Oleh Herri Permana
Kafalah Yatim atau pemelihara anak yatim yang menjadi wali anak yatim dalam mengurus hidup dan kehidupannya juga menjaga hartanya.
َدَّثـَنَا حمَُيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ أَنَّ خَالِدَ بْنَ الحَْارِثِ حَدَّثـَهُمْ حَدَّثـَنَا حُسَينٌْ يـَعْنيِ الْمُعَلِّمَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ
جَدِّهِ أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبيَِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فـَقَالَ إِنيِّ فَقِيرٌ لَيْسَ ليِ شَيْءٌ وَليِ يَتِيمٌ قَالَ فـَقَالَ كُلْ مِنْ مَالِ يَتِيمِكَ
غَيـْرَ مُسْرِفٍ وَلاَ مُبَادِرٍ وَلاَ مُتَأَثِّلٍ .
Humayd bin Mas‘adah memberitakan kepada kami, bahwa Khālid bin al- Hārits diberitakan dari guru-gurunya, berkata: Husayn yaitu al-Mu‘allim dari ‘Umar bin Syu‘aib, dari bapaknya dari neneknya bahwa seorang lakilaki mendatangi Nabi (Rasulullah) saw. berkata: sesungguhnya aku orangmfakir yang tidak mempunyai sesuatu dan mempunyai seorang anak yatim,maka Rasulullah bersabda: makanlah dari harta anak yatim asuhanmu tanpa berlebih-lebihanan dan kemubazziran dan tanpa menggunakan hartanya dengan tujuan untuk menyelamatkan harta pribadimu.
Dalam al-munjid fi al-Lugah dijelaskan bahwa kata kafālat berasal dari kata kafala dan jamaknya akfāl. Dari struktur bahasa, kata tersebut berpola tashrῑf atau meninggikan yakni, عاله وانفق عليه وقام بأمره artinya yang كفل- يكفل- كفلا وكفولا memuliakan dan memberi nafkah atasnya serta senantiasa mengurusnya. Dalam Kamus al-Munawwir dikatakan bahwa kata kafalun tersebut isim fi’ilnya adalah kāfilūn yang berarti mengurusi dan memelihara anak yatim.
Sedangkan kata yatim dalam bahasa Arab يتيم adalah orang yang ditinggal mati bapaknya dan bagi binatang adalah yang kehilangan induknya, atau secara umum berarti segala sesuatu yang menyendiri. Lebih lanjut, M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa kata يتيم terambil dari kata يتم artinya tersendiri, yang secara umum pengertiannya mengambil obyek pada seseorang yang belum dewasa dan telah meninggal ayahnya, sehingga ia dinamai yatim, karena bagaikan sendirian, tak ada yang mengurusnya atau mengulurkan bantuan kepadanya.10 Namun demikian, tidak menutup kemungkinan seseorang yang disebut anak yatim juga termasuk fakir dan miskin.
Selanjutnya, al-Mufadhdhal menyatakan makna yatim adalah berasal dari gaflah (terlupa). Jadi, anak yatim ialah anak yang mati orang tuanya, akhirnya terlupa dari pemeliharaan atau penyantunannya.
Batasan yang sama, dikemukakan pula olah Ibn Manzūr bahwa yatim ialah anak yang menyendiri akibat tidak ada bapak atau ditinggal mati oleh bapak. Demikian pula, Ibn al-Barrā’ menyatakan bahwa anak yang ditinggal mati oleh ibunya dinamakan یتیم dan anak yang ditinggal mati ibunya dinamakan عجز serta anak yang ditinggal mati oleh ibu bapaknya dinamakan اللطيم.
Adapun pengertian yatim dalam istilah syara’ para ulama telah memberikan batasan dengan redaksi yang berbeda-beda. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Muhammad Rasyῑd Ridhā, berpendapat bahwa anak yatim ialah anak yang tidak ada bapaknya sebelum ia mencapai usia yang memungkinkan dibebaskan dari pemeliharaan.
- Al-Zamakhsyariy mengemukakan bahwa yang dinamakan anak yatim adalah anak yang meninggal bapaknya sebelum ia mencapai umur kedewasaan. Apabila sudah mampu mengurusi kelangsungan hidupnya dan mampu pula mengurusi di luar dari pada kepentingannya, maka bukanlah ia termasuk anak yatim.
- Abu Yazῑd berpendapat bahwa yatim perempuan tidak lepas keyatimannya karena balig, cerdik, akan tetapi batas keyatimannya ialah apabila sudah bersuami.
Menurut penelusuran ‘Āisyah ‘Abd al-Rahmān binti al-Syāthi’ bahwa kata yatim dalam al-Qur’an dengan bentuk mufrad, mutsannā dan jama‘ terulang sebanyak 23 kali, yang semuanya bermakna keyatiman karena kehilangan ayah.
Berdasarkan batasan-batasan tentang yatim di atas dan beberapa komentar ulama terhadapnya, maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa yang dinamakan anak yatim ialah seseorang yang apabila bapaknya telah meninggal di saat ia belum balig dan belum mampu mengurusi kelangsungan hidupnya.
Batasan Harta Anak Yatim
Harta anak yatim batasannya adalah harta pusaka atau warisan dari mendiang ayah atau orang tuanya. Dalam filosofi Islam anak yatim merupakan tanggung jawab kakek dari ayahnya , saudara laki-laki dari ayahnya atau kakak laki-lakinya yang sudah dewasa.
Demikian juga harta pusaka atau bagian waris anak yatim tersebut dengan otomatis berada dalam penguasaan walinya. Dalam aturan Islam wali anak yatim dibolehkan mengambil bagian dari harta anak yatim yang berada dalam tanggung jawabnya asalkan tidak berlebih-lebihan sebagaimana yang dikemukakan al-Suyūthiy dimana hal itu tidak dianggap memakan harta anak yatim.
Sedangkan pendapat lain mengatakan jangan membelanjakan harta anak yatim sampai anak yatim itu balig hingga ia mampu membelanjakan hartanya sendiri Pendapat al-Khaththābiy adalah jangan mencampuradukan harta pribadinya dengan harta anak yatim , dimana biaya memelihara anak yatim itu bisa diambil dari harta anak yatim tersebut ‘Ubaidillah al-Salamiy bin Jubaid dan Mujāhid berpendapat bahwa kebolehan memakan harta anak yatim dan setelah besar kemudian dikembalikan.
Di dalam al-Qur’an ditemukan beberapa ayat yang menjelaskan bagaimanacara memelihara harta anak yatim dengan sebaik-baiknya, misalnya, Q.S. aL-Isrā’ (17) :34. Menurut Ahmad Musthafā al-Marāgiy dalam tafsirnya menyatakan bahwa maksud ayat di atas adalah janganlah kamu membelanjakan harta benda anak yatim kecuali dengan jalan yang sebaik- baiknya, yaitu dengan jalan memeliharanya dan menjalankannya supaya harta itu bisa bertambah, sampai kamu melihat ia sudah remaja dan berakal, karena hal itulah yang memungkinkan mampu mengendalikan kemaslahatan harta itu.
Larangan mendekati pada ayat tersebut berarti larangan melakukan tindakan kejahatan di dalam harta tersebut, baik terang-terangan maupun terselubung. Lebih lanjut Hamka berpendapat bahwa memakan harta anak yatim itu dengan curang akan membakar pula harta lain yang bukan harta anak itu, orang laksana terbakar karena keluhan anak teraniaya. Di dunia akan berlaku kebakaran batin, sebab kepercayaan tidak ada dan di akhirat azab Tuhan telah menanti di neraka.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa memelihara anak yatim atau kafalah yatim adalah mengurusi segala urusannya, berusaha memenuhi segala kemaslahatannya, baik dalam masalah makanan, pakaian maupun pengembangan harta bendanya kalau dia mempunyai harta, dan jika tidak mempunyai harta maka ia memberinya nafkah ataupun memberikan pakaian, karena mengharapkan keridhaan Allah.
Panti Asuhan Sebagai Kafalah Yatim
Sistim Panti Asuhan dalam Sejarah Islam pada dasarnya tidak pernah dikenal. Pemeliharaan anak yatim atau Kafalah Yatim dalam Islam lebih condong pada pemeliharaan dalam rumah-rumah keluarga muslim baik dalam pihak keluarganya atau bukan.
Sistim Panti Asuhan Islam pada dasarnya adalah adopsi dari sistim yang biasa dilakukan oleh Biara Katholik atau juga Protestan.
Dalam Sistim Panti Asuhan wali atau penanggung jawab anak yatim (dan anak-anak terlantar) atau kafalah yatim adalah Lembaga atau Institusi yang dalam hal ini berbentuk Yayasan, bukan perorangan. Karena itu penggunaan dana untuk pengasuhan dan perawatan anak-anak yatim dan terlantar adalah keputusan kolektif organ pengurus Yayasan bukan keputusan pribadi-pribadi.
Dalam UU Yayasan pendiri Yayasan tidak boleh menerima gaji ini termuat dalam UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Pasal 5 ayat (1) UU ini menegaskan kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Akan tetapi ada pengecualian pada pengurus yang bukan merupakan pendiri dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; atau Pengurus tersebut melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh dimana dilakukan pengecualian oleh Pembina dimana mereka dibolehkan menerima upah.
Hal ini dilakukan untuk pemisahan kekayaan pribadi dan yayasan dimana pendiri , pembina dan pengawas pada dasarnya adalah juga donatur Yayasan.
Dalam hal harta yang diperoleh Yayasan dari donasi maka secara hukum itu masuk dalam kekayaan Yayasan dimana pihak Yayasan yang juga sebagai Kafalah Yatim bertanggung jawab dalam mempergunakannya untuk pembiayaan dan perawatan anak-anak yatim dan terlantar yang di bawah tanggung jawabnya.
Dalam hal ini meliputi pemenuhan hak dasar anak-anak panti asuhan dalam hal makanan , pakaian kesehatan dan biaya pendidikannya. Selain juga biaya-biaya rutin panti asuhan seperti listrik , air , internet dll juga penyediaan fasilitas panti asuhan seperti gedung , kamar , lemari , tempat tidur , komputer dll yang digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan anak-anak panti asuhan yang dalam binaanya.
Bandung , 09 Desember 2022
Penulis adalah Ketua Yayasan Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung




