Oleh Herri Permana
Pernahkah Anda mendengar tentang nikah mut’ah atau yang lebih sering dikenal dengan kawin kontrak? Sebuah istilah yang menggambarkan pernikahan dengan kesepakatan jangka waktu tertentu.
Dalam pandangan Sunni nikah mut’ah mutlak dilarang, sedangkan dalam pandangan Syi’ah nikah mut’ah diperbolehkan. Apa yang mendasari perbedaan pendapat ini? Simak selengkapnya di bawah ini.
Pengertian Umum Nikah Mut’ah
Apa yang dimaksud dengan Nikah Mut’ah?
Istilah nikah mut’ah berasal dari bahasa arab mata’a – yanta’u – mat’an – wa mut’atan yang memiliki arti beragam yang berkaitan dengan kesenangan atau kenikmatan.
Bahkan kata mut’ah sendiri bisa diartikan sebagai uang atau harta yang diberikan pihak suami kepada pihak istri yang akan diceraikan sebagai jaminan bekal hidup setelah perceraian dilakukan.
Jika, didefinisikan maka nikah dan mut’ah memiliki makna sebuah ikatan/ akad pernikahan yang ditetapkan dengan batas waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan yang disepakati kedua belah pihak.
Setelah waktu batas pernikahan berakhir mereka bisa memutuskan untuk melanjutkan pernikahan atau berhenti dengan bercerai. Penggunaan batas waktu ini juga yang menjadikan pernikahan mut’ah dikenal dengan pernikahan kontrak.
Ada banyak alasan yang melatarbelakangi pasangan memutuskan untuk melakukan pernikahan kontrak ini, mulai dari faktor seksualitas, faktor bisnis/ ekonomi atau bahkan pernikahan biasa namun mereka menetapkan jangka waktu.
Apa yang menjadi pembeda nikah mut’ah dan pernikahan sah pada umumnya?
Perbedaan Nikah Mut’ah dengan Nikah Permanen (Da’im)?
Secara sekilas saja perbedaan nikah mut’ah dan nikah permanen (da’im) sudah terlihat jelas perbedaannya, mulai dari alasan pernikahan hingga tujuan akhir dari pernikahan yang dijalankan.
Berikut perincian perbedaan nikah mut’ah dan nikah permanen (da’im):
- Tujuan pernikahan, pernikahan permanen memiliki tujuan hidup bersama dan sebaliknya.
- Adanya jangka waktu pernikahan, pernikahan kontrak sengaja membatasi jangka waktu pernikahan sesuai dengan kesepakatan sedangkan pernikahan permanen tidak.
- Nafkah, pernikahan permanen pihak suami wajib memberikan nafkah kepada pihak istri sedangkan pernikahan kontrak nafkah diberikan sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditentukan.
- Keturunan, dalam pernikahan permanen pihak wanita biasanya tidak menolak adanya kehamilan sedangkan pernikahan kontrak pihak istri bisa menolak sesuai dengan kesepakatan.
- Warisan, dalam pernikahan permanen jika suami meninggal maka istri masih mendapatkan jatah sebagai ahli waris, sedangkan istri dengan pernikahan mut’ah tidak termasuk sebagai ahli waris.
- Syarat pernikahan, tidak hanya pasca pernikahan saja yang membedakan pernikahan mut’ah dan pernikahan da’im.
- Ijab kabul, ijab kabul yang dilakukan pada pernikahan mut’ah menggunakan tambahan kata mut’ah/ kontrak di dalamnya.
- Wali nikah dalam pernikahan permanen diwajibkan hukumnya adanya wali nikah yang mendampingi pihak perempuan sedangkan nikah mut’ah tidak perlu menghadirkan wali.
- Saksi pernikahan, pernikahan yang dilakukan secara permanen harus dan wajib menghadirkan saksi sesuai syarat ketentuan, sedangkan pernikahan mut’ah bisa dilakukan tanpa perlu menghadirkan saksi.
- Talak, akad perceraian pada pernikahan permanen memerlukan adanya talak dari pihak suami, sedangkan pernikahan kontrak bisa bercerai tanpa talak ketika jangka waktu yang disepakati telah berakhir.
Nikah Mut’ah Menurut Pandangan Sunni
Pandangan Ulama Sunni Terhadap Pernikahan Mut’ah
Secara umum pernikahan mut’ah dalam pendapat Sunni diharamkan karena memiliki dampak negatif yang lebih banyak dari pada dampak positif yang diberikan.
Belum lagi makna pernikahan mut’ah sangat bersimpangan dengan makna dan hakikat pernikahan yang semestinya.
Dalam menjelaskan landasan pendapat tersebut tentu saja tidak pernah luput dari para tokoh di dalamnya, karena pendapat merekalah yang menjadikan arahan bagi orang umum untuk memutuskan cara pikir mereka.
- Pemikiran Ibnu Katsir dalam Pernikahan Mut’ah
Ulama pertama yang dikutip pendapatnya dalam memandang pernikahan mut’ah adalah Ibnu Katsir, seorang ulama besar dalam bidang tafsir al-Quran.
Dalam tafsirnya Beliau menjelaskan jika pernikahan mut’ah diperbolehkan dalam masa awal Islam seperti yang dijelaskan dalam surah an-Nisa.
Namun, beliau kemudian menambahkan penjelasan dengan memasukkan ayat lain tentang pernikahan mut’ah dan dihukum sebagai perkara haram, sebagai hukum terbaru usai berkembangnya iman kaum Muslimin.
Perubahan hukum halal menjadi haram juga merupakan hasil dari Ijma’ yang dilakukan oleh kalangan Jumhur ulama (ulama besar) salah satunya Imam Syafi’i.
- Pemikiran Jalaluddin al-Suyuti dalam Pernikahan Mut’ah
Pemikiran ulama kedua yang dikutip dalam pembahasan pernikahan mut’ah ialah Jalaluddin al-Suyuti. Beliau merupakan seorang cendekiawan Muslim dengan berbagai macam karya mulai dari hukum, hadits dan beberapa lainnya.
Menurut beliau pernikahan mut’ah yang disampaikan dalam kitab tafsir karangannya mengatakan jika pernikahan mut’ah memang pernah dibolehkan selaras dengan al-Quran surah an-Nisa ayat 24. Namun, hukum tersebut kemudian dihapus dan menjadi larangan yang tercantum dalam surah al-Mu’minun ayat 6.
Kesimpulan nya, beliau berpendapat jika pernikahan mut’ah diharamkan meskipun pernah diperbolehkan. Dimana ayat yang menjelaskan hukum diperbolehkannya pernikahan mut’ah turun terlebih dahulu dan dihapus kan oleh ayat selanjutnya yang turun ketika kaum Muslim sudah memiliki iman yang cukup kuat.
- Pemikiran Yusuf al-Qardhawi dalam Pernikahan Mut’ah
Pemikiran ulama ketiga yakni pemikiran Yusuf al-Qardhawi, seorang ulama kontemporer ahli hukum Islam sekaligus ilmuwan dibidang pendidikan.
Beliau memandang pernikahan mut’ah bukan termasuk dalam arti dan makna dalam pernikahan itu sendiri, karena dalam pernikahan mut’ah pihak perempuan dan laki-laki melakukan kesepakatan pernikahan bahkan dengan upah.
Yang sangat jauh dari makna perkawinan dalam Islam menurutnya yang diartikan sebagai sebuah ikatan yang kuat dengan landasan bersama suami istri dengan abadi guna mendapatkan ketentraman yang diberikan Allah SWT.
Meskipun pada zaman Rasulullah Saw pernikahan mut’ah pernah diperbolehkan namun pada masa itu, kaum Muslim masih dalam ambang transisi untuk mempelajari Islam yang sesungguhnya.
Sehingga, alasan diperbolehkan pernikahan mut’ah pada masa itu hanya untuk adaptasi kaum Muslimin agar terpisah dari perzinaan dan budaya buruk sebelum Islam datang.
Landasan Hukum Nikah Mut’ah dalam Perspektif Sunni
Sebelum membahas tentang landasan hukum yang digunakan Sunni dalam mengharamkan adanya pernikahan mut’ah.Sunni atau yang juga disebut dengan Ahlusunah wal Jamaah yang artinya orang-orang yang konsisten mengikuti tradisi Rasulullah Saw meliputi penuturan lisan dan amalan serta para sahabat.
Pengambilan hukum fikih Sunni merujuk pada empat mazhab Imam Hanafi, Hambali, Maliki, dan Syafi’i. dan berkonotasi kepada aliran teologi Asy’ariyah dan Maturidiyah.Keempat mazhab Sunni menyepakati hukum kehalalan pernikahan mut’ah sudah dihapuskan. Dengan beberapa landasan berikut ini:
Landasan dalil pertama yang digunakan adalah pemaknaan kalimat surat an-Nisa, dimana hanya ada 2 cara penyaluran seksual yang sah, yakni pernikahan sah permanen dan budak (pada zaman itu). Yang artinya tidak ada hukum yang menghalalkan terjadinya pernikahan mut’ah.
Kemudian penjelasan haramnya pernikahan mut’ah yang dijabarkan dalam surah al-Mu’minun ayat 6 sekaligus sebagai penghapus hukum bolehnya pernikahan mut’ah yang pernah dihalalkan di awal kehadiran agama Islam. Perkara ini juga disampaikan dalam surah ath-Thalaq ayat 1.
Dalil kedua, salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar Muhammad bin Ibrahim bin al-Munjir An-Naisaburi asy-Syafi’i yang mengatakan jika pernikahan mut’ah memiliki hukum haram dan sudah nyata karena Rasulullah melarangnya.
Kemudian ada juga hadits lain yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari dan Muslin dari Ali bin Abi Thalib, jika Rasulullah melarang adanya pernikahan mut’ah/ kontrak dan memelihara peliharaan pada waktu perang Khaibar.
Dalil ketiga, seperti beberapa dalil-dalil lain yang digunakan dalam mazhab Sunni sebagai landasan hukum keharaman pernikahan mut’ah.
Seperti, Pendapat Imam Syafi’i, al-Quran memang benar-benar didalilkan halal dalam surah an-Nisa ayat 24, namun telah dihapus dan diharamkan sampai 2 kali dan beberapa hadits shoheh dari kitab Shahih Bukhari dan Muslim.
Setiap hukum yang sudah ditetapkan Sunni dilandasi oleh al-Quran, hadits, Ijma’ dan Qiyas. pernyataan ini juga disampaikan dalam kitab al-Mubarak karya al-Khathabi jika pernikahan mut’ah memiliki hukum haram dan sudah menjadi Ijma’.
Selain mempertimbangkan dalil-dalil larangan yang melatarbelakangi haramnya pernikahan mut’ah, dampak-dampak negatif yang berpotensi ditimbulkan dari pernikahan mut’ah juga perlu dipertimbangkan, seperti:
- Merugikan pihak salah satu pihak, hukum agama diciptakan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang damai di dunia dan akhirat. Namun, jika pernikahan kontrak dijalankan pihak istri yang paling banyak dirugikan, muai dari tidak mendapatkan hingga tidak memiliki kekuatan hukum yang melindungi dirinya.
- Anak-anak menjadi korban, anak yang lahir dari pernikahan kontrak mereka tidak memiliki kekuatan hukum dan bahkan dianggap sebagai anak di luar nikah karena kedua orang tua mereka tidak memiliki dokumen yang sah atas pernikahan.
- Membuka peluang terjadinya seks bebas, hal ini bisa saja dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab, mereka bisa melakukan akad pernikahan semalam dan bercerai. Keesokan harinya berganti istri dan begitu seterusnya.
- Hancurnya masa depan bangsa, negara dan agama.
Dan beberapa dampak negatif lainnya, karena sebagian besar realita yang ada pelaku pernikahan kontrak hanya mempertimbangkan nafsu dan uang bagi yang menerima.
Nikah Mut’ah Menurut Pandangan Syi’ah
Pandangan Ulama Syi’ah Terhadap Pernikahan Mut’ah
Berbeda dengan Sunni, Syi’ah berpendapat jika pernikahan mut’ah diperbolehkan karena beberapa alasan. Perbedaan pendapat ini tentu saja disebabkan oleh pola fikir, teologi, aliran filsafat hingga mazhab fikih yang dianut.
Sama dengan pendapat Sunni sebelumnya, untuk mendukung argumen kuat dan dapat dipercaya membutuhkan peran serta para ulama terkait yang mumpuni dalam bidangnya.
Ada tiga pendapat ulama Syi’ah yang akan digunakan dalam mendukung pernyataan hukum dibolehkannya hukum pernikahan mut’ah.
- Pemikiran Muhammad Husein Thabathaba’i terkait Pernikahan Mut’ah
Tokoh Syi’ah pertama yang memiliki pendapat berbeda dengan pendapat ulama Sunni adalah Husein Thabathaba’i, seorang musafir dan penafsir al-Quran.Beliau mencantumkan pendapatnya mengenai pernikahan mut’ah dalam karya populer nya berjudul tafsir al-Mizani.
Dalam tafsir yang disampaikan ia tidak akan memberikan pengaruh pikirannya atau mazhab lain tentang apa yang akan disampaikan karena ia akan membiarkan al-Quran berbicara apa adanya.
Mengutip dalam surah an-Nisa ayat 24 yang sudah jelas menjelaskan dalam surat tersebut sudah tersampaikan secara jelas jika pernikahan mut’ah diperbolehkan bahkan terjadi di masa pertengahan Nabi.
- Pemikiran Muhammad Husain Fadhlullah terkait Pernikahan Mut’ah
Husain Fadlillah ulama Syi’ah memberikan pendapatnya tentang pernikahan mut’ah sesuai dengan ajaran Syi’ah jika pernikahan mut’ah diperbolehkan tidak hanya pada masa permulaan Islam saja.
Beliau menegaskan jika hukum diperbolehkannya nikah mut’ah jelas disampaikan Rasulullah secara sadar sebagai cara untuk melindungi umat Islam dari zina pada zaman itu yang sedang berperang dan memiliki tekanan seksual.Namun, tekanan tersebut bukan hanya terjadi di masa perang, melainkan juga di masa sekarang dimana banyak orang yang merasa tertekan namun tidak mampu melakukan pernikahan.
Adanya faktor kebutuhan dan keperluan yang tidak terbatas zaman itulah yang menjadikan Husain Fadhillah percaya jika hukum pernikahan mut’ah tidak dihapus dan masih diperbolehkan hingga saat ini.
- Pemikiran Muhammad Ayatullah Sayyid Muhammad al-Musawi terkait Pernikahan Mut’ah
Ayatullah Sayyid al-Musawi merupakan seorang ulama ja’fari, dengan karya terkenalnya Mazhab Pecinta Keluarga Nabi.
Beliau berpendapat jika pernikahan mut’ah jelas-jelas memiliki hukum yang halal, seperti yang sudah tercantum dalam al-Quran surah an-Nisa yang tidak mungkin bisa dihapus.Karena menurut beliau apa yang sudah jelas dinyatakan halal atau haram di al-Quran selamanya akan memiliki hukum yang sama hingga akhir zaman.
Tidak hanya itu saja, beliau juga turut memberikan pendapat terkait riwayat-riwayat yang dijelaskan oleh ulama Sunni yang menjelaskan jika Rasulullah telah menghapus hukum terkait penghapusan hukum ketika pembukaan kota Khaibar dan kota Makkah.
Dalam pendapatnya beliau menyatakan jika hadits yang disampaikan merupakan hadits daif/ lemah dan berbohong karena bertujuan untuk mendukung dan melegalkan pendapat dari Umar pada kala itu.
Landasan Hukum Nikah Mut’ah dalam Perspektif Syi’ah
Berkaitan dengan memahami landasan hukum nikah mut’ah menurut Syi’ah sebaiknya kita mengenal terlebih dahulu siapa dan apa itu Syi’ah.
Kata Syi’ah sendiri diartikan sebagai pengikut, pendukung, pecinta dan beberapa makna lain yang mengarah pada dukungan kepada individu, pemikiran atau kelompok tertentu.Sedangkan kelompok Syi’ah sendiri diartikan sebagai sebuah kelompok yang meyakini sepenuh hati Nabi Muhammad sebagai khalifah dan Ali bin Abi Thalib adalah penerusnya.
Syiah memiliki beberapa kelompok, diantaranya:
- Syi’ah Ghulat, kelompok syi’ah ekstrim yang bisa dikatakan sudah punah. Mereka bahkan menganggap Ali bin Abi Thalib adalah Tuhan. Namun, tidak bisa dipungkiri kemungkinan pemahaman tersebut masih ada.
- Syi’ah Ismailiyah, dapat dikatakan memiliki ajaran dan pandangan yang menyimpang, mereka meyakini putra Ja’far ash-Shidiq yang bernama Ismail adalah seorang imam keenam, yang bahkan mereka yakini belum meninggal dan akan bangkit kembali.
- Syi’ah Az-Zaidiyah. kelompok Syi’ah pengikut Zaid bin Muhammad, mereka menetapkan imamah kepada semua keturunan Nabi, mereka juga meyakini Ali bin Abi Thalib sebagai sahabat Nabi dan pada khalifah lainnya dan menolak untuk mencaci maki.
- Syi’ah Istna ‘Asyariyah, mereka mempercayai 12 imam dan menjadi kelompok Syi’ah mayoritas yang paling banyak diikuti.
Dari keempat kelompok ini yang kelompok Syi’ah Istna ‘Asyariyah yang menjadi pusat pembicaraan ketika berbicara tentang ajaran Syi’ah secara umum karena mereka memiliki pengikut terbanyak dan tersebar luar di beberapa negara.
Membahas kembali tentang landasan hukum yang dijadikan Syi’ah dalam memahami bolehnya pernikahan mut’ah yang berbeda dengan pendapat Sunni terletak pada pemahaman cara menafsirkan makna al-Quran dan hadits.
Mereka secara mutlak menetapkan bahwa nikah mut’ah adalah boleh sejak awal Islam ada, sesuai yang landasan hukum yang mereka gunakan yakni, al-Quran, Sunnah, anak, dan hukum yang ditetapkan oleh imam-imam ma’sum dan menolak adanya Ijma’ dan Qiyas.
Hukum Pernikahan Mut’ah di Indonesia
Secara tidak langsung hukum pernikahan di Indonesia menganut paham Sunni/ Ahlusunah wal Jamaah yang mana menghukumi nikah mut’ah haram sehingga tidak menjadikan sahnya sebuah pernikahan.
Pengambilan hukum ini dilakukan berdasarkan penafsiran surat an-Nisa ayat 24 yang kemudian ditafsirkan kembali dengan surah al-Mu’minun ayat 5 – 7 yang menjelaskan tentang hukum pernikahan.
Undang – Undang yang mengatur pernikahan kontrak spesifik yang mengkhususkan pembahasan ini memang tidak ada.
Namun, secara tersirat telah bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 pasal 1 dan 2 tentang perkawinan, serta melanggar asas hukum perjanjian yang diatur dalam KUH perdata.
Pasal 1 yang dimaksud berbunyi “Perkawinan merupakan sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai pasangan suami isteri dengan tujuan membentuk ikatan keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa”
Dan pasal 2 yang menyatakan “(1) Pernikahan yang sah harus dilakukan dengan berdasarkan pada hukum agama masing-masing serta kepercayaan yang diikuti. (2) Setiap perkawinan yang dilaksanakan tercatat menurut perundang-undangan yang berlaku.
Dari kedua pasal ini menjadikan alasan pernikahan kontrak/ mut’ah tidak disahkan di Indonesia, dengan perincian berikut ini.
- Pernikahan mut’ah merupakan pernikahan berjangka, yang bertentangan dengan tujuan dari pernikahan yang dibahas dalam pasal satu.
- Meliputi membentuk ikatan keluarga, kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
- Pasal 2 nomor 1, penganut paham Sunni secara mutlak tidak bisa melakukan pernikahan kontrak karena hukum agama melarang mereka.
- Pasal 2 nomor 2, menjadi rangkuman dari keseluruhan pembahasan tidak sahnya pernikahan mut’ah di Indonesia.
- Dimana untuk tercatat sebagai pernikahan yang sah harus memenuhi sarat pernikahan salah satunya point 1–4 di atas.
Tidak hanya itu saja, fatwa MUI yang ditetapkan pada 25 Oktober 1997 melalui Undang–Undang Perkawinan dan Ketentuan Hukum Islam, jika pernikahan kontrak/ mut’ah bertentangan dengan tujuan dari adanya pernikahan serta persyariatan akad nikah.
Yakni, mewujudkan keluarga bahagia, sejahtera, melahirkan ketentuan serta bersifat kekal selamanya.
Kesimpulan
Untuk memperjelas dan mempersingkat pembahasan artikel di atas Anda bisa membaca kembali kesimpulan ini, agar memperjelas informasi yang disampaikan juga menghindari kesalahpahaman.
- Secara mutlak ulama Sunni mengharamkan pernikahan mut’ah/ kontrak, hal ini didasari oleh dalil dalam al-Quran surah An-Nisa; ayat 24, kemudian ditafsirkan kembali dengan surat al-Mu’minun ayat 5 -7 dan surah ath-Thalaq ayat 1.
- Landasan lain yang digunakan Sunni dalam pengambilan hukum ini adalah hadits, Ijma ulama yang menyepakati perkara haramnya pernikahan mut’ah.
- Sedangkan Ulama’ Syi’ah memperbolehkan pernikahan mut’ah atau kontrak merujuk pada surah an-Nisa ayat 24 yang kemudian ditafsirkan dan dikaitkan dengan pernikahan kontemporer yang pernah terjadi dahulu.
- Landasan hukum lain yang digunakan Syi’ah berdasarkan serangkaian sumber dari riwayat-riwayat ulama Syi’ah tentang tidak adanya hukum dan dalil lain yang membatalkan perkara tersebut.
- Berdasarkan kedua hukum dari Sunni dan Syi’ah, Indonesia lebih condong dengan hukum Sunni dimana hukum pernikahan di Indonesia melarang dan tidak mengizinkan pernikahan kontrak.
- Karena prinsip dan praktek pernikahan kontrak/ mut’ah bertolak belakang dengan Undang-Undang Republik Indonesia no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 1 dan 2
Bandung , 3 November 2022
Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung.




