Hukum Mengonsumsi Makanan Tanpa Label Halal MUI

label halal mui

oleh Herri Permana

Di Indonesia, peran penting Majelis Ulama Indonesia (MUI) salah satunya adalah untuk menandai segala jenis barang konsumsi untuk umat Islam yang memang tidak boleh sembarangan. Karena itu, muncul label Halal MUI yang menandai bahwa barang konsumsi, entah kebutuhan makanan, minuman, sanitasi, dan sebagainya, telah lolos pengawasan MUI dan sesuai dengan syariat Islam.

Label halal dari MUI merupakan salah satu upaya umat Islam dalam menghindari segala jenis barang konsumsi yang tidak sesuai syariat. Terutama di tengah arus globalisasi dan munculnya beragam produk makanan, yang kendati dilihat dari bahan baku utamanya dihalalkan, tetapi masih membingungkan karena adanya bahan tambahan lain yang asing. Sehingga, label halal menjadi bagian penting bagi umat Islam yang merupakan mayoritas di Indonesia.

Lantas, bagaimana jika kita telanjur mengonsumsi makanan yang tidak memiliki label halal dari MUI?

Dalam Islam, prinsip dasar dalam hukum makanan adalah “segala sesuatu yang tidak diharamkan, maka hukumnya halal.” Artinya, selama tidak ada dalil yang jelas mengharamkan suatu makanan, maka makanan tersebut boleh dikonsumsi. Label halal MUI berfungsi sebagai sertifikasi yang memastikan bahwa proses produksi makanan telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan. Namun, ketiadaan label tersebut tidak serta merta menjadikan makanan tersebut haram, kecuali jika terbukti mengandung bahan-bahan yang jelas diharamkan seperti babi, alkohol, atau bahan najis lainnya.

Karena itu, penting bagi kita untuk memahami perbedaan antara label halal sebagai sertifikasi dan hukum asal makanan dalam Islam. Konsumen Muslim perlu bijak dalam menyikapi produk makanan yang tidak berlabel halal, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pengetahuan tentang bahan-bahan yang terkandung di dalamnya. Artikel ini akan mengupas tuntas hukum mengonsumsi makanan tanpa label halal MUI, serta memberikan panduan praktis bagi konsumen Muslim dalam memilih produk makanan yang aman dan sesuai dengan syariat Islam.

Prinsip Dasar Kehalalal dalam Islam dan Urgensinya bagi Umat Islam

Allah SWT telah memberikan rambu-rambu bagi kaum Muslim untuk hanya mengonsumsi makanan halal lewat QS Al Baqarah Ayat 168 yang berarti:

“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.”

Di dalam hukum Islam, ada beberapa jenis makanan yang sudah jelas keharamannya, seperti arak, darah, daging babi, hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah, makanan yang didapatkan dari hasil tidak halal seperti mencuri, hewan bergigi dan berkaki tajam, hewan yang hidup di dunia alam, dan segala jenis bahan makanan yang dianggap menjijikan oleh kita. Lebih jelasnya, silakan buka Al Maidah Ayat 3 sebab di dalamnya telah dijelaskan mengenai segala jenis sumber makanan yang dilarang dikonsumsi karena keharamannya.

Pada prinsipnya, halal sebenarnya merupakan hal yang mudah. Halal yang dimaksud sesuai dengan syariat adalah segala hal, bisa makanan, pakaian, produk sanitasi, dan sebagianya, yang secara prroduksinya, pengolahannya, pengelolaannya, cara mendapatkannya, dan sebagainya memang sesuai dengan syariat Islam. Artinya, segala hal yang tidak sesuai, berarti akan dengan mudah dihukumi haram.

Seperti contoh, beras pada dasarnya adalah sumber makanan yang halal. Namun, beras yang diolah mulai dari difermentasi hingga disuling menjadi arak, sudah dihukumi sebagai barang yang haram. Contoh kedua, sapi adalah daging yang halal untuk dikonsumsi oleh umat Islam. Namun, jika sapi yang disembeli tanpa menyebut nama Allah, maka dagingnya tidak boleh dikonsumsi karena dianggap sebagai bangkai dan itu adalah benda yang haram untuk dimakan.

Pada prinsipnya, halal dan haram dapat ditelaah dengan mudah. Namun, bagaimana dengan berbagai produk yang sekarang ini mudah kita temui di pasaran? Apa jadinya pula jika kita telanjur mengonsumi barang yang belum jelas halal dan haramnya, sebab tidak mendapatkan label halal dari MUI?

Hukum Mengonsumsi Makanan Tanpa Label Halal MUI

Sebagai catatan, hukum asal segala sesuatu adalah boleh. Hal ini pula yang membuat kita diperbolehkan untuk mengonsumsi segala sesuatu, tetapi tetap dengan batasan yang ada. Di zaman Rasulullah SAW, yang mana saat itu belum muncul lembaga yang menandai halal dan haramnya sesuatu, masyarakat saat itu dihadapkan pula oleh keraguan atas segala hal yang baru, terutama di suatu daerah yang masih asing.

Dallam sebuah hadist yang menjadi sumber rujukan untuk menentukan boleh dan tidaknya mengonsumsi sesuatu, yang artinya:

“Dari Siti Aisyah bahwa suatu kaum bertanya kepada Rasulullah:” Wahai Rasulullah, suatu kaum mendatangi kami dengan membawa daging sedangkan kami tidak mengetahui apakah daging tidak mengetahui apakah daging tersebut disembelih dengan mengucapkan basmalah atau tidak?” Rasulullah menjawab:” Ucapkan Basmallah dan makanlah.”

Hadist tersebut dijadikan salah satu sumber rujukan tentang apakah kita boleh mengonsumsi sesuatu yang membuat ragu sebab tidak adanya label halal. Menurut Ibnu Taimiyah, seorang ulama fikih masyhur, hukum segala sesuatu dilihat dari perbedaan tingkatan dan sifatnya, semuanya halal. Juga hukum asalnya adalah suci, tidak haram untuk dikenakan, diminum, atau disentuh. Pendapat ini digunakan untuk menghukumi segala sesuatu yang bersifat umum.

Sehingga, pada dasarnya makanan dan minuman yang tidak bersertifikasi halal adalah boleh dikonsumsi dengan catatan, selama makanan tersebut tidak terindikasi sesuatu yang diharamkan oleh nas (lihat Surat Al Maidah Ayat 3). Dua dari beberapa acuan yang dipakai misalnya hadist dan keterangan ulama di atas. Hal ini sebagaimana disebutkan langsung oleh MUI melalui artikel yang sempat mereka terbitkan.

Peran Label Halal MUI dalam Menjamin Kehalalal Produk di Indonesia

Kemunculan label halal dari MUI merupakan sesuatu yang menjadi tameng masyarakat Islam di Indonesia dari barang haram yang muncul di pasaran. Terutama sekarang ini, ketika arus globalisasi memungkinkan banyak makanan dari luar negeri yang masuk dan bahkan tak jarang diiklankan oleh para influenser dan artis yang berhasil mengundang atensi publik.

Di atas telah dijelaskan bahwa asal hukum makanan adalah halal, kendati tetap dengan catatan bahwa makanan tersebut memang tidak dihukumi haram secara nas. Namun, memang akan lebih baik bagi kita untuk berhati-hati dalam memilih segala hal yang masuk ke dalam perut. Karena, berhubungan dengan syariat Islam sekaligus menjadi syarat sah dan tidaknya ibadah yang dilakoni.

Label halal MUI dibutuhkan oleh masyarakat agar keragu-raguan di hati masyarakat Muslim Indonesia hilang. Sebab jika sebuah produk telah mendapatkan lebel tersebut, maka telah dipastikan bahwa proses pembuatan hingga sampai ke tangan konsumen, produk tersebut telah dipastikan kehalalannya secara haqqul yaqiin.

MUI sendiri memiliki lembaga auditor yang akan melakukan audit terhadap produk sebelum mendapatkan label halal. Mereka yang bertugas berasal dari latar belakang keilmuan yang relevan sehingga pengetahuan dan pemahaman terhadap bahan yang digunakan, termasuk bahan baku, bahan tambahan, dan sebagainya, sampai proses produksinya dipastikan memang halal.

Karena itu, label halal MUI memegang peran penting untuk mengurangi dan bahkan meniadakan keragu-raguan akan barang yang beredar di pasaran.

Sumber:

Al Quran

https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/berkenalan-dengan-halal-lifestyle/

https://www.mui.or.id/baca/pertanyaan/114d7c1a-b7bd-48bf-a41e-16dcf1728fc6

https://halalmui.org/sejarah-dan-peran-lppom-mui-dalam-merintis-sertifikasi-halal-menuju-wajib-sertifikasi-halal-2024/

 

Bandung, 04 April 2025

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

Donasi Yuk
1