SipLah, Niat Baik yang justru jadi Bumerang Kemendikbud Ristek

siplah

oleh Herri Permana

 

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sudah hadir sejak tahun 2007 kini justru menjadi jalan beberapa oknum sekolah untuk menyeleweng. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menemukan beberapa kasus korupsi dana BOS.

Dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan pengembangan dan memajukan sekolah justru digunakan untuk kebutuhan pribadi. Baik guru hingga kepala sekolah yang mengelola dana ini menggunakan banyak cara untuk bisa korupsi.

Oleh karena itulah Kemendikbud Ristek menciptakan sistem SipLah yang menjadi media sekolah untuk menggunakan dana BOS. Alih-alih membantu, banyak pihak sekolah yang merasa berat harus memenuhi kebutuhannya melalui SipLah. Bahkan sistem ini pun justru jadi bumerang bagi Kemendikbud Ristek.

Apa Itu SipLah, Visi dan Misinya

Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SipLah) merupakan sistem elektronik yang dimanfaatkan untuk pengadaan barang atau jasa bagi satuan pendidikan. Sistem ini bisa diakses melalui siplah.kemdikbud.go.id.

Penerbitan layanan ini bukan semata-mata hanya untuk mengatasi masalah korupsi dana BOS yang selama ini terjadi. Melainkan menjadi bagian dari penerapan E-Government di mana teknologi informasi dan komunikasi berfungsi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas hingga transparansi akuntabilitas.

Bahkan pembuatan SipLah ini juga tercantum dalam Permendikbud No. 14 Th 2020 mengenai Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa oleh Satuan Pendidikan. Bentuk dari SipLah ini mirip dengan marketplace, hanya saja barang yang dijual adalah kebutuhan sekolah.

Penggunanya sendiri adalah kepala sekolah yang memiliki data tercatat di Data Pokok Pendidikan. Jadi tidak sembarang orang bisa login ke akunnya. Baik itu sebagai pembeli, pengawas, penjual hingga mitra.

Ada beberapa visi dan misi yang dimiliki Kemendikbud dalam menciptakan sistem ini yaitu:

1.      Memudahkan Pengadaan Barang dan Jasa

Meskipun dana BOS sudah cair, tidak sedikit sekolah yang masih saja kesulitan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa untuk sekolahnya. Misalnya saja keterbatasan transportasi atau tempat yang cukup terpelosok.

Hal ini bisa diatasi dengan pengadaan barang maupun jasa melalui SipLah. Pihak sekolah yang bertanggung jawab mengelola dana BOS tidak perlu menghabiskan waktu untuk berbelanja sendiri. Efektifitas dan efisiensi waktunya juga didapatkan.

2.      Memangkas Masalah KKN

Sesuai dengan alasannya didirikan, SipLah dirancang untuk memiliki laporan yang transparan dan akuntabel. Dana BOS yang sudah diberikan akan terlacak penggunaannya ketika pihak sekolah menggunakan SipLah untuk berbelanja.

Pihak Kementerian pun bisa dengan mudah mencari tahu data penggunaan dana BOS kapan saja untuk setiap sekolah. Tidak perlu menunggu lagi laporan dari pihak sekolah. Pasalnya laporan yang dikirimkan ini akan menentukan waktu cair dana BOS di putaran berikutnya.

Kedua hal inilah yang digadang-gadang oleh Kemendikbud ketika meluncurkan SipLah pertama kali. Bahkan sampai saat ini visi misi tersebut tidaklah berubah.

Manfaat yang Didapatkan dari SiPLah oleh Berbagai Pihak

Tidak hanya memudahkan bagi pihak sekolah untuk mendapatkan barang dan jasa. Masih ada beberapa manfaat yang didapatkan beberapa pihak lain melalui sistem ini sebagai berikut:

1.      Negosiasi dan Transaksi Tanpa Limit

Layaknya marketplace pada umumnya, pihak sekolah yang mencari barang atau jasa bisa melakukan perbandingan hingga negosiasi kepada penyedia atau penjual. Jadi barang atau jasa yang didapatkan memang sesuai dengan kualitas yang diinginkan.

2.      Pembuatan Berita Acara

Tidak sedikit pihak sekolah yang mengeluhkan waktu untuk pelaporan penggunaan dana BOS terlalu mepet. Sekarang tidak lagi karena SipLah bisa digunakan untuk mencetak berita acara secara elektronik dan mengetahui berapa penggunaan dana BOS. Karena semua belanja sudah terdokumentasi dalam elektronik.

3.      Tidak Ada Biaya Transaksi

UMKM yang berperan sebagai penyedia barang atau jasa di SipLah akan diuntungkan dengan tidak adanya biaya transaksi. Jadi apa yang terjual maka itulah yang akan diterima tanpa adanya potongan apapun.

4.      Penawaran Produk Grosir

Pembelian yang dilakukan oleh sekolah tentunya bukan hanya eceran tetapi dalam grosir. Misalnya saja buku, kapur hingga peralatan lainnya. Sebagai penyedia semua itu bisa dilakukan dengan sangat mudah.

Kontroversi SipLah di Kalangan Sekolah

Melihat visi, misi hingga manfaat SipLah, sistem ini sangat menguntungkan banyak pihak. Bagi pemerintah semua penggunaan dana BOS transparan, bagi UMKM penjualan bisa tinggi dan bagi sekolah barang yang diperlukan terpenuhi.

Sayangnya apa yang terjadi di lapangan tidak seperti  yang diharapkan. Banyak kontroversi yang terjadi khususnya di kalangan sekolah. Berikut ini beberapa kontroversi yang masih sering terjadi.

1.      Tidak Semua Sekolah Bisa Menggunakan SipLah

Indonesia memiliki jutaan sekolah baik swasta hingga negeri yang tersebar di seluruh negeri. Tidak semua sekolah yang menerima dana BOS memiliki perangkat untuk mengakses SipLah. Oleh karena itu efektivitas penggunaan SipLah perlu dipertanyakan.

Beberapa kesulitan yang kerap dihadapi cenderung ke masalah teknis seperti password yang salah. Login tidak berhasil sampai sistem yang sering error. Kesalahan teknis inilah yang membuat dana BOS akhirnya tidak tersalurkan dengan baik.

2.      Laporan di SiPLah yang Belum Diaudit

Semua pembelian yang dilakukan sekolah akan otomatis tercatat pada akun SipLah yang dimiliki. Nantinya data tersebut bisa dicetak dan digunakan untuk laporan. Sayangnya semua data tersebut adalah data yang belum diaudit.

Oleh karena itu pengelolaan dana tidak bisa diketahui oleh guru, orang tua siswa dan masyarakat. Karena yang akan mengetahuinya adalah Kepala Sekolah dan bendahara saja. Inilah bagian dari SipLah yang rentan penyelewengan dana.

3.      Keterlambatan Pencairan Dana BOS

Masalah selanjutnya yang terjadi adalah ketika dana BOS terlambat cair. Seperti yang diketahui pencairan dana ini akan dicairkan oleh pemerintah ke kabupaten atau kota terlebih dahulu. Baru setelah itu dana akan disalurkan ke sekolah-sekolah.

Sayangnya proses birokrasi inilah yang membuat dana BOS cair semakin lama. Tidak adanya dana ini akan membuat sekolah tidak bisa lagi menggunakan SipLah. Padahal syarat untuk menggunakan dana BOS adalah melalui sistem ini.

4.      Proses Pengiriman Barang yang Lama

Beberapa sekolah mengaku bahwa pengiriman barang yang dipesan melalui SipLah membutuhkan waktu yang cukup lama. Khususnya untuk sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil.

Padahal pihak sekolah memerlukan barang atau jasa tersebut dalam waktu yang cukup cepat. Inilah yang justru membuat pembangunan sekolah semakin lambat.

5.      Tidak Ada Akses Meminjam Uang

Sekolah yang menerima dana BOS hanya bisa menggunakan uang menggunakan SipLah bahkan untuk membayar listrik dengan token sekali pun. Padahal ketika dana BOS terlambat kebutuhan yang penting ini akhirnya tidak bisa terpenuhi.

Pihak sekolah juga tidak diperbolehkan untuk meminjam uang dari pihak lain. Inilah yang akhirnya menghambat sekolah untuk bisa lebih maju.

Penyalahgunaan SipLah yang Masih Terjadi

Kontroversi yang dirasakan oleh pihak sekolah ini akhirnya memicu munculnya penyalahgunaan SiPLah. Bahkan beberapa kasusnya pun sempat mencuat di media dan menjadi perhatian utama Kemendikbud.

Penyalahgunaan yang masih saja terjadi adalah sebagai berikut:

1.      Memberikan Harga yang Mahal

Jumlah dana BOS yang diberikan ke setiap sekolah tidak sama. Padahal harga-harga yang ditawarkan di SipLah masuk ke kategori sangat mahal. Belum lagi harga tersebut belum termasuk dengan pajak dan biaya pengiriman.

Bayangkan saja jika sekolah mendapatkan dana BOS dalam jumlah yang rendah tentu saja untuk bisa memenuhi kebutuhan akan terhambat. Mengingat harga yang ditawarkan di SipLah dipukul merata.

Salah satu contoh kasus yang pernah terjadi adalah di tahun 2021 di Kabupaten Tangerang. Pada saat ini polisi menyelidiki adanya dugaan korupsi dengan kedok harga dari barang dan jasa yang tersedia di SipLah terlalu tinggi atau mahal. Padahal sudah ada ketentuan harga eceran tertingginya.

Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Tanggamus di mana ada dugaan korupsi hingga 7,86 miliar. Kasus tersebut berhubungan dengan adanya markup barang dan jasa yang tersedia di SipLah. Sebagai tindak lanjut kasus beberapa kepala sekolah telah dimintai keterangan.

2.      Oknum yang Menjual Jasa Pencairan Dana

Layaknya jasa convert yang ada di marketplace, ada juga beberapa oknum yang justru membuka jasa pencairan dana di SipLah. Oknum tersebut diduga adalah petugas dinas yang ingin mengambil untung dari kesulitan yang dialami sekolah.

Sistemnya sendiri adalah jasa tersebut menjual produk barang atau jasa sebagai kamuflase. Tetapi harga yang dipasang adalah jumlah dana yang hendak dicairkan oleh sekolah.

Tentunya jasa ini menetapkan biaya pajak atau potongan admin yang sangat tinggi. Hal ini bukan hanya merugikan pihak pemerintah atau sekolah saja. Berkat kinerja oknum ini kerugian yang diciptakan pun cukup besar.

Sekolah akan sulit memenuhi kebutuhannya sesuai harapan Kemendikbud. Di sisi lain jasa inilah yang memicu terjadinya korupsi dana BOS. Sudah seharusnya Dilakukan aturan yang ketat serta evaluasi lebih lanjut mengenai penjual di SipLah.

Kasus Penyelewengan Dana BOS selain melalui SipLah

SipLah ditujukan untuk mengurangi KKN oleh pemerintah, namun faktanya masih banyak sekolah yang kesulitan dan penyelewengan masih tetap terjadi. Jika tadinya SipLah bertujuan baik kini justru menjadi bumerang bagi Kemendikbud.

Soal penyelewengan dana BOS sendiri sebenarnya tidak hanya terjadi karena SipLah saja. Penyelewengan masih saja terjadi dengan trik-trik lain. Berikut ini beberapa contoh kasus penyelewengan yang masih kerai terjadi.

1.      Korupsi Dana BOS oleh Mantan Kepsek dan Bendahara di Sleman

Kasus yang berhasil diungkap pada bulan Oktober lalu ini terjadi di Sleman. Pelaku yang tertangkap adalah mantan kepala sekolah dan bendahara. Diduga kerugian yang didapatkan mencapai 299 juta lebih dan semuanya berasal dari dana BOS.

Dana yang seharusnya diambil ini tidak disetorkan ke bendahara sekolah sepenuhnya. Uang telah disisihkan terlebih dahulu untuk digunakan memenuhi keperluan pribadi. Bahkan uang yang telah disetorkan ke sekolah juga masih dipotong dan dibagikan ke tim BOS.

2.      Korupsi hingga 1 Miliar oleh Kepsek di Bogor

Jika kasus sebelumnya menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah, baru-baru ini justru terkuak salah seorang kepsek di Bogor yang korupsi dana BOS hingga 1 miliar rupiah. Trik yang dilakukan adalah dengan membuat pengadaan fiktif sehingga anggarannya menjadi tumpang tindih dari dana BOS dan iuran orang tua.

3.      Korupsi Dana BOS oleh Kabid di Disdik

Tidak hanya pihak sekolah, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di Lampung juga terseret kasus korupsi dana BOS. Bahkan nilainya mencapai 4,6 miliar.

Banyaknya kasus penyelewengan dana BOS, khususnya yang menggunakan sistem SipLah menuntut ketertiban oleh Kemendikbud selaku penyelenggaranya. Sehingga sistem ini tidak lagi menjadi bumerang tetapi benar-benar membantu sekolah untuk pengadaan.

 

Bandung , 12 Desember 2022

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

Donasi Yuk
1