Â
Oleh : Herri Permana
Panti asuhan sebagai pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial memiliki peran dalam memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara khususnya anak-anak. Bagaimana payung hukum panti asuhan bagi perseorangan maupun kelompok untuk melindungi orang-orang atau anak yang tidak terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar, akan mengalami kesulitan, hambatan, dan gangguan, sehingga tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara maksimal.
Payung Hukum Panti Asuhan
Salah satu payung hukum panti asuhan adalah Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 disebutkan jenis, definisi, dan kriteria Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial serta apa saja Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), diantaranya sebagai berikut:
- Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
- Anak balita terlantar adalah anak yang berusia 5 tahun ke bawah yang ditelantarkan oleh orang tuanya atau berada dalam keluarga yang tidak mampu memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan, dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya tidak terpenuhi. Selain itu, anak juga dijadikan eksploitasi untuk tujuan tertentu.
- Anak terlantar adalah anak berusia 6-18 tahun yang mengalami perlakuan salah, ditelantarkan atau kehilangan hak asuh orang tuanya.
- Anak yang berhadapan dengan hukum
- Anak jalanan
- Anak dengan kedisabilitasan
- Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah
- Anak yang memerlukan perlindungan khusus
- Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
- Pekerja Sosial Profesional
- Pekerja Sosial Masyarakat
- Taruna Siaga Bencana (Tagana)
- Lembaga Kesejahteraan Sosial
- Karang Taruna
- Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga
- Keluarga pioneer
Salah satu bentuk dari Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) adalah Panti Asuhan. Panti asuhan merupakan organisasi sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Selain itu, Panti Asuhan juga memenuhi syarat sebagai LKS karena mempunyai nama, struktur, dan alamat organisasi yang jelas, mempunyai pengurus dan program kerja, berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, dan melaksanakan atau mempunyai kegiatan dalam bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Sebagai LKS yang banyak mengambil peran pada anak-anak, Panti Asuhan mampu mendorong masyarakat untuk ikut serta dalam membantu menangani anak-anak terlantar bahkan membantu mendapatkan orang tua atau keluarga pengganti.
Mengapa demikian? Menurut penelitian Sutinah (2018), Departemen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga menjelaskan bahwa di Indonesia, diperkirakan terdapat 3,5 juta anak yang terlantar. Jumlah ini pun terbatas hanya pada kelompok anak yatim piatu yang masih banyak diantara mereka belum terjangkau pelayanan sosial.
Badan Pusat Statistik tahun 2016 menunjukkan jumlah permasalahan sosial menurut jenis di Jawa Barat, menempatkan permasalahan anak terlantar nomor 2 tertinggi setelah permasalahan lansia/jompo di kabupaten Bandung. Hal serupa juga terjadi di Kota Bandung dimana permasalahan anak terlantar nomor 2 tertinggi setelah permasalahan cacat.
Oleh karena itu, Panti Asuhan memiliki tanggung jawab membantu menjamin terpenuhinya hak-hak anak dan dalam menyelenggarakan pengasuhan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Nasional Pengasuhan Anak.
Pada Permensos Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dijelaskan bahwa pengasuhan berbasis Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak merupakan alternatif terakhir dari pelayanan pengasuhan alternatif untuk anak-anak yang tidak bisa diasuh di dalam keluarga inti atau keluarga besar. Hal ini juga dikuatkan dalam Permensos No 1 Tahun 2020 pasal 57 bahwa pengasuhan anak bersifat sementara hingga dilakukan pengasuhan permanen.
Bandung , 1 November 2022
Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani, Panti Asuhan di Bandung




