RUU Kesehatan Sebuah Pro dan Kontra

ruu kesehatan

oleh : Herri Permana

 

Kesehatan menjadi salah satu hal penting dalam hidup manusia. Di Indonesia sendiri, masalah kesehatan menjadi tanggung jawab negara. Hal tersebut bisa dilihat dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat 1.

Dalam pasal tersebut berbunyi ‘Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan’. Namun baru-baru ini RUU Kesehatan yang menunjang terlaksananya UU tersebut justru menuai pro kontra di kalangan dokter dan organisasi profesi lainnya.

Bahkan karena adanya penolakan dalam Rancangan Undang Undang tersebut pada Senin 28 November 2022, organisasi profesi di bidang kesehatan melakukan demo ‘Aksi Damai’. Seperti apa kronologisnya dan apa saja poin-poin penolakan dalam RUU Kesehatan?

Munculnya RUU Kesehatan Omnibus Law

World Health Organization (WHO) memiliki ketentuan standar dokter minimal 1/1.000 penduduk dalam suatu negara. Indonesia sendiri saat ini memiliki dokter aktif dengan Surat Tanda Registrasi (STR) Sebanyak 140 ribu.

Apabila mengikuti aturan dari WHO tersebut, dengan 270 juta penduduk maka jumlah dokter yang diperlukan adalah sekitar 130 ribu orang. Kebutuhan yang cukup tinggi ini pun menempatkan Indonesia sebagai negara yang krisis dokter dan tenaga kesehatan. Oleh karena itulah dibutuhkan transformasi untuk bisa meningkatkannya.

Alih-alih memperhatikan hal tersebut, pada akhir November lalu justru terjadi pro kontra mengenai RUU Kesehatan. Isi dari RUU  ini dianggap merugikan dokter dan nakes yang merupakan garda depan pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia.

Pada Selasa 15 November 2022, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sodik Mudjahid mengungkapkan tentang rencana untuk menyusun Omnibus Law Kesehatan. Nantinya penyusunan tersebut akan diatur dalam RUU tentang Kesehatan.

Tujuan dibuatnya RUU Kesehatan ini adalah untuk memberikan penguatan pada aturan kesehatan yang sudah ada dan banyak terpecah dalam banyak undang-undang berbeda. Informasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Pada rapat tersebut hadir juga perwakilan dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) serta Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Masih dalam kesempatan yang sama, disampaikan pula bahwa RUU Kesehatan tidak akan mengurangi apa yang sudah ada dalam undang-undang.

Kehadiran Rancangan Undang Undang ini justru akan memperkuat semua undang-undang kesehatan sehingga semuanya bisa bersinergi dan terkoordinasi. Termasuk juga hal-hal yang berhubungan dengan jaminan pelayanan, hukum, perlindungan, profesionalisme dan kesejahteraan dari setiap profesi.

Aksi Demo Organisasi Kedokteran Menolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Usai disusun, RUU Kesehatan Omnibus Law justru menuai kecaman khususnya bagi dokter dan organisasi profesi kesehatan lainnya. Ketidaksetujuan dalam isi RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut ditunjukkan dalam aksi demo yang berlangsung Senin 28 November 2022.

Aksi ini dilakukan di depan gerbang DPR RI kurang lebih pukul 08.30 WIB. Sebelum aksi ini dilakukan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menghimbau supaya dokter dan tenaga kesehatan lain tetap mengutamakan pelayanan.

Hal tersebut juga disampaikan dalam surat edaran (SE) Nomor UM.01.05/I.2/1743/2022 pada 27 November 2022 oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya.

Meskipun sudah muncul SE, namun aksi demo tetap dilakukan. Massa yang datang diperkirakan mencapai 100 orang yang terdiri mahasiswa kesehatan dan lima organisasi profesi. Mulai dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), PPNI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), IAI, IBI, dan juga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Tujuan utama dari aksi demo ini adalah penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. Dalam demo ini pula ada beberapa tuntutan yang disampaikan yaitu:

1.      Menolak RUU Kesehatan dan Mendesak untuk Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas

Proses penyusunan RUU Kesehatan dianggap tidak partisipatif, karena dalam pembuatannya tidak melibatkan organisasi profesi. Pembuatannya juga terkesan sembunyi-sembunyi, tertutup serta terburu-buru. Sehingga dalam pembuatannya tidak bersifat transparan.

Bahkan dalam pembuatannya tidak ada naskah akademik yang dianggap kuat. Baik itu dasar filosofisnya, dasar yuridis serta sosiologis. Oleh karena itulah pembentukannya sudah menyalahi aturan dalam prosedur pembentukan undang-undang, maka ditentang keras untuk masuk ke Progelas 2023.

2.      Menolak Liberalisasi serta Kapitalisasi Kesehatan

Dalam RUU Kesehatan terdapat beberapa pengaturan yang dianggap sentralisasi. Mulai dari pengaturan kompetensi tenaga kesehatan seperti pengesahan STR yang biasanya dilakukan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang digantikan oleh menteri.

Berkaitan dengan STR, diduga dalam RUU Kesehatan STR nantinya akan berlaku seumur hidup. Padahal selama ini STR harus diperpanjang selama 5 tahun sekali dengan tujuan pengawasan dan evaluasi praktik. Sehingga mutu yang diberikan tidak menjadi ancaman bagi keselamatan seluruh masyarakat.

3.      Menolak Pelemahan Profesi Kesehatan serta Penghilangan Peran Organisasi Profesi

Terakhir adalah adanya pemangkasan peran organisasi profesi. Contohnya seperti tadi yakni pengesahan STR, penyusunan standar pendidikan dokter bahkan kompetensi dokter. Nantinya semua peran yang dilakukan organisasi profesi selama ini akan diambil alih oleh pemerintah.

Termasuk juga penghapusan UU Profesi yang justru penting dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Beberapa UU Profesi yang dimaksud adalah UU No. 29 Tahun 2004 soal Praktik Kedokteran termasuk UU No. 26 Tahun 2014 mengenai Tenaga Kesehatan.

Ada juga UU No. 38 Tahun 2014 mengenai Keperawatan dan UU No. 4 Tahun 2019 mengenai Kebidanan. Inilah beberapa UU yang dimaksudkan akan dihapus dalam RUU Kesehatan.

Memperhatikan ketiga poin penolakan ini, bisa dikatakan bahwa RUU Kesehatan merugikan banyak organisasi profesi. Namun bagaimana pendapat dari mereka yang pro akan RUU Kesehatan Omnibus Law ini?

Manfaat RUU Kesehatan bagi Dokter dan Nakes

Menanggapi RUU Kesehatan Omnibus Law, tidak semua dokter atau tenaga kesehatan yang kontra dengan isinya. Seperti yang disampaikan Ketua Yayasan Rumah Sakit Islam Surabaya, Prof Muhammad Nuh.

Beliau menyampaikan bahwa RUU ini justru memberikan manfaat yang cukup besar khususnya bagi masyarakat. Sehingga tidak ada salahnya jika masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023.

Begitu juga dengan Sekretaris Umum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) dr Erfen Gustiawan Suwangto. Ia menyampaikan bahwa RUU Kesehatan mempermudah masyarakat berobat dan calon dokter spesialis dalam menempuh pendidikan.

Lalu seperti apa manfaat RUU Kesehatan Omnibus Law yang sebenarnya ingin disampaikan? Berikut ini beberapa manfaat yang dihadirkan, dalam Serial Rapat Dengar Pendapat di Legislatif DPR.

1.      Mempermudah Mendapatkan Surat Izin Praktik

Harapan ini disampaikan Supratman Andi Agtas sebagai Ketua Badan Legislasi DPR. Adanya perkumpulan Dokter Susah Praktik menjadi perhatian yang cukup besar. Mereka yang merupakan dokter muda dan dokter yang baru kembali dari studinya di luar negeri, kesulitan beradaptasi dengan program untuk bisa praktik yang ada di Indonesia.

Oleh karena itulah di dalam RUU Kesehatan, akan mempermudah dokter mendapatkan SIP. Selama ini untuk bisa mendapatkan SIP, dokter harus memiliki STR dan rekomendasi dari organisasi profesi.

Menteri pun masih kesulitan untuk menandatangani STR karena kewenangan masih berada pada Konsil Kedokteran Indonesia. Mengingat hal ini, maka dalam Rancangan Undang Undang ini SIP masih berlaku 5 tahun hanya saja untuk mendapatkannya tidak harus mencari rekomendasi dari organisasi profesi.

Dengan begitu dokter juga tidak perlu mengeluarkan biaya mahal untuk melakukan seminar dan lainnya. Semua prosesnya dilakukan secara online supaya lebih transparan.

2.      STR yang Berlaku Seumur Hidup dengan Pengurusan Mudah

Manfaat yang disampaikan oleh DPR ini juga menuai kontra. Setiap dokter wajib memiliki STR sebagai bukti tertulis bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

Selama ini menurut dr Erfen, banyak dokter dan nakes yang mengeluh soal pungutan dalam pengurusan STR. Dibutuhkan rekomendasi dari organisasi profesi untuk bisa mengurusnya. Hal tersebutlah yang ingin diubah dalam RUU Kesehatan.

Pada pembuatan STR pengurusannya bisa dilakukan secara online dan juga berlaku seumur hidup. Tidak ada lagi perpanjangan STR 5 tahun sekali yang ujung-ujungnya menimbulkan biaya mahal bagi dokter maupun nakes.

3.      Proteksi Dokter dari Perundungan

Sampai saat ini masalah perundungan atau bullying di kalangan dokter juga masih menjadi masalah yang cukup serius. Perundungan dilakukan oleh para senior kepada juniornya.

Padahal untuk bisa sekolah dokter butuh biaya besar dan kerja keras, namun jika dalam praktiknya perundungan masih saja terjadi bisa menurunkan potensi Indonesia mencetak lebih banyak dokter.  Oleh karena itulah RUU Kesehatan menciptakan Konsil Kedokteran Indonesia sebagai lembaga pengawas etik dan disiplin.

Sehingga setiap dokter yang sedang menempuh pendidikan apalagi pendidikan spesialisasi memperoleh proteksi dari gugatan dan kriminalisasi.

4.      Pemberian Gaji Dokter yang Dipermudah

Manfaat yang terakhir adalah mengenai penggajian dokter yang sedang mengambil program spesialis. Pasalnya residen yang tidak bisa praktik ketika menjalani pendidikan. Selain waktu yang tidak fleksibel, waktu banyak tersita untuk menyelesaikan pendidikan.

Hal ini mempersulit dan membuat masyarakat yang sudah menjalani pendidikan dokter sulit melanjutkan ke sekolah spesialis karena terbentur masalah biaya. Namun dalam RUU Kesehatan, dokter yang sedang mengikuti program spesialis akan dipermudah dan digaji dengan pendidikan spesialis berbasis rumah sakit.

Bagaimana Akhir RUU Kesehatan Omnibus Law?

Pada saat yang bersamaan dengan aksi demo 28 November, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin justru berkata berbeda. Pihaknya menyampaikan bahwa RUU Kesehatan merupakan inisiatif DPR dengan tujuan demi transformasi besar sistem kesehatan nasional.

Ia pun membantah soal tudingan bahwa wewenang yang terkait berada di bawah kendali Kemenkes. Selain itu Budi juga meminta supaya semua pihak menunggu draf RUU Kesehatan Omnibus Law. Baru setelah itu setiap organisasi profesi dapat melakukan diskusi dengan DPR dan pemerintah.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris juga menyampaikan bahwa saat ini masih belum ada draf resmi RUU Omnibus Law Kesehatan. Hingga saat ini masih berlangsung penyusunan Naskah Akademi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Aspirasi dari berbagai organisasi pun masih akan terus didengarkan bahkan jika nantinya sudah berhasil menjadi RUU Kesehatan. Dengan harapan nantinya pembahasan akan lebih komprehensif dan menguntungkan banyak masyarakat.

Charles juga menjelaskan bahwa draf RUU Kesehatan yang beredar tidak benar adanya. Karena Baleg DPR belum pernah mengeluarkan draf apapun. Oleh karena itu semua pihak diharapkan tidak terlalu cepat merespon hal tersebut.

 

Bandung , 05 Desember 2022

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

Donasi Yuk
1