Oleh : Herri Permana
Â
Salah satu dampak dari pernikahan siri adalah semakin ada banyak anak yang terlantar dan berakhir di panti asuhan. Mayoritasnya karena pernikahan siri itu kandas di tengah jalan dan sang ayah biologisnya pergi begitu saja tanpa tanggung jawab , sementara sang ibu tidak mampu membiayai anaknya sendirian.
Berdasarkan UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan , nikah siri tidak mendapat pengakuan dari negara, sehingga anak-anak dari pernikahan siri status nya di samakan dengan anak-anak hasil zina karena negara tidak mengakui status ayahnya, nasabnya hanya pada ibunya dan keluarga ibunya.
Pengertian Nikah Siri dan Kaitannya dengan UU No. 1 Tahun 1974
Definisi nikah siri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Â adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, dimana pernikahan ini tidak dilakukan melalui Kantor Urusan Agama atau KUA. Dengan kata lain, nikah siri merupakan jenis pernikahan yang tidak sah berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Jika melihat pada Pasal 2 PP No. 9 tahun 1975 sebagai peraturan tentang pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974, perkawinan atau pernikahan bagi para umat muslim dilakukan oleh pegawai pencatat dengan tata cara pencatatan tersendiri. Jadi, hal ini juga dapat diartikan bahwa nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan di luar pengawasan petugas pencatat nikah dan tidak akan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Meskipun nikah siri tidak sah bagi negara, tapi nikah siri bagi sebagian kalangan sah secara agama. Kendati demikian, sampai saat ini nikah siri sering menimbulkan beragam jenis masalah terhadap kehidupan banyak orang. Nikah siri juga sering menjadi jalan pintas untuk beberapa pasangan untuk menghalalkan hubungannya lebih awal atau secara diam-diam.
Fatwa Keagamaan MUI, Majelis Tarjih Muhammadiyah, dan Bahtsul Masail NU terkait Nikah Siri
Dari beberapa lembaga keagamaan yang memiliki otoritas mengeluarkan fatwa keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Majelis Tarjih Muhammadiyah, dan Bahtsul Masail NU memiliki pendapat yang berbeda mengenai nikah siri. Untuk mengetahui tentang pendapat-pendapat dari lembaga keagamaan ini, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai fatwa keagamaan dari  Majelis Ulama Indonesia (MUI), Majelis Tarjih Muhammadiyah, dan Bahtsul Masail NU terkait pernikahan siri:
Fatwa Keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Nikah Siri
Pada dasarnya, agama mengakui nikah siri karena telah memenuhi rukun yang ada, yaitu adanya mempelai pria dan wanita, wali nikah, 2 saksi yang hadir, dan ijab kabul oleh mempelai pria. Kendati demikian, sampai saat ini negara belum mengakui pernikahan siri.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri menganggap nikah siri sebagai suatu hal yang sah secara agama, sehingga umat muslim boleh melakukannya dengan alasannya masing-masing. Namun, pernikahan siri juga memberikan dampak negatif.
Beberapa dampak ini akan sangat berkaitan dengan istri dan anak Anda. Salah satu contoh dampak dari pernikahan siri bagi seorang istri adalah istri akan lebih berpotensi untuk kehilangan hak mendapat perlindungan secara hukum. Sementara untuk salah satu contoh dampak pernikahan siri bagi anak adalah semakin orang tua yang meninggalkan anak mereka dan anak mereka berakhir di panti asuhan.
Fatwa Keagamaan Majelis Tarjih Muhammadiyah terkait Nikah Siri
Berbeda dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menganggap nikah siri sebagai jenis pernikahan yang sah, untuk Majelis Tarjih Muhammadiyah sendiri menyatakan secara lantang bahwa nikah siri termasuk bentuk pernikahan yang tidak sah. Majelis Tarjih Muhammadiyah menganggap bahwa ada beberapa urutan dan tahapan dari pernikahan siri yang tidak sesuai dengan aturan nikah yang sebenarnya.
Selain itu, salah satu fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah juga menyatakan bahwa sebuah pernikahan tidak hanya perlu memenuhi rukun dan syarat nikah saja, tapi juga harus ada di Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dengan menjadikan Surat Al-Baqarah ayat 282 sebagai dasar hukum.
Seperti yang sudah banyak orang tahu, Surat Al-Baqarah ayat 282 menjelaskan tentang pencatatan dalam bermuamalah. Dengan begitu, dapat diartikan bahwa pernikahan adalah suatu perjanjian yang sakral dan harus dilengkapi dengan bukti autentik seperti buku nikah.
Fatwa Keagamaan Bahtsul Masail NU terkait Nikah Siri
Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masail NU (LBMNU) Sumatera Barat pernah memberikan pernyataan keras mengenai praktik nikah siri di Indonesia. Dari berbagai pertimbangan, LBMNU menegaskan bahwa nikah siri memiliki hukum haram.
Pada dasarnya, pernikahan siri yang sudah memenuhi beberapa kriteria serta rukun nikah tetap tidak akan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Indonesia. Oleh karena itu, hukum Islam yang ada tidak mengakui jenis pernikahan ini. Jadi, Islam tidak menganjurkan setiap umat muslim untuk melakukan jenis pernikahan ini.
7 Alasan Pasangan Memilih untuk Nikah Siri
Ada beberapa  alasan ini akan membuat seseorang lebih memilih pernikahan siri daripada pernikahan formal yang dianggap sah di mata negara. Walaupun sadar akan dampak ke depannya sejumlah pasangan tetap memilih untuk menikah secara siri..Berikut  adalah rangkuman 7 alasan mengapa pasangan memilih untuk nikah siri:
1.     Menghindari Perbuatan Asusila
Meskipun tidak semua pasangan nikah siri menjadikan hal ini sebagai alasan dari keputusannya, tapi tidak menutup kemungkinan ada juga beberapa pasangan yang menjadikan hal ini sebagai alasan mereka melakukan pernikahan siri. Sebagian besar dari pasangan ini akan berpikir bahwa lebih baik nikah siri terlebih dahulu, agar mereka tidak tergoda untuk berzina maupun melakukan jenis dosa yang lainnya.
Biasanya, beberapa pasangan akan memilih untuk melakukan jenis pernikahan ini agar mereka bisa lebih bebas untuk menghabiskan waktu bersama dengan pasangan. Kendati demikian, Anda tidak boleh membenarkan alasan ini begitu saja. Sebab, Anda bisa mengatasi permasalahan ini dengan melakukan pernikahan formal yang sah oleh negara.
2.     Ingin Melakukan Pernikahan yang Praktis
Alasan lain yang membuat seseorang atau pasangan memilih untuk menikah siri adalah karena mereka ingin melakukan pernikahan yang lebih praktis. Pernikahan yang lebih praktis tentu membutuhkan biaya yang lebih kecil, sehingga mereka bisa lebih menghemat biaya dan tenaga yang harus dikeluarkan untuk pernikahan ini.
Tidak hanya itu, nikah siri juga tidak mengharuskan seseorang yang melakukannya untuk mengurus surat-surat persyaratan nikah yang cukup rumit. Jadi, mereka hanya perlu memenuhi syarat dan rukun nikah seperti ijab kabul, hadirnya 2 saksi dan wali nikah, serta hadirnya mempelai pria dan wanita. Hanya dengan memenuhi syarat dan rukun nikah tersebut, pernikahan sudah dianggap sah secara agama.
3.     Tidak Mendapat Restu Orang Tua atau Keluarga Besar
Tidak semua pasangan bisa mendapat restu orang tua atau keluarga besar secara mudah. Ada juga beberapa pasangan yang merasa kesulitan untuk mendapatkan restu orang tua ataupun keluarga besarnya. Biasanya, pasangan yang tidak mendapat restu orang tua atau keluarga besar ini akan memilih untuk menikah siri, karena mereka terlalu mencintai pasangannya.
Karena pernikahan ini dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua dan keluarga besarnya, tentu yang hadir sebagai saksi di sini hanya saksi-saksi yang dianggap sah menurut hukum agama. Jadi, pernikahan siri ini sangat tidak dianjurkan untuk dilakukan oleh para umat muslim.
4.     Terjepit Masalah Ekonomi
Pada dasarnya, pernikahan membutuhkan biaya yang cukup banyak, sehingga seseorang harus menabung terlebih dahulu untuk menyiapkan hari pernikahan ini. Namun, ada juga beberapa orang yang merasa kesulitan untuk mengumpulkan biaya pernikahan yang tidak murah ini, sehingga mereka lebih memilih untuk melakukan nikah siri yang dianggapnya lebih murah dan praktis.
Biasanya, setiap pasangan nikah siri yang menjadikan hal ini sebagai alasan dari keputusannya berpikir bahwa keputusannya tersebut akan lebih baik dibanding berhutang ke sana kemari. Hanya dengan menyiapkan dana yang tidak terlalu besar, mereka sudah bisa melakukan pernikahan yang sederhana. Itu adalah pikiran yang sering ada di kepala setiap pasangan yang melakukan nikah siri.
5.     Menghindari Fitnah
Untuk menghindari fitnah juga bisa menjadi salah satu alasan dari beberapa pasangan yang memilih melakukan pernikahan siri. Agama Islam memang melarang keras umatnya untuk berpacaran maupun berhubungan intim dengan pasangannya sebelum menikah. Jadi, beberapa pasangan yang sering menghabiskan waktu berdua biasanya akan memilih untuk menikah siri terlebih dahulu.
Hal ini mereka lakukan untuk menghindari fitnah yang akan menghujani mereka dan keluarganya. Biasanya, beberapa pasangan ini bisa bernapas lega setelah melakukan pernikahan siri. Kendati demikian, hal ini tidak membuat Anda untuk dianjurkan melakukan pernikahan siri yang masih menjadi perdebatan bagi beberapa pihak.
6.     Pihak Pria Ingin Melakukan Poligami
Umat muslim pasti sudah tidak merasa asing lagi ketika mendengar kata poligami. Ya, Islam memang memperbolehkan pihak pria untuk menikah lagi dengan persyaratan yang ada di dalamnya. Jadi, poligami tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus diikuti dengan aturan dan persyaratan yang ada di dalamnya.
Salah satu aturan dalam UU no 1 tahun 1974 yang dianggap menghambat kehendak poligami adalah adanya pasal yang mensyaratkan izin istri pertama atau istri sebelumnya baik secara tertulis maupun secara lisan di depan hakim Pengadilan Agama.Hal inilah yang mendorong orang-orang yang hendak melakukan poligami ini untuk menikah siri dengan pasangannya yang kedua dst karena dilakukan diam-diam di belakang istrinya yang sah. Jadi, istri pertama tetap menjadi pasangan yang diakui negara. Sementara untuk istri kedua hanya dianggap sah secara agama.
7.     Mengantisipasi Terjadinya Masalah di Masa Depan
Semua orang tentu tidak bisa menebak kehidupannya di masa depan. Dalam hal ini, tidak ada satu pun orang juga yang bisa mengetahui tentang permasalahan pernikahan yang harus dihadapinya di masa depan. Oleh karena itu, ada beberapa pasangan yang akhirnya lebih memilih untuk menikah siri agar bisa mengantisipasi terjadinya permasalahan tersebut di masa depan.
Ada beberapa jenis permasalahan pernikahan yang dapat membuat pasangan memilih untuk berpisah atau bercerai. Sementara ketika suatu pasangan masih menikah siri saja dan belum menikah formal, mereka bisa lebih mudah untuk berpisah secara agama. Dengan begitu, mereka tidak perlu menuntut hak apapun menurut hukum negaranya.
Dampak Nikah Siri pada Istri dan Anak, Bisa Berakhir di Panti Asuhan
Salah satu alasan mengapa semakin ada banyak anak yang terlantar dan berakhir hidup di panti adalah karena orang tuanya menikah siri dan anaknya tidak dianggap sah secara hukum. Tak jarang dari beberapa orang tua seperti ini yang memilih untuk menitipkan anaknya di panti, agar mereka bisa hidup secara lebih baik lagi.
Namun, tentu itu merupakan pemikiran yang sangat salah. Sebab, seorang anak hanya membutuhkan kasih sayang orang tuanya yang berlimpah. Hanya dengan kasih sayang orang tuanya, seorang anak bisa tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik lagi, sehingga kehidupannya pun bisa lebih terasa bahagia dan nyaman.
Berikut di bawah ini adalah beberapa dampak pernikahan siri bagi istri dan anak:
1.     Tidak Dianggap Sah oleh Negara
Dampak paling utama dari pernikahan siri adalah tidak dianggap sah oleh negara. Hal ini terjadi bukan tanpa alasan mengingat pernikahan siri itu sendiri tidak tercatat dalam Kantor Urusan Agama (KUA). Sebuah pernikahan yang dianggap sah oleh negara adalah pernikahan yang dapat dibuktikan dengan akta perkawinan yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Negara tidak menganggap pernikahan siri sah karena pernikahan ini tidak memiliki dokumen tersebut. Dengan begitu, istri dan anak pun juga tidak akan memiliki legalitas di hadapan negara. Oleh karena itu, pernikahan siri juga sebagai pernikahan yang tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa melindungi istri dan anak secara hukum.
2.     Status Anak dari Pernikahan Siri sama dengan Anak di Luar Nikah
Tidak ada yang lebih berat bagi seorang anak dari pada dianggap sebagai anak di luar nikah. Karena orang tuanya menikah dengan cara sembunyi-sembunyi dan tidak sah di hadapan negara seperti ini, tentu hal ini membuat status anaknya juga akan sangat berpengaruh. Status anak dari pernikahan siri akan sama dengan status anak di luar nikah.
Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, yang menyatakan bahwa anak yang lahir dari pernikahan siri akan sama statusnya dengan anak luar kawin. Jika Anda tidak ingin anak Anda menyandang status ini, maka Anda jangan melakukan nikah siri.
3.     Suami Tidak Wajib untuk Memberi Nafkah
Nafkah adalah kebutuhan terpenting bagi seorang istri dan anak. Namun, pernikahan siri akan membuat seorang suami tidak memiliki kewajiban dalam memberikan nafkah kepada istri dan anaknya. Mengapa bisa begitu? Karena hukum tidak mengakui status istri dan anak dalam pernikahan ini dan hal ini dapat menimbulkan beberapa permasalahan rumit lainnya.
Dengan melihat fakta tersebut, tidak akan menjadi suatu hal yang mengherankan jika sekarang semakin ada banyak anak yang terlantar dan berakhir di panti. Sebab, jika sewaktu-waktu suami pergi begitu saja dan menelantarkan istrinya, maka pihak istri harus membiayai kehidupan anaknya sendiri. Karena pihak istri dari pernikahan siri tidak bisa menggugat maupun menuntut haknya dan anak-anaknya.
4.     Istri maupun Anak Tidak Bisa Memiliki Hak Waris
Dampak dari pernikahan siri tidak hanya berkaitan dengan nafkah dan status pernikahannya itu saja. Tapi juga akan berkaitan dengan hak waris bagi pihak istri dan anak. Pada dasarnya, pasangan dan anak dari pernikahan siri tidak akan memiliki kedudukan yang sah di mata hukum sebagai hak waris dari pihak pasangan pria.
Hal ini sesuai dengan penjelasan yang ada pada Pasal 43 ayat 1 UUP Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Di dalam peraturan tersebut, anak dari pernikahan siri tidak berhak mewarisi dari ayahnya. Sebab, anak dari pernikahan siri hanya memiliki hubungan perdata dari pihak ibunya saja.
5.     Kondisi Psikologis Anak Terganggu
Anak-anak yang terlantar memang lebih rentan memiliki mental yang lemah. Oleh karena itu, seorang anak akan membutuhkan kasih sayang dari kedua orang tuanya melebihi apapun. Salah satu dampak nikah siri bagi seorang anak adalah kondisi psikologisnya bisa terganggu seiring berjalannya waktu.
Hal ini bisa terjadi karena anak tidak memiliki akta kelahiran yang mencantumkan nama ayahnya. Permasalahan ini akan semakin mempengaruhi mental seorang anak ketika anak tersebut sudah masuk ke bangku sekolah. Semakin dia mengenal dunianya yang luas, semakin dia tahu bahwa dia berbeda dengan teman-temannya yang lain. Tentu ini akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan mental seorang anak.
Legalisasi Nikah Siri melalui Proses Itsbat Nikah di Pengadilan Agama
Untuk melegalkan nikah siri, mempelai bisa mengajukan Istbat Nikah di Pengadilan Agama setempat. Berikut adalah beberapa persyaratan untuk melakukan legalisasi nikah siri melalui proses itsbat nikah di pengadilan agama:
- Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum tercatat secara hukum sebelumnya.
- Surat keterangan dari kepala desa yang menyatakan bahwa pihak pemohon benar-benar telah menikah.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pihak pemohon itsbat nikah.
- Membayar biaya perkara pengadilan agama yang sesuai dengan ketentuannya.
- Menyiapkan berkas-berkas lain yang nantinya akan ditentukan oleh hakim dalam persidangan yang berlangsung.
- Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian.
- Akta nikah yang hilang.
- Adanya keraguan terkait sah atau tidaknya salah satu dari syarat pernikahan.
- Adanya perkawinan atau pernikahan yang terjadi sebelum berlakunya UU tentang perkawinan.
- Perkawinan yang dilakukan tidak memiliki halangan perkawinan menurut UU yang berlaku.
Pihak suami yang datang langsung ke pengadilan agama tempat tinggalnya untuk mengajukan permohonan secara hukum jika sudah memenuhi semua persyaratan di atas. Nantinya, kedua mempelai bisa menghadiri jadwal pernikahan dari pengadilan.
Dengan pelegalan nikah siri melalui proses Istbat Nikah ini, maka apabila ada anak-anak yang lahir dengan status Pernikahan Siri maka secara otomatis menjadi legal atau sah dan mendapatkan hak-haknya secara mutlak sebagaimana anak-anak pernikahan legal / resmi.
Hal yang berbeda akan terjadi bila pasangan nikah siri yang telah memiliki anak kemudian melegalkan pernikahannya dengan pernikahan ulang melalui KUA. Jadi, status anak-anak saat pernikahan siri akan tetap sebagai anak di luar nikah. Sehingga nasabnya hanya pada ibunya dan keluarga ibunya serta tidak mendapatkan hak waris dari ayahnya dan keluarga ayahnya.
Penutup
Pernikahan siri memang bisa sebagai jalan pintas untuk melakukan pernikahan tanpa perlu banyak melewati aturan teknis dan administratif. Tapi di kemudian hari pernikahan siri dapat memberikan dampak yang buruk pada istri dan anak-anaknya baik secara administratif maupun psikologis. Jika pernikahan siri kandas, maka status istri dan anak-anaknya tidak memiliki status yang jelas.
Banyak orang tuanya yang nikah siri sehingga memilih panti asuhan untuk menitipkan anak mereka. Tidak adanya status administrasi hukum anak seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Akta Lahir maka akan menyulitkan anak tersebut untuk bersekolah. Kepemilikan NIK dan Akta Lahir adalah syarat utama seorang anak untuk bisa sekolah karena menjadi dasar penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Tentu ini akan menjadi dampak yang buruk untuk masa depan anak-anak tersebut.
Jadi, menikahlah secara formal dan sah menurut negara usahakan untuk tidak menikah siri dengan pasangan.
Bandung , 9 November 2022
Penulis adalah Ketua Yayasan Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung




