Pencurian Berdasar Fiqh Mazhab Syafi’i

pencurian

oleh : Herri Permana

Pencurian adalah orang yang mengambil benda dan atau barang milik orang lain secara diam-diam untuk dimiliki. Tindak pidana pencurian (jarimah sirqah) dalam hukum Islam merupakan salah satu dari jarimah ḥudud dan
pelaku jarimah sirqah tersebut bisa dihukum dengan hukuman berat yaitu potong tangan.

Jarimah ḥudud tidak ada pemaafan baik oleh perorangan maupun oleh ulil amri. Bila seseorang telah melakukan jarimah ḥudud dan terbukti didepan pengadilan, maka hakim hanya bisa menjatuhkan sanksi yang telah di tetapkan.

Dalam jarimah ta’zir hakim dapat memilih hukuman yang lebih tepat bagi pelaku sesuai dengan kondisi pelaku, situasu dan tempat kejahatan.

Selanjutnya hukuman ḥadd maupun qiṣaṣ itu tidak dapat dikenakan kepada anak kecil, karena syarat menjatuhkan ḥadd atau qiṣaṣ sipelaku harus sudah baligh, sedangkan ta’zir itu bersifat pendidikan dan mendidik anak kecil itu boleh.

Pelaksanaan potong tangan akan membuat para pencuri menjadi jera, dan mereka tidak akan mau lagi melakukan pekerjaan mencuri mengingat hukuman yang amat keras. Dengan demikian masyarakat akan merasa aman dari
gangguan mereka.

Tindak pidana pencurian juga melanggar norma agama, yaitu melanggar perbuatan yang telah dilarang oleh Allah yang dirumuskan berdasarkan ketentuan di dalam Al-Qur’an surat al-Maidah ayat 38. Ketentuan tersebut merupakan aturan khusus yang mengatur mengenai tindak pidana pencurian secara umum dalam agama Islam, aturan tersebut yaitu sebagai berikut:

“laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (Q.S Al-Maidah: 38).
Pelanggaran dua norma sekaligus (norma hukum dan norma agama) tersebut dapat menimbulkan suatu kesimpulan bahwa tindak pidana pencurian merupakan suatu perbuatan yang dilarang dalam hukum negara dan hukum Islam, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan perbuatan tersebut.

Sumber hukum yang menjadi pegangangan dalam  adalah Al-Qur’an dan hadis.

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

(QS. Al-Maidah 38).

Adapun perbedaan para ulama dalam masalah nisab pencurian sebabnya adalah karena ada pertentangan antara atsar-atsar yang menerangkan harga dari al-mujin (tameng) sebagai nisab dari pencurian. Oleh karenanya, mazhab Ḥanafi dan sebagian Imam berpendapat bahwa kadar nisab pencurian adalah satu dinar atau sepuluh dirham.

Ubaidullah bin Sa’d bin Ibrahim bin Sa’d mengabarkan kepada kami dari pamannya yang menyampaikan dari ayahnya, dari Ibnu Ishaq, dari Amr bin Syu’aib, dari Atha bin Abu Rabah Bahwa Abdullah bin Abbas berkata, “Harga sebuah perisai saat itu adalah sepuluh dirham.” (HR. An- Nasai).

Pendapat Imām Syāfi’ī tentang Hukum Pencurian

Persoalan hukum pencurian dalam pandangan Imām al-Syāfi’ī cukup luas meliputi persoalan-persoalan mengenai barang curian, dalil hukum, pelaku pencurian, jenis hukuman dan lain sebagainya. Untuk itu, dalam pembahasan ini
hanya difokuskan pada dua persoalan, yakni kriteria tindak pidana pencurian menurut Imām al-Syāfi’ī dan pandangannya terhadap pelaku pencurian yang tidak dihukum dengan ḥad. Masing-masing uraiannya dikemukakan dalam poin-poin berikut:

Kriteria Tindak Pidana Pencurian Menurut Imām al-Syāfi’ī

Pembahasan ini bermaksud mengetahui kriteria pendurian menurut Imām al-Syāfi’ī, meliputi syarat-syarat orang yang mencuri dan barang yang dicuri sehingga dapat dikenakan hukuman ḥad. Secara khusus, kriteria yang dimaksud meliputi pelaku dan barang yang dicuri. Masing-masing dapat diuraikan pada poin berikut:

  • Pelaku

Imām al-Syāfi’ī dalam kitab “al-Umm” menyebutkan pelaku yang dapat dihukum potong tangan ketika telah mencapai usia 15. Usia ini dipandang telah layak secara psikologis untuk menentukan seseorang dewasa atau tidak, meskipun ia telah atau belum bermimpi atau haid.

Imām al-Syāfi’ī, seperti dikutip oleh Imām al-Māwardī, menyebutkan syarat seseorang dikenakan hukum potong tangan adalah usia baligh, yaitu mimpi bagi laki-laki dan haid bagi perempuan. Sementara itu, bagi yang belum
mendapatkan mimpi, maka batas umurnya adalah 15 tahun. Lebih kurang
pernyataan tersebut dapat dikutip sebagai berikut:

Imām al-Syāfi’ī berkata: tidak ada hukuman potong tangan kecuali bagi orang yang sudah baligh, yakni mimpi bagi laki-laki dan haid bagi perempuan, atau di antara keduanya dibatasi hingga mencapai umur 15 tahun bagi yang belum mimpi dan belum haid. Imām al-Māwardī berkata:

Dan inilah yang benar, tidak diwajibkan hukum potong tangan kecuali atas orang mukallaf (dibebani hukum), yaitu telah baligh dan berakal. Maka jika pelaku masih kecil, atau gila tidak ada hukuman potong tangan.

Imām al-Rāfi’ī juga menyebutkan pendapat dalam mazhab al-Syāfi’ī, yaitu tidak diberlakukan hukuman potong tangan bagi pelaku yang masih kecil. Lebih lanjut juga tidak berlaku bagi orang gila, dan mencuri dalam keadaan terpaksa. Keterangan ini menjadi tambahan informasi bahwa syarat seseorang dapat dihukum potong tangan menurut Imām al-Syāfi’ī adalah sudah dewasa dan berakal.

Batasan umur 15 tahun hanya berlaku bagi orang yang belum mimpi dan haid. Ini artinya, laki-laki dan perempuan yang sudah baligh dan berakal berlaku sama bagi orang yang belum baligh sementara umurnya telah menginjak usia 15 tahun. Barangkali, batasan umur tersebut ditetapkan karena sistem reproduksi dan psikologis semua orang berbeda-beda antara satu dengan lain.

Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa syarat pelaku adalah baligh (telah mimpi bagi laki-laki atau haid bagi perempuan), berakal (artinya tidak gila dan anak kecil).

Selain itu, dalam kitab “al-Mu’tamad fī Fiqh al-Imām al-Syāfi’ī”, yaitu kitab yang menerangkan pendapat-pendapat yang disepakati (mu’tamad) dalam mazhab al-Syāfi’ī, ditambahkan syarat pelaku yaitu iktiyār, artinya tanpa ada unsur paksaan, mempunyai tanggung jawab melaksanakan hukum Islam (artinya tidak wajib di daerah perang), dan belum sampai risalah hukum kepadanya.

Berdasarkan uraian di atas, dapat dirumuskan kembali bahwa syarat pelaku adalah telah baligh (mimpi bagi laki-laki atau haid bagi permepuan), atau jika belum mimpi atau haid dibatasi dengan umur 15 tahun, atas kemauan sendiri, telah sampai dakwah Islam kepadanya, dan berada pada wilayah di mana diterapkan hukum Islam.

  • Perbuatan dan barang yang dicuri

Untuk mengetahui kriteria perbuatan dan barang yang dicuri, penting dikemukakan satu pengertian pencurian menurut mazhab Syāfi’ī. Setidaknya, dengan pengertian ini nanti akan diketahui batasan dan keadaan harta curian yang pelakunya layak dijatuhi hukuman ḥad. Dalam kitab, “Mughnī al-Muḥtāj”, merupakan referensi yang dipandang cukup representatif dalam mazhab Syāfi’ī, disebutkan bahwa pencurian secara bahasa berarti: “mengambil harta banda secara sembunyi-sembunyi”.

Berdasarkan definisi ini, paling tidak ditemukan dua unsur, yaitu perbuatan dengan mengambil secara sembunyi-sembunyi, dan barang yang dicuri berada ditempat penyimpanan, baik itu barang milik individu maupun milik umum. Dengan begitu, mengambil dengan cara terang-terangan seperti mencopet, begal, tidak masuk dalam cakupan makna pencurian, meskipun tujuannya adalah mendapatkan harta. Keharusan barang di tempat penyimpanan seperti tersebut dalam definisi di atas barangkali mengacu pada salah satu pendapat Imām al- Syāfi’ī dalam kitab “al-Umm”.

 

Bandung, 9 Januari 2023

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

Donasi Yuk
1