Hukum Menikahi Perempuan Hamil,
Dikaji Berdasar Fiqih 4 Mazhab dan Kompilasi Hukum Islam Indonesia
Oleh : Herri Permana
Menurut pandangan Islam, menikah adalah suatu ikatan atau perjanjian suci yang dilakukan oleh perempuan dan laki-laki agar hubungan yang dilakukan menjadi sah dan halal dihadapan Allah SWT. Namun bagaimana hukumnya jika perempuan yang akan dinikahi sedang hamil?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ternyata terdapat perbedaan dari empat mazhab besar yang dianut oleh mayoritas masyarakat Muslim di Indonesia. Antara Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali memiliki beberapa perbedaan pandangan mengenai hal tersebut.
Perbedaan yang paling umum yaitu perihal fiqih dan hukum jika akan menikahi perempuan yang sudah menikah. Selain itu, tentu penting juga untuk melihat bagaimana kompilasi hukum Islam yang ada di Indonesia, terkhusus yang mengatur persoalan tersebut.
Praktik yang dilakukan oleh masyarakat Muslim Indonesia tentu mengikuti apa yang menjadi peraturan dari mazhab yang mereka ikuti. Oleh karena itu, kita tidak boleh membenarkan salah satu mazhab kemudian menyalahkan lainnya, karena hal ini merupakan persoalan individu.
Menikahi Perempuan Hamil Dikaji Dalam Fiqih 4 Mazhab!
Agar tidak terjadi kekeliruan mengenai bagaimana hukum dan fiqih menikahi perempuan dalam kondisi hamil. Baiknya memang melihat secara keseluruhan aturan dari 4 mazhab berikut ini.
1. Mazhab Syafi’i
Menurut Imam Syafi’i, menikahi wanita dalam kondisi hamil disebabkan zina, baik dengan laki-laki yang menzinai nya maupun yang tidak menzinai nya tetap dibolehkan. Adapun hukum pernikahannya adalah sah dan tidak memerlukan syarat taubat.
Perempuan yang sedang hamil juga tidak harus melahirkan terlebih dahulu sebelum menikah. Namun jika yang menikahi bukan yang menghamilinya maka pasangan tersebut dilarang melakukan hubungan badan hingga bayinya dilahirkan.
Berikut beberapa poin penting mengenai pandangan Mazhab Syafi’i terkait menikahi perempuan yang sedang hamil:
- Perempuan yang hamil karena zina tidak termasuk pada kategori perempuan yang haram untuk dinikahi oleh seorang laki-laki Muslim, berdasar pada surat An-Nisa ayat 24.
- Perempuan yang sedang hamil dari zina boleh dan sah dinikahi oleh laki-laki yang tidak menzinai nya, serta sah halal melakukan hubungan suami istri setelah menikah.
- Perempuan yang sedang hamil karena zina tidak berlaku padanya masa ‘iddah, karena itu hanya diperuntukkan bagi wanita yang dinikahi secara sah.
- Salah satu alasan diperbolehkannya menikahi perempuan yang hamil di luar nikah adalah, agar bayi yang dilahirkan nanti memiliki ayah yang akan bertanggung jawab.
- Imam Syafi’i juga menegaskan bahwa tidak ada hubungan nasab antara bayi yang dilahirkan, dengan laki-laki yang menghamilinya di luar ikatan pernikahan.
Meskipun pendapat Imam Syafi’i ini dianggap lebih longgar dari imam lain, namun bukan berarti menghalalkan perilaku zina. Dengan tegas, Imam Syafi’i juga tetap mengharamkan zina dan hukumnya tetap terkutuk, apapun alasannya.
Namun Imam Syafi’i menganalogikannya dengan buah, jika seseorang mencuri buah pada satu pohon, maka buah tersebut haram. Namun jika pohonnya dibeli, maka buahnya akan menjadi halal.
Hal itu juga berlaku pada masalah pernikahan dengan perempuan yang sudah hamil. Perempuan yang hamil di luar nikah bagaimanapun tetap haram dan berdosa, namun jika dinikahi dengan baik-baik berdasarkan syari’at Islam, maka menjadi halal hukumnya.
Imam Syafi’i juga menegaskan bahwa pernikahan yang dilakukan ini tidak serta merta menghapus dosa zina yang sudah dilakukan sebelumnya. Itu adalah urusan individu dengan Allah, namun persoalan pernikahan maka tetap sah dan halal hukumnya.
2. Mazhab Hanafi
Pendapat Imam Hanafi mengenai pernikahan dengan wanita yang sudah hamil menyatakan bahwa sah dan boleh menikah, dengan syarat tidak melakukan hubungan suami istri hingga perempuan tersebut melahirkan.
Dijelaskan juga bahwa alasan yang mendasari pendapat ini adalah pertimbangan untuk menjaga kehormatan anak yang dilahirkan nantinya. Jika ia lahir tanpa ayah, itu akan melukai hati anak, dan tidak ada yang bertanggung jawab untuk ia dan ibunya.
Alasan lainnya adalah untuk menutup aib keluarganya, karena kehamilan tanpa disertai pernikahan akan menjadi bahan celaan atau cemoohan masyarakat lain. Sehingga berdampak pada kondisi sosial dan psikologis anak, ibu, maupun keluarganya.
Pada pengikut Mazhab Hanafi atau Hanafiyyah ternyata masih terdapat perbedaan pendapat mengenai persoalan menikahi perempuan yang sedang hamil, berikut penjelasannya:
- Ada kalangan yang berpendapat bahwa pernikahannya akan tetap sah, baik dengan laki-laki yang menghamili maupun laki-laki lain yang tidak menghamili.
- Namun ada yang berpendapat bahwa pernikahannya akan sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang menghamili. Serta tidak diperbolehkan melakukan hubungan suami istri hingga bayinya dilahirkan.
- Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa boleh dan sah saja menikah setelah anaknya dilahirkan.
- Dan pendapat terakhir dari kalangan ini menyatakan bahwa boleh saja menikah asal perempuan tersebut sudah melewati masa haid dan dalam kondisi suci. Dan hanya boleh melakukan hubungan suami istri jika perempuan sudah melalui masa ‘istibra.
‘istibra adalah upaya untuk menyucikan diri dari najis dan kotoran yang keluar dari tubuh seseorang. Serta memastikan kotoran tersebut sudah suci dan hilang dari organ kemaluan.
3. Mazhab Hambali
Dalam hal ini, Imam Hambali lebih tegas menyatakan bahwa pernikahan yang dilakukan dengan perempuan yang tengah hamil tidak sah dilakukan. Baik itu dengan laki-laki yang menghamilinya, maupun laki-laki lain atau bukan orang yang menghamilinya.
Pernikahan hanya boleh dilakukan jika anak yang dikandung oleh perempuan tersebut sudah lahir. Atau disebut sebagai masa ‘iddah, dimana perempuan harus melalui masa tunggu untuk bisa menikah.
Berdasarkan ketentuannya, masa ‘iddah pada seorang wanita berlangsung selama 4 bulan 10 hari lamanya. Selama menjalankan ‘iddah, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar oleh perempuan.
Pendapat Imam Hambali ini didasarkan pada dalil-dalil berikut ini:
- Hadis Ruwaifi‟ Ibn Tsabit dari Nabi SAW, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia mencampur airnya dengan anak orang lain”.
- Hadis Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa Nabi SAW berkata tentang para Tawanan Authas, yaitu para perempuan hamil yang tidak boleh disetubuhi hingga ia melahirkan.
- Hadis Abu Darda dari Nabi SAW, bahwa pada saat itu, ia membawa seorang wanita hamil ke depan pintu tenda. Kemudian ia seakan menawarkan barangkali ingin menyetubuhinya, lalu orang-orang disitu menjawab “ya”.
Kemudian Nabi SAW menjawab dengan bersabda bahwasanya, “sungguh aku telah berkeinginan untuk melaknatnya dengan laknat yang akan dibawanya ke dalam pintu kubur”.
4. Mazhab Maliki
Imam Maliki berpendapat bahwa perempuan yang melakukan zina sebelumnya, baik dalam kondisi hamil maupun tidak. Haram baginya untuk dinikahi sebelum melakukan ‘iddah sesuai ketentuan pada hukum Islam.
Adapun dalil yang menjadi dasar dari pendapat ini di kalangan para pengikut Imam Maliki adalah sebagai berikut:
- Dari Ibnu Mas’ud r.a, yang menyatakan bahwasanya, “jika laki-laki berzina dengan seorang perempuan, dan kemudian menikahi perempuan itu setelahnya, maka keduanya berzina selamanya”.
- Berpedoman juga pada sabda Rasulullah SAW bahwa ia ingin melaknat seseorang yang menggauli seorang hamba yang hamil bukan karena orang tersebut. Jika terjadi pernikahan , maka anak yang dilahirkan tidak memiliki nasab dari orang yang menghamili.
- Pendapat dari Abu Yusuf, bahwa orang yang berzina (keduanya), tidak boleh dinikahkan, karena hukum pernikahannya tetap tidak sah atau batal. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam QS An-Nur ayat 3.
Dalam ayat tersebut, dijelaskan bahwa seorang pria beriman (Muslim) menikahi wanita yang telah berzina. Pengharaman ini bertujuan untuk menjaga kehormatan laki-laki yang beriman, serta mengetahui status hukum atau nasab dari anaknya nanti.
Jika anaknya lahir, ia hanya memiliki hubungan kekerabatan dengan ibu dan keluarga dari ibunya. Sedangkan ayahnya, meskipun secara biologi sah, tetap dianggap tidak memiliki hubungan kekerabatan.
Hukum Menikahi Perempuan Hamil Dalam Kompilasi Hukum Islam Indonesia
Jika ditinjau dari perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, persoalan pernikahan bagi wanita yang sudah hamil terdapat dalam aturan resmi. Tujuannya untuk membangun ketertiban dan menjadikan kehidupan masyarakat yang lebih aman, damai, dan rukun.
Aturan mengenai status perkawinan bagi wanita yang sudah hamil menurut KHI disebutkan pada Bab VIII Pasal 53 Ayat 1, 2, dan 3, yang isinya sebagai berikut:
- Seorang wanita yang hamil diluar nikah boleh dan sah dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya.
- Perkawinan dengan perempuan yang hamil berdasarkan ayat (1), dapat dilangsungkan tanpa menunggu anaknya lahir.
- Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita dalam kondisi hamil, maka tidak diperlukan lagi perkawinan ulang setelah anaknya lahir.
Berdasarkan ketentuan pasal 53 tersebut, tentang hukum melangsungkan pernikahan bagi wanita dalam kondisi hamil ini dianggap masih kontroversial. Sehingga menyebabkan perdebatan dan perbedaan pendapat dari berbagai kalangan, terutama kaum Islam dari mazhab tertentu.
Bagi orang-orang yang kontra, menganggap bahwa ketentuan ini cenderung kompromistis. Sehingga dikhawatirkan justru akan menjadi payung hitam atau cara untuk melegalkan praktik perzinaan, dan hal itu tentu tidak sesuai dengan norma susila masyarakat Indonesia.
Banyak juga pihak yang beranggapan bahwa pembentukan KHI pasal 53 ini adalah bentuk kompromistis dengan hukum adat, yang mengindikasikan adanya kedekatan antara agama Islam dan kehidupan masyarakat adat, serta norma yang berlaku di dalamnya.
Menariknya, pasal 53 KHI ini merupakan ‘urf yaitu aturan yang menjadi bahan atau dasar pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan di dalam pasal itu sendiri. Dengan kata lain, pelaksanaan aturannya akan menyesuaikan kondisi dan kebiasaan masyarakat.
Pihak-pihak yang kontra terhadap KHI pasal 53 menyatakan bahwa pasal tersebut sebenarnya tidak memberikan sanksi apapun kepada pezina. Tapi justru diberikan solusi berupa pengesahan pernikahan dengan perempuan yang sedang hamil.
Sedangkan pihak yang pro atau menyetujui apa yang ada di dalam KHI pasal 53 tersebut beranggapan bahwa, zina tetaplah perbuatan yang haram. Namun menikah adalah perbuatan halal, sehingga yang perilaku yang haram tidak bisa mengharamkan perilaku yang halal.
Adapun dalil yang mendasari pendapat ini salah satunya peristiwa yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, ketika ada orang yang berzina, maka segera dilakukan penyelesaian secara konkret, yaitu menikahkan dua orang tersebut agar perzinaannya tidak terus berlanjut.
Pada akhirnya, setiap orang memiliki hak individu untuk memilih mazhab mana yang akan ia ikuti. Perbedaan pendapat dari 4 mazhab mengenai pernikahan dengan wanita hamil menjadi bukti bahwa persoalan ini terus menjadi perdebatan di kalangan masyarakat Muslim.
Bandung 14 November 2022
Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung




