oleh : Herri Permana
Kasus kekerasan seksual pada anak beberapa waktu belakangan ini kian marak. Ironisnya, tindakan ini justru terjadi di instansi yang seharusnya memberikan rasa aman. Salah satu kasus kekerasan seksual yang cukup menyita perhatian masyarakat tahun ini adalah pemerkosaan yang terjadi di salah satu pesantren di Jawa Barat.
Kasus ini hanya satu dari sekian banyak kekerasan yang dialami oleh anak-anak di bawah umur. Belakangan, sejumlah kasus kekerasan seksual juga ditemukan di panti asuhan dan sekolahan. Mirisnya, pelaku kekerasan seksual justru pimpinan /pengurus / pengelola, pesantren, panti asuhan dan guru di sekolahan.
Pengertian Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual pada anak adalah perbuatan merendahkan, melecehkan, menghina, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi pada anak-anak, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender yang menimbulkan penderitaan secara psikis maupun fisik, termasuk mengganggu kesehatan reproduksi. Yang dimaksud dengan ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender adalah pelaku menyalahgunakan status sosialnya, ekonomi, atau sumber daya pengetahuan untuk mengendalikan korban.
Dalam UU TPKS Pasal 4 Ayat 2 sebagaimana dikutip dari Tempo, terdapat 10 bentuk kekerasan seksual yang dikategorikan sebagai tindak pidana, yaitu pemerkosaan, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul, dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban. Lebih lanjut, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat eksploitasi dan kekerasan seksual, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, kekerasan seksual dalam lingkungan rumah tangga, dan pemaksaan pelacuran.
Data Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Tahun 2022
Kekerasan seksual masih mendominasi di Indonesia. Bahkan, jumlah korban kekerasan lebih banyak anak-anak dibanding orang dewasa. Mengutip dari Pusiknas. Polri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat terdapat 11.604 kasus kekerasan sejak Januari hingga Juni 2022.
Dari data tersebut, anak-anak mendominasi dengan jumlah 56,5 persen dan korban dewasa sebesar 43,5 persen. Korban anak-anak didominasi oleh rentang usia 13 – 17 tahun dengan jumlah korban sebanyak 3.815 orang.
Sementara di tahun 2021 lalu, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) mencatat 11.952 kasus kekerasan pada anak. Dari jumlah ini, 58,6 persen atau 7.004 kasus kekerasan seksual terjadi pada anak-anak.
Undang-Undang Kekerasan Seksual Pada Anak
Kasus kekerasan seksual pada anak tak bisa dianggap remeh. Tindakan ini sudah termasuk ke dalam pelanggaran berat terhadap HAM. Mengutip dari Justika, hal ini dibahas sebanyak 13 pasal di dalam pasal 53 – 66 UU No. 39 Tahun 1999.
Kejahatan ini diatur dalam UU No 35 Tahun 2014. Pada Pasal 76C dijelaskan bahwa setiap orang dilaran menempatkan, melakukan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan kekerasan pada anak. Selain itu, pada Pasal 76D dan 76E membahas tentang pemerkosaan dan pencabulan. Hukum Indonesia juga mengatur tentang kekerasan seksual dalam Pasal 28 G dan Pasal 28I UUD 1945.
Meskipun telah diatur dalam UU, faktanya di lapangan tidaklah mudah untuk membuktikan kasus kekerasan seksual pada anak. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa hal, salah satunya karena ketakutan korban untuk melapor. Selain itu, tidak adanya dukungan dari keluarga turut mempersulit pembuktian kasus kekerasan seksual pada anak.
Dengan maraknya kasus kejahatan pada anak-anak ini yang terjadi di panti asuhan, sekolahan, hingga pesantren membuktikan bahwa konsep perlindungan anak masih minim diterapkan. Konsep ini meliputi perlindungan terhadap hak-hak asasi dan kebebasan anak, perlindungan kesejahteraan anak dalam lingkungan pendidikan, keluarga, dan lingkungan sosial, perlindungan anak dalam proses peradilan, dan lain sebagainya.
Bandung , 18 Oktober 2022
Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung




