Ojek online merupakan salah satu layanan transportasi yang paling populer di Indonesia. Layanan ini menawarkan kemudahan dan kenyamanan dalam memesan kendaraan, sehingga banyak orang yang mengandalkannya untuk bepergian sehari-hari, membeli barang / makanan dsb
Namun, di balik kemudahan dan kenyamanannya, ojek online juga rentan terhadap tindak kejahatan, salah satunya adalah order fiktif. Order fiktif adalah tindakan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk memesan layanan ojek online tanpa tujuan yang jelas yang biasanya adalah order pemesanan makanan.
Tindakan ini dapat merugikan driver ojek online, karena mereka akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan penghasilan. Perbuatan order fiktif ini tentunya sangat merugikan, tak hanya bagi driver, tetapi juga bagi pemilik alamat rumah yang dicantumkan dalam pesanan, dan juga perusahaan penyedia layanan pesan antar makanan itu sendiri.
Sebab, tak jarang ditemukan kejadian di mana pelaku order fiktif menggunakan nama si pemilik alamat sebagai pemesan, dan memesan makanan tersebut tepat ke alamat rumah si pemilik alamat. Akibatnya, si pemilik alamat pun terpaksa membayar makanan tersebut. Terlebih lagi, orderan fiktif tersebut biasanya tidak hanya sekali dua kali, tetapi bisa lebih dari itu di hari yang sama. Tak terbayangkan berapa banyak uang yang harus dikeluarkan jika pemilik alamat harus membayar seluruh pesanan makanan tersebut.
Ancaman Pidana Pelaku Order Fiktif
Secara hukum perbuatan pelaku yang membuat order fiktif dengan berpura-pura sebagai orang lain melanggar ketentuan dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang melarang:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Bagi yang memenuhi unsur-unsur di atas, dipidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 milia
Jika Anda menjadi korban order fiktif, Anda dapat mengajukan refund dana kepada pihak penyedia layanan ojek online dimana sebelumnya diwajibkan untuk memberikan makanan / barang yang dibeli dengan order fiktif ke lembaga sosial seperti panti asuhan , panti jompo dll
Prosedur Refund Dana Drder Fiktif Ojek Online Grab, Gojek, dan Shopee
Grab
Untuk mengajukan refund dana order fiktif Grab, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi Grab.
- Klik menu “Profil”.
- Klik “Bantuan”.
- Klik “Pembayaran”.
- Klik “Pembatalan atau pengembalian dana”.
- Pilih “Order fiktif”.
- Isi formulir dengan informasi yang diperlukan, seperti nomor pesanan, tanggal pesanan, dan alasan pembatalan.
- Klik “Kirim”.
Nantinya, pihak Grab akan melakukan investigasi terhadap laporan Anda. Jika terbukti bahwa order tersebut fiktif, maka dana Anda akan dikembalikan dalam waktu 3-5 hari kerja.
Gojek
Untuk mengajukan refund dana order fiktif Gojek, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi Gojek.
- Klik menu “Akun”.
- Klik “Bantuan”.
- Klik “Pembayaran”.
- Klik “Pembatalan atau pengembalian dana”.
- Pilih “Pembatalan order fiktif”.
- Isi formulir dengan informasi yang diperlukan, seperti nomor pesanan, tanggal pesanan, dan alasan pembatalan.
- Klik “Kirim”.
Nantinya, pihak Gojek akan melakukan investigasi terhadap laporan Anda. Jika terbukti bahwa order tersebut fiktif, maka dana Anda akan dikembalikan dalam waktu 5-7 hari kerja.
Shopee
Untuk mengajukan refund dana order fiktif Shopee, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi Shopee.
- Klik menu “Saya”.
- Klik “Pesanan”.
- Pilih pesanan yang ingin Anda refund.
- Klik “Batalkan”.
- Pilih alasan pembatalan “Order fiktif”.
- Isi formulir dengan informasi yang diperlukan, seperti nomor pesanan, tanggal pesanan, dan alasan pembatalan.
- Klik “Kirim”.
Nantinya, pihak Shopee akan melakukan investigasi terhadap laporan Anda. Jika terbukti bahwa order tersebut fiktif, maka dana Anda akan dikembalikan dalam waktu 5-7 hari kerja.
Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari order fiktif:
- Pastikan Anda memesan layanan ojek online dari akun resmi.
- Lakukan pembayaran secara tunai atau dengan metode pembayaran yang terpercaya.
- Jangan memberikan informasi pribadi Anda kepada orang yang tidak dikenal.
Jika Anda mengalami order fiktif, jangan ragu untuk mengajukan refund dana kepada pihak penyedia layanan ojek online. Dengan mengikuti prosedur yang benar, Anda dapat mendapatkan kembali dana yang Anda bayarkan.
Untuk memudahkan anda berikut daftar panti asuhan di Kota Bandung , Kota Bogor dan Kota Medan yang telah berhasil dihimpun
Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani, Panti Asuhan di Bandung




