Pasal Zina dalam RUU KUHP

pasal zina

Oleh : Herri Permana

 

Pada tanggal 6 Desember 2022 dalam rapat paripurna DPR akhirnya mengesahkan RUU KUHP. Hal ini berarti tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden untuk diterbitkan dalam lembar negara dan sah menjadi Undang-Undang.Hal ini juga berarti berakhirnya rezim KUHP buatan Belanda di Indonesia.Ada beberapa pasal yang kontroversial di kalangan masyarakat diantaranya adalah pasal mengenai zina.

Pasal zina dan kumpul kebo pada dasarnya ada dalam KUHP lama yaitu pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan.

Pasal tersebut mengatur bahwa :

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

  1. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, 2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

Zina dalam KUHP ini adalah terjemahan dari kata belanda overspel . Putusan Hooge Raad tanggal 16 Mei 1946 menekankan overspel adalah terjadi persetubuhan di luar izin dari suami/istri. kamus Van Dale, Sam mengatakan overspel berarti geslachtsgemeenschap van iemand met een vaste relatie, met een ander dan zijn vaste partner atau dalam bahasa Indonesia intinya persetubuhan yang dilakukan oleh orang yang punya relasi atau perkawinan dengan pasangan yang tidak semestinya. Zina merupakan istilah bahasa Arab yang diserap dalam bahasa Melayu dan Indonesia. Banyak yang menerjemahkan overspel dengan istilah zina atau mukah Kalau diterjemahkan lebih luas sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya.

Pada tahun 1971 Belanda menghapus Pasal 241 KUHP karena ketentuan tersebut berkaitan dengan urusan privat, sehingga tidak perlu dikontrol institusi hukum karena ikatan perkawinan merupakan urusan keperdataan. Delik tersebut dinilai tidak relevan lagi dengan perkembangan masyarakat di Belanda. Begitu juga soal efektivitasnya, sejak disahkan sekitar 80 tahun silam hanya ada 8 kasus yang pernah ditangani.

Dalam kata lain dalam rezim KUHP lama pasangan yang sama-sama belum menikah tidak bisa terkena pasal ini. Pasal ini juga merupakan delik aduan dimana yang berhak mengadu dan melaporkan adalah pasangan sah yaitu suami atau istri yang bersangkutan.

Secara lebih rinci  yang dimaksud persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk dalam anggota perempuan sehingga mengeluarkan air mani.

 

Perluasan Pasal Zina

Dalam RUU KUHP terjadi perluasan pada pasal zina dimana perzinahan tidak lagi mengacu pada overspel tapi meluas sebagai tindakan persetubuhan antara dua orang laki-laki dan perempuan baik sudah menikah ataupun lajang.

Dalam Pasal 413 ayat (1) RUU KUHP disebutkan “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,”

Dalam hal siapa yang berhak mengadu , di dalam RUU KUHP juga mengalami perluasan . Di dalam KUHP lama yang berhak mengadu adalah suami/istri dari yang bersangkutan maka dalam RUU KUHP pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Dan dalam Pasal 413 ayat (4) disebutkan “Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai”.

 

Efektifitas Pasal Zina

Seperti juga di Belanda , sebenarnya pasal zina di Indonesia pun tidak efektif. Sangat jarang sekali kasus zina yang naik ke tingkat pengadilan , apalagi mendapat vonis.

Ada beberapa faktor dimana masyarakat tidak tertarik membawa kasus zina ini ke pengadilan. Pertama adalah biaya hukum yang cukup tinggi termasuk biaya untuk menyewa pengacara , ongkos perisdangan dll.Selain itu juga proses persidangan yang cukup lama dimana untuk satu tingkat peradilan saja secara normal bisa memakan waktu 3 sampai 9 bulan.

Dan hal ini tidak sebanding dengan ancaman hukumannya dimana pasal zina hanya dianggap tindak pidana ringan dengan acaman hukuman 9 bulan (KUHP lama) dan 1 tahun (RUU KUHP).

Alasan lainnya yaitu masalah nama baik keluarga besar juga psikologis dari istri atau suami pelaku , dimana proses hukum yang cukup lama dan melelahkan justru akan berdampak buruk pada pelapor.

Dan karena merupakan delik aduan dalam perkara zina ini pelapor harus menyertakan barang bukti dalam pengaduannya. Sejak dikeluarkannya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, email (pesan eletronik) dan SMS sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan suatu perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan alat bukti yang tertuang dalam Pasal 184 KUHP.

Sedangkan, keterangan suami/istri baru dapat diakui sebagai alat bukti yang sah apabila sang suami/istri telah menjadi terdakwa dan menyatakan perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Bukti tersebut harus mengarah pada terjadinya persetubuhan.

Dalam kata lain apabila pengaduan tersebut tanpa disertai dengan bukti-bukti yang mendukung atau mengarah telah terjadi persetubuhan yang menjadi dasar terjadinya overspel (dengan mengacu KUHP lama) , maka dapat dikategorikan telah mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa sehingga kehormatan atau nama baik seseorang terserang atau dikenal sebagai fitnah sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 317 KUHP.

 

Penolakan Pasal Zina

Ada beberapa argumen yang dilontarkan untuk menolak pasal zina. Diantaranya adalah dianggap memasuki ranah privasi warga negara.

Prof. Marita Carnelley dalam Jurnal Fundaminamenyatakan bahwa secara historis dimasukkan delik zina dalam KUHP adalah dalam rangka melindungi stabilitas institusi pernikahan dan munculnya potensi ketidakpastian dari asal usul keturunan dari perbuatan zina tersebut.

Pemidanaan zina tidak dimaksudkan untuk mengatur soal moralitas seseorang, karena akan menimbulkan banyak kesulitan terutama beragamanya nilai-nilai dan idiologi yang dianut dalam suatu masyarakat (Marita Carnelley, Jurnal Fundamina 19 (2), 2013: 185).

Maasyarakat Indonesia masih menjunjung tinggi lembaga perkawinan dan dalam hal ini juga menyangkut masalah asal usul anak. Keberadaan asal usul anak ini menjadi sangat penting karena berhubungan dengan administrasi negara seperti dalam masalah kependudukan juga dalam masalah hukum seperti perkawinan dan waris.

Argumentasi lainnya adalah kekuatiran akan mendorong meningkatnya angka pernikahan anak di bawah umur. Dalam argumentasi ini disebutkan bahwa sebagian besar kasus pernikahan anak kondisi anak sudah berhubungan seksual dengan pasangannya dan diketahui oleh orang tua namun menolak untuk dikawinkan. Perkawinan anak selama ini dicatat sebagai salah satu perenggut hak anak untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, tumbuh kembang dan banyak hak lainnya. Dan delik aduan dalam pasal zina dimana yang dapat mengadu salah satunya adalah “orang tua”, maka potensi untuk terjadinya kawin paksa sangat besar.

Pada dasarnya argumentasi ini tidak berdasar karena pasal-pasal pidana dalam KUHP sebagian besarnya hanya bisa diberlakukan pada orang dewasa yang dalam kacamata hukum Indonesia berusia 18 tahun ke atas.

Sebagai contoh kasus anggota DPRD Hulu Sungai Selatan dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Gazali Rahman yang tertangkap basah melakukan hubungan badan dengan seorang pelajar putri berusia 17 tahun yang juga merupakan keponakannya di dalam mobilnya dan di grebek oleh warga.

Kasus “mobil goyang” anggota dewan ini kemudian dibawa ke pengadilan dengan menggunakan delik pidana UU Perlindungan Anak dimana persetubuhan pria dewasa dengan anak perempuan di bawah umur (di bawah 18 tahun) walaupun dilakukan suka sama suka akan tetap dianggap sebagai perkosaan yang juga dikenal dengan statutory rape.

Dalam kasus tersebut terdakwa diancam hukuman 5-15 tahun penjara  dimana yang bersangkutan kemudian divonis 6 tahun 8 bulan penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 4 bulan penjara. Dalam kasus ini pasangan pelaku yang karena masih berusia di bawah umur tidak ikut dipidana walaupun dilakukan suka sama suka bahkan dalam pengakuannya bukan dilakukan sekali itu saja.

Pada kesimpulannya pasal zina tidaklah seheboh yang diberitakan media dan para pakar hukum , agama atau hak asasi manusia. Karena pada dasarnya pasal zina ini hanyalah sebuah pidana ringan yang karena merupakan delik aduan memerlukan biaya hukum yang cukup tinggi dan melelahkan. Kebanyakan orang yang apabila menemukan pasangannya selingkuh akan memilih gugatan cerai ke Pengadilan Agama daripada mengadukannya ke Pengadilan Umum.

 

Bandung , 6 Desember 2022

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

 

 

Donasi Yuk
1