
2) Untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
3) Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh oleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
4) Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan, lurus keatas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
Dalam pasal 7 juga disebutkan, bahwa:
1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
2) Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain, yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
3) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (6).
Batas usia yang diizinkan dalam suatu perkawinan menurut Undang undang ini diatur dalam pasal 7 ayat (1) diatas, yaitu jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Jika ada penyimpangan terhadap pasal diatas, maka dapat meminta dispensasi kedapa pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam diatur dalam pasal 15 ayat (1), untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tanggahanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yan telah ditetapkan dalam pasal 7 UU No. 1 tahun 1974.69
Menurut Hukum Perdata KUHP perdata dalam pasal 29 menentukan, setiap laki-laki yang belum berusia 18 tahun penuh dan wanita yang belum berusia 15 tahun penuh, tidak diperkenankan mengadakan perkawinan namun bila ada alasan-alasan penting, presiden dapat menghapuskan larangan itu dengan memberikan dispensasi.
Untuk melangsungkan perkawinan dini di bawah umur secara sah harus memerlukan izin kedua orang tuanya. Akan tetapi bila hanya salah seorang dari mereka memberi izin dan yang lain telah dipecat dari kekuasaan orang tua atau perwalian atas anak itu, maka pengadilan negeri di daerah tempat tinggal anak tersebut.
Atas permohonannya, pada Pasal 7 ayat (1) 69 Kompilasi Hukum Islam pasal 15 ayat (1) berwenang memberi izin melakukan perkawinan itu setelah mendengar atau memanggil dengan sah mereka yang izinnya menjadi syarat beserta keluarga-keluarga sedarah atau keluarga-keluarga semenda. Bila salah satu orang tua telah meninggal atau dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin cukup diperoleh dari orang tua yang lain. Anak-anak yang belum dewasa memerlukan juga izin dari wali mereka, bila yang melakukan perwalian adalah orang lain daripada bapa atau ibu mereka. Bila izin itu diperbolehkan untuk menikah dengan salah satu dari keluarga sedarah dalam garis lurus, diperlukan izin dari wali pengawas. Bila bapa atau ibu telah meninggal atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak mereka, maka masing-masing harus diganti oleh orang tua mereka, sejauh mereka masih hidup dan dalam keadaan yang sama.
Fatwa Lembaga Keagamaan di Indonesia Tentang Pernikahan Dini
Dua organisasi terbesar di Indonesia yaitu Muhamadiyyah dan Nahdlatul Ulama, (NU) juga merespon masalah tersebut. Muhamadiyyah membahas permasalahan usia nikah dalam munas majlis tarjih dan tajdid di Malang pada tahun 2010 M/1431 H. Sedangkan NU membahasnya dalam muktamar NU di Makasar pada tahun 2010 M/1431 H.
Muhamadyyah cenderung lebih sepakat dengan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang memberikan batasan jelas bagi laki-laki dan perempuan yang ingin melakukan pernikahan. Muhamadiyyah dalam menetapkan hukumnya, mengkritiisi hadis tentang pernikahan ‘Aisyah r.a dengan mengatkan bahwa dalam hadis tersebut, terdapat perawi yang dipertanyakan ingatannya karena sudah masuk usia lanjut.
Muhamadyyah juga mengatakan bahwa pernikahan merupakan sebuah ritual yang harus dipersiapkan secara matang baik fisik maupun mental dari kedua pengantin, karrena dengan pernikahan seseorang secara otomatis mendapatkan hak dan sekaligus memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan.
Sedangkan NU dengan metode istimbatnya yang selalu menggunakan pendapat ulama terdahulu, melihat perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang batasan usia menikah, tidak relevan dengan pendapat para ulama terdahulu dalam karya-karya klasiknya. Sehingga NU tidak memberikan batasan minimal usia nikah. Namun hal yang paling mendasar tentang persyaratan bolehnya menikah ialah ketika kemaslahatan bisa diraih oleh pihak-pihak yang terkait dengan pernikahan tersebut.
Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam keputusan Ijtima ‘Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia III Tahun 2009 dinyatakan bahwa dalam literatur fiqih Islam, tidak terdapat ketentuan secara ekplisit mengenai batasan usia pernikahan, baik batasan usia minimal maupun maksimal.
Walaupun demikian, hikmah tasyri’ dalam pernikahan adalah menciptakan keluarga sakinah, serta dalam rangka memperoleh keturunan hal ini bisa tercapai pada usia dimana calon mempelai telah sempurna akal pikirannya serta siap melakukan proses reproduksi. Berdasarkan hal tersebut, Komisi fatwa menetapkan beberapa ketentuan hukum.
Pertama, islam pada dasarnya tidak memberikan batasan minimal usia pernikahan secara definitif. Usia kelayakan pernikahan adalah usia kecakapan berbuat dan menerima hak sebagai ketentuan.
Kedua, pernikahan dini hukumnya sah sepanjang telah terpenuhinya syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika mengakibatkan mudharat. Kedewasaan usia merupakan salah satu indikator bagi tercapainya tujuan pernikahan. Yaitu kemaslahatan hidup berumah tangga dan bermasyarakat serta jaminan keamanan bagi kehamilan.
Ketiga, guna merealisasikan kemaslahatan, ketentuan perkawinan dikembalikan pada standarisasi usia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagai pedoman.
Dapat disimpulkan bahwasannya pernikaan dini lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya, Pernikahan dini tidak bisa diukur dari sisi agama. Karena menurut agama islam jika dengan menikah muda mampu menyelamatkan diri dari perbuatan dosa maka menikah adalah alternatif yang baik. Namun jika dengan menunda pernikahan sampai usia matang mengandung nilai positif maka hal ini adalah lebih utama.
Bandung 29 November 2022
Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani, Panti Asuhan di Bandung




