Oleh : Herri Permana
Tingginya jumlah dan kasus anak jalanan cukup mendorong kita untuk ikut serta berperan dalam mengurangi permasalahan yang terjadi.
Anak jalanan sendiri secara sederhana diartikan sebagai anak-anak berusia 5 sampai 8 tahun yang hidup di jalanan baik untuk kehidupan hari-hari atau mencari nafkah dan memerlukan perlindungan, selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan kriteria berasal dari keluarga miskin, korban KDRT, ditelantarkan oleh keluarga, makanan pokok kurang dari 2 kali sehari, dan beberapa lainnya.
Anak jalanan juga menjadi tanggung jawab negara yang harus dipelihara selaras dengan Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 34 Ayat 1 yang menyatakan jika fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara.
Siapa Sebenarnya Anak Jalanan?
Sebelum melangkah lebih lanjut alangkah sebaiknya memahami siapa sebenarnya anak jalanan dan siapa yang tergolong dalam anak jalanan, yang akan dibahas di bawah ini:
Definisi Anak Jalanan
UNICEF (United Nations Internationals Children’s Emergency Fund) mengartikan anak jalanan sebagai istilah untuk anak-anak berusia dibawah 16 tahun yang secara sengaja melepaskan diri dari keluarga, lingkungan masyarakat sekitarnya, sekolah dan memilih kehidupan di jalanan.
Mereka tidak memiliki tempat tinggal tetap juga tidak berdomisili secara otentik, karena keseharian mereka sebagian besar dihabiskan di jalanan baik untuk urusan pribadi atau mencari nafkah.
Sedikit berbeda dengan pernyataan UNICEF, Departemen Sosial RI menyatakan anak yang tergolong anak jalanan berusia antara 5 tahun hingga 18 tahun.
Dalam hal ini Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan jika yang tergolong anak jalanan atau anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhinya kebutuhan dasar mereka secara wajar, baik kebutuhan fisik, mental, spiritual.
Lantas bagaimana wujud atas perlindungan anak itu sendiri? Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 2.
Menjelaskan jika perlindungan anak adalah segala macam kegiatan yang menjamin dan melindungi anak dari hak-hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta turut berpartisipasi dalam setiap kegiatan tumbuh dan berkembang.
Meskipun secara definisi versi Undang – Undang demikian, banyak juga dari mereka yang sengaja kabur dari rumah karena faktor masalah keluarga atau sebagai wujud berontak mereka karena ingin hidup bebas.
Pengelompokan Jenis Anak Jalanan
Karena beragamnya faktor anak menjadi anak jalanan, mereka dibagi menjadi 3 kelompok secara umum, diantaranya:
- Children on the street, anak-anak yang bekerja di jalanan dan masih memiliki hubungan baik dengan orang tua mereka, biasanya dalam kasus ini hasil bekerja mereka akan diberikan kepada orang tua. Faktor utama dari kelompok ini adalah kemiskinan.
- Children of the street, anak-anak yang hidup di jalanan, baik untuk bekerja atau untuk kehidupannya. Mereka masih memiliki hubungan baik dengan orang tua namun frekuensi pertemuan mereka cenderung tidak banyak.
- Children from families of the street, anak-anak yang memang berasal dari keluarga yang hidup di jalanan, mereka memiliki ketertarikan keluarga yang cukup kuat namun hidup mereka terombang-abing di jalanan.
Faktor Penyebab Anak Menjadi Anak Jalanan
Berdasarkan dari beberapa penelitian yang pernah dilakukan, ada banyak faktor yang menyebabkan anak-anak bisa menjadi anak jalanan, diantaranya:
- Kesulitan keuangan – Kekurangan biaya sekolah
- Tekanan Ekonomi – Membantu orang tua mencari nafkah
- Ketidakharmonisan dalam rumah tangga orang tua
- Buruknya hubungan anak dan orang tua
- Terjadinya penculikan, sehingga anak dipekerjakan secara paksa.
- Adanya asumsi bekerja sebagai sarana hiburan dan bermain.
- Adanya budaya harus bekerja sedari kecil
Dalam penjelasan lain juga dijelaskan jika hampir 60% anak-anak bekerja di jalanan bukan kemauan sendiri melainkan paksaan dari orang tua.
Orang tua mereka biasanya tergolong miskin dan memiliki kecanduan hal-hal buruk, seperti judi, pemabuk dan beberapa hal sejenisnya.
Kasus Anak Jalanan di Kota Bandung
Kasus anak jalanan berdasarkan Data Dinas Sosial Jawa Barat (Dinsos Jabar) pada tahun 2018 mencapai 7.628 anak jalanan yang terdata dari 150 ribu anak jalanan/ anak terlantar di provinsi Jawa Barat.
Jumlah anak terlantar di Kota Bandung merupakan kasus terbanyak kedua di Jawa Barat setelah kabupaten Indramayu dengan total 13.940 anak. Belum lagi yang belum tercatat dan mungkin saja berkurang dan bertambah pada tahun 2022 ini.
Dilansir dari JabarEkpres.com dari berita mereka yang diterbitkan pada tahun 2020 memaparkan jika adanya kasus eksploitasi anak jalanan sebagai pengamen di jalanan padat ketika jam-jam padat.
Dimana mereka dipaksa mengamen dan meminta-minta pada para pengendara, sedangkan oknum dewasa mengawasi kinerja mereka dari jauh.
Berbeda dari kasus sebelumnya, kini anak jalanan yang menjadi tokoh utama pembuat ulah. Dimana disampaikan dalam berita Pasjabar.com jika anak jalanan diketahui melecehkan seorang pengendara. Miris.
Tidak hanya itu saja, secara umum anak jalanan akan melakukan beberapa pekerjaan informal baik itu pekerjaan legal maupun pekerjaan ilegal di mata hukum untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.
Dari tingkah mereka yang tidak beraturan ini banyak masyarakat yang menganggap jika anak jalanan adalah anak pengganggu ketertiban yang sudah selayaknya terasingkan di masyarakat sebagai konsekuensi logis dari stigma sosial yang mereka dapatkan.
Padahal mereka adalah anak-anak yang sama, namun memiliki nasib berbeda ketimbang anak-anak pada umumnya, mereka cenderung lebih rawan dan sangat perlu dilakukan pendampingan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak pada pasal 1 ayat 6 menjelaskan secara jelas.
Jika hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib untuk dilindungi, dijamin dan dipenuhi oleh orang dewasa termasuk orang tua, keluarga masyarakat, pemerintah dan negara.
Langkah-Langkah Pemerintah dan Masyarakat dalam Penanganan Anak Jalanan
Untuk mewujudkan Perda Kota Bandung tentang penyelenggaraan perlindungan anak tentu saja diperlukan adanya sebuah upaya berupa tindakan dari pemerintah dalam praktik perlindungan anak khususnya bagi anak jalanan.
Bersama dengan masyarakat dan lembaga dinas sosial pemerintah bertugas dalam proses memenuhi hak anak dalam upaya pencegahan, mengurangi resiko, eksploitasi anak dan sejenisnya sesuai dengan Perda Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2012 Bab 4 Pasal 40.
Keduanya melakukan kerja sama dengan membentuk sebuah kelompok Rumah Perlindungan Anak (RPA) yang juga sering disebut rumah singgah sebagai tempat koordinasi anak, perlindungan juga rehabilitasi anak yang membutuhkan.
Ada 10 hak anak yang harus dipenuhi dan diperhatikan untuk mewujudkan kesejahteraan anak itu sendiri, berdasarkan penjelasan dari konvensi hak anak PBB pada tahun 199, diantaranya:
- Hak untuk bermain, RPA harus menjadi tempat bermain dan belajar yang layak bagi anak-anak jalanan.
- Hak untuk berpendidikan, pendidikan adalah hal penting yang bagi keberlangsungan hidup anak dimasa depan, sehingga perlu adanya upaya memberikan hak pendidikan bagi anak jalanan ketimbang bekerja.
- Hak untuk dilindungi, banyak sekali resiko dan bahaya bagi anak jalanan di jalanan, oleh sebab itu pemerintah dan RPA selayaknya memberikan perlindungan serta advokasi bagi anak yang sudah menjadi korban.
- Hak mendapatkan identitas, anak berhak mendapatkan identitas serta pengetahuan tentang siapa.
- Hak berwarganegara, anak jalanan yang berada di wilayah Indonesia berhak berstatus Warga Negara Indonesia.
- Hak mendapatkan makanan, anak-anak berhak mendapatkan makanan bergizi sesuai dengan standar tumbuh kembang mereka.
- Hak mendapatkan akses fasilitas kesehatan.
- Hak untuk berlibur.
- Hak mendapatkan kesamaan, tanpa adanya diskriminasi yang membedakan dirinya dengan anak pada umumnya.
- Hak untuk turut serta berperan aktif dalam dunia sosial dan pembangunan, seperti hak pengembangan bakat dan sejenisnya.
Pembentukan RPA ini juga tidak jauh dari usulan dan ketetapan pemerintah yang tercantum dalam Perda Kota Bandung pasal 3 no 24 tahun 2012 tentang kesejahteraan sosial yang berbunyi:
“Maksud penyelenggaraan kesejahteraan sosial ialah guna menjamin penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial secara fokus terarah, terpadu dan berkelanjutan, yang dilaksanakan oleh Badan Pemerintah Daerah dan masyarakat, yang sudah sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Peran Panti Asuhan Bandung Rumah Singgah Bagi Anak Jalanan
Sekilas memang terlihat sama, namun panti asuhan dan rumah singgah ternyata memiliki definisi yang berbeda.
Panti asuhan merupakan sebuah tempat tinggal bagi anak yatim atau anak-anak yang kurang beruntung. Selain itu, panti asuhan juga sebagai tempat bagi mereka untuk mendapatkan jaminan kehidupan yang lebih baik dengan terpenuhinya kebutuhan primer mereka.
Sedangkan rumah singgah adalah sebuah tempat berkumpulnya mereka untuk memperoleh pelayanan sosial, dimana di dalam rumah singgah anak akan diberikan untuk mengatasi permasalahan mereka dan sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Kedua tempat ini memiliki tujuan yang sama yakni sebagai wadah anak-anak yang kurang beruntung untuk bermain, belajar, dan melakukan hal-hal lain yang sudah menjadi hak mereka yang sebelumnya belum terpenuhi.
Secara terperinci peran rumah singgah dan panti asuhan meliputi beberapa hal berikut ini:
- Sebagai tempat anak untuk bermain dan belajar.
- Sebagai tempat tinggal jika mereka membutuhkan.
- Sebagai tempat berlindung diri dari potensi kejahatan di jalanan.
- Sebagai tempat belajar beragama.
- Sebagai tempat pengembangan potensi diri
- Sebagai tempat dimana anak-anak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari
- Sebagai tempat untuk mendapatkan hak kesehatan serta obat-obatan
- Sebagai tempat bimbingan fisik dan mental
- Dan tang paling penting, sebagai tempat anak-anak untuk mendapatkan hak mereka yang selama ini tidak didapatkan sebagai anak jalanan.
Kesimpulan dan Saran
Pada umumnya, anak-anak jalanan merupakan anak biasa yang harus hidup di tengah ketidakberuntungan yang mereka hadapi.
Mereka adalah anak yang sama dengan anak yang duduk di bangku sekolah pada umumnya, sehingga sudah seharusnya mereka mendapatkan hak yang sama.
Pemerintah dan masyarakat sudah selayaknya menggandeng mereka yang membutuhkan uluran tangan, sesuai dengan ketetapan yang diberlakukan.
Butuh dorongan serta dukungan kuat bagi Panti Asuhan dan rumah singgah di Bandung untuk membantu dan menjamin mereka agar bisa kembali mencoba mendapatkan hak mereka, untuk bermain, belajar dan mengembangkan potensi diri sesuai dengan minat dan bakat yang mereka miliki.Karena anak-anak adalah generasi masa depan yang harus dilindungi untuk menjamin tidak adanya generasi yang hilang di masa depan.
Bandung 28 Oktober 2022
Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung




