oleh : Herri Permana
Menteri Sosial Republik Indonesia telah menentukan beberapa hal terkait penyediaan fasilitas panti asuhan yang tercantum pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 30/HUK/2011 tentang “Standar Nasional Pengasuhan Anak Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak” sebagai Standar Nasional Pengasuhan untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, yaitu sebagai berikut :
Penyediaan Fasilitas Panti Asuhan
- Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan fasilitas yang lengkap, memadai, sehat dan aman bagi anak untuk mendukung pelaksanaan pengasuhan.
- Lembaga harus dibangun di tengah – tengah masyarakat yang memungkinkan :
- Anak – anak mengakses berbagai fasilitas yang dibutuhkannya seperti, sekolah, pusat pelayanan kesehatan, tempat rekreasi, pusat kegiatan anak dan remaja, perpustakaan umum, tempat penyaluran hobi, dll.
- Menghindarkan anak dari kemungkinan mengalami kekerasan di lingkungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak karena lokasi yang terisolasi.
- Perlibatan masyarakat setempat termasuk anak – anaknya dalam kegiatan bersama di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan memungkinkan anak untuk terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan.
- Lingkungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus aman untuk tempat tinggal dan aktivitas anak sehingga bangunan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memperhatikan standar keselamatan dan keamanan.
Fasilitas yang Mendukung Privasi Anak
- Tempat tinggal yang memenuhi kebutuhan dan privasi anak
- Kamar tidur dengan ukuran 9 m2 untuk 2 anak, yang dilengkapi lemari untuk menyimpan barang pribadi
- Kamar mandi anak laki – laki dan perempuan secara terpisah dan berada di dalam ruangan yang sama dengan bangunan tempat tinggal anak
- Toilet yang aman, bersih dan terjaga privasinya untuk anak laki – laki dan perempuan secara terpisah dan berada di dalam ruangan yang sama dengan bangunan tempat tinggal anak
Fasilitas Pendukung
Ruang makan yang bersih dengan perlengkapan makan sesuai dengan jumlah anak- Tempat beribadah di lingkungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk semua jenis agama yang dianut anak yang dilengkapi dengan prasarana untuk kegiatan ibadah
- Ruang kesehatan yang memberikan pelayanan reguler yang dilengkapi petugas medis, perlengkapan medis dan obat – obatan yang sesuai dengan kebutuhan penyakit anak
- Ruang belajar dan perpustakaan dengan pencahayaan yang cukup, baik siang maupun malam hari
- Ruang bermain, olahraga dan kesenian yang dilengkapi peralatanyang sesuai dengan minat dan bakat anak
- Ruangan yang dapat digunakan oleh anak maupun keluarga untuk berkonsultasi secara pribadi dengan pekerja sosial ataupun pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau digunakan sebagai ruang pribadi anak ketika ingin menyendiri
- Ruang tamu yang bersih, rapih dan nyaman bagi teman atau keluarga anak yang akan berkunjung
Kendala Panti Asuhan
Mayoritas panti asuhan di Indonesia dikelola dengan cara swadaya , hanya kurang dari 100 panti asuhan di Indonesia dikelola oleh Pmerintah baik Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah. Sehingga ribuan panti asuhan lainnya baik yang terdata / berizin ataupun tidak harus memenuhi kebutuhannya secara swadaya mandiri.
Bantuan dari Pemerintah bagi mayoritas panti asuhan dirasa sangat kurang bahkan sangat jarang sekali. Karena itu mayoritas panti asuhan belum atau tidak bisa memenuhi persyaratan fasilitas panti asuhan sebagaimana yang diatur oleh Kemensos.
Dana yang dikumpulkan oleh pengelola panti rata-rata lebih di prioritaskan untuk memenuhi biaya operasional panti asuhan yang cukup besar. Rata-rata biaya operasional panti asuhan tiap bulannya mencapai belasan juta , puluhan juta bahkan ada yang ratusan juta tergantung dari jumlah anak yang diasuhnya. Bagi panti asuhan yang juga merawat bayi biasanya biaya operasionalnya juga semakin tinggi.
Karena itu sangat sedikit sekali panti asuhan yang bisa memenuhi standar sebagaimana yang diatur oleh Kemensos. Hanya panti asuhan yang memiliki sokongan dana besar atau sudan sangat lama berdiri yang mampu memenuhinya.
Oleh karena itu Kemensos menyelenggarakan Akreditasi bagi Panti Asuhan yang terdata dan memiliki izin dari Dinsos yang terbagi tiga kriteria A (Baik) , B (Memuaskan) dan C (Cukup) dan melakukan pemeriksaan secara priodik ke tiap panti asuhan untuk melakukan checklist fasilitas-fasilitas apa saja yang telah dipenuhi panti asuhan dengan mengikuti standar yang ada.
Bandung , 23 November 2023
Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung




