oleh : Herri Permana
Pedofilia merupakan sebuah istilah penyimpangan seksual yang digunakan untuk melambangkan sosok dewasa yang memiliki ‘hasrat’ kepada anak-anak bahkan sebagian besar pelakunya melakukan kejahatan seksual terhadap mereka.
Perilaku ini tentu saja merupakan sebuah tidak kejahatan yang pelakunya wajib mendapatkan hukum setimpal, bahkan dalam beberapa pendapat pelaku pedofil anak mendapatkan posisi paling rendah dalam hirarki penjara, sangking beratnya kasus pedofilia ini.
Untuk informasi selengkapnya, Anda bisa simak beberapa penjelasan di bawah ini:
Mengenal Pedofilia dalam sudut pandang Psikologis
1. Apa itu Pedofilia?
Istilah nama Pedofilia sebenarnya berasal dari kata paedophilia dalam bahasa Yunani, yang memiliki makna mencintai anak-anak. Meskipun makna dari kata pedofilia tidak bisa dilihat sepenuhnya ke arah negatif.
Namun, istilah pedofilia sudah menjadi lambang atau istilah yang menggambarkan sebuah kelainan dalam perkembangan psiko-seksual. Sehingga menjadikan seorang individu memiliki hasrat erotis terhadap anak-anak, yang sudah jelas belum dewasa dan memiliki usia jauh lebih muda darinya.
Para pelaku pedofilia ini biasanya akan memanfaatkan rasa ingin tahu dan keluguan anak-anak terhadap seksualitas, yang membuat korban seakan pasrah dengan apa yang akan dilakukan pelaku pada tubuhnya.
Perlu menjadi catatan, tidak semua pedofilia melakukan tindakan kekerasan seksual pada anak namun kekerasan seksual yang diterima anak-anak sepenuhnya karena pedofilia.
Seorang ilmuwan Ron O’Grady menyatakan ada 3 karakteristik penyimpangan dari kejahatan yang dilakukan oleh pedofilia, diantaranya:
- Pedofilia objektif, penyimpangan yang dirasakan pelaku berpengaruh hampir seluruh dari apa yang terjadi dikehidupannya. Mulai dari perilaku, pekerjaan, pakaian, buku bacaan dan sejenisnya.
- Pedofilia predaktori, ini menjadi sifat pedofil yang paling membahayakan anak-anak, karena mereka cenderung ingin memburu pelaku bagaimanapun caranya.
- kemudian pedofilia lainnya, ia cenderung akan menyimpan dokumentasi dari korban baik berupa foto, vide, catatan hingga rekaman yang pernah dilakukan dengan korban sebelumnya.
2. Ciri – Ciri Pelaku/ Penderita Pedofilia
Ada 4 pola karakteristik perilaku dari fantasi seksual seorang pedofil. diantaranya:
- Pola perilaku mereka berlangsung dalam waktu lama dan konsisten, seperti pernah menjadi korban pelecehan seksual, memiliki kontak sosial yang terbatas, adanya rasa trauma dan sejenisnya.
- Menjadikan anak-anak sebagai objek seksual, belum pernah menikah sebelumnya, memiliki minat berlebih pada anak, preferensi pada umur dan gender anak dan sejenisnya.
- Memiliki berbagai macam teknik/ cara untuk selalu mendapatkan korban, biasanya mereka memilih korban yang terlihat rentan, mempunyai akses anak, pandai memanipulasi anak, pandai menarik perhatian dan sejenisnya.
- Fokus fantasi seksual mereka pada anak-anak, seperti mereka memiliki koleksi foto anak-anak, foto telanjang anak-anak, dekorasi rumah yang tidak sesuai dengan usia mereka dan beberapa lainnya.
Sebagai keluarga yang bijak perlu adanya pengawasan yang tepat pada anak agar terhindar dari mangsa pedofilia. Tidak perlu mencurigai semua hal cukup beri perhatian penuh pada anak dan tetap waspada.
Kasus Kejahatan Pedofilia di Indonesia
Dilansir dari tempo.co kasus pedofilia di Indonesia dalam cakupan kekerasan seksual termasuk tinggi, kembali ke belakang pada tahun 2012 ada 256 anak yang dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual dalam data KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia).
Tidak cukup dari itu saja, kasus ini terus meningkat di tahun berikutnya dengan total korban 378 anak dengan prosentase 60% anak laki-laki dan 40% anak perempuan.
Kemudian pada awal tahun 2017 tepatnya di bulan Maret ditemukan sebuah komunitas pedofil di akun media sosial Facebook dengan anggota dari dalam maupun luar negeri.
Di dalamnya mereka membahas tentang fantasi seksual mereka terhadap anak-anak mulai dari foto, cerita tentang cara mereka melakukan hubungan seksual dan lain sebagainya.
Kasus pelecehan seksual pada anak tidak menurun setiap tahunnya, data yang ada terus meningkat yang artinya korban pelecehan di Indonesia masih ada begitu banyak. di tahun 2019 saja ada laporan 1.192 yang tercatat oleh KPAI.
Ada sebuah penelitian, studi kasus yang dilakukan seorang mahasiswa. Ia menyatakan jika tingginya kasus pedofilia di Indonesia ini disebabkan karena 3 faktor, diantaranya:
- Lemahnya hukum perlindungan anak di Indonesia,
- Contohnya saja dalam KUHP pelaku tindak kejahatan pelecehan seksual terhadap anak hanya dihukum penjara paling lama 9 tahun jika ditambah dengan Undang – Undang Perlindungan anak maksimal 15 tahun penjara, hukuman ini mungkin masih diremehkan pelaku.
- Salah satu negara yang memiliki hukum tegas dalam menangani kasus ini ada Filipina dengan hukuman mati.
- Lemahnya keamanan di Indonesia dalam membendung/ menghalangi aksi pedofilia, mengingat perkembangan teknik yang mereka jalankan tiap harinya terus berkembang.
- salah satu yang paling rentan menjadi korban dari pada pedofilia ini adalah anak-anak yang berasal dari keluarga miskin apalagi mereka yang kurang perhatian.
Hukum yang Ditetapkan Bagi Pelaku Pedofilia
Lantas bagaimana Indonesia mengatur hukum bagi para pelaku kekerasan seksual/ pedofilia anak ini? Ada beberapa Undang – Undang dan KUHP yang bersangkutan, diantaranya.
- Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang kemudian di amandemen menjadi Undang -Undang nomor 30 tahun 2014 juncto Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pada Undang – Undang tersebut dijelaskan jika sanksi dikenakan oleh pelaku apabila korbannya merupakan anak-anak, yang bisa mempengaruhi keadaan jiwa dan fisik dari anak.
Dan sudah sangat jelas, jika korban dari tindakan pedofilia adalah anak-anak yang belum dewasa, bahkan ada juga balita dan sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan undang – undang tersebut.
- KUHP serta Undang – Undang No. 35 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
Dalam undang – Undang tersebut ada pernyataan yang mengatur perihal perlindungan yang diberikan negara bagi korban pelaku seks menyimpang.
Sedangkan ada beberapa pasal KUHP yang mengatur hukuman bagi para pelaku pedofilia, diantaranya pasal 287 ayat satu dan 288 ayat 1 tentang persetubuhan, kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.
Pada pasal 289 berbunyi “Bahwa barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun”
Yang artinya, ada beberapa unsur berikut ini:
- Perbuatan memaksa, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual, terutama korban anak-anak yang tidak memahami perkara tersebut.
- Metode yang digunakan dalam kekerasan dan atau ancaman untuk para korban.
- Perbuatan cabul yang dilakukan pelaku
- Dan ancaman penjara yang diberikan paling lama 9 tahun penjara
Kesimpulan
Tindakan pedofilia merupakan sebuah penyimpangan seksual yang berorientasi pada anak-anak, dan korban dari pedofilia ini sebagian besar akan mengarah pada perbuatan seksual atau perbuatan cabul.
Dan sudah jelas dilarang dan diatur dalam Undang – Undang dan KUHP yang ditetapkan, sehingga pelaku layak untuk mendapatkan hukuman yang setimpal. Semoga bermanfaat.
Bandung 28 November 2022
Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung




